Berita Tentang "Kriminal"
CLOSE ADS
CLOSE ADS

13.2.26 ,


Jurnalpelita - INDRAMAYU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil meringkus dua pria spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret perhiasan. Kedua pelaku diketahui telah meresahkan warga di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bahar, mengungkapkan identitas kedua pelaku yakni MA (25) yang berperan sebagai joki dan S (33) sebagai eksekutor. 

Keduanya diringkus petugas pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.

AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kirsem (66), seorang ibu rumah tangga asal Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur. Peristiwa kelam itu terjadi Kamis pagi (29/1/2026).

Saat itu, korban sedang menjemur pakaian di samping rumahnya. Tiba-tiba, ia didatangi pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat. Secara kilat, pelaku menarik paksa kalung emas seberat 7,610 gram milik korban dan langsung kabur menuju temannya yang sudah bersiaga di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 11.795.000," ujar AKP Muchammad Arwin Bahar, Jumat (13/2/2026).

Setelah penyelidikan intensif, Unit Resmob berhasil mengidentifikasi dan menciduk kedua orang tersebut. Dari hasil interogasi awal, pelaku MA mengakui telah beraksi sebanyak lima kali di lokasi berbeda, meliputi Kecamatan Kedokanbunder, Lelea, Jagapura, Kertawinangun, hingga Kandanghaur.

Sementara itu, pelaku S mengaku telah melancarkan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Kandanghaur dan jalur Pantura. Dalam setiap aksinya, para pelaku selalu mengandalkan sepeda motor untuk mempermudah pelarian usai merampas perhiasan korban.

Emas hasil jarahan tersebut biasanya dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 9,5 juta. Selain menangkap dua orang terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit ponsel milik pelaku, serta pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi di wilayah Kecamatan Kandanghaur.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan.

“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno.

Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Humas Polres Indramayu

10.2.26 , ,


Jurnalpelita - Sidang ke enam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum Polisi yang bertugas di Polres Indramayu terhadap pacarnya yakni Putri Apriyani di kamar kost Rifda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu, mengagendakan mendengar keterangan dari saksi, dalam kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (10/2/2026).

Saat dimintai keterangan tentang sidang ke enam, Toni RM yang merupakan kuasa hukum Keluarga Almarhumah Putri Aptiyani menjelaskan bahwa Dari keterangan saksi pemilik kost yakni Hj. Nining dan H. Mahmudi, diperoleh fakta bahwa ketika saksi ini melihat kamar kost jam 9 pagi dimana sudah banyak Polisi. Saksi melihat di dalam kamar kost ada baju seragam Polri bertuliskan nama Alvian Sinaga (Terdakwa). 

"Ini menguatkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani adalah Terdakwa karena ada barang bukti berupa baju seragam Polri milik Terdakwa," Tuturnya.


Toni menambahkan, bahwa saksi juga mengatakan dirinya melihat di kamar kost tempat kasurnya terbakar, televisi juga AC gosong terbakar. Hal itu menurut Toni menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kematian Putri setelah dicekik kemudian dibakar.

'Itu terbukti dengan keterangan saksi pemilik kost yang melihat kamar kost dan barangnya banyak yang gosong karena terbakar," Katanya.

Sedangkan untuk saksi lain yaitu Dani yang merupakan Anggota Polri rekan kerjanya Terdakwa di Polres Indramayu, menerangkan bahwa dirinya melihat dan bertemu Terdakwa di pagi hari saat dirinya berangkat kerja di Polres Indramayu di bagian Samapta.

Saat itu Saksi mengatakan dirinya melihat sikap Terdakwa tidak seperti biasanya, disapa tidak menjawab dengan muka cemberut. Terdakwa menggunakan sepeda motor Vario putih.

"Ini menguatkan mengenai barang bukti yang ditemukan di TKP berupa sepeda motor Vario putih benar-benar milik Terdakwa sehingga diperoleh fakta Terdakwa lah pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani," Tegasnya.

Dalam hal ini Toni menegaskan, bahwa keterangan ketiga saksi pada sidang hari ini, Selasa (10/2/2026) menguatkan bahwa Alvian Sinaga merupakan pelaku pembunuhan terhadap Putri dan memintanya untuk dihukum minimalnya seumur hidup.

"Karena Terdakwa seorang Anggota Polisi yang seharusnya mengayomi masayarakat ini malah membunuh dengan sadis, dicekik kemudian dibakar," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

27.1.26 , ,


Jurnalpelita - Penolakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu atas eksepsi Pengacara Terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah tepat dan berdasarkan hukum, seperti yang disampaikan oleh Toni RM selaku Kuasa Hukum keluarga Almarhumah Putri Apriyani menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ria Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Agus dan Bayu yang telah menolak eksepsi Pengacara Terdakwa Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani beberapa waktu lalu.

"Majelis dalam memutus menolak eksepsi Pengacara Terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah tepat dan berdasarkan hukum," Tegas Toni RM saat dihubungi via Whatsapp. Selasa, 27/1/2026.

Dalam hal ini menurut Toni TM, Semua eksepsi Pengacara Terdakwa yaitu perlawanan kewenangan mengadili, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak cermat jelas dan lengkap, kesalahan penulisan pekerjaam sudah dipecat tapi masih ditulis Polri sehingga error in persona, dan tidak ada stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu, semua ditolak karena surat dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bahkan Toni menyebut, Sebaliknya justru eksepsi Pengacara Terdakwa dinilai Majelis Hakim tidak beralasan hukum itu sudah pas, karena memang eksepsi Pengacara Terdakwa tidak beralasan hukum makanya ditolak.

"Eksepsi jangan buat gaya-gayaan agar Pengacara dinilai bekerja dan hebat oleh klien, justru kalau eksepsi ditolak apalagi Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukumnya bahwa eksepsi itu tidak beralasan hukum maka bisa malu Pengacaranya karena hal formil saja tidak paham, apalagi membela ke materiil pokok perkara," Cetusnya

Menurut Toni RM Dengan ditolaknya eksepsi Pengacara Terdakwa, pemeriksaan dilanjutkan ke pokok perkara. Ia dan keluarga korban akan kawal terus persidangan ini sampai putusan.

"Saya berharap nanti Terdakwa dihukum berat minimalnya seumur hidup karena Terdakwa seorang Anggota Polisi yang harusnya melindungi malah membunuh dengan sadis, dicekik kemudian dibakar korbannya, membunuh perempuan lagi," Pungkasnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

20.1.26 ,

Jurnalpelita
 - Memasuki sidang ke tiga kasus Alvian Sinaga terdakwa pembunuhan atas Putri Apriyani, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Alvian Sinaga pada sidang ke dua lalu.

Menanggapi hal itu, Toni RM selaku kuasa hukum Putri Apriyani saat dihubungi via Whatsapp menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Indramayu yaitu Asti, Cika dan Iqbal yang sudah membacakan tanggapan atas eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa.

"Tanggapan JPU sangat cerdas, lengkap dan berdasarkan hukum," Ujarnya. Selasa, 20/1/2026.

Dalam hal ini Toni membenarkan apa yang disampaikan JPU, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak memahami aturan mengenai surat dakwaan yang dapat dibatalkan.

Menurutnya, Mengenai surat dakwaan yang secara hukum dapat dibatalkan itu diatur di Pasal 143 ayat ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, dimana surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

"Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum," Tuturnya.

Toni menambahkan, bahwa Surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas dan lengkap. Jelas menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, jelas waktunya yaitu 9 Agustus 2025, jelas tempatnya yaitu di Kost Rifda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, sehingga surat dakwaan JPU telah memenuhi unsur Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sudah cermat, jelas dan lengkap.

"Jadi kalau Penasehat Hukum terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap berarti Penasehat Hukum tidak membaca dengan teliti surat dakwaan atau tidak memahami aturan mengenai surat dakwaan yang dapat dibatalkan," Tegasnya.

Kemudian, pada eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa selanjutnga adalah salah penulisan pekerjaan terdakwa Alvian Sinaga dimana pekerjaan terdakwa masih tertulis Polri padahal sudah dipecat dari Polri, salah penulisan pekerjaan itu dinilai error in persona sehingga surat dakwaan harus dibatalkan. 

"Salah penulisan pekerjaan terdakwa tidak membuat surat dakwaan dapat dibatalkan. Apalagi Penasehat Hukum menilai error in persona. Kalau error in persona itu salah orang. Yang diadili dan diadakwa itu kan benar Alvian Maulana Sinaga bukan orang lain, kok error in persona," Katanya.

Toni menjelaskan, bahwa pada eksepsi Penasehat Hukum terdakwa menilai surat dakwaan tidak ada stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu sehingga dinilai tidak sah. Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP menjelaskan bahwa surat dakwaan dibuat diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.

"Hanya ditandatangani, tidak ada harus dikasih stempel basah Kejaksaan. Aturannya sudah jelas," Tegasnya.

Toni meyakini bahwa putusan sela sidang minggu depan tanggal 27 Januari 2026 eksepsi Penasehat Hukum terdakwa pasti ditolak Hakim karena eksepsinya tidak berdasarkan hukum.


Pena
By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto / Video
By.
Aji AP

13.1.26 ,

Memasuki sidang ke dua kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Alvian Sinaga terhadap Putri Apriyani, kuasa Hukum Alvian mengajukan Eksepsi atau sanggahan formal yang diajukan oleh pihak tergugat melalui kuasa hukumnya. Senin, 12/1/2026.

Eksepsi itu diajukan terhadap gugatan atau dakwaan jaksa pada sidang pertama minggu lalu di Pengadilan Negeri Indramayu, dengan tujuan agar pengadilan menggagalkan proses hukum sejak dini demi efisiensi dan keadilan. 

Menanggapi hal itu, Toni RM selaku kuasa hukum Putri menyampaikan bahwa tiga eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa yaitu dakwaan dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, selanjutnya kesalahan penulisan pekerjaan dimana Alvian sudah dipecat dari Polri tetapi Jaksa masih menulis pekerjaannya masih Polri, dan yang terakhir tidak ada cap basah atau stample resmi kejaksaan.

"Pada intinya penasehat hukum meminta Jaksa bahwa dakwaan untuk dibatalkan," ucap Toni RM saat wawancara.

Menurut Toni RM, bahwa dakwaan bisa dibatalkan telah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bilamana dalam dakwaan tersebut disusun tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, kemudian dakwaan itu disusun dan tidak menjelaskan uraian tindak pidana, tidak menjelaskan waktu dan kejadian tindak pidana atau tempus dan lokus, maka dapat dibatalkan, 

"Tetapi dakwaan JPU itu sudah jelas dan sudah lengkap," jelas Toni RM.

Dalam hal ini menurut Toni, pada sidang dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap. itu sudah jelas menguraikan tindak pidana bagaimana cara melakukannya, kemudian sudah jelas waktu dan tempat di kos Rifda empat blok Ceblok, Desa Singajaya Kabupaten Indramayu, kejadiannya pun jelas pada Agustus 2025.

"Maka dakwaan itu sudah jelas, cermat dan lengkap," Terangnya.

Toni RM menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Alvian pada sidang itu keliru, sehingga eksepsi itu dipastikan ditolak. Sebab menurut Toni Tiga eksepsi yang diajukan keliru, sehingga dipastikan eksepsi pertama ditolak karena dakwaan sudah cermat, lengkap dan jelas.

Kemudian kata Toni, kesalahan penulisan tidak membuat dakwaan dibatalkan, karena yang membuat dibatalkannya sidang dakwaan itu bukan karena ada cap stample basah dari kejaksaan yang membuat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas dari kejaksaan.

"Jadi yang membuat dakwaan itu sudah cermat, lengkap dan jelas itu otomatis sudah sesuai prosedur, sudah sesuai KUHAP, jadi sidang dakwaan eksepsi itu pasti ditolak," tutupnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

1.1.26 , ,


Mendekati masa persidangan kasus pembunuhan Putri Apriyani yang dilakukan oleh Alvian Sinaga yang merupakan mantan anggota polisi terus bergulir, ke dua belah pihak pun menggandeng pengacara handal, dari pihak Alvian (Tersangka) salah satu pengacara yang digandeng adalah H. Ruslandi SH, sedangkan dari pihak Putri Apriyani (Korban) menggandeng Toni RM.

Namun, Kejadian mengejutkan terjadi dalam kasus pembunuhan tersbut, Pada pertemuan yang dilakukan oleh Ruslandi bersama tim pengacara Alvian lainnya ia menyatakan mundur untuk mendampingi kasus yang menimpa Alvian Sinaga.

Ruslandi mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil sebelum sidang pertama pada senin mendatang digelar. Pada pertemuan di salah satu rumah makan di Indramayu ia pamit kepada keluarga besar dan Tim Hukum Sinaga Fams Bandung.

"Benar, saya Mengundurkan diri dari Tim Kuasa Hukum Alvian Sinaga dalam menghadapi persidangan," Katanya saat dihubungi via whatsapp. Kamis, 1/12/2025.

Ruslandi menyebut, Keputusan itu diambil dikarenakan dirinya harus fokus pada beberapa Kasus Pidana lain yang bersamaan jadwal sidang dihari senin dan seterusnya.

"Banyak perkara perdata lainnya di bulan yang sama," Tuturnya.

Ruslandi menegaskan dengan mundurnya ia dari kuasa hukum Alvian Sinaga tidak ada keberpihakan dan kepentimgan kemanapun atau pun mencari sensasi dalam hal ini.

"Tidak ada, saya hanya tidak mau pekerjaan lain terhambat," Pungkasnya.

Sebagimana diketahui bersama, Alvian Sinaga yang saat itu masih aktif dan dinas di Polres Indramayu melakukan pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang merupakan pacarnya sendiri.

31.12.25 , ,


Indramayu – Rasa haru dan syukur disampaikan dua warga Kabupaten Indramayu setelah sepeda motor milik mereka yang sempat hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Indramayu Polda Jabar tanpa dipungut biaya sepeser pun. 

Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu warga, Kanuri, asal Desa Manggungan, Kecamatan Terisi, menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Kapolres Indramayu dan jajaran atas ditemukannya sepeda motor miliknya yang hilang saat ia bekerja di sawah.


“Terima kasih Bapak Kapolres dan Bapak Kapolsek. Motor saya bisa kembali dan tidak dipungut biaya sedikit pun,” ujar Kanuri dengan nada haru. Rabu (31/12/2025)

Ia menceritakan, peristiwa pencurian terjadi ketika dirinya sedang bekerja mencangkul di sawah. Saat itu, sepeda motor ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menempel.

“Saya kerja di sawah, lagi nyangkul. Motornya ditinggal, kuncinya lupa saya ambil. Waktu balik, motor sudah tidak ada,” ungkapnya.

Ucapan serupa juga disampaikan Ahmad Yogi, warga Kecamatan Gabuswetan. 

Ia mengaku sangat bersyukur karena sepeda motor miliknya yang hilang pada awal Desember 2025 akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Indramayu.

“Alhamdulillah, hari ini motor saya sudah dikembalikan oleh Polres Indramayu. Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan kepedulian polisi,” kata Ahmad Yogi.

Ia menjelaskan, motor tersebut hilang saat digunakan orang tuanya untuk pergi ke sawah pada pagi hari.


“Waktu itu sekitar pukul 07.15 WIB, motor dipakai orang tua saya ke sawah. Setelah ditinggal sebentar, motornya hilang,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Indramayu Mochamad Fajar Gemilang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama saat beraktivitas di area persawahan atau lokasi yang minim pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati, pastikan kendaraan terkunci dengan aman, dan segera melapor apabila terjadi tindak kejahatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan kedamaian, khususnya selama masa libur akhir tahun.

“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui call center 110,” kata AKP Tarno.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

30.10.24 , ,

 

Dalam.kurun waktu sebulan, Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Sebanyak 12 orang berhasil diciduk dengan kasus sabu 9 Orang, kasus Obat Keras Tertentu (OKT) 3 Orang, kategori pengedar 6 Orang dan pengguna 6 Orang.

Selain itu Satresnarkoba Polres Indramayu juga berhasil menyita barang bukti yang diamankan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 68,32 gram dan ganja kering 3 gram, Obat keras tertentu sebanyak 18.367 butir, terdiri dari Heymer 7.000 butir, Trihex 2.995 butir, Dobel y 3.782 butir, Dextro 2.000 butir, Tramadol 2.590 butir. Serta 11 HP yang ditengarai sebagai alat komunikasi transaksi barang haram, dan  4 unit sepeda motor juga satu buah timbangan digital. Oleh polisi, para tersangka bersama barang buktinya ini dibawa ke kantor Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Usai konferensi pers, Kapolres Indramayu AKBP Aris Setyawan Wibowo mengungkapkan, bahwa TKP ada di enam Kecamatan yaitu Kecamatan Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea.

"Dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu, mereka mengakui perbuatannya yang telah mengedarkan, menjual dan penyalahguna atau pengguna barang haram tersebut," Katanya, Rabu, 30/10/2024.

Ari menyebut bahwa modus operandi yang sma juga dilakukan oleh tersangka Obat Keras Tertentu yakni mengedarkan, menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar. Akibat dari perbuatannya itu menurut Ari para tersangka terancam hukuman masuk penjara.

Untuk pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun, pengedar obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.

 "Sedangkan penyalahguna pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun, tegas Ari.

Salam hal ini Ari mengharapkan kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Indramayu untuk ikut memberantas peredaran narkoba yang diyakininya akan membawa dampak buruk bagi penggunanya.

"Saya minta kerjasamanya, warga Indramayu jika melihat, mendengar atau mengetahui segera laporkan atau hubungi kami. Laporan itu akan segera kami tindaklanjuti, " Pinta dia.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

9.9.24 ,

 


Polres Indramayu melalui Satreskrim berhasil menangkap dan menggagalkan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terlibat dalam sejumlah tawuran di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu

Dalam press release yang digelar pada Senin (9/9/2024), Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa dari Agustus hingga awal September 2024, terjadi sembilan insiden tawuran di wilayah hukum Polres Indramayu, diantaranya di wilayah hukum Polsek Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang, Sindang, Jatibarang, Balongan, Sliyeg, dan Gabuswetan.

"Dari sembilan kejadian itu, tiga kasus sudah masuk tahap penyidikan, satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21), sementara lima kasus lainnya berhasil kami gagalkan sebelum terjadi tawuran," ujar Kapolres kepada awak media.

Polres Indramayu juga mengamankan 24 senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, termasuk 10 parang panjang, 3 gobang, 3 cocor bebek, 4 celurit, 3 sabit, dan 1 gosir. 

Sebanyak 18 pelaku berhasil diamankan, dengan tiga anak di bawah umur diberikan pembinaan, dua anak berstatus pelaku yang sedang diproses, dan 13 anak lainnya menjadi saksi. 

“Sebagian besar dari anak-anak tersebut masih berstatus pelajar, meskipun ada yang sudah putus sekolah,” ungkap AKBP Ari didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.

Kapolres menegaskan bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum diproses sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tutup AKBP Ari.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

9.9.24 , ,

 


Indramayu Today - unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Unit Reskrim Polsek Lelea berhasil meringkus tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. 

Hal itu diungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Senin (9/9/2024)

“Pelaku, berinisial K (38), merupakan warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu,” jelas AKBP Ari didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata. 

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan polisi terkait kejadian curas yang menimpa korban bernama Lasimpen (59), warga Desa Lelea. 

Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang mengambil air di sumur, dan dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna merah merampas kalung emas milik korban, mengakibatkan korban terjatuh dan terluka.

"Dalam penyelidikan yang kami lakukan, tersangka K berhasil ditangkap pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO," ujar AKBP Ari.

Kapolres juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya surat-surat emas, sepeda motor Yamaha N-Max, serta visum et repertum milik korban. 

Pelaku K diketahui berperan sebagai joki, sementara pelaku DPO yang dibonceng bertugas merampas kalung emas korban.

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Kapolres juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan "Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu" di nomor 081999700110 atau call center 110. 

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan mereka,” kata AKBP Ari.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

29.7.24 , ,

 


- Unit Reskrim Polsek Lohbener, Kabupaten Indramayu telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di Toko Obras Blok Celo, Desa Lohbener, Kec. Lohbener, Kab. Indramayu milik Haji Susetiowati. Senin, 29/7/2024.

Kapolsek Lohbener Kompol H. Nurani SM melalui Kanit Reskrim Ipda Hadiyanto saat ditemui diruang kerjanya menuturkan, pihaknya telah menerima informasi bahwa ada kejadian dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua pada hari minggu 28/7/2024, lalu pihaknya langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami menerima informasi bahwa ada warga yang mengalami kehilangan motor merek honda beat warna hitam, kemudian kami langsung ke lokasi untuk mencari informasi lebih lanjut," Katanya.


Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan langkah sesuai prosedur, yakni melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui keberadaan pelakunya.

Sementara, saat ditemui dikediamannya, Haji Susetiowati yang merupakan korban menjelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi pada hari sabtu tanggal 27 juli 2024 dini hari. sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di teras rumah.

"Ini memang kelalaian kami, biasanya motor dikunci ganda, lalu gerbang lupa digembok," Katanya.

Ia menyebut, bahwa motor hilang sekira jam 3:30 subuh, lalu mengetahui secara pasti berdasarkan CCTV milik tetangga. "Pas pulang dari belanja perlengkapan toko di cirebon, dikasih tahu, bahwa motor sudah hilang," Tuturnya.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwajib.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

19.6.24 , ,

 


Indramayu Today - Anggota Satnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu dengan inisial JN (30), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. 


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 103,12 gram atau lebih dari 1 ons. 

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan sawah Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Pelaku kemudian digelandang ke kantor Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Dari tangan kurir atau perantara sabu ini, selain barang bukti sabu sebanyak 103,12 gram, kita juga amankan satu handphone yang ditengarai sering digunakan untuk transaksi barang haram," tutur Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers, Rabu (19/6/2024).


Dikatakan Kapolres, tersangka ditangkap pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. 


Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah mendapatkan laporan, polisi bergerak mendatangi lokasi yang disebutkan. 


Tiba di tempat itu, polisi melihat tersangka sedang mengendarai motor dan langsung memberhentikannya. 


Namun, tersangka berupaya kabur sehingga terjadi kejar-kejaran sampai ke sawah-sawah. Polisi akhirnya berhasil menangkap JN yang sudah kelelahan.


"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening disimpan dalam tas selempang yang dipakai tersangka dengan berat bruto 103,12 gram," jelas AKBP M. Fahri Siregar


Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika barang itu diperoleh dengan cara menerima titipan untuk dijual kembali kepada konsumennya. 


"Tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta," ulasnya.


Dalam menjalankan aksinya, tambah Kapolres, tersangka mendapatkan upah jasa dari pekerjaannya sebesar Rp 1.500.000. 


"Keterangan tersangka, barang haram ini diperoleh dari seseorang di Jakarta yang disebutnya 'bos wetan' yang sekarang masuk dalam pencarian orang (DPO)," ungkapnya.


Karena perbuatannya, lanjut Fahri, JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tutup AKBP M. Fahri Siregar.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget