Berita Tentang "Korupsi"

‎‎

‎Lolos dan terpilihnya Sarnudin Matigeni sebagai Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi pada pemilihan Kuwu serentak 2025 di Indramayu, meski berstatus mantan narapidana kasus korupsi pada 2020 lalu, memunculkan polemik.
‎Sejumlah pihak yang terlibat dalam tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) terkesan saling melempar tanggung jawab terkait kelolosan calon tersebut.
‎Ketua Panitia Pilwu Desa Cibereng, Dwi Hariyanto, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025. Ia menegaskan, sejak awal panitia sudah mengetahui bahwa Sarnudin pernah menjalani hukuman pidana.
‎Namun demikian, Dwi mengatakan bahwa Perbup memberikan ruang bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dengan syarat tertentu. Ia merujuk Pasal 11 huruf h, yang menyebutkan larangan berlaku bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali telah melewati masa jeda dan mengumumkan statusnya secara terbuka.
‎“Aturan memang memberi ruang. Secara pribadi, jujur saja, ini bertabrakan dengan hati saya. Tapi selama Perbup masih berbunyi seperti itu, saya sebagai panitia harus menjalankannya,” ujar Dwi saat dikonfirmasi di Balai Desa Cibereng, Jumat (09/12/2026).
‎Dwi juga menyebutkan bahwa dasar penilaian persyaratan calon diperoleh dari keterangan Pengadilan Negeri (PN), yang disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dalam data tersebut, Sarnudin tercatat dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 1 hingga 20 tahun penjara.
‎“Menurut penafsiran saya, yang dilihat adalah ancaman paling singkatnya, yakni 1 tahun. Itu masih di bawah batas 5 tahun sebagaimana diatur dalam Perbup,” jelasnya.
‎Di sisi lain, Dwi juga mengatakan bahwa panitia Pilwu bukan pihak yang melakukan verifikasi akhir terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan calon. Ia menyebut, kewenangan verifikasi soal mantan narapidana korupsi berada di unsur Muspika, seperti pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.
‎“Kalau terkait itu (Riwayat Hukum), Kapolsek yang melakukan verifikasi, ada juga muspika, kemudian dinas pendidikan," katanya, seraya menepis anggapan bahwa panitia menjadi pihak utama yang bertanggung jawab atas kelolosan Sarnudin.
‎Meski begitu, Dwi mengakui bahwa penafsiran terhadap aturan tersebut bersifat subjektif. Ia pun menyampaikan permohonan maaf jika tafsir yang digunakannya dinilai keliru.
‎“Kalau ternyata penafsiran saya salah, saya minta maaf. Tapi yang saya pahami, karena ancaman hukumannya 1 sampai 20 tahun, maka yang dijadikan dasar adalah ancaman paling singkatnya,” ucapnya.
‎Polemik ini pun menegaskan adanya celah tafsir regulasi serta tarik-menarik tanggung jawab antar pihak dalam proses Pilwu Desa Cibereng, yang kini menjadi sorotan publik.
‎Berita ini masih berlanjut untuk memperoleh keterangan resmi dari Bupati atau wakil bupati Indramayu terkait Perbup Nomor 30 tahun 2025.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas sangat penting di saat lembaga lain tidak mampu menumpas korupsi. Lembaga lain lebih banyak bermain, tetapi KPK sungguh menjadi harapan memberangus para penilep uang rakyat.
Gedung KPK Pusat
Dengan kata lain, negara ini membutuhkan lebih banyak lagi lembaga semacam KPK karena koruptor terus beranak-pinak. Mereka menggurita memasuki seluruh sendi dan relung institusi negara.

Maka ketika terjadi berbagai upaya DPR membonsai KPK lewat banyak cara, sungguh menyedihkan. Mengapa DPR yang seharusnya mendukung proses pemberantasan korupsi malah terus saja tiada henti berupaya menumbangkan KPK. Salah satu cara melumpuhkan KPK dengan membentuk Pansus KPK. Seperti biasa, DPR tidak pernah mendengarkan suara rakyat, maka meski banyak ditolak, pansus tersebut terbentuk juga dengan pemaksaan diri karena malu kalau tidak terbentuk.

Heboh pansus tambah tak terkendali ketika seorang Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman, nyelonong memenuhi panggilan pansus, meskipun jelas-jelas institusi tempat bekerjanya melarang. KPK tidak mengakui pansus, sehingga menyatakan tidak akan meluluskan permintaan pansus terkait penyidikan.

Alasan Aris bahwa kehadirannya atas nama pribadi, rasanya tidak tepat. Sebab begitu seseorang menjadi pejabat, sebenarnya atribut bernama pribadi, sudah hilang. Dia menjadi milik publik, tidak bisa lagi mengataskanamakan pribadi. Demikian juga dengan Aris, begitu berada di KPK, apalagi menjabat selevel direktur, jelas tidak bisa mengatasnamakan pribadi. Dia hadir tidak bisa dalam kapasitas pribadi. Inilah yang sering tidak dipahami para pejabat. Begitu menjadi pejabat, ya tidak lagi boleh mengatasnamakan pribadi.
Pengamat dari Padang menilai kehadiran Aris ke pansus untuk kepentingannya sendiri. Dia mau mencari dukungan DPR untuk kasusnya. Memang nama Aris disebut-sebut dalam persidangan mantan anggota DPR, Miryam S Haryani, pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam video yang diputar di persidangan, terungkap ada sejumlah penyidik bertemu anggota Komisi III DPR di luar pemeriksaan. Salah satunya Aris. Selain itu, melalui video pemeriksaan Miryam itu disebutkan pula Aris menerima uang dua miliar rupiah. Itulah dugaan pengamat dari Padang tadi bahwa kehadiran Aris di pansus untuk mencari dukungan.
[ads-post]
Konflik dengan penyidik Novel Baswedan telah mendorong Aris ke pansus. Tak pelak hal ini menimbulkan keresahan di dalam internal KPK. Kasus akan semakin ramai bila polisi melanjutkan laporan Aris dan menjadikan Novel tersangka. Masyarakat pegiat antikorupsi menilai laporan Aris janggal. Hal itu mestinya diselesaikan secara internal, tidak perlu melaporkan ke polisi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga perlu tegas dalam kisruh bawahannya ini, jangan sampai meluas. Apalagi dalam sebuah online ditulis bahwa Novel atas nama pegawai KPK menolak terhadap penyidik senior dari Polri yang akan ditempatkan di KPK.

Menurut Novel, wadah pegawai KPK menolak karena Aris selalu menghalangi pemeriksaan sejumlah oknum Polri yang tersangkut dalam kasus yang sedang ditangani KPK. Jadi e-mail Novel ke Aris yang menjadi dasar pelaporan ke polisi atas nama wadah pegawai KPK, bukan Novel pribadi. Kapolri harus menghentikan kasus ini agar ikut serta menjaga ketenangan, sehingga KPK tidak gaduh. Sebab jika konflik berkepanjangan akan sangat merugikan rakyat karena koruptor tertawa-tawa.

Kapolri juga proaktif menelusur, benar tidaknya pernyataan Novel, sejumlah oknum Polri yang mau diperiksa terus dihalangi. Masyarakat menunggu totalitas Jenderal Tito untuk benar-benar membersihkan institusi Polri dari gaya lama seperti itu, saling melindungi. Tito harus lebih memperlihatkan, ada revolusi perbaikan dalam institusi Polri selama dia pimpin. Caranya, bongkar yang menghalangi pemeriksaan oknum Polri. Beranikah Kapolri?

Jakarta - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlama-lama membiarkan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, saat ini masih ada ditemukan sejumlah pejabat negara yang menyandang status tersangka kasus korupsi, tapi belum juga diproses oleh KPK.
Gedung DPR RI
"Ada pejabat atau mantan pejabat ditetapkan sebagai tersangka setahun dua tahun lalu, tapi belum diproses juga. Maksud kami, kalau memang belum cukup buktinya, jangan ditetapkan tersangka dulu dong," kata Benny, saat rapat kerja dengan pimpinan KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).

Seharusnya, kata Benny, KPK langsung menahan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, KPK sudah barang tentu mengantongi barang bukti yang cukup dalam menetapkan seseoarang menjadi tersangka.
[ads-post]
"Kalau bisa begitu ditetapkan tersangka, satu bulan langsung ditangkap. Menurut saya tidak sesuai dengan Pancasila, sila kedua, kalau KPK menyandera seseorang bertahun-tahun sebagai tersangka," tegas politikus Partai Demokrat itu.

Dalam kesempatan itu, Benny sempat menyindir sejumlah tersangka kasus korupsi yang beralasan sakit ketika hendak akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi. Namun, Benny tidak menyebut secara spesifik pihak yang dimaksud. "Ada juga yang dipanggil KPK tapi langsung sakit dia, jadi tidak jadi diperiksa," sindir Benny.

Diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP kurang lebih dua bulan yang lalu. Namun, hingga saat ini Ketua Umum Partai Golkar itu masih bebas berkeliaran dan memimpin DPR.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko, Sabtu 16 September 2017.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Foto/kotabatu.go.id
"Dalam OTT KPK mengamankan uang tunai Rp 300 juta, " kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan senilai Rp 5,26 miliar di pemerintah daerah setempat.

KPK juga menetapkan Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setiawan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Filipus Djap adalah pengusaha hotel di Kota Batu ditetapkan sebagai tersangka penyuap.

Sementara dua orang yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan Sabtu 16 September 2019, yakni ZE selaku Kepala BKAD Kota Batu dan Y selaku sopir Eddy Rumpoko masih diperiksa sebagai saksi.
[ads-post]
Adapun rincian alat bukti suap Rp300 juta itu, yakni masing masing diterima Wali Kota Eddy Rumpoko Rp200 juta dan Rp100 juta di tangan tersangka Edi Setiawan.
Uang pecahan lima puluh ribu itu terbungkus kertas koran dan berada dalam paper bag. Tim KPK meringkus tersangka Filipus saat menyerahkan uang ke Wali Kota Eddy Rumpoko.

Selain pengusaha hotel, tersangka Filipus juga direktur PT Dailbana Prima selaku penggarap proyek pengadaan mebelair dan penyertaan modal di Kota Batu.
Terungkap dalam pemeriksaan suap yang diberikan Filipus merupakan sisa fee proyek pengadaan meubelair yang belum terbayar.

Diketahui sebagai penggarap proyek PT Dailbana Prima berkewajiban menyetor fee Rp500 juta atau 10 % dari nilai proyek Rp5,26 miliar.

Dalam OTT, kata Laode, KPK menyegel sejumlah ruangan, yakni di antaranya ruang Wali Kota Batu, ruang ULP, ruangan BKAD dan ruang tersangka Filipus.

"Saat ini tim KPK masih terus melakukan pengembangan," kata Laode.

JAKARTA, - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga membeli 40 tas mewah bermerek untuk menyamarkan uang hasil gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari

Rita disangka melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Tas bermerek ada 40 buah. Ini tas-tas mahal buatan desainer," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Adapun jumlah gratifikasi tersebut totalnya Rp 436 miliar.

Dalam jumpa pers, KPK menunjukkan beberapa barang bukti berupa tas yang dibeli Rita. Beberapa tas tersebut bermerek Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton.

Puluhan tas itu didapatkan petugas KPK saat melakukan penggeledahan di sembilan lokasi.
[ads-post]
Beberapa di antaranya di rumah pribadi Rita, rumah anggota DPRD, dua rumah pribadi di Samarinda, dan satu rumah teman Rita di Kabupaten Tenggarong.

Selain tas, KPK juga menyita sepatu dan jam tangan. Juga uang dollar AS yang jumlahnya setara Rp 200 juta dan dokumen berupa rekening koran.

Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain.

Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.

Selain suap, Rita juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode. (Red)

Masdi
Sukamiskin- Rohadi mantan panitera PN Jakarta utara beri tanggapan positiv atas aksi yang dilakukan oleh seorang warga Indramayu yang bernama Masdi asal Desa Tambak, Karangsong Indramayu.

"Aksi Masdi saya dukung penuh, ini harus di contoh oleh Masyarakat Indramayu lainnya" Tegas Rohadi ketika ditemui di lapas kelas 1 sukamiskin bandung, selasa 7/8/2018.

Rohadi menambahkan bahwa masyarakat tidak usah takut menghadapi pemimpin yang otoriter, masyarakat harus berani. "kita tidak perlu takut menghadapi penguasa otoriter seperti dia, tetap suarakan kebenaran, agar masyarakat Indramayu sejahtera" Imbuhnya.

Dikesempatan yang sama Rohadi mengutip salah satu hadits Nabi Muhammad SAW tentang akan munculnya pemimpin yang otoriter "Dengarkanlah, apakah kalian telah mendengar bahwa sepeninggalku akan ada para pemimpin? Siapa yang masuk kepada mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka dan menyokong kezaliman mereka, maka dia bukan golonganku, aku juga bukan golongannya. Dia juga tak akan menemuiku di telaga". (HR Tirmidzi, Nasai dan Al Hakim).

Diketahui Perjalanan masdi dimulai pada pagi hari, Jumat (3/8/2018). " Aksi saya ini murni dari hati, Tujuannya untuk mempercepat proses yang telah dilakukan KPK terkait gratifikasi mobil Pajero yang diberikan oleh saudara Rohadi kepada bupati Anna Sophanah," ujar Masdi.

Ia meminta agar ketua KPK dan Presiden Joko Widodo untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, agar secepatnya menuntaskan kasus gratifikasi tersebut. "Kepada ketua KPK, kami mohon untuk kasus gratifikasi Pajero terhadap Bupati Indramayu Ibu Anna Sophanah agar secepatnya diselesaikan. Juga saya minta ke Pak Jokowi agar secepatnya menyelesaikan masalah ini," jelasnya.

Masdi sudah sampai di kantor KPK jakarta, ia akan segara menyuarakan aspirasi mewakili Masyarakat seluruh Indramayu.

Pena : Supriyadi
Editor: Redaktur

 Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, sembilan orang diamankan dalam operasi di Jakarta.
Agus Rahardjo Ketua KPK

"Sejauh ini KPK mengamankan 9 orang, yang terdiri dari unsur anggota DPR-RI, staf ahli, sopir, dan pihak swasta," ujar Agus seperti dikutip dari laman Liputan6.com, Jumat (13/7/2018).

Dari sembilan orang yang diamankan di DKI Jakarta, KPK turut menangkap anggota Komisi VII DPR berinisial EMS. Bersama EMS dan delapan orang lainnya, tim penindakan juga mengamankan uang ratusan juta.
[ads-post]
"KPK mengamankan uang rupiah ratusan juta. Kami duga terkait dengan tugas di Komisi VII DPR-RI. Barang bukti sementara Rp 500 juta. Tunggu konferensi pers besok," kata Agus.

Diduga penangkapan terhadap EMS berkaitan dengan suap proyek di PLN. Diduga, EMS menerima suap dari pihak swasta berinisial JBK dari Apac Grup Textil.

KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status EMS dan mereka yang tertangkap tangan.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget