Berita Tentang "Kriminal"
CLOSE ADS
CLOSE ADS


Jurnalpelita - Praktisi hukum Ruslandi yang juga mantan kuasa hukum terdakwa Prio dan Ririn menegaskan keyakinannya bahwa pelaku pembunuhan satu keluarga di Paoman hanya dilakukan oleh dua orang, yakni kedua terdakwa tersebut.

Ruslandi secara tegas membantah adanya keterlibatan pelaku lain sebagaimana yang belakangan disebutkan oleh Prio dalam persidangan. Ia bahkan menyebut narasi tersebut sebagai bentuk rekayasa.

“Saya tetap yakin, pelaku lain itu tidak ada. Tidak ada pelaku lain selain mereka berdua. Saya berani jalan kaki dari Pengadilan Negeri Indramayu sampai Jatibarang kalau ada,” ujar Ruslandi, Jumat (10/04/2026), di salah satu cafe di Indramayu.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan hingga berkas acara pemeriksaan (BAP) tidak menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan bahwa BAP merupakan fakta penyidikan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Ruslandi juga menyoroti munculnya empat nama yang disebut-sebut sebagai pelaku lain. Ia menilai hal tersebut hanya spekulasi tanpa dasar hukum yang kuat.

“Itu rekayasa. Nama-nama itu hanya meraba-raba dan dikait-kaitkan. Tidak ada dalam BAP maupun fakta penyidikan,” katanya.

Terkait barang bukti, Ruslandi menjelaskan bahwa temuan sidik jari telah melalui metode ilmiah oleh tim Inafis dan laboratorium forensik. Dari hasil tersebut, sidik jari yang teridentifikasi mengarah kepada terdakwa, khususnya Ririn.

“Sidik jari itu ditemukan melalui metode scientific crime investigation. Yang terdeteksi ada di beberapa media, seperti pintu geser dan botol obat nyamuk,” ujarnya.

Ia juga menilai bantahan Ririn di persidangan justru menguatkan keberadaannya di lokasi kejadian.

“Ketika dia membantah lokasi botol obat nyamuk, justru menunjukkan dia tahu persis benda itu ada di situ. Itu indikasi dia memang berada di lokasi,” jelasnya.

Ruslandi turut membantah adanya dugaan kekerasan dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Tidak ada itu penyiksaan supaya mengaku. Semua dilakukan sesuai aturan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengkritik pihak-pihak yang dinilai membangun opini publik dan menggiring narasi seolah-olah ada pelaku lain. Menurutnya, hal tersebut justru berpotensi merusak sistem hukum.

“Saya tidak bisa terima hukum diintervensi oleh narasi yang tidak berdasar. Ini bisa merusak tatanan keadilan,” tegasnya.

Ruslandi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang dinilai merugikan reputasinya, termasuk terkait tudingan dalam proses penyidikan.

“Saya akan laporkan. Siapa saja yang merusak sistem hukum akan saya laporkan,” ujarnya.

Meski demikian, ia meyakini majelis hakim tidak akan terpengaruh oleh berbagai narasi yang berkembang di luar persidangan.

“Hakim akan berpatokan pada fakta persidangan dan keyakinannya. Narasi di luar itu tidak akan mempengaruhi,” pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi


Jurnalpelita - Sejak kemunculan nama-nama baru yang diduga pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Paoman, Indramayu beberapa waktu lalu yang disebutkan oleh terdakwa Prio di sidang pertama, dinilai bukan fiktif. 

Seperti yang disampaikan oleh Toni RM selaku kuasa hukum Ririn dan Prio, Dirinya telah melakukan penelusuran terhadap nama Aman Yani salah satu nama yang disebut oleh Prio, Kemudian Joko, berdasarkan keterangan Prio Toni menegaskan bahwa keberadaan Joko di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terlihat di CCTV.

"CCTV yang beredar yang masuk ke gerbang ke rumah almarhum Budi ya, itu ada. Itu Joko menurut Prio, tetapi Prio pernah menyampaikan ke penyidik itu Joko, malah digebukin," Katanya. Di sela sela Istirahat persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu. Rabu, 8/4/2026.

Toni melanjutkan, bahwa Joko masuk ke gerbang rumah korban setelah beli dua bungkus rokok dan kopi di warung seberang, kemudian rokoknya ditaruh di meja, dengan demikian menurut Toni kalau dilihat dari sosoknya sudah jelas bahwa itu Joko, sedangkan Ririn berperawakan tinggi.

"kalau disamakan dengan Prio, terlalu pendek dan agak bungkuk. Nah itu badannya gempal kan, tingginya menurut Prio 168 cm. Jadi yang disampaikan oleh terdakwa Prio mengenai Joko ada, kan gitu," Paparnya.

Selain itu nama lain yang disebut adalah Yoga, menurut Toni nama Yoga pernah disampaikan oleh ibunya Euis kepada dirinya. Toni menjelaskan saat sebelum kejadian sekira jam 23.30 Kamis malam. Almarhumah Euis menelepon Teti ibu kandung Euis, saat itu terdengar suara bising. 

"Lalu ibunya Euis, menanyakan, itu siapa? Ini A Budi lagi ada tamu, Yoga dan tiga orang temannya, berempat. Artinya ada tuh sebelum kejadian, dan kejadian itu kurang lebih jam 12.00 malam, Tiga puluh menit sebelum kejadian itu ada orang yang namanya Yoga itu terkonfirmasi oleh ibunya Euis. Jadi yang disebutkan oleh Prio ada nama Yoga," Jelasnya.

Dalam hal ini Toni menyayangkan terhadap kinerja Polisi Indramayu, sebab hingga saat ini Polisi belum merespons tentang perkembangan kasus tersebut. Menurut Toni polisi tidak mau menangkap pelaku yang sebenarnya, sebab dari informasi yang sudah beredar dan sudah jelas maka harus ditindak lanjuti. 

"Kalau butuh informasi hasil investigasi saya, tinggal ngobrol sama saya. Tinggal saya dipanggil, diundang, 'Toni kamu ada informasi apa coba?'," Cetusnya.

Untuk itu Toni berharap agar Polisi tidak takut jika pelaku yang sebenarnya ketangkap lalu tindakan menangkap Ririn itu untuk diakui kesalahannya, bahkan bilamana polisi punya inisiatif menangkap atau mencari pelaku yang sebenarnya, Toni pun akan mengapresiasi dan tidak mempersoalkan penganiayaan terhadap Ririn sampai kakinya patah dan Prio sampai bengkak di kakinya. Namun jika sampai pada waktunya meskibsudah ada informasi yang jelas dan tidak mau menangkap pelaku lainnya, maka Toni pun akan mempersoalkan tindakan penganiayaan kekerasan terhadap Ririn dan Prio yang mengakibatkan kaki Ririn patah dan Prio kakinya bengkok.

"Ririn dan Prio yang tidak punya apa-apa, orang miskin, sampai kakinya patah. Jadi kalau tidak ada inisiatif untuk menangkap pelaku yang sebenarnya, pasti saya akan persoalkan, lihat aja nanti." Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

Jurnalpelita - Proses persidangan yang ke tiga kasuspembunuhan satu keluarga di Papan Indramayu dengan agenda mendengarkan saksi yakni Niko, Mega kerabat korban dan Denis dari Inafis Polres Indramayu, pada persidangan kali ini saksi Niko menerangkan, dirinya pernah mendengar dan diperkenalkan oleh almarhum Budi pada tahun 2010 dengan yang namanya Joko.

Menanggapi hal itu, Toni RM selaku kuasa hukum Prio dan Ririn menduga ada pelaku lain yaitu Joko. Menurut Toni hadirnya Niko dapat dikonfirmasi bahwa Budi mempunyai teman yang namanya Joko. "Hanya saja ketika saya tanya ciri-cirinya, saksi Niko ini lupa, Tetapi tinggi badannya ketika saya tanya 168 cm berdasarkan keterangan si Prio," Katanya saat usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Indramayu. Rabu, 1/4/2026.

 Selain itu menurut Toni, saksi Denis dari Inafis menerangkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) banyak ditemukan sidik jari, namun Toni menyayangkan karena ketika ditanya kenapa sidik jari banyak itu tidak dapat diidentifikasi, Denis beralasan tidak sempurna. Meski demikian Denis membenarkan bahwa di TKP banyak sidik jari, terutama di pintu yang mau ke garasi.

"Nah, berdasarkan keterangan Prio yang saya gali, empat orang itu memang pada pakai sarung tangan. Dan jelas loh Prio mengatakan kepada saya itu Aman Yani pakai sarung tangan biru, Yoga dan Hadi pakai sarung tangan hitam, dan Joko juga pakai sarung tangan. Dan semuanya hampir lewat garasi," Paparnya.

Toni mambahkan, berdasarkan keterangan dari Prio bahwa mereka pada lewat garasi dan di garasi itu menurut keterangan Denis banyak sidik jari namun tidak sempurna. Dalam hal ini Toni menyayangkan karena Inafis tidak mampu mengidentifikasi banyaknya sidik jari tersebut. 

Untuk itu Toni mendorong agar pihak polisi di Indramayu harus benar-benar bekerja untuk menggali dan mengungkap sidik jari yang belum teridentifikasi tersebut.

"Ini PR buat Kapolres Indramayu. Ungkap itu! Ada sidik jari, ada nama disebut, cocokkan tuh! Pembanding nama Aman Yani, Joko, Hadi dan Yoga," Ujarnya.

Selain itu, bukti kuat lainnya adalah, Toni mengungkapkan bahwa sebelum kejadian Almarhumah Euis menelpon Teti yang merupakan Ibu dari Euis. Toni menjelaskan bahwa ibunya Euis menyampaikan kepada dirinya lewat telepon, bahwa pada malam Jumat sebelum kejadian tanggal 28 malam, Teti mendapat telepon dari Euis, Lalu dalam komunikasi telepon itu, terdengar suara berisik banyak orang. Lalu Teti menanyakan kepada Euis tentang keramaian tersebut, lalu Euis pun menjawab bahwa almarhum Budi  kedatangan temannya yaitu Yoga bersama tiga orang lainnya.

"Nah, sehingga, ketika nama Yoga, Aman Yani, Hadi dan Joko disebut pada agenda nota perlawanan tadi, Teti baru ingat. Nah, di BAP Teti mengaku komunikasi terakhir dengan Euis anaknya itu di jam 18:00 kalau di BAP," Jelasnya.

 Toni menjelaskan bahwa setelah ada kalimat dari Prio yang menyebut nama Yoga, Teti baru ingat. Bahwa setengah jam sebelum kejadian memang ada nama Yoga yang disebut oleh Euis, disampaikan kepada ibunya walaupun ini tidak langsung. "Ini ada temannya Budi, Yoga dan teman-temannya berempat." Kata Toni mnirukan kalimat Ibu kandung Euis.

Toni menambahkan, Ketika Ririn datang ke rumah Budi kemudian diajak keluar oleh Joko, maka di situ kemudian ada Budi, Prio, Aman Yani, Yoga dan Hadi. "Ini cocok! Nah, jadi ini harus digali ini. Nama Yoga ini memang muncul ada pada saat sebelum kejadian berdasarkan keterangan informasi dari ibunya Euis," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu yang menetapkan 2 orang sebagai tersangka hingga masuk ke persidangan menuai banyak pertanyaan publik, sebab saat sidang pertama terdakwa mengungkap empat nama baru yaitu Aman Yani, Hadi, Yoga dan Joko, sehingga membuat publik terkejut.

Pengacara Korban Heri Reang saat usai mengikuti sidang perdana pada hari Kamis, 26/2/2026 lalu mengatakan bahwa dirinya tidak meyakini dengan adanya nama lain yang disebut terdakwa. "Tidak ada, apa lagi tadi menyebut nama Joko, dan saya pastikan itu tidak ada," Katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Julerpi salah satu kerabat korban, dirinya meyakini dua orang tersebut adalah pelaku pembunuhan terhadap salah satu keluarga. Namun meski demikian ia juga meminta pihak berwenang harus membuktikan terlebih dahulu.

Sementara, Toni RM yang kini mendampingi Ririn dan Priyo mengupayakan agar nama lain yang disebut pada sidang perdana diselidiki kembali. Dalam keterangan persnya Toni mengungkapkan bahwa Akibat adanya sidik jari Priyo dan Ririn di tempat kejadian perkara (TKP) Polisi memaksa Priyo dan Ririn untuk mengakui melakukan pembunuhan, bahkan BAP mereka berdua dipaksa seolah yang mengeksekusi para korban mereka berdua.

"Mau jawab sebenarnya mereka dianiaya oleh Penyidik sehingga nama-nama para pelaku tidak ada dalam BAP," Ungkapnya.

Dalam hal ini Toni menyayangkan bahwa 4 orang yang disebut yaitu Aman Yani, Hadi, Yoga dan Joko sampai hari ini tidak ditangkap. "Entah apakah Polisi sudah mengetahui pelaku yang sebenarnya ini ataukah ingin cepat beres saja kasus ini yang penting ada yang ditangkap saja," Tuturnya.

Menurut Toni berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Priyo pada rekaman CCTV terlihat ada seorang lelaki masuk ke pagar gerbang rumah Budi, kemudian dijawab oleh Priyo bahwa orang tersebut adalah Joko, namun Penyidik tidak percaya, malah terus menganiaya Priyo karena dianggap tidak mengakui bahwa itu dirinya.

"Padahal sosok dalam CCTV itu orangnya besar gempal, sedangkan Priyo kecil pendek, Ririn juga kecil kurus. Jadi susah untuk menjelaskan ke Penyidik," Jelasnya.

Toni menambahkan, pada persidangan pertama lah Priyo membuka semuanya apa yang ia lihat dan alami. Priyo juga mengakui ia bersalah ikut menguburkan mayat tapi ia bukan pelaku yang membunuh 5 anggota keluarga itu. 

"Saya hadir dan mau menjadi Pengacara mereka karena Priyo mau membongkar kejadian yang sebenarnya. Kasihan kalau Ririn tidak terlibat sama sekali nanti dihukum mati, apalagi kakinya sudah dipatahkan oleh Polisi," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi



Jurnalpelita - Proses persidangan Alvian Sinaga pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani memasuki babak batu, dalam sidang ke 8 kasus pembunuhan berencana di kamar Kost Rifda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu, 9 Agustus 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli Forensik dr. Andri Nur Rochman, Sp.F Pak.

Dalam kesempatan itu Ahli menerangkan korban Putri mati lemas karena kekurangan oksigen. Akibat dibekap atau berada di ruangan tertutup sehingga kurang oksigen. 

Menanggapi hal itu Toni RM kuasa Hukum korban menyebut, keterangan Ahli tersebut sesuai dengan pengakuan Terdakwa saat setelah ditangkap, Alvian mengakui bahwa melakukan pembunuhan terhadap Putri dengan cara dibekap, dicekik sampai meninggal kemudian dibakar.

"Tindakan membakar jenazah Putri menurut Ahli adalah upaya menghilangkan barang bukti," Katanya.

Toni RM menambahkan, Berdasarkan keterangan Ahli tersebut ia menyimpulkan bahwa membakar jenazah Putri untuk menghilangkan barang bukti merupakan upaya rencana matang sebelum melakukan pembunuhan sehingga unsur Pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP terpenuhi.

"Keluarga korban berharap oknum Polisi biadab ini agar dihukum mati," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Internet



Jurnalpelita - Pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Indramayu atas kasus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan oleh dua pelaku yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan di Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu telah dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu. Kamis, 26/2/2026.

Pada sidang tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan dan akan diajukan pada siang berikutnya. Menanggapi hal itu, saat dimintai keterangan usai sidang, Heri Reang selaku kuasa hukum korban menyebut bahwa keberatan yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa merupakan hal yang lumrah.

"Kalau masalah tadi ada perlawanan itu sah-sah saja kan gitu. Tetapi saya dari LBH Petani selalu konsisten mengawal kasus pembunuhan ini," Katanya.

Ia meyakini bahwa meski ada perlawanan tidak menghilangkan pokok perkara, sebab kata ia substansinya jelas ada niat merencanakan pembunuhan. Namun meski demikian Heri mempersilahkan bahwa eksepsi itu diajukan.

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah jelas. Pasal 459 pembunuhan berencana, dan itu sifatnya primer adalah dakwaan terberat. Bisa hukuman mati," Cetusnya.

Untuk itu ia memminta hukuman mati terhadap pelaku, sebab dua pelaku sudah menghilangkan lima nyawa hilang. Ia pun percaya bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan substansi yang ada. "Pembunuhan berencana, sekali lagi saya katakan, pembunuhan berencana," Tegasnya.

Dalam kesempatan persidangan disebutkan juga nama baru yang diduga terlibat, namun apa yang dibacakan oleh terdakwa tidak ada di pokok perkara. "Saya tanya lagi sama Pak Jaksa tidak ada." Tuturnya.

Dalam hal Pembacaan dakwaan, Heri pun sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menerapkan Pasal 459 nomor 1 tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, kemudian pelaku pembunuhan ada dua. 

Untuk diketahui bahwa namu baru yang disebut adalah Bui, Yani, Joko, Hadi dan Yoga. "Tidak ada lima, apalagi tadi menyebut nama Joko, dan saya pastikan itu tidak ada," pungkasnya.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P



Jurnalpelita - Munculnya nama baru pada sidang perdana Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu atas dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu yang mengakibatkan hilangnya lima korban nyawa mengejutkan berbagai pihak termasuk kuasa hukum terdakwa itu sendiri.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Pengacara Ruslandi selaku penasehat hukum terdakwa yang Mengikuti persidangan menuturkan dengan munculnya nama nama baru dirinya akan mengonfirmasi dan mengklarifikasi terhadap terdakwa.

"Karena dari awal penangkapan dan diperiksa, disidik, itu tidak ada nama-nama itu gitu," Katanya saat dimintai keterangan usai persidangan. Kamis, 26/2/2026.

Selain itu, Kata Ruslandi Sampai dengan tahap dua hingga rekonstruksi, nama-nama yang disebutkan oleh terdakwa tidak ada.

"Maksud saya, kami ini kan penasihat hukum yang memang akan membela hak-hak hukum daripada terdakwa. Kenapa para terdakwa ini tidak menyampaikan hal yang selama ini tertutup gitu," Ujarnya.

Sehingga menurutnya perkara yang sangat sadis tersebut bisa menyita perhatian publik, namun hingga persidangan dimulai menyembunyikan hal yang seharusnya terungkap dari mulai awal pemeriksaan.


"Kalau misalnya ada nama-nama lain di luar nama kedua terdakwa ini, kenapa tidak disampaikan pada saat penyidikan? Toh ada saya. Saya mendampingi terdakwa ini siang malam lho, sampai dengan pada saat rekonstruksi itu," Tuturnya.

Dalam hal ini ia menambahkan sebagai penasihat hukum akan menghargai hak daripada terdakwa, namun kata dia agar hukum ini bisa menjadi terang benderang, menjadi terbukti secara materiil, maka pihaknya akan mempertanyakan lebih jauh apa peran nama yang disebutnya.

"Jangan asal perlawanan atau eksepsi. Memang perlawanan atau eksepsi itu hak daripada terdakwa, hak hukum daripada semua terdakwa kan, tapi kan tidak mesti hak hukum itu dipergunakan semuanya gitu," Tegasnya.

Menurut Ruslandi ada hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Ketika menyebut nama orang lain, apakah bisa dipertanggungjawabkan Melalui bukti.

"Apakah ada chatting, apakah ada pembicaraan, apa ada saksi lainnya yang melihat gitu kan? Ini kan harus dibuktikan," Tegasnya.

Ia menegaskan bahwa terdakta tidak boleh asal menyebut nama. Sebab Risikonya ada, baik secara materiil atau immateriil. "Orang yang disebut namanya, belum tentu gitu kan. Karena selama ini tidak ada keterlibatan mereka," Paparnya.

Menurut Ruslandi dengan munculnya nama baru, apakah itu akan menghambat sidang lanjutan ia memaparkan bahwa hal tersebut bisa dilihat ketika eksepsi, Kalau disampaikan eksepsi dengan seluruh tanggung jawab hukum, tentu maka akan melanjutkan eksepsi, karena sama-sama harus mengungkap keadilan, harus mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya.

"Tapi kalau hal ini hanya alibi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, ya untuk apa eksepsi gitu Kan," Tuturnya.

Untuk diketahui bahwa namu baru yang disebut adalah Bui, Yani, Joko, Hadi dan Yoga. "Ini mengejutkan, saya Baru tahu tadi. Baru tahu ada nama Joko tadi," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P



Jurnalpelita - INDRAMAYU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil meringkus dua pria spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret perhiasan. Kedua pelaku diketahui telah meresahkan warga di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, mengungkapkan identitas kedua pelaku yakni MA (25) yang berperan sebagai joki dan S (33) sebagai eksekutor. 

Keduanya diringkus petugas pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.

AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kirsem (66), seorang ibu rumah tangga asal Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur. Peristiwa kelam itu terjadi Kamis pagi (29/1/2026).

Saat itu, korban sedang menjemur pakaian di samping rumahnya. Tiba-tiba, ia didatangi pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat. Secara kilat, pelaku menarik paksa kalung emas seberat 7,610 gram milik korban dan langsung kabur menuju temannya yang sudah bersiaga di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 11.795.000," ujar AKP Muchammad Arwin Bahar, Jumat (13/2/2026).

Setelah penyelidikan intensif, Unit Resmob berhasil mengidentifikasi dan menciduk kedua orang tersebut. Dari hasil interogasi awal, pelaku MA mengakui telah beraksi sebanyak lima kali di lokasi berbeda, meliputi Kecamatan Kedokanbunder, Lelea, Jagapura, Kertawinangun, hingga Kandanghaur.

Sementara itu, pelaku S mengaku telah melancarkan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Kandanghaur dan jalur Pantura. Dalam setiap aksinya, para pelaku selalu mengandalkan sepeda motor untuk mempermudah pelarian usai merampas perhiasan korban.

Emas hasil jarahan tersebut biasanya dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 9,5 juta. Selain menangkap dua orang terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit ponsel milik pelaku, serta pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi di wilayah Kecamatan Kandanghaur.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan.

“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno.

Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Humas Polres Indramayu



Jurnalpelita - Sidang ke enam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum Polisi yang bertugas di Polres Indramayu terhadap pacarnya yakni Putri Apriyani di kamar kost Rifda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu, mengagendakan mendengar keterangan dari saksi, dalam kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (10/2/2026).

Saat dimintai keterangan tentang sidang ke enam, Toni RM yang merupakan kuasa hukum Keluarga Almarhumah Putri Aptiyani menjelaskan bahwa Dari keterangan saksi pemilik kost yakni Hj. Nining dan H. Mahmudi, diperoleh fakta bahwa ketika saksi ini melihat kamar kost jam 9 pagi dimana sudah banyak Polisi. Saksi melihat di dalam kamar kost ada baju seragam Polri bertuliskan nama Alvian Sinaga (Terdakwa). 

"Ini menguatkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani adalah Terdakwa karena ada barang bukti berupa baju seragam Polri milik Terdakwa," Tuturnya.


Toni menambahkan, bahwa saksi juga mengatakan dirinya melihat di kamar kost tempat kasurnya terbakar, televisi juga AC gosong terbakar. Hal itu menurut Toni menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kematian Putri setelah dicekik kemudian dibakar.

'Itu terbukti dengan keterangan saksi pemilik kost yang melihat kamar kost dan barangnya banyak yang gosong karena terbakar," Katanya.

Sedangkan untuk saksi lain yaitu Dani yang merupakan Anggota Polri rekan kerjanya Terdakwa di Polres Indramayu, menerangkan bahwa dirinya melihat dan bertemu Terdakwa di pagi hari saat dirinya berangkat kerja di Polres Indramayu di bagian Samapta.

Saat itu Saksi mengatakan dirinya melihat sikap Terdakwa tidak seperti biasanya, disapa tidak menjawab dengan muka cemberut. Terdakwa menggunakan sepeda motor Vario putih.

"Ini menguatkan mengenai barang bukti yang ditemukan di TKP berupa sepeda motor Vario putih benar-benar milik Terdakwa sehingga diperoleh fakta Terdakwa lah pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani," Tegasnya.

Dalam hal ini Toni menegaskan, bahwa keterangan ketiga saksi pada sidang hari ini, Selasa (10/2/2026) menguatkan bahwa Alvian Sinaga merupakan pelaku pembunuhan terhadap Putri dan memintanya untuk dihukum minimalnya seumur hidup.

"Karena Terdakwa seorang Anggota Polisi yang seharusnya mengayomi masayarakat ini malah membunuh dengan sadis, dicekik kemudian dibakar," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi



Jurnalpelita - Penolakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu atas eksepsi Pengacara Terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah tepat dan berdasarkan hukum, seperti yang disampaikan oleh Toni RM selaku Kuasa Hukum keluarga Almarhumah Putri Apriyani menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ria Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Agus dan Bayu yang telah menolak eksepsi Pengacara Terdakwa Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani beberapa waktu lalu.

"Majelis dalam memutus menolak eksepsi Pengacara Terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah tepat dan berdasarkan hukum," Tegas Toni RM saat dihubungi via Whatsapp. Selasa, 27/1/2026.

Dalam hal ini menurut Toni TM, Semua eksepsi Pengacara Terdakwa yaitu perlawanan kewenangan mengadili, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak cermat jelas dan lengkap, kesalahan penulisan pekerjaam sudah dipecat tapi masih ditulis Polri sehingga error in persona, dan tidak ada stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu, semua ditolak karena surat dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bahkan Toni menyebut, Sebaliknya justru eksepsi Pengacara Terdakwa dinilai Majelis Hakim tidak beralasan hukum itu sudah pas, karena memang eksepsi Pengacara Terdakwa tidak beralasan hukum makanya ditolak.

"Eksepsi jangan buat gaya-gayaan agar Pengacara dinilai bekerja dan hebat oleh klien, justru kalau eksepsi ditolak apalagi Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukumnya bahwa eksepsi itu tidak beralasan hukum maka bisa malu Pengacaranya karena hal formil saja tidak paham, apalagi membela ke materiil pokok perkara," Cetusnya

Menurut Toni RM Dengan ditolaknya eksepsi Pengacara Terdakwa, pemeriksaan dilanjutkan ke pokok perkara. Ia dan keluarga korban akan kawal terus persidangan ini sampai putusan.

"Saya berharap nanti Terdakwa dihukum berat minimalnya seumur hidup karena Terdakwa seorang Anggota Polisi yang harusnya melindungi malah membunuh dengan sadis, dicekik kemudian dibakar korbannya, membunuh perempuan lagi," Pungkasnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet


Jurnalpelita
 - Memasuki sidang ke tiga kasus Alvian Sinaga terdakwa pembunuhan atas Putri Apriyani, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Alvian Sinaga pada sidang ke dua lalu.

Menanggapi hal itu, Toni RM selaku kuasa hukum Putri Apriyani saat dihubungi via Whatsapp menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Indramayu yaitu Asti, Cika dan Iqbal yang sudah membacakan tanggapan atas eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa.

"Tanggapan JPU sangat cerdas, lengkap dan berdasarkan hukum," Ujarnya. Selasa, 20/1/2026.

Dalam hal ini Toni membenarkan apa yang disampaikan JPU, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak memahami aturan mengenai surat dakwaan yang dapat dibatalkan.

Menurutnya, Mengenai surat dakwaan yang secara hukum dapat dibatalkan itu diatur di Pasal 143 ayat ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, dimana surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

"Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum," Tuturnya.

Toni menambahkan, bahwa Surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas dan lengkap. Jelas menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, jelas waktunya yaitu 9 Agustus 2025, jelas tempatnya yaitu di Kost Rifda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, sehingga surat dakwaan JPU telah memenuhi unsur Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sudah cermat, jelas dan lengkap.

"Jadi kalau Penasehat Hukum terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap berarti Penasehat Hukum tidak membaca dengan teliti surat dakwaan atau tidak memahami aturan mengenai surat dakwaan yang dapat dibatalkan," Tegasnya.

Kemudian, pada eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa selanjutnga adalah salah penulisan pekerjaan terdakwa Alvian Sinaga dimana pekerjaan terdakwa masih tertulis Polri padahal sudah dipecat dari Polri, salah penulisan pekerjaan itu dinilai error in persona sehingga surat dakwaan harus dibatalkan. 

"Salah penulisan pekerjaan terdakwa tidak membuat surat dakwaan dapat dibatalkan. Apalagi Penasehat Hukum menilai error in persona. Kalau error in persona itu salah orang. Yang diadili dan diadakwa itu kan benar Alvian Maulana Sinaga bukan orang lain, kok error in persona," Katanya.

Toni menjelaskan, bahwa pada eksepsi Penasehat Hukum terdakwa menilai surat dakwaan tidak ada stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu sehingga dinilai tidak sah. Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP menjelaskan bahwa surat dakwaan dibuat diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.

"Hanya ditandatangani, tidak ada harus dikasih stempel basah Kejaksaan. Aturannya sudah jelas," Tegasnya.

Toni meyakini bahwa putusan sela sidang minggu depan tanggal 27 Januari 2026 eksepsi Penasehat Hukum terdakwa pasti ditolak Hakim karena eksepsinya tidak berdasarkan hukum.


Pena
By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto / Video
By.
Aji AP

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget