Berita Tentang "Pilkades"


‎Tak hanya menjadi sorotan Masyarakat, perihal status kuwu terpilih Desa Cibereng yang merupakan mantan narapidana korupsi, resmi dilaporkan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
‎Laporan tersebut dilakukan oleh mantan calon kuwu Cibereng atas nama Kadam, melalui kuasa hukumnya, Ruslandi. Surat resmi telah dilayangkan pada 16 Desember 2025 lalu.
‎Ruslandi menyampaikan, bahwa hal tersebut menjadi salah satu pokok keberatan atas perselisihan hasil pemilihan kuwu di Desa Cibereng. Menurut Ruslandi, ini merupakan suatu hal yang bertentangan dengan komitmen anti korupsi dari bupati Indramayu di hadapan KPK yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
‎"Ironi ketika Bupati menetapkan calon kuwu yang memperoleh suara terbanyak di Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu menjadi calon terpillih Pilwu serentak 2025, hal ini kontradiktif dengan semangat yang dibangun untuk mencegah korupsi," tegas Ruslandi, Sabtu (10/01/2026).
‎Seperti dilansir dalam laman resmi Pemkab Indramayu, Lucky Hakim menegaskan komitmen nya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pencegahan korupsi yang terintegrasi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‎Komitmen pencegahan korupsi dituangkan dalam Penandatanganan Komitmen Anti Korupsi yang dilakukan antara Kepala Daerah dan Ketua DPRD berlangsung di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (4/6/2025).
‎Bupati Indramayu, Lucky Hakim menyampaikan, pihaknya sangat berkomitmen untuk pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Review terhadap berbagai perencanaan yang telah disusun harus dilakukan.

‎Lucky Hakim juga mengapresiasi atas pendampingan dan pengawasan yang dilakukan KPK, khususnya melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berbenah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih.
‎“Kami komitmen terhadap pencegahan korupsi di Kabupaten Indramayu ini. Dengan menggandeng KPK dan pendampingan semoga terwujud tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” tegas Lucky Hakim.
‎Selain itu, Lucky Hakim juga menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga diperlukan  upaya pemberantasan korupsi yang luar biasa serta sinergi dari berbagai pihak baik di pemerintah pusat maupun daerah.
‎Hal itu dikatakan Lucky usai mengikuti kegiatan Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025, yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI secara daring di Indramayu Command Center (ICC), Rabu (5/3/2025).


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

‎‎

‎Lolos dan terpilihnya Sarnudin Matigeni sebagai Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi pada pemilihan Kuwu serentak 2025 di Indramayu, meski berstatus mantan narapidana kasus korupsi pada 2020 lalu, memunculkan polemik.
‎Sejumlah pihak yang terlibat dalam tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) terkesan saling melempar tanggung jawab terkait kelolosan calon tersebut.
‎Ketua Panitia Pilwu Desa Cibereng, Dwi Hariyanto, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025. Ia menegaskan, sejak awal panitia sudah mengetahui bahwa Sarnudin pernah menjalani hukuman pidana.
‎Namun demikian, Dwi mengatakan bahwa Perbup memberikan ruang bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dengan syarat tertentu. Ia merujuk Pasal 11 huruf h, yang menyebutkan larangan berlaku bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali telah melewati masa jeda dan mengumumkan statusnya secara terbuka.
‎“Aturan memang memberi ruang. Secara pribadi, jujur saja, ini bertabrakan dengan hati saya. Tapi selama Perbup masih berbunyi seperti itu, saya sebagai panitia harus menjalankannya,” ujar Dwi saat dikonfirmasi di Balai Desa Cibereng, Jumat (09/12/2026).
‎Dwi juga menyebutkan bahwa dasar penilaian persyaratan calon diperoleh dari keterangan Pengadilan Negeri (PN), yang disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dalam data tersebut, Sarnudin tercatat dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 1 hingga 20 tahun penjara.
‎“Menurut penafsiran saya, yang dilihat adalah ancaman paling singkatnya, yakni 1 tahun. Itu masih di bawah batas 5 tahun sebagaimana diatur dalam Perbup,” jelasnya.
‎Di sisi lain, Dwi juga mengatakan bahwa panitia Pilwu bukan pihak yang melakukan verifikasi akhir terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan calon. Ia menyebut, kewenangan verifikasi soal mantan narapidana korupsi berada di unsur Muspika, seperti pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.
‎“Kalau terkait itu (Riwayat Hukum), Kapolsek yang melakukan verifikasi, ada juga muspika, kemudian dinas pendidikan," katanya, seraya menepis anggapan bahwa panitia menjadi pihak utama yang bertanggung jawab atas kelolosan Sarnudin.
‎Meski begitu, Dwi mengakui bahwa penafsiran terhadap aturan tersebut bersifat subjektif. Ia pun menyampaikan permohonan maaf jika tafsir yang digunakannya dinilai keliru.
‎“Kalau ternyata penafsiran saya salah, saya minta maaf. Tapi yang saya pahami, karena ancaman hukumannya 1 sampai 20 tahun, maka yang dijadikan dasar adalah ancaman paling singkatnya,” ucapnya.
‎Polemik ini pun menegaskan adanya celah tafsir regulasi serta tarik-menarik tanggung jawab antar pihak dalam proses Pilwu Desa Cibereng, yang kini menjadi sorotan publik.
‎Berita ini masih berlanjut untuk memperoleh keterangan resmi dari Bupati atau wakil bupati Indramayu terkait Perbup Nomor 30 tahun 2025.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet


Dua calon kuwu dari dua desa yakni Kasnita alias Itol dari Desa Mulyasari, Kec. Bangodua, Kab. Indramayu dan Hj. Nurhasanah dari Desa Santing, Kec. Losarang, Kab. Indramayu mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu dan ditemui langsung oleh Komisi I di ruang rapat utama. Selasa, 6/1/2026.

Kehadiran mereka ini menindaklanjuti laporan sebelumnya tentang dugaan kecurangan pada pemilihan kuwu beberapa waktu lalu.

Kasnita atau biasa disapa Kuwu Itol menyampaikan, bahwa kedatangan mereka Ke DPRD Indramayu untuk meminta kepastian tentang laporan yang dilayangkan sebelumnya.

Sementara hal senada juga disampaikan oleh Hj. Nurhasanah, ia bersama timnya mendatangi DPRD untuk meminta penjelasan.

Dalam kesempatan yang sama, Solihin, selaku kuasa pendamping dua desa tersebut menjelaskan saat melakukan audiensi dengan komisi satu yaitu Tatang, dari fraksi golkar menyampaikan bahwa kedua calon kuwu merasa keberatan pada saat kontestasi tidak dilakukan secara Jurdil (Jujur dan Adil). 

"Alhamdulillah kami telah menyampaikan keluhan, argumentasi dan keberatan, karena adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstrukrur dan masif" ujarnya pada awak media pada.

Solihin melanjutkan, pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh oknum KPPS nomor satu di Desa Mulyasari pada TPS digital, serta TPS 6 di Desa Santing. pada dialog itu jelas keduanya keberatan, menurutnya operator di TPS itu tidak dibolehkan mengarahkan dibilik suara itu sendirian tanpa ada saksi dari semua calon.

"Hal itu melanggar undang-undang dan merugikan kami, maka untuk Desa Mulyasari dan Desa Santing agar mengulang secara manual demi terwujudnya azas demokrasi dan keadilan di Kabupaten Indramayu," tegas Solihin.

Kuasa hukum pendamping dua desa itu Meminta pada tim penyelesaian dalam hal ini bukan hanya melalui pendekatan azas formalitas, tetapi harus melakukan pendekatan subtansial dimana ada pelanggaran yang mendasar yang mencidrai azas demokrasi yaitu LUBER.

"Kami meminta nota kesepakatan dilanjutkan kepada pimpinan DPRD untuk merekomendasikan, agar bupati dan tim penyelesaian mengulang pada TPS digital di Desa Mulyasari dan Desa Santing" Pungkas Solihin.

Sebagaimana diketahui bahwa keduanya menyampaikan tuntutan yang sama yaitu dugaan kecurangan pada proses pilwu dengan sistem digital.

Dari informasi yang diterima dugaan kecurangan di Desa Mulyasari adalah pada saat pemilihan para panitia mengarahkan kepada calon tertentu untuk dipilih.

Sedangkan di desa Santing, dugaan kecurangan juga di saat pemilihan, namun pada prosesnya para saksi dari ke dua calon tidak diperbolehkan untuk menyaksikan proses pemilihan dan hanya para panitia yang menyaksikan. Untuk itu Hj. Nurhasanah yang merupakan calon nomor urut 2 menuding bahwa para panitia merupakan kelompok lawan.


Pena
By.
Adam
Editor
By.
Adam
Foto / Video
By.
Adam

SUBANG - Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Subang siap mengawal jalannya Pemilihan Kepala Desa Serantak di Kabupaten Subang pada 5 Desember 2018 mendatang.
Ketua PC GP Ansor
Kabupaten Subang
Asep Alamsyah Heridinata
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Subang Asep Alamsyah Heridinata mengatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan pihak terkait untuk keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pilkades serentak tersebut.

"Karena pilkades serentak merupakan hajat demokrasi untuk kepentingan bersama. Untuk itulah kami siap bersama pihak terkait menciptakan suasana pilkades yang aman dan bahagia," ujar Asep.

Dirinya menyebut, akan menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan satuan yang berada dibawah koordinasinya agar berperan aktiv dalam mengawal pilkades.
[ads-post]
"Anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguan, red) tersebar diseluruh pelosok Kabupaten Subang. Kita siap membantu," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama berperan aktiv serta menjaga kondusifitas selama pilkades berlangsaung.

"Hindari money politik serta hal-hal yang bisa mengganggu jalannya pilkades. Mari kita sama-sama ciptakan suasana pilkades yang sejuk dan damai," pungkasnya.

Sekedar informasi, sebanyak 165 desa dari 28 kecamatan di Kabupaten Subang akan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada 5 Desember 2018. Sebanyak 551 kandidat calon kepala desa siap bersaing di 536 bilik TPS.(Dit)

Subang - Dua kontestan bakal calon ( Balon) Kepala Desa ( Kades) Cihambulu Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang yang sudah mendaftarkan diri dan akan bertarung memperebutkan kursi panas sebagai Kepala Desa Cihambulu  pada pesta demokrasi Pilkades 5 Desember 2018 yang akan dilaksanakan secara serentak  165 desa di Kabupaten Subang Jawa Barat

Sementara itu, Masyarakat Desa Cihambulu secara utuh bertekad untuk mengunakan hak pilih di Pilkades 5 Desember 2018 mendatang terlebih masyarakat sangat antusias dengan Pilkades serentak ini.

Jadi, Masyarakat Desa  siap mendukung pemenangan  Pilkades Cihambulu  yang sukses tanpa ekses.

Menurut data yang dihimpun MCB, Bahwa Desa Cihambulu khusus nya di 6 Dusun,6 RW dan 19 RT
di Desa Cihamhulu daftar pemilih tetap (DPT) akan bertambah karena pemilih pemula juga banyak yang baru memiliki E- KTP.

Di tempat lain,Bakal Calon Kepala Desa Cihambulu Hasan A.Munir saat diwawancarai awak media ini di Desa Cihamhulu mengatakan, kalau tekad saya  sudah bulat maju sebagai Bakal Calon Kades. Kami ini sudah sepakat seia sekata pada pemilihan nanti jika saya terpilih kembali menjadi Kades Cihambulu akan membangun desa bersama masyarakat dan mendukung masyarakat untuk memenangkan Pilkades Cihambulu yang sukses tanpa ekses serta Ia akan melanjutkan program kerja yang selama ini sudah berjalan dengan baik,"ucap Hasan
[ads-post]
Sementara itu, Seorang Warga mengatakan,Dari dua bakal calon Kepala Desa itu, hanya  Bapak  Hasan A Munir A.MD yang cocok untuk menjadi Kepala Desa. Coba bayangkan, selama ini infrastruktur sudah direalisasikan dengan baik.

Lanjut Warga,Pihaknya memprediksikan yang menang nanti adalah Hasan A.Munir (Incumbent) Karena beliau berpengalaman  menjabat Kades.
," ujar warga kepada Wartawan.(Dit)

Subang– Berbekal pengalaman satu priode sebagai Kepala Desa (Kades) Sukahaji Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Akim Sanjaya siap kembali maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2018 mendatang.

Menurutnya, selain dirinya sudah berpengalaman memimpin Desa Sukahaji selama satu priode, ternyata masyarakat Desa Sukahaji juga antusias dengan kembali dirinya maju pada pilkades 2018 mendatang, bahkan dukungan dari arus bawah pun terus mengalir, ujarnya.

Ditambahkan Akim, dirinya kembali maju pada pilkades 2018 yang akan datang bukan tanpa alasan, karena menurutnya potensi wilayah desa sukahaji sangat perlu penanganan yang serius dan optimal dalam mengelolanya. Apalagi menurutnya, masih banyak potensi wilayah yang harus di kembangkan di desa, "Alhamdulillah ,semasa satu priode usai jabatannya sudah lebih baik dari sebelumnya terutama pembangunan fasilitas kantor desa yang sekarang sudah jauh lebih baik karena ini  berkat dukungan dari pemerintah dan masyarakat,paparnya.
[ads-post]
Dikatakan Akim, bahwa dirinya tidak akan gentar siapapun yang menjadi rivalnya nanti pada pilkades serentak 2018 mendatang.

“Saya sebagai warga Indonesia mempunyai hak menjadi pemimpin. Jadi siapapun nanti yang akan menjadi rival saya, pantang mundur, saya tetap akan maju,” tegasnya.

Sementara salah satu masyarakat Desa Sukahaji yang enggan menyebutkan edintitasnya menilai bahwa, pencalonan Akim Sanjaya akan memberi angin segar untuk kemajuan di Desa Sukahaji

“Kami siap memberi dukungan positif terhadap Akim Sanjaya pada pencalonannya sebagai  Kepala Desa Sukahaji priode mendatang. Karena figur Dia diakui merupakan salah satu calon muda potensial yang energik dan harus di dukung secara positif,” pungkasnya.(Eka)

Bekasi-Seluruh bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) dari 23 kecamatan yang akan mengikuti Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi melakukan deklarasi damai, Jumat (13/7/2018).
Deklarasi Damai Pilkades Serentak Kab.Bekasi

Deklarasi dilakukan di masing-masing kecamatan secara serentak.


Salah satu kecamatan yang melalukan deklarasi damai ialah Tambun Selatan. Kecamatan yang memiliki jumlah pemilih paling banyak se-Kabupaten Bekasi ini melalukan deklarasi damai di Gedung PGRI Tambun Selatan

Camat Tambun Selatan Iman Santoso mengatakan, dari deklarasi yang dilakukan diharapkan para balon kades menjaga kondusifitas dan keamanan pesta demokrasi. Apalagi di Tambun Selatan ada beberapa desa yang dianggap rawan.
[ads-post]
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak keamanan ada dua desa yang dianggap rawan. Yaitu Desa Tridayasakti dan Lambangsari,” katanya.Di Tambun Selatan, lanjut Iman, warga yang memiliki hak pilih sekitar 250 ribu orang. Namun dari jumlah itu akan didata kembali oleh panitia pilkades.

“Di Tambun Selatan ada 8 desa yang ikut Pilkades Serentak. Jumlah seluruh balon kades ada 31 orang. Satu desa lagi tidak ikut di tahun ini,” katanya.

Sementara itu Kasat Binmas Polres Metro Bekasi AKBP Muryono mengatakan, pihaknya sudah memprediksi kerawanan saat Pilkades Serentak.

“Yang ikut pilkades ada yang masih satu keluarga, ada teman juga. Jadi mereka saling berebut pendukung. Kalau tidak terkendali bisa berantem,” katanya.

Untuk mengantisipasi gesekan, kata Muryono, Polres Metro Bekasi menyiapkan berbagai hal. Termasuk jumlah personel.

“Semua lini kita siapkan. Jumlah personel kita siapkan sesuai dengan kerawanannya. Jalur pengamanannya juga banyak. Intinya kita melakukan pengamanan orang, barang, tempat dan kegiatan,(Ram/Dit)

MENARA POST - Indramayu,Perhelatan pemilihan kuwu (pilwu) serentak bagi 138 desa di kabupaten Indramayu akan dilaksanakan pada 13 Desember 2017. Pemerintah Daerah sudah menganggarkan hampir 13 milyar untuk seluruh kebutuhan proses tersebut. Dan tahapanya sudah dimulai sejak Agustus lalu.
Ilustrasi
Ditemui di ruangan kitinggil (gedung pertemuan) dalam kegiatan sosialisasi regulasi pilwu serentak di kabupaten Indramayu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Dudung Indra Ariana mengatakan bahwa pemilihan kuwu sekarang berbeda dengan sebelum-sebelumnya, semua kebutuhan panitia dalam melaksanakan proses pemilihan kuwu   akan ditanggung sepenuhnya oleh APBD termasuk pos pengamanan. Ia menambahkan bahwa dana yang akan diterima oleh pantia lokal (desa) tidak untuk alokasi pengamanan karena pos tersebut sudah dicover oleh kabupaten lewat satu pintu. Jadi penggunaannya nanti murni untuk kebutuhan pantia sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah (perda) no.5 tahun 2017.
[ads-post]
“Panitia Tidak boleh memungut ataupun menerima dalam bentuk apapun kepada calon, karena Haram hukumnya”. Tandasnya. Beliau juga menambahkan bahwa Kalaupun masih ada kebutuhan lainya, bisa dialokasikan lewat anggaran desa dan itu sifatnya untuk kebutuhan hari H.

Masih dalam keterangannya adapun mekanisme pencairan dana tersebut, setelah panitia pemilihan kuwu (pilwu) tingkat lokal (desa) mengajukan rincian kebutuhan anggaran kegiatan ke pemerintah daerah melalui kecamatan, maka daerah akan mentransfer (dana pilwu.red) melalui kas Desa untuk kemudian diserahkan oleh pemerintah desa kepada panitia tanpa potongan apapun kecuali kebutuhan pajak.
Ditemui terpisah sekjen Generasi Masyarakat Peduli Desa (GMPD) Aripin menyampaikan bahwa  dengan regulasi yang baru tersebut diharapkan pemilihan kuwu serentak yang akan dilaksanakan oleh 138 desa tahun 2017 ini akan melahirkan calon-calon kuwu yang potensial, karena semua orang punya kesempatan untuk ikut peran dalam konstelasi politiik di desa tanpa harua memikirkan biaya untuk pendaftaran (uang kursi).

“Masyarakat harus cerdas dalam menggunakan hak pilihnya agar memperoleh kuwu terbaik yang bisa membawa perubahan di sana” paparnya.

Ia juga berharap agar panitia pilwu dapat memulai budaya baru dengan membuat terobosan yang bisa mengupas kemampuan para calon dalam membaca permasalahan di desa lewat pemaparan program-programnya sehingga masyarakat tidak lagi memilih kucing dalam karung, juga bisa menjadi pegangan masyarakat untuk ditagih jika kelak kemudian terpilih.
“ calon kuwu itu berbeda dengan calon pemimpin lainya karena ia selalu bersentuhan langsung dengan masyarakat, mukanya harus tebal jika ia lupa dengan janjinya, sanksi moralnya lebih besar” tandasnya.

MENARA POST - Indramayu,Pemerintah Kabupaten Indramayu akan menggelar pemilihan kuwu (pilwu) serentak di 30 kecamatan di Kabupaten Indramayu pada tahun 2017 ini. Gelaran pesta demokrasi pilwu ini sudah memasuki tahap persiapan, salah satunya adalah penyusunan draf perubahan perda dan rencana anggaran yang akan dibebankan oleh APBD Indramayu.
Ilustrasi
"Saat ini akan dibahas perubahan perda dulu seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang persyaratan calon kuwu," ungkap Kadis PMD Kabupaten Indramayu, H. Dudung Indra Ariska kepada "FC" didampingi Kabid Pemdes, Sulaeman, akhir pekan kemarin di kantornya.

Menurutnya, belum lama ini pihaknya sudah berkordinasi dengan beberapa camat untuk membahas usulan biaya pelaksanaan pilwu bagi 138 desa di Kabupaten Indramayu. Salah satu draf usulan anggaran yang disampaikan perwakilan camat sebesar Rp73 juta per desa dengan sistem klasifikasi desa. "Itu baru rencana biaya yang disampaikan sebesar Rp73 juta per desa, saat ini masih belum final," tuturnya.

Berikut data kecamatan yang akan mengikuti pilwu secaraak..
[ads-post]
ke-30 kecamatan yang akan menggelar pilwu tersebut yakni Kecamatan Indramayu 6 desa, Sindang 3 desa, Balongan 4 desa, Arahan 6 desa, Cantigi 4 desa, Lohbener 3 desa, Juntinyuat 5 desa, Karangampel 5 desa, Kedokanbunder 2 desa, Krangkeng 5 desa, Kertasemaya 4 desa, Sukagumiwang 3 desa, Jatibarang 4 desa, Widasari 4 desa, Bangodua 5 desa, Tukdana 7 desa, Losarang 6 desa, Sliyeg 5 desa, Lelea 9 desa, Cikedung 3 desa, Terisi 1 desa, Kroya 4 desa, Gabuswetan 6 desa, Kandanghaur 7 desa, Bongas 5 desa, Sukra 5 desa, Patrol 4 desa, Anjatan 4 desa, Haurgeulis 6 desa dan Gantar 3 desa.

Dari 138 desa tersebut 8 desa saat ini dipimpin oleh pejabat kuwu karena meninggal dunia dan tersangkut kasus hukum.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget