Berita Tentang "Pilkades"
CLOSE ADS
CLOSE ADS

 


Jurnalpelita - Sebagai peraih suara terbanyak pada pemilihan Kuwu Penguris Antar Waktu (PAW) Desa Jatibarang Baru Kec. Jatbarang, Kab. Indramayu Abdul Fitri menyampaikan apresiasi kepada semua tim yang mendukung dan berkoalisi bersama, sehingga perolehan suara mencapai 84.

"Sangat luar biasa menurut saya sih. Saya anggap sangat luar biasa kinerja tim selama ini seperti itu." Katanya saat ditemui di kediamannya. Rabu, 18/2/2026.

Dalam hal ini ia berencana akan merapatkan barisan lagi untuk sama-sama membangun Desa Jatibarang Baru yang kemarin baik, dengan harapan akan lebih baik lagi.

Ia menegaskan, untuk menjaga kondusivitas desa, pihaknya akan terapkan pembinaan atau Siskamling, Sedangkan untuk program-program yang sudah tertulis pada visi-misi. "Nanti satu per satu saya akan ke depan bersama masyarakat akan berupaya menjalankan visi-misi tersebut." Tuturnya.

Dalam menjalankan roda pemerintahan Desa, ia pun berharap kepada semua masyarakat untuk bersama sama ikut membangun Desa. Ia pun menegaskan bahwa dirinya siap diluruskan kalau dalam menjalankan pemerintahan sedikit meleceng. 

"Mohon diingatkan, mohon diluruskan." Pungkasnya.



Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P

 


 Penghitungan surat suara pada pemilihan Kuwu Pengurus Antar Waktu ( PAW) Jatibarang Baru dipastikan Abdul Fitri keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 84 suara, sedangkan Iwan Hikwanto nomor urut 2 meraih 79 suara, dan nomor urut 3 Sovian meraih suara nol, jumlah terebut dihitung dari 163 pemilih yang diwakili oleh 11 unsur sesuai dengan peraturan, mulai dari tokoh adat sampai dengan unsur yang lainnya. Rabu, 18/2/2026.

Saat ditemui di lokasi pemilihan Kuwu PAW, Ketua panitua pemilihan Kuwu PAW Dian Hadiansyah L menuturkan,  perolehan terbanyak diraih oleh calon nomor urut 1, Abdul Fitri, dan suara terbanyak kedua diperoleh oleh Iwan Ikhwanto sedangkan yang tidak meraih suara adalah nomor uru 3 yaitu Sovian.

"Alhamdulillah berjalan dengan lancar, acara Musyawarah Desa berkaitan dengan Pemilihan Kuwu Antar Waktu ini," Tuturnya.

Ia berharap agar hasil atau perolehan suara ini menjadi harapan baru bagi Desa Jatibarang Baru. Dengan memiliki pemimpin baru dan hasil dari pemilihan masyarakat melalui pemilihan dari hasil musyawarah.

Dalam hal ini ia menyebut, bahwa Semua masyarakat Jatibarang Baru mempunyai pendapat, semua mempunyai aspirasi masing-masing dan ini adalah hasil dari seluruh masyarakat Desa Jatibarang Baru.

Untuk itu, ia mengajak kepada Semua masyarakat agar harus menerimanya dengan lapang dada,  Yang menang tidak jumawa dan yang kalah juga tidak berkecil hati.

"Sama-sama kemudian membangun, mendukung visi-misi calon yang sudah memperoleh suara terbanyak." Pungkasnya.



Jurnalpelita - Indramayu – Jelang Pemilihan Kuwu Penggantian Antar Waktu (PAW) Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang akan digelar pada 18 Februari 2026, suasana politik desa mulai memanas. Pertarungan diprediksi akan berlangsung sengit karena dari tiga calon kuwu yang maju, semuanya merupakan figur yang pernah bekerja sebagai aparat pemerintah Desa Jatibarang Baru.

Salah satu calon yang mencuri perhatian adalah Abdul, yang menyatakan siap mengabdi sepenuh hati untuk masyarakat Desa Jatibarang Baru. 

"Saya maju bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan masyarakat. Saya ingin melanjutkan pengabdian dengan membawa perubahan positif bagi desa,” ujar Abdul Fitri Selasa 10 Februari 2026.

Kehadiran Abdul Fitri dalam bursa calon kuwu tidak lepas dari dukungan kuat keluarga. Ia menegaskan bahwa dorongan dan doa keluarga menjadi motivasi utama untuk maju dalam pemilihan PAW kali ini. 

“Saya mendapat semangat besar dari keluarga. Dukungan mereka membuat saya yakin untuk melangkah dan siap mengabdi bagi masyarakat,” tambahnya.

Dengan latar belakang ketiga calon yang sama-sama pernah menjadi aparat desa, pemilihan PAW kali ini diprediksi akan berlangsung ketat. Masyarakat menaruh harapan besar agar kuwu terpilih mampu menghadirkan kepemimpinan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan warga.

Abdul Fitri sebelumnya pernah menjabat sebagai Lurah Desa Jatibarang Baru dan sudah banyak dikenal sebagai figur yang memiliki jiwa sosial tinggi. Ketika masyarakat menghadapi kendala hukum, Abdul tak segan-segan ikut membantu menyelesaikan persoalan hingga warga merasa terayomi.

Tak hanya itu, pria jebolan SDN 5 Jatibarang, SMP PUI Jatibarang, dan SMA Persamaan ini juga memiliki niat kuat untuk membawa Desa Jatibarang Baru lebih maju. Selain pengalaman sebagai lurah, Abdul juga aktif bergabung dengan organisasi besar seperti Karang Taruna dan KNPI, yang semakin memperkuat kiprahnya di bidang sosial dan kepemudaan.

Abdul berharap pelaksanaan Pilwu PAW di Desa Jatibarang Baru berjalan dengan baik. Dirinya memohon doa restu dan dukungan dari masyarakat Desa Jatibarang Baru agar perjalanan menuju kursi pengayom masyarakat diberikan kemudahan. 

"Bismillah niat baik saya ini akan di balas dengan kemudahan dan kelancaran. Salam hormat saya untuk masyarakat Desa Jatibarang Baru dan mari kita sukseskan Pilwu PAW dengan tertib, aman dan sukses tanpa ekses," tutupnya. 

Warga Desa Jatibarang Baru berharap pemilihan kuwu PAW berjalan kondusif, demokratis, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar siap mengabdi. Figur kuwu terpilih diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan pembangunan desa, serta menjaga persatuan masyarakat. 


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi



Jurnalpelita - Indramayu, - Bertempat di Universitas Wilalodra, bakal calon kuwu pejabat antar waktu mengikuti serangkaian tes tertulis dan wawancara oleh panitia pemilihan PAW Jatibarang Baru dan beberapa dinas dari Pemkab Indramayu Jawa Barat pada Kamis (29/01/2026)
Diikuti sebanyak 7 orang bakal calon didampingi masing-masing pendukung.

Dari 7 orang bakal calon yang mengikuti seleksi akan di peroleh 3 orang yang nantinya ditetapkan sebagai calon PAW Kepala Desa 
Diman dalam tes tertulis ini merupakan kerjasama antara panitia Pilkades PAW Desa Jatibarang Baru, Camat Jatibarang dan Dinas PMD Kabupaten Indramayu.

Dari 7 kandidat bakal calon, satu diantara adalah kaur kasi pelayanan desa aktif yang saat ini mengambil cuti untuk turut serta mendaftarkan diri sebagai kandidat.

Abdul Fitri yang akrab disapa Lurah Abdul lahir 1981, dirinya mulai mengabdi dan aktif di kepemerintahan bermula saat dirinya menjadi salah satu tokoh pemuda di desa tersebut.
Lurah Abdul bertekad ingin terus mengabdi menjadi pelayan dan siap memberikan pemikiran dan tenaga untuk kemajuan Jatibarang Baru yang saat ini beliau pun masih menjadi perangkat desa.

Saat diwawancarai awak media, Abdul Fitri mengungkapkan dirinya siap mengikuti kontestan pemilihan Kuwu pejabat antar waktu yang akan diselenggarakan oleh panitia pemilihan Kuwu pada 18 Febuari 2026 Nanti.

"Alhamdulillah serangkaian tes yang diselenggarakan oleh pihak panitia di Universitas Wilalodra saya dan 6 kandidat lainnya sudah selesai, kami sepakat siapapun nanti yang akan mengikuti rangkaian acara selanjutnya untuk ditetapkannya sebagai calon Kuwu hanya 3 kandidat dari 7 peserta bakal calon Kuwu pejabat antar waktu harus legowo dan menerima Apapun yang disampaikan panitia pemilihan Kuwu PAW yang nanti diumumkan pada tanggal 2 februari 2026", Ujarnya.

Abdul pun menuturkan bhawa dirinya mempunyai impian mewujudkan Jatibarang Baru menjadi desa yang berbasis mandiri dengan mengutamakan pendidikan sebagai modal utama bagi masyarakat agar terus bisa bersaing di era yang serba modern.

"Insyaallah jika saya dikehendaki bisa memimpin Jatibarang Baru, saya akan lebih meningkatkan pemberdayaan masyarakat, UMKM mikro dan menjaga toleransi beragama dikarenakan di Desa Jatibarang Baru banyak beragama warga", Sambungnya.

Dipenutup kata tak lupa Abdul Fitri meminta doa restu dan dukungan kepada masyarakat Jatibarang Baru, serta kelak terpilih nanti beliau pun siap mengabdi bersama-sama masyarakat membangun Jatibarang Baru dengan rukun damai dan berwibawa.

Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi



Jurnalpelita - Keputusan terhadap perselisihan hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2025 kalau dari ketentuan waktu, dinilai menyalahi aturan waktu, karena sudah lampau dari 30 hari sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terkait dengan keputusan Bupati menyangkut sikap atau jawaban atas permohonan perselisihan yang disampaikan oleh calonnya sendiri atau melalui kuasanya.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Pengacara Ruslandi selaku kuasa hukum calon kuwu Desa Cibereng mengatakan, hal Itu sudah seharusnya 30 hari tepat pada tanggal 17 Januari, namun pada tanggal 28 baru memberikan keputusan.

"Berarti sudah 11 hari lampau waktu. Ini kan sudah dua minggu ya, jadi tetap menyalahi aturan," Katanya saat ditemui di salah satu kafe di Indramayu. Rabu, 28/1/2026.

Ruslandi menyebut, Pemda bersikukuh bahwa dari tujuh desa itu, keputusannya sama yatu menolak semua, Padahal kata dia, kasusnya masing-masing desa berbeda-beda, tapi memiliki jawaban yang sama.

"Jadi saya pikir jelas hanya permainan administrasi. Dan saya sudah sering sampaikan kalau pengaduan itu jangan sekadar untuk menjadikan pelipur lara gitu, tapi kalau betul betul negara ini negara hukum dan berpegang teguh pada demokrasi yang baik, sebagaimana asas umum administrasi pemerintahan yang baik, tentu adanya transparansi," Tegasnya.

Ruslandi menambahkan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari pihak pemerintah daerah Indramayu menyampaikan bahwa keputusan itu melalui telaah dan dituangkan di dalam berita acara dari tim. Tapi berita acaranya tidak disertakan kepada masing-masing desa.

"Misalnya Desa Santing permasalahannya apa gitu kan, harusnya di samping keputusan itu dilampirkan juga hasil kajiannya gitu. Kemudian Desa Cibereng masalahnya apa, dilampirkan juga bahan kajian dan telaah dalam bentuk berita acaranya," Ujarnya.

Ruslandi memaparkan bahwa pertanggungjawaban tersebut bukan hanya kemasan berupa surat keputusan yang sama memutuskan dengan bahasa yang sama yaitu ditolak. Menurutnya Kalau ditolak berarti sama saja tidak menghendaki adanya permohonan perselisihan. Dan tidak mungkin keputusan itu menolak ketika ada kasus desa yang satu dipersamakan dengan kasus desa yang lain.

"Kasihan bagi desa-desa yang memang secara substantif itu bisa membuktikan kecurangannya, atau kelalaian daripada panitia penyelenggaranya, atau sifat-sifat melawan hukum, sikap-sikap panitia yang melawan hukum. Nah ini dalam jawabannya atau keputusannya sama ditolak tanpa ada kalimat yang lain. Hanya ditolak mentah-mentah," Cetusnya.

Dalam hal ini Ruslandi berharap agar Dewan sebagai perwakilan rakyat betul-betul bisa menyikapi, bisa melihat dari perspektif pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan. Karena menurutnya asas administrasi pemerintahan yang baik itu transparan, kepastian hukum, dan ada solusi yang bisa menjawab atas persoalan.

"Jadi kalau saya berharap Dewan bisa merekomendasikan atau DPRD bisa merekomendasikan untuk Desa Cibereng, sepanjang masih akan dibuktikan melalui prosedur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), ya hargai dulu hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum," Tuturnya.

Dalam hal ini ia meminta untuk ditunda dulu pelantikannya selama menunggu putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Kalau sudah inkracht artinya kami sudah puas menguji secara adil dan bijak atas pelanggaran-pelanggaran, atas norma-norma, atas kaidah-kaidah hukum yang menjadi landasan daripada objek sengketanya atau perselisihan dalam konteks Pemilihan Kuwu serentak ini," Paparnya.

Untuk itu ia meminta kepada semua pihak agar menghargai dulu proses hukum. Kecuali yang memang tidak ada upaya hukum sehingga tidak ada alasan. "Jadi sebaiknya ditunda dulu menunggu putusan Peradilan Tata Usaha Negara baru setelah itu dipersilakan. Bisa kok dilantik secara sendiri gitu, artinya menghormati hukum di negara hukum," Ujarnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Redaksi



‎Tak hanya menjadi sorotan Masyarakat, perihal status kuwu terpilih Desa Cibereng yang merupakan mantan narapidana korupsi, resmi dilaporkan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
‎Laporan tersebut dilakukan oleh mantan calon kuwu Cibereng atas nama Kadam, melalui kuasa hukumnya, Ruslandi. Surat resmi telah dilayangkan pada 16 Desember 2025 lalu.
‎Ruslandi menyampaikan, bahwa hal tersebut menjadi salah satu pokok keberatan atas perselisihan hasil pemilihan kuwu di Desa Cibereng. Menurut Ruslandi, ini merupakan suatu hal yang bertentangan dengan komitmen anti korupsi dari bupati Indramayu di hadapan KPK yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
‎"Ironi ketika Bupati menetapkan calon kuwu yang memperoleh suara terbanyak di Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu menjadi calon terpillih Pilwu serentak 2025, hal ini kontradiktif dengan semangat yang dibangun untuk mencegah korupsi," tegas Ruslandi, Sabtu (10/01/2026).
‎Seperti dilansir dalam laman resmi Pemkab Indramayu, Lucky Hakim menegaskan komitmen nya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pencegahan korupsi yang terintegrasi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‎Komitmen pencegahan korupsi dituangkan dalam Penandatanganan Komitmen Anti Korupsi yang dilakukan antara Kepala Daerah dan Ketua DPRD berlangsung di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (4/6/2025).
‎Bupati Indramayu, Lucky Hakim menyampaikan, pihaknya sangat berkomitmen untuk pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Review terhadap berbagai perencanaan yang telah disusun harus dilakukan.

‎Lucky Hakim juga mengapresiasi atas pendampingan dan pengawasan yang dilakukan KPK, khususnya melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berbenah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih.
‎“Kami komitmen terhadap pencegahan korupsi di Kabupaten Indramayu ini. Dengan menggandeng KPK dan pendampingan semoga terwujud tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” tegas Lucky Hakim.
‎Selain itu, Lucky Hakim juga menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga diperlukan  upaya pemberantasan korupsi yang luar biasa serta sinergi dari berbagai pihak baik di pemerintah pusat maupun daerah.
‎Hal itu dikatakan Lucky usai mengikuti kegiatan Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025, yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI secara daring di Indramayu Command Center (ICC), Rabu (5/3/2025).


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

‎‎

‎Lolos dan terpilihnya Sarnudin Matigeni sebagai Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi pada pemilihan Kuwu serentak 2025 di Indramayu, meski berstatus mantan narapidana kasus korupsi pada 2020 lalu, memunculkan polemik.
‎Sejumlah pihak yang terlibat dalam tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) terkesan saling melempar tanggung jawab terkait kelolosan calon tersebut.
‎Ketua Panitia Pilwu Desa Cibereng, Dwi Hariyanto, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025. Ia menegaskan, sejak awal panitia sudah mengetahui bahwa Sarnudin pernah menjalani hukuman pidana.
‎Namun demikian, Dwi mengatakan bahwa Perbup memberikan ruang bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dengan syarat tertentu. Ia merujuk Pasal 11 huruf h, yang menyebutkan larangan berlaku bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali telah melewati masa jeda dan mengumumkan statusnya secara terbuka.
‎“Aturan memang memberi ruang. Secara pribadi, jujur saja, ini bertabrakan dengan hati saya. Tapi selama Perbup masih berbunyi seperti itu, saya sebagai panitia harus menjalankannya,” ujar Dwi saat dikonfirmasi di Balai Desa Cibereng, Jumat (09/12/2026).
‎Dwi juga menyebutkan bahwa dasar penilaian persyaratan calon diperoleh dari keterangan Pengadilan Negeri (PN), yang disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dalam data tersebut, Sarnudin tercatat dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 1 hingga 20 tahun penjara.
‎“Menurut penafsiran saya, yang dilihat adalah ancaman paling singkatnya, yakni 1 tahun. Itu masih di bawah batas 5 tahun sebagaimana diatur dalam Perbup,” jelasnya.
‎Di sisi lain, Dwi juga mengatakan bahwa panitia Pilwu bukan pihak yang melakukan verifikasi akhir terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan calon. Ia menyebut, kewenangan verifikasi soal mantan narapidana korupsi berada di unsur Muspika, seperti pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.
‎“Kalau terkait itu (Riwayat Hukum), Kapolsek yang melakukan verifikasi, ada juga muspika, kemudian dinas pendidikan," katanya, seraya menepis anggapan bahwa panitia menjadi pihak utama yang bertanggung jawab atas kelolosan Sarnudin.
‎Meski begitu, Dwi mengakui bahwa penafsiran terhadap aturan tersebut bersifat subjektif. Ia pun menyampaikan permohonan maaf jika tafsir yang digunakannya dinilai keliru.
‎“Kalau ternyata penafsiran saya salah, saya minta maaf. Tapi yang saya pahami, karena ancaman hukumannya 1 sampai 20 tahun, maka yang dijadikan dasar adalah ancaman paling singkatnya,” ucapnya.
‎Polemik ini pun menegaskan adanya celah tafsir regulasi serta tarik-menarik tanggung jawab antar pihak dalam proses Pilwu Desa Cibereng, yang kini menjadi sorotan publik.
‎Berita ini masih berlanjut untuk memperoleh keterangan resmi dari Bupati atau wakil bupati Indramayu terkait Perbup Nomor 30 tahun 2025.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet


Dua calon kuwu dari dua desa yakni Kasnita alias Itol dari Desa Mulyasari, Kec. Bangodua, Kab. Indramayu dan Hj. Nurhasanah dari Desa Santing, Kec. Losarang, Kab. Indramayu mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu dan ditemui langsung oleh Komisi I di ruang rapat utama. Selasa, 6/1/2026.

Kehadiran mereka ini menindaklanjuti laporan sebelumnya tentang dugaan kecurangan pada pemilihan kuwu beberapa waktu lalu.

Kasnita atau biasa disapa Kuwu Itol menyampaikan, bahwa kedatangan mereka Ke DPRD Indramayu untuk meminta kepastian tentang laporan yang dilayangkan sebelumnya.

Sementara hal senada juga disampaikan oleh Hj. Nurhasanah, ia bersama timnya mendatangi DPRD untuk meminta penjelasan.

Dalam kesempatan yang sama, Solihin, selaku kuasa pendamping dua desa tersebut menjelaskan saat melakukan audiensi dengan komisi satu yaitu Tatang, dari fraksi golkar menyampaikan bahwa kedua calon kuwu merasa keberatan pada saat kontestasi tidak dilakukan secara Jurdil (Jujur dan Adil). 

"Alhamdulillah kami telah menyampaikan keluhan, argumentasi dan keberatan, karena adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstrukrur dan masif" ujarnya pada awak media pada.

Solihin melanjutkan, pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh oknum KPPS nomor satu di Desa Mulyasari pada TPS digital, serta TPS 6 di Desa Santing. pada dialog itu jelas keduanya keberatan, menurutnya operator di TPS itu tidak dibolehkan mengarahkan dibilik suara itu sendirian tanpa ada saksi dari semua calon.

"Hal itu melanggar undang-undang dan merugikan kami, maka untuk Desa Mulyasari dan Desa Santing agar mengulang secara manual demi terwujudnya azas demokrasi dan keadilan di Kabupaten Indramayu," tegas Solihin.

Kuasa hukum pendamping dua desa itu Meminta pada tim penyelesaian dalam hal ini bukan hanya melalui pendekatan azas formalitas, tetapi harus melakukan pendekatan subtansial dimana ada pelanggaran yang mendasar yang mencidrai azas demokrasi yaitu LUBER.

"Kami meminta nota kesepakatan dilanjutkan kepada pimpinan DPRD untuk merekomendasikan, agar bupati dan tim penyelesaian mengulang pada TPS digital di Desa Mulyasari dan Desa Santing" Pungkas Solihin.

Sebagaimana diketahui bahwa keduanya menyampaikan tuntutan yang sama yaitu dugaan kecurangan pada proses pilwu dengan sistem digital.

Dari informasi yang diterima dugaan kecurangan di Desa Mulyasari adalah pada saat pemilihan para panitia mengarahkan kepada calon tertentu untuk dipilih.

Sedangkan di desa Santing, dugaan kecurangan juga di saat pemilihan, namun pada prosesnya para saksi dari ke dua calon tidak diperbolehkan untuk menyaksikan proses pemilihan dan hanya para panitia yang menyaksikan. Untuk itu Hj. Nurhasanah yang merupakan calon nomor urut 2 menuding bahwa para panitia merupakan kelompok lawan.


Pena
By.
Adam
Editor
By.
Adam
Foto / Video
By.
Adam

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget