Hal itu disampaikan oleh Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H. saat menghadiri sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu selaku saksi ahli. Selasa, 26/5/2026.
Toni RM selaku kuasa hukum Ririn Rifanto menyampaikan, Dalam keterangannya, Youngky menyatakan bahwa hal tersebut tidak hanya memengaruhi penilaian terhadap diri Priyo sendiri, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membentuk keyakinan hakim.
'Keterangan terdakwa Priyo yang berubah-ubah di persidangan memiliki pengaruh yang signifikan," Katanya.
Mnurut Toni, Selain berdampak pada penilaian terhadap dirinya sendiri, sikap ini juga akan membentuk keyakinan hakim. Sebab Melalui keterangan yang tidak konsisten tersebut, hakim akan mempertimbangkan dan menilai apakah terdakwa merupakan pelaku dari tindak pidana yang disangkakan atau bukan.
"Hal inilah yang nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan serta mengambil keputusan akhir di dalam persidangan." Ujarnya.
Terkait dengan fenomena keterangan yang berubah-ubah ini, kata Toni, ahli hukum menyimpulkan bahwa tindakan tersebut sangat memberatkan posisi Priyo itu sendiri.
"Hal ini dikarenakan dampak dari ketidakkonsistenan keterangan hanya berlaku dan melekat pada diri terdakwa yang bersangkutan, dan tidak berdampak atau berlaku bagi terdakwa lainnya, seperti dalam hal ini terdakwa Ririn." Pungkasnya.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.