Berita Tentang "Korupsi"
CLOSE ADS
CLOSE ADS

Jurnalpelita
 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menghentikan tindak lanjut dugaan penyimpangan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 lalu. Meski Inspektorat menemukan kerugian negara sekitar Rp163 juta, perkara tersebut dinyatakan tidak berlanjut dengan alasan dana telah dikembalikan ke kas daerah.

Hal itu disamoaikan oleh Ali Usman, selaku Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu dan didampingi Karta selaku staf saat ditemui di kantor Kejaksaan Indramayu memberikan keterangan terhadap tindak lanjut kasus KNPI. Selasa, 20/1/2026.

Ia menjelaskan bahwa sebelum ada laporan, di Inspektorat sudah melakukan audit investigatif, atau audit tertentu karena ada laporan masuk ke Inspektorat, akhirnya Inspektorat itu melakukan audit, maka Kejaksaan atau Kepolisian itu menunggu hasil dari Inspektorat dulu.

Menurutnya hal itu dilakukan berdasarkan MOU antara Kemendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri itu Nomor 1 Tahun 2023, bahwa kalau ada penanganan perkara sedang dilakukan oleh Inspektorat, maka Kejaksaan atau Kepolisian itu menunggu hasil dari Inspektorat dulu.

"Begitupun sebaliknya ketika Kejaksaan sudah masuk, nah dari Kepolisian dan juga dari Inspektorat nunggu hasil dari kita," Katanya.

Ali menjelaskan, sebelum melakukan penyelidikan, pihaknya telah melakikan klarifikasi dari awal, namun setelahnya diketahui bahwa di Inspektorat sedang berjalan untuk auditnya, sehingga pihak Kejari mengembalikan perkara tersebut terlebih dulu ke Inspektorat.

"Untuk hasil investigasi dan auditnya dari Inspektorat itu dikeluarkanlah berupa kerugian negaranya, totalnya ada 163 juta," Jelasnya.

Ali menambahkan, bahwa pihak inspektorat memberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut. Untuk itu karena di dalam 60 hari ada pengembalian, sehingga di pihak Kejari pun belum bisa menindaklanjuti.

"Karena diselesaikan di Inspektorat artinya ya kita belum bisa tindak lanjut," Tuturnya.

Menurutnya, karena sudah ada pemulihan terus juga ada edaran dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu bahwa ketika belum masuk ke ranah penyidikan atau masih ranahnya penyelidikan tidak bisa ditindaklanjuti.

"itu kalau misal ada pengembalian kerugian negara, maka bisa juga tidak dilakukan tindak lanjut seperti itu." Paparnya.

Menurutnya,​ berdasarkan surat edaran Jampidsus Nomor 765 Tahun 2018 yang menjelaskan terhadap petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana dalam tahap penyelidikan. "Jadi kalau merujuk SOP itu ketika ada pengembalian di penyelidikan maka perkara itu bisa tidak ditindaklanjuti seperti itu." Terangnya.

Disinggung soal ketika semua kasus kalau masih penyelidikan dan uang negara dikembalikan maka kasus dihapuskan dan tidak dilanjutkan kembali Ali pun membantah, ia menegaskan bahwa maksud dari surat edaran tersebut bukan dihapuskan, namun kasus tersebut juga harus melihat urgensinya.

"Kalau misalnya kerugiannya besar artinya misal sampai di atas 2 M atau di atas 3 M nah itu bisa ditindaklanjuti juga," Paparnya.

Ia menyebut, bahwa mengingat kerugian yang dilakukan KNPI berdasarkan perhitungan dari Inspektorat 163 Juta dan sudah dikembalikan juga. "Karena menilai asas manfaat untuk perputaran roda pemerintahan juga seperti itu sih." Pungkasnya.


Pena 
  By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto / Video
By.
Aji AP




Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mulyanto, pada Kamis (15/01/2026).

Muhammad Fadlan menjelaskan, tersangka berinisial “HH” ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026, setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Indramayu menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Tersangka HH merupakan Pegawai Negeri Sipil aktif yang pada Tahun Anggaran 2023 diberi kewenangan sebagai Tim Operator Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu,” ujar Fadlan.

Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaannya tersangka tidak menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dan bertanggung jawab, khususnya dalam proses verifikasi dan validasi data secara faktual. 

Tersangka juga tidak melakukan penyortiran maupun penghapusan data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Dapodik, serta tidak melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan dinas terkait.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.421.750. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," terangnya.

Meskipun kerugian negara tersebut telah seluruhnya dikembalikan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara secara langsung sebesar Rp568.330.000, dan sisanya sebesar Rp876.091.750 telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu,” ungkap Fadlan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Indramayu telah melakukan penahanan terhadap tersangka HH.

“Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 24 ayat (1) KUHAP, guna kepentingan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” ujarnya.

Sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah memeriksa 66 saksi dan masih terus melakukan pendalaman untuk mencari alat bukti lain. 

"Dalam 20 hari kedepan tim penyidik Kejari Indramayu akan giat, semangat mencari alat bukti lain. Terkait penambahan tersangka lain, kami masih melakulan pendalaman, kalau memang nanti mengarah kesana (Kepala Dinas) pasti kami pasti kami akan kejar," tegas Fadlan.

Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

‎‎

‎Lolos dan terpilihnya Sarnudin Matigeni sebagai Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi pada pemilihan Kuwu serentak 2025 di Indramayu, meski berstatus mantan narapidana kasus korupsi pada 2020 lalu, memunculkan polemik.
‎Sejumlah pihak yang terlibat dalam tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) terkesan saling melempar tanggung jawab terkait kelolosan calon tersebut.
‎Ketua Panitia Pilwu Desa Cibereng, Dwi Hariyanto, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025. Ia menegaskan, sejak awal panitia sudah mengetahui bahwa Sarnudin pernah menjalani hukuman pidana.
‎Namun demikian, Dwi mengatakan bahwa Perbup memberikan ruang bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dengan syarat tertentu. Ia merujuk Pasal 11 huruf h, yang menyebutkan larangan berlaku bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali telah melewati masa jeda dan mengumumkan statusnya secara terbuka.
‎“Aturan memang memberi ruang. Secara pribadi, jujur saja, ini bertabrakan dengan hati saya. Tapi selama Perbup masih berbunyi seperti itu, saya sebagai panitia harus menjalankannya,” ujar Dwi saat dikonfirmasi di Balai Desa Cibereng, Jumat (09/12/2026).
‎Dwi juga menyebutkan bahwa dasar penilaian persyaratan calon diperoleh dari keterangan Pengadilan Negeri (PN), yang disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dalam data tersebut, Sarnudin tercatat dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 1 hingga 20 tahun penjara.
‎“Menurut penafsiran saya, yang dilihat adalah ancaman paling singkatnya, yakni 1 tahun. Itu masih di bawah batas 5 tahun sebagaimana diatur dalam Perbup,” jelasnya.
‎Di sisi lain, Dwi juga mengatakan bahwa panitia Pilwu bukan pihak yang melakukan verifikasi akhir terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan calon. Ia menyebut, kewenangan verifikasi soal mantan narapidana korupsi berada di unsur Muspika, seperti pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.
‎“Kalau terkait itu (Riwayat Hukum), Kapolsek yang melakukan verifikasi, ada juga muspika, kemudian dinas pendidikan," katanya, seraya menepis anggapan bahwa panitia menjadi pihak utama yang bertanggung jawab atas kelolosan Sarnudin.
‎Meski begitu, Dwi mengakui bahwa penafsiran terhadap aturan tersebut bersifat subjektif. Ia pun menyampaikan permohonan maaf jika tafsir yang digunakannya dinilai keliru.
‎“Kalau ternyata penafsiran saya salah, saya minta maaf. Tapi yang saya pahami, karena ancaman hukumannya 1 sampai 20 tahun, maka yang dijadikan dasar adalah ancaman paling singkatnya,” ucapnya.
‎Polemik ini pun menegaskan adanya celah tafsir regulasi serta tarik-menarik tanggung jawab antar pihak dalam proses Pilwu Desa Cibereng, yang kini menjadi sorotan publik.
‎Berita ini masih berlanjut untuk memperoleh keterangan resmi dari Bupati atau wakil bupati Indramayu terkait Perbup Nomor 30 tahun 2025.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 

Indramayu Today - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menangkap 4 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan makan & minum santri di Rumah Tahfidz Takhasus, Indramayu, tahun anggaran 2022, pada Selasa (11/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui siaran pers resminya memaparkan bahwa dari 4 orang tersangka itu, 2 diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"4 orang tersangka diantaranya adalah Ahmad, Taufik Hidayah, mereka berdua merupakan oknum ASN. Sedangkan 2 orang lainnya adalah Endang Pujiwati selaku penyedia jasa, dan  Nahdu Murowi selaku pejabat pengadaan," terangnya.

Lebih lanjut, masih disampaikan Kajari melalui siaran oersnya, penahanan terhadap 4 orang tersangka berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik dari serangkaian hasil penyidikam telah terpenihi syarat-syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Helmy, saat diwawancara menjelaskan bahwa dugaan tipikor yang dilakukan oleh 4 orang tersangka itu, menyebabkan kerugian negara lebih dari 400 juta rupiah.

"Dugaan tipikor pengadaan makan & minum Rumah Tahfidz Takhasus ini merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, dan tersebar di beberapa titik se-kabupaten Indramayu," paparnya.

Helmi juga mengungkapkam bahwa 4 orang tersangka resmi ditahan setelah 2 kali dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan saat ini mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu.

Terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, saat ditanya perihal kemungkinan adanya tersangka lain, ia enggan menjawab.

 "Kita lihat nanti , karena ini masih proses penyidikan. Kalau memang berdasarkan hasil penyidikan terdapat alat bukti yang mendukung terkait adanya perananan pihak lain yang memenuhi untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi tersangka ya kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," katanya. 

"Yang jelas kami kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan integritas , karena bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara Namun penyelewengan dana makan minum Tahfidz sudah sangat dianggap mencederai perasaan masyarakat," tegasnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 

Indramayu Today - Tim Penyidik kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan Makanan dan Minuman pada program pendidikan Santri Tahfizh Takhasus/ penghapal Al quran di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020

Gunawan SH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, dalam keterangannya pada Jum'at (16/09/2022), membenarkan penetapan 4 orang tersebut, dimana  2 orang diantaranya merupakan mantan pejabat pada Setdakab kab. Indramayu yakni tersangka A dan tersangka TH. 

"Sedangkan tersangka lainnya adalah Pejabat pengadaan yakni N serta satu lagi dari unsur pelaksana kegiatan yaitu tersangka EN," kaya Gunawan.

Lebih lanjut , Gunawan menyampaikan bahwa telah dilakukan serangkaian penyidikan, sehingga diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan-dugaan perbuatan para Tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing-masing.

"Kemudian, dalam pelaksaan kegiatan pengadaan makan & minum pada program pendidikan santri Tahfidzh Takhasus / penghapal Al-Quran di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit, nominalnya mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.

 Penetapan keempat tersangka yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan Negeri Indramayu tersebut, merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing masing tersangka sesuai dengan perananannya masing - masing, sehingga kemudian diperoleh fakta fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangkan terhadap para tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1  KuHPidana Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pada kesempatan tersebut gunawan juga menghimbau kepada  masyarakat khususnya pihak - pihak terkait penetapan tersangka, agar berhati - hati apabila ada oknum - oknum tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan serta mengatasnamakan pribadi dan/ atau institusi yang menjanjikan sesuatu atas penanganan perkara dimaksud. 

"Karena sampai dengan saat ini Tim Penyidik  masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara berkesinambungan guna mendalami adanya dugaan - dugaan perbuatan melawan hukum lain dalam kasus tersebut," tandasnya.

Sehingga, lanjut Gunawan,  disamping keempat orang tersangka yang sudah ditetapkan statusnya tidak tertutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya.

 "Namun itu nanti berdasarkan hasil penyidikan ya, jadi sekali lagi saya berharap kalau ada yang mengatasnamakan penanganan perkara dan meminta - minta sesuatu agar segera di klarifikasi dan dilaporkan kepada kami", pungkas Gunawan.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

Kejaksaan Negeri Indramayu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melalui Tim Jaksa Penyelidik resmi meningkatan status penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan paket pekerjaan belanja makan minum harian Santri Tahfizh Kabupaten Indramayu  Anggaran 2020 sebesar Rp1,4 miliar. 


Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu  melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan, membenarkan Informasi tersebut. Bahkan Proses penyelidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print- 01/M.2.21/Fd.1/2022 tanggal 04 Agustus 2022 dari Kepala Kejaksaan Indramayu untuk ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu secara mendalam dengan  melakukan serangkain upaya penyidikan  guna menentukan nilai kerugian keuangan negara yang timbulkan serta menemukan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.


"Benar , Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretariat Daerah telah  menganggarkan dana sebesar Rp. 1.449.000.000,00 dalam kegiatan belanja Makan dan Minum Harian Santri Tahfizh, Muhafizh dan Admin Takhasus di Rumah Tahfizh," katanya kepada awak media, Jum'at 5 Agustus 2022.


Menurutnya, program Tahfidz Qur'an  merupakan  implementasi Pemkab Indramayu dalam mewujudkan  Visi dan Misi Rumah Tahfizh Al-Qur’an dan menciptakan generasi penghafal Al-Qur’an 30 juz berdasarkan  Peraturan Bupati Indramayu No. 31 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfizh Al-Qur’an.


Namun miris, dari total anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut, diduga telah disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak  bertanggung jawab dengan melawan hukum atau menyalahgunakan Kewenagan  kesempatan atau sarana sehingga tentunya kuat dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.


Bermula dari dugaan tersebut, kata Gunawan, Tim Jaksa Penyelidik secara berkesinambungan telah melakukan serangkaian upaya pengumpulan bahan dan keterangan dan berdasarkan kesimpulan memang ditemukan adanya dugaan kuat peristiwa pidana tindak pidana korupsi sejak awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan belanja makan minum rumah Tahfidz Kabupaten Indaramayu Tahun anggaran 2020, sehingga berdasarkan hasil ekpose dan petunjuk pimpinan resmi  ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.


"Kami meminta dukungan dari seluruh pihak agar tahap penyidikan terkait dugaan makan minum santri  tahfidz ini dapat berjalan lancar, sesuai dengan yang diharapkan dan kami segera dapat menentukan tersangka, karena dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum santri tahfiz menurut kami sangat sangat mencederai masyarakat, bayangkan santri santri tahfidz ini merupakan pilar penegak berdirinya agama, dan  sudah sepantasnya mendapatkan yang terbaik, jadi apabila dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut memang terbukti  diselewengkan, ini bukan saja menyangkut kerugian keuangan negara namun sudah sangat mencoreng marwah kabupaten Indramayu yang salah satunya dikenal dengan kabupaten santri," pungkasnya.


Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada LHP APBD tahun 2021 telah menemukan pelaksanaan 20 paket pekerjaan belanja makan dan minum di Rumah Tahfizh tidak sesuai surat perintah kerja / kontrak sebesar Rp1.145.738.588 dari total anggaran yang sudah dianggarkan oleh Sekda melalui bagian Kesra sebesar Rp3,3 miliar.


Atas permasalahan tersebut, Pemkab Indramayu melalui Sekretaris Daerah menyatakan sepakat dengan temuan BPK tersebut dan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,1 miliar seluruhnya telah disetorkan ke kas daerah oleh masing masing penyedia pada tanggal 30 Juni 2022 kemarin.



Indramayu Today  Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tahan tersangka tindak pidana korupsi Bumdes yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan periode 2017 s/d 2021 atas Nama Dar dan mantan Ketua BUMDES Suk.

Menurut Gunawan Selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Kedua tersangka tersebut ditahan dalam proses penuntutan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Indramayu karena telah merugikan negara senilai Rp. 276.467.000,-.

"Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Ajie Prasetya memerintahkan 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara Korupsi ini." Ucap, Gunawan kepada wartawan, Jum'at 15/7/2022.

Diketahui, Tim JPU yang ditunjuk oleh Kajari adalah Helmy Hidayat, SH., Aji Ibnu Rusyd, SH., Mario Vegas P.Tanjung, SH. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Indramayu Nomor : Print-10 /M.2.21/Ft.1/07/2022 dan Print-11/M.2.21/Ft.1/07/2022 tanggal 15 Juli 2022.

Gunawan menambahkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : Print-10/M.2.21/Ft.1/07/2022 dan Print-11/M.2.21/Ft.1/07/2022 tanggal 07 Juni 2022 lalu.

Para Tersangka sebelumnya di lakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu yang kemudian dinyatakan hasilnya Negatif Covid-19.

selanjutnya mereka didampingi Kuasa Hukum  dilakukan pemeriksaan administrasi oleh Tim Jaksa Penuntut Umu, setelah administrasi dinyatakan lengkap, para Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IB Indramayu.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget