Berita Tentang "Kriminal"
CLOSE ADS
CLOSE ADS



Jurnalpelita - Pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Indramayu atas kasus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan oleh dua pelaku yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan di Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu telah dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu. Kamis, 26/2/2026.

Pada sidang tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan dan akan diajukan pada siang berikutnya. Menanggapi hal itu, saat dimintai keterangan usai sidang, Heri Reang selaku kuasa hukum korban menyebut bahwa keberatan yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa merupakan hal yang lumrah.

"Kalau masalah tadi ada perlawanan itu sah-sah saja kan gitu. Tetapi saya dari LBH Petani selalu konsisten mengawal kasus pembunuhan ini," Katanya.

Ia meyakini bahwa meski ada perlawanan tidak menghilangkan pokok perkara, sebab kata ia substansinya jelas ada niat merencanakan pembunuhan. Namun meski demikian Heri mempersilahkan bahwa eksepsi itu diajukan.

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah jelas. Pasal 459 pembunuhan berencana, dan itu sifatnya primer adalah dakwaan terberat. Bisa hukuman mati," Cetusnya.

Untuk itu ia memminta hukuman mati terhadap pelaku, sebab dua pelaku sudah menghilangkan lima nyawa hilang. Ia pun percaya bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan substansi yang ada. "Pembunuhan berencana, sekali lagi saya katakan, pembunuhan berencana," Tegasnya.

Dalam kesempatan persidangan disebutkan juga nama baru yang diduga terlibat, namun apa yang dibacakan oleh terdakwa tidak ada di pokok perkara. "Saya tanya lagi sama Pak Jaksa tidak ada." Tuturnya.

Dalam hal Pembacaan dakwaan, Heri pun sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menerapkan Pasal 459 nomor 1 tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, kemudian pelaku pembunuhan ada dua. 

Untuk diketahui bahwa namu baru yang disebut adalah Bui, Yani, Joko, Hadi dan Yoga. "Tidak ada lima, apalagi tadi menyebut nama Joko, dan saya pastikan itu tidak ada," pungkasnya.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P



Jurnalpelita - Munculnya nama baru pada sidang perdana Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu atas dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu yang mengakibatkan hilangnya lima korban nyawa mengejutkan berbagai pihak termasuk kuasa hukum terdakwa itu sendiri.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Pengacara Ruslandi selaku penasehat hukum terdakwa yang Mengikuti persidangan menuturkan dengan munculnya nama nama baru dirinya akan mengonfirmasi dan mengklarifikasi terhadap terdakwa.

"Karena dari awal penangkapan dan diperiksa, disidik, itu tidak ada nama-nama itu gitu," Katanya saat dimintai keterangan usai persidangan. Kamis, 26/2/2026.

Selain itu, Kata Ruslandi Sampai dengan tahap dua hingga rekonstruksi, nama-nama yang disebutkan oleh terdakwa tidak ada.

"Maksud saya, kami ini kan penasihat hukum yang memang akan membela hak-hak hukum daripada terdakwa. Kenapa para terdakwa ini tidak menyampaikan hal yang selama ini tertutup gitu," Ujarnya.

Sehingga menurutnya perkara yang sangat sadis tersebut bisa menyita perhatian publik, namun hingga persidangan dimulai menyembunyikan hal yang seharusnya terungkap dari mulai awal pemeriksaan.


"Kalau misalnya ada nama-nama lain di luar nama kedua terdakwa ini, kenapa tidak disampaikan pada saat penyidikan? Toh ada saya. Saya mendampingi terdakwa ini siang malam lho, sampai dengan pada saat rekonstruksi itu," Tuturnya.

Dalam hal ini ia menambahkan sebagai penasihat hukum akan menghargai hak daripada terdakwa, namun kata dia agar hukum ini bisa menjadi terang benderang, menjadi terbukti secara materiil, maka pihaknya akan mempertanyakan lebih jauh apa peran nama yang disebutnya.

"Jangan asal perlawanan atau eksepsi. Memang perlawanan atau eksepsi itu hak daripada terdakwa, hak hukum daripada semua terdakwa kan, tapi kan tidak mesti hak hukum itu dipergunakan semuanya gitu," Tegasnya.

Menurut Ruslandi ada hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Ketika menyebut nama orang lain, apakah bisa dipertanggungjawabkan Melalui bukti.

"Apakah ada chatting, apakah ada pembicaraan, apa ada saksi lainnya yang melihat gitu kan? Ini kan harus dibuktikan," Tegasnya.

Ia menegaskan bahwa terdakta tidak boleh asal menyebut nama. Sebab Risikonya ada, baik secara materiil atau immateriil. "Orang yang disebut namanya, belum tentu gitu kan. Karena selama ini tidak ada keterlibatan mereka," Paparnya.

Menurut Ruslandi dengan munculnya nama baru, apakah itu akan menghambat sidang lanjutan ia memaparkan bahwa hal tersebut bisa dilihat ketika eksepsi, Kalau disampaikan eksepsi dengan seluruh tanggung jawab hukum, tentu maka akan melanjutkan eksepsi, karena sama-sama harus mengungkap keadilan, harus mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya.

"Tapi kalau hal ini hanya alibi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, ya untuk apa eksepsi gitu Kan," Tuturnya.

Untuk diketahui bahwa namu baru yang disebut adalah Bui, Yani, Joko, Hadi dan Yoga. "Ini mengejutkan, saya Baru tahu tadi. Baru tahu ada nama Joko tadi," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P



Jurnalpelita - INDRAMAYU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil meringkus dua pria spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret perhiasan. Kedua pelaku diketahui telah meresahkan warga di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, mengungkapkan identitas kedua pelaku yakni MA (25) yang berperan sebagai joki dan S (33) sebagai eksekutor. 

Keduanya diringkus petugas pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.

AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kirsem (66), seorang ibu rumah tangga asal Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur. Peristiwa kelam itu terjadi Kamis pagi (29/1/2026).

Saat itu, korban sedang menjemur pakaian di samping rumahnya. Tiba-tiba, ia didatangi pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat. Secara kilat, pelaku menarik paksa kalung emas seberat 7,610 gram milik korban dan langsung kabur menuju temannya yang sudah bersiaga di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 11.795.000," ujar AKP Muchammad Arwin Bahar, Jumat (13/2/2026).

Setelah penyelidikan intensif, Unit Resmob berhasil mengidentifikasi dan menciduk kedua orang tersebut. Dari hasil interogasi awal, pelaku MA mengakui telah beraksi sebanyak lima kali di lokasi berbeda, meliputi Kecamatan Kedokanbunder, Lelea, Jagapura, Kertawinangun, hingga Kandanghaur.

Sementara itu, pelaku S mengaku telah melancarkan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Kandanghaur dan jalur Pantura. Dalam setiap aksinya, para pelaku selalu mengandalkan sepeda motor untuk mempermudah pelarian usai merampas perhiasan korban.

Emas hasil jarahan tersebut biasanya dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 9,5 juta. Selain menangkap dua orang terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit ponsel milik pelaku, serta pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi di wilayah Kecamatan Kandanghaur.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan.

“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno.

Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Humas Polres Indramayu



Jurnalpelita - Sidang ke enam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum Polisi yang bertugas di Polres Indramayu terhadap pacarnya yakni Putri Apriyani di kamar kost Rifda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu, mengagendakan mendengar keterangan dari saksi, dalam kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (10/2/2026).

Saat dimintai keterangan tentang sidang ke enam, Toni RM yang merupakan kuasa hukum Keluarga Almarhumah Putri Aptiyani menjelaskan bahwa Dari keterangan saksi pemilik kost yakni Hj. Nining dan H. Mahmudi, diperoleh fakta bahwa ketika saksi ini melihat kamar kost jam 9 pagi dimana sudah banyak Polisi. Saksi melihat di dalam kamar kost ada baju seragam Polri bertuliskan nama Alvian Sinaga (Terdakwa). 

"Ini menguatkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani adalah Terdakwa karena ada barang bukti berupa baju seragam Polri milik Terdakwa," Tuturnya.


Toni menambahkan, bahwa saksi juga mengatakan dirinya melihat di kamar kost tempat kasurnya terbakar, televisi juga AC gosong terbakar. Hal itu menurut Toni menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kematian Putri setelah dicekik kemudian dibakar.

'Itu terbukti dengan keterangan saksi pemilik kost yang melihat kamar kost dan barangnya banyak yang gosong karena terbakar," Katanya.

Sedangkan untuk saksi lain yaitu Dani yang merupakan Anggota Polri rekan kerjanya Terdakwa di Polres Indramayu, menerangkan bahwa dirinya melihat dan bertemu Terdakwa di pagi hari saat dirinya berangkat kerja di Polres Indramayu di bagian Samapta.

Saat itu Saksi mengatakan dirinya melihat sikap Terdakwa tidak seperti biasanya, disapa tidak menjawab dengan muka cemberut. Terdakwa menggunakan sepeda motor Vario putih.

"Ini menguatkan mengenai barang bukti yang ditemukan di TKP berupa sepeda motor Vario putih benar-benar milik Terdakwa sehingga diperoleh fakta Terdakwa lah pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani," Tegasnya.

Dalam hal ini Toni menegaskan, bahwa keterangan ketiga saksi pada sidang hari ini, Selasa (10/2/2026) menguatkan bahwa Alvian Sinaga merupakan pelaku pembunuhan terhadap Putri dan memintanya untuk dihukum minimalnya seumur hidup.

"Karena Terdakwa seorang Anggota Polisi yang seharusnya mengayomi masayarakat ini malah membunuh dengan sadis, dicekik kemudian dibakar," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi



Jurnalpelita - Penolakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu atas eksepsi Pengacara Terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah tepat dan berdasarkan hukum, seperti yang disampaikan oleh Toni RM selaku Kuasa Hukum keluarga Almarhumah Putri Apriyani menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ria Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Agus dan Bayu yang telah menolak eksepsi Pengacara Terdakwa Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani beberapa waktu lalu.

"Majelis dalam memutus menolak eksepsi Pengacara Terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah tepat dan berdasarkan hukum," Tegas Toni RM saat dihubungi via Whatsapp. Selasa, 27/1/2026.

Dalam hal ini menurut Toni TM, Semua eksepsi Pengacara Terdakwa yaitu perlawanan kewenangan mengadili, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak cermat jelas dan lengkap, kesalahan penulisan pekerjaam sudah dipecat tapi masih ditulis Polri sehingga error in persona, dan tidak ada stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu, semua ditolak karena surat dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bahkan Toni menyebut, Sebaliknya justru eksepsi Pengacara Terdakwa dinilai Majelis Hakim tidak beralasan hukum itu sudah pas, karena memang eksepsi Pengacara Terdakwa tidak beralasan hukum makanya ditolak.

"Eksepsi jangan buat gaya-gayaan agar Pengacara dinilai bekerja dan hebat oleh klien, justru kalau eksepsi ditolak apalagi Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukumnya bahwa eksepsi itu tidak beralasan hukum maka bisa malu Pengacaranya karena hal formil saja tidak paham, apalagi membela ke materiil pokok perkara," Cetusnya

Menurut Toni RM Dengan ditolaknya eksepsi Pengacara Terdakwa, pemeriksaan dilanjutkan ke pokok perkara. Ia dan keluarga korban akan kawal terus persidangan ini sampai putusan.

"Saya berharap nanti Terdakwa dihukum berat minimalnya seumur hidup karena Terdakwa seorang Anggota Polisi yang harusnya melindungi malah membunuh dengan sadis, dicekik kemudian dibakar korbannya, membunuh perempuan lagi," Pungkasnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet


Jurnalpelita
 - Memasuki sidang ke tiga kasus Alvian Sinaga terdakwa pembunuhan atas Putri Apriyani, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Alvian Sinaga pada sidang ke dua lalu.

Menanggapi hal itu, Toni RM selaku kuasa hukum Putri Apriyani saat dihubungi via Whatsapp menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Indramayu yaitu Asti, Cika dan Iqbal yang sudah membacakan tanggapan atas eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa.

"Tanggapan JPU sangat cerdas, lengkap dan berdasarkan hukum," Ujarnya. Selasa, 20/1/2026.

Dalam hal ini Toni membenarkan apa yang disampaikan JPU, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak memahami aturan mengenai surat dakwaan yang dapat dibatalkan.

Menurutnya, Mengenai surat dakwaan yang secara hukum dapat dibatalkan itu diatur di Pasal 143 ayat ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, dimana surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

"Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum," Tuturnya.

Toni menambahkan, bahwa Surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas dan lengkap. Jelas menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, jelas waktunya yaitu 9 Agustus 2025, jelas tempatnya yaitu di Kost Rifda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, sehingga surat dakwaan JPU telah memenuhi unsur Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sudah cermat, jelas dan lengkap.

"Jadi kalau Penasehat Hukum terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap berarti Penasehat Hukum tidak membaca dengan teliti surat dakwaan atau tidak memahami aturan mengenai surat dakwaan yang dapat dibatalkan," Tegasnya.

Kemudian, pada eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa selanjutnga adalah salah penulisan pekerjaan terdakwa Alvian Sinaga dimana pekerjaan terdakwa masih tertulis Polri padahal sudah dipecat dari Polri, salah penulisan pekerjaan itu dinilai error in persona sehingga surat dakwaan harus dibatalkan. 

"Salah penulisan pekerjaan terdakwa tidak membuat surat dakwaan dapat dibatalkan. Apalagi Penasehat Hukum menilai error in persona. Kalau error in persona itu salah orang. Yang diadili dan diadakwa itu kan benar Alvian Maulana Sinaga bukan orang lain, kok error in persona," Katanya.

Toni menjelaskan, bahwa pada eksepsi Penasehat Hukum terdakwa menilai surat dakwaan tidak ada stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu sehingga dinilai tidak sah. Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP menjelaskan bahwa surat dakwaan dibuat diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.

"Hanya ditandatangani, tidak ada harus dikasih stempel basah Kejaksaan. Aturannya sudah jelas," Tegasnya.

Toni meyakini bahwa putusan sela sidang minggu depan tanggal 27 Januari 2026 eksepsi Penasehat Hukum terdakwa pasti ditolak Hakim karena eksepsinya tidak berdasarkan hukum.


Pena
By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto / Video
By.
Aji AP


Memasuki sidang ke dua kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Alvian Sinaga terhadap Putri Apriyani, kuasa Hukum Alvian mengajukan Eksepsi atau sanggahan formal yang diajukan oleh pihak tergugat melalui kuasa hukumnya. Senin, 12/1/2026.

Eksepsi itu diajukan terhadap gugatan atau dakwaan jaksa pada sidang pertama minggu lalu di Pengadilan Negeri Indramayu, dengan tujuan agar pengadilan menggagalkan proses hukum sejak dini demi efisiensi dan keadilan. 

Menanggapi hal itu, Toni RM selaku kuasa hukum Putri menyampaikan bahwa tiga eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa yaitu dakwaan dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, selanjutnya kesalahan penulisan pekerjaan dimana Alvian sudah dipecat dari Polri tetapi Jaksa masih menulis pekerjaannya masih Polri, dan yang terakhir tidak ada cap basah atau stample resmi kejaksaan.

"Pada intinya penasehat hukum meminta Jaksa bahwa dakwaan untuk dibatalkan," ucap Toni RM saat wawancara.

Menurut Toni RM, bahwa dakwaan bisa dibatalkan telah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bilamana dalam dakwaan tersebut disusun tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, kemudian dakwaan itu disusun dan tidak menjelaskan uraian tindak pidana, tidak menjelaskan waktu dan kejadian tindak pidana atau tempus dan lokus, maka dapat dibatalkan, 

"Tetapi dakwaan JPU itu sudah jelas dan sudah lengkap," jelas Toni RM.

Dalam hal ini menurut Toni, pada sidang dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap. itu sudah jelas menguraikan tindak pidana bagaimana cara melakukannya, kemudian sudah jelas waktu dan tempat di kos Rifda empat blok Ceblok, Desa Singajaya Kabupaten Indramayu, kejadiannya pun jelas pada Agustus 2025.

"Maka dakwaan itu sudah jelas, cermat dan lengkap," Terangnya.

Toni RM menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Alvian pada sidang itu keliru, sehingga eksepsi itu dipastikan ditolak. Sebab menurut Toni Tiga eksepsi yang diajukan keliru, sehingga dipastikan eksepsi pertama ditolak karena dakwaan sudah cermat, lengkap dan jelas.

Kemudian kata Toni, kesalahan penulisan tidak membuat dakwaan dibatalkan, karena yang membuat dibatalkannya sidang dakwaan itu bukan karena ada cap stample basah dari kejaksaan yang membuat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas dari kejaksaan.

"Jadi yang membuat dakwaan itu sudah cermat, lengkap dan jelas itu otomatis sudah sesuai prosedur, sudah sesuai KUHAP, jadi sidang dakwaan eksepsi itu pasti ditolak," tutupnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet


Indramayu – Rasa haru dan syukur disampaikan dua warga Kabupaten Indramayu setelah sepeda motor milik mereka yang sempat hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Indramayu Polda Jabar tanpa dipungut biaya sepeser pun. 

Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu warga, Kanuri, asal Desa Manggungan, Kecamatan Terisi, menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Kapolres Indramayu dan jajaran atas ditemukannya sepeda motor miliknya yang hilang saat ia bekerja di sawah.


“Terima kasih Bapak Kapolres dan Bapak Kapolsek. Motor saya bisa kembali dan tidak dipungut biaya sedikit pun,” ujar Kanuri dengan nada haru. Rabu (31/12/2025)

Ia menceritakan, peristiwa pencurian terjadi ketika dirinya sedang bekerja mencangkul di sawah. Saat itu, sepeda motor ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menempel.

“Saya kerja di sawah, lagi nyangkul. Motornya ditinggal, kuncinya lupa saya ambil. Waktu balik, motor sudah tidak ada,” ungkapnya.

Ucapan serupa juga disampaikan Ahmad Yogi, warga Kecamatan Gabuswetan. 

Ia mengaku sangat bersyukur karena sepeda motor miliknya yang hilang pada awal Desember 2025 akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Indramayu.

“Alhamdulillah, hari ini motor saya sudah dikembalikan oleh Polres Indramayu. Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan kepedulian polisi,” kata Ahmad Yogi.

Ia menjelaskan, motor tersebut hilang saat digunakan orang tuanya untuk pergi ke sawah pada pagi hari.


“Waktu itu sekitar pukul 07.15 WIB, motor dipakai orang tua saya ke sawah. Setelah ditinggal sebentar, motornya hilang,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Indramayu Mochamad Fajar Gemilang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama saat beraktivitas di area persawahan atau lokasi yang minim pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati, pastikan kendaraan terkunci dengan aman, dan segera melapor apabila terjadi tindak kejahatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan kedamaian, khususnya selama masa libur akhir tahun.

“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui call center 110,” kata AKP Tarno.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet


Mendekati masa persidangan kasus pembunuhan Putri Apriyani yang dilakukan oleh Alvian Sinaga yang merupakan mantan anggota polisi terus bergulir, ke dua belah pihak pun menggandeng pengacara handal, dari pihak Alvian (Tersangka) salah satu pengacara yang digandeng adalah H. Ruslandi SH, sedangkan dari pihak Putri Apriyani (Korban) menggandeng Toni RM.

Namun, Kejadian mengejutkan terjadi dalam kasus pembunuhan tersbut, Pada pertemuan yang dilakukan oleh Ruslandi bersama tim pengacara Alvian lainnya ia menyatakan mundur untuk mendampingi kasus yang menimpa Alvian Sinaga.

Ruslandi mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil sebelum sidang pertama pada senin mendatang digelar. Pada pertemuan di salah satu rumah makan di Indramayu ia pamit kepada keluarga besar dan Tim Hukum Sinaga Fams Bandung.

"Benar, saya Mengundurkan diri dari Tim Kuasa Hukum Alvian Sinaga dalam menghadapi persidangan," Katanya saat dihubungi via whatsapp. Kamis, 1/12/2025.

Ruslandi menyebut, Keputusan itu diambil dikarenakan dirinya harus fokus pada beberapa Kasus Pidana lain yang bersamaan jadwal sidang dihari senin dan seterusnya.

"Banyak perkara perdata lainnya di bulan yang sama," Tuturnya.

Ruslandi menegaskan dengan mundurnya ia dari kuasa hukum Alvian Sinaga tidak ada keberpihakan dan kepentimgan kemanapun atau pun mencari sensasi dalam hal ini.

"Tidak ada, saya hanya tidak mau pekerjaan lain terhambat," Pungkasnya.

Sebagimana diketahui bersama, Alvian Sinaga yang saat itu masih aktif dan dinas di Polres Indramayu melakukan pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang merupakan pacarnya sendiri.



Indramayu – Rasa haru dan syukur disampaikan dua warga Kabupaten Indramayu setelah sepeda motor milik mereka yang sempat hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Indramayu Polda Jabar tanpa dipungut biaya sepeser pun. 

Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu warga, Kanuri, asal Desa Manggungan, Kecamatan Terisi, menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Kapolres Indramayu dan jajaran atas ditemukannya sepeda motor miliknya yang hilang saat ia bekerja di sawah.


“Terima kasih Bapak Kapolres dan Bapak Kapolsek. Motor saya bisa kembali dan tidak dipungut biaya sedikit pun,” ujar Kanuri dengan nada haru. Rabu (31/12/2025)

Ia menceritakan, peristiwa pencurian terjadi ketika dirinya sedang bekerja mencangkul di sawah. Saat itu, sepeda motor ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menempel.

“Saya kerja di sawah, lagi nyangkul. Motornya ditinggal, kuncinya lupa saya ambil. Waktu balik, motor sudah tidak ada,” ungkapnya.

Ucapan serupa juga disampaikan Ahmad Yogi, warga Kecamatan Gabuswetan. 

Ia mengaku sangat bersyukur karena sepeda motor miliknya yang hilang pada awal Desember 2025 akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Indramayu.

“Alhamdulillah, hari ini motor saya sudah dikembalikan oleh Polres Indramayu. Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan kepedulian polisi,” kata Ahmad Yogi.

Ia menjelaskan, motor tersebut hilang saat digunakan orang tuanya untuk pergi ke sawah pada pagi hari.


“Waktu itu sekitar pukul 07.15 WIB, motor dipakai orang tua saya ke sawah. Setelah ditinggal sebentar, motornya hilang,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Indramayu Mochamad Fajar Gemilang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama saat beraktivitas di area persawahan atau lokasi yang minim pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati, pastikan kendaraan terkunci dengan aman, dan segera melapor apabila terjadi tindak kejahatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan kedamaian, khususnya selama masa libur akhir tahun.

“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui call center 110,” kata AKP Tarno.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 

Dalam.kurun waktu sebulan, Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Sebanyak 12 orang berhasil diciduk dengan kasus sabu 9 Orang, kasus Obat Keras Tertentu (OKT) 3 Orang, kategori pengedar 6 Orang dan pengguna 6 Orang.

Selain itu Satresnarkoba Polres Indramayu juga berhasil menyita barang bukti yang diamankan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 68,32 gram dan ganja kering 3 gram, Obat keras tertentu sebanyak 18.367 butir, terdiri dari Heymer 7.000 butir, Trihex 2.995 butir, Dobel y 3.782 butir, Dextro 2.000 butir, Tramadol 2.590 butir. Serta 11 HP yang ditengarai sebagai alat komunikasi transaksi barang haram, dan  4 unit sepeda motor juga satu buah timbangan digital. Oleh polisi, para tersangka bersama barang buktinya ini dibawa ke kantor Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Usai konferensi pers, Kapolres Indramayu AKBP Aris Setyawan Wibowo mengungkapkan, bahwa TKP ada di enam Kecamatan yaitu Kecamatan Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea.

"Dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu, mereka mengakui perbuatannya yang telah mengedarkan, menjual dan penyalahguna atau pengguna barang haram tersebut," Katanya, Rabu, 30/10/2024.

Ari menyebut bahwa modus operandi yang sma juga dilakukan oleh tersangka Obat Keras Tertentu yakni mengedarkan, menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar. Akibat dari perbuatannya itu menurut Ari para tersangka terancam hukuman masuk penjara.

Untuk pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun, pengedar obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.

 "Sedangkan penyalahguna pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun, tegas Ari.

Salam hal ini Ari mengharapkan kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Indramayu untuk ikut memberantas peredaran narkoba yang diyakininya akan membawa dampak buruk bagi penggunanya.

"Saya minta kerjasamanya, warga Indramayu jika melihat, mendengar atau mengetahui segera laporkan atau hubungi kami. Laporan itu akan segera kami tindaklanjuti, " Pinta dia.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget