CLOSE ADS
CLOSE ADS

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Terdakwa sebut nama baru, Toni RM : Harus diusut tuntas


Jurnalpelita - Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu yang menetapkan 2 orang sebagai tersangka hingga masuk ke persidangan menuai banyak pertanyaan publik, sebab saat sidang pertama terdakwa mengungkap empat nama baru yaitu Aman Yani, Hadi, Yoga dan Joko, sehingga membuat publik terkejut.

Pengacara Korban Heri Reang saat usai mengikuti sidang perdana pada hari Kamis, 26/2/2026 lalu mengatakan bahwa dirinya tidak meyakini dengan adanya nama lain yang disebut terdakwa. "Tidak ada, apa lagi tadi menyebut nama Joko, dan saya pastikan itu tidak ada," Katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Julerpi salah satu kerabat korban, dirinya meyakini dua orang tersebut adalah pelaku pembunuhan terhadap salah satu keluarga. Namun meski demikian ia juga meminta pihak berwenang harus membuktikan terlebih dahulu.

Sementara, Toni RM yang kini mendampingi Ririn dan Priyo mengupayakan agar nama lain yang disebut pada sidang perdana diselidiki kembali. Dalam keterangan persnya Toni mengungkapkan bahwa Akibat adanya sidik jari Priyo dan Ririn di tempat kejadian perkara (TKP) Polisi memaksa Priyo dan Ririn untuk mengakui melakukan pembunuhan, bahkan BAP mereka berdua dipaksa seolah yang mengeksekusi para korban mereka berdua.

"Mau jawab sebenarnya mereka dianiaya oleh Penyidik sehingga nama-nama para pelaku tidak ada dalam BAP," Ungkapnya.

Dalam hal ini Toni menyayangkan bahwa 4 orang yang disebut yaitu Aman Yani, Hadi, Yoga dan Joko sampai hari ini tidak ditangkap. "Entah apakah Polisi sudah mengetahui pelaku yang sebenarnya ini ataukah ingin cepat beres saja kasus ini yang penting ada yang ditangkap saja," Tuturnya.

Menurut Toni berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Priyo pada rekaman CCTV terlihat ada seorang lelaki masuk ke pagar gerbang rumah Budi, kemudian dijawab oleh Priyo bahwa orang tersebut adalah Joko, namun Penyidik tidak percaya, malah terus menganiaya Priyo karena dianggap tidak mengakui bahwa itu dirinya.

"Padahal sosok dalam CCTV itu orangnya besar gempal, sedangkan Priyo kecil pendek, Ririn juga kecil kurus. Jadi susah untuk menjelaskan ke Penyidik," Jelasnya.

Toni menambahkan, pada persidangan pertama lah Priyo membuka semuanya apa yang ia lihat dan alami. Priyo juga mengakui ia bersalah ikut menguburkan mayat tapi ia bukan pelaku yang membunuh 5 anggota keluarga itu. 

"Saya hadir dan mau menjadi Pengacara mereka karena Priyo mau membongkar kejadian yang sebenarnya. Kasihan kalau Ririn tidak terlibat sama sekali nanti dihukum mati, apalagi kakinya sudah dipatahkan oleh Polisi," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

Toni RM yang kini mendampingi Ririn dan Priyo mengupayakan agar nama lain yang disebut pada sidang perdana diselidiki kembali. Dalam keterangan persny

Maret 12, 2026

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget