Berita Tentang "POLRI"
CLOSE ADS
CLOSE ADS



Jurnalpelita - Dalam rangka memperkuat sinergi dan menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu menggelar kegiatan memancing bersama di Area Perikanan Sarana Asimilasi dan Edukasi "Arumanis" Lapas Indramayu, Jumat (13/02/2026). 

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Lapas Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, Polres Indramayu dan Rekan Media Pokja Lapas Indramayu. Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, menyatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar hiburan semata, melainkan sarana untuk mempererat tali silaturahmi antarinstansi.

"Tujuan dari kegiatan ini yang pertama tentunya meningkatkan silaturahmi, terutama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah," ujar Berthoni di sela-sela kegiatan.

Lebih lanjut, Fery menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak Lapas dengan berbagai mitra strategis. Menurutnya, keberhasilan Lapas dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat tidak lepas dari dukungan penuh TNI, Polri, serta rekan-rekan media.

"Tujuan kedua adalah meningkatkan sinergitas Lapas Kelas IIB Indramayu dengan mitra-mitra, baik rekan media, Polri, TNI, dan pihak-pihak lain yang selama ini telah bekerja sama dan membantu kami dalam melaksanakan pelayanan kepada warga binaan maupun masyarakat luas," tambahnya.

Berbeda dengan perlombaan memancing pada umumnya, acara kali ini dikemas dengan konsep yang sangat santai dan penuh kekeluargaan. Tidak ada trofi atau hadiah mewah yang diperebutkan, karena nilai utama yang ingin dicapai adalah kebersamaan.

"Untuk perlombaan saat ini tidak ada hadiah. Ini hanya sebatas kita bertemu dan melaksanakan silaturahmi. Harapannya tentu dapat ikan sebanyak-banyaknya saja," pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan Lapas serta memperluas keterbukaan informasi publik melalui sinergi dengan media.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Humas Lapas

Februari 05, 2026 ,


Jurnalpelita - Indramayu – Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan serta menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia terkait pelaksanaan gotong royong kebersihan lingkungan, TNI, Polri, Forkopimcam Kecamatan Cikedung bersama masyarakat melaksanakan kegiatan Karya Bakti pengangkutan sampah di TPS Pasir Angin, Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung.

Kegiatan karya bakti tersebut dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur, di antaranya Forkopimcam Cikedung, Brigif 34/CB, Yonif TP 889/GW serta masyarakat setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan sampah serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cikedung, Bapak Dadang Supriatna, S.IP., M.Si., beserta 7 orang anggota. Selain itu hadir pula Danramil 1613/Terisi Kapten Inf Asep Mulyana beserta 7 anggota, Kapolsek Cikedung IPTU Anang beserta 5 anggota, Dandenma Brigif TP 34/CB Kapten Inf Khaerul Huda, Dankima Yonif TP 889/GW Kapten Inf Darsono beserta 100 anggota, Kuwu Desa Cikedung Bapak Kasli, Kepala UPTD Kebersihan Losarang Bapak H. Koriin, serta masyarakat sekitar kurang lebih 50 orang.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara gotong royong dengan mengangkut dan membersihkan sampah yang menumpuk di TPS Pasir Angin. Sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah dan masyarakat ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Kapten Inf Asep Mulyana mengatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar membersihkan sampah, tetapi juga mempererat kebersamaan antara TNI dan masyarakat. “Melalui gotong royong seperti ini, kita membangun rasa kepedulian dan kebersamaan. Harapan kami, kegiatan ini dapat menjadi motivasi masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama,” tuturnya.

Camat Cikedung, Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan karya bakti tersebut. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan karya bakti ini, diharapkan kondisi lingkungan di wilayah Desa Cikedung menjadi lebih bersih dan sehat serta mampu mendorong masyarakat untuk terus menerapkan budaya gotong royong dalam kehidupan sehari-hari.

Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

Jurnalpelita
 - Forum komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sindang, Kabupaten Indramayu telah menyambut kehadiran Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Sindang yakni AKP Karnala S.H yang sebelumnya dijabat oleh AKP H. Suhendi, S.H., M.H. Jumat, 23/1/2026.

Dalam kesempatan pisah sambut Kapolsek Sindang di kantor kecamatan Achmad Fauzie Romdhon,M,si selaku Camat sindang menyampaikan bahwa kedekatan dengan TNI Polri sangat baik. "Alhamdulillah kita dengan kepolisian, dengan TNI selalu bersinergi membangun wilayah yang saya tempati," Katanya.

Ia menambahkan tugas yang diamanahkan oleh Bupati untuk memimpin Kecamatan Sindang diharuskan agar bekerja sama dengan Forkopimcam dengan baik.

​Untuk itu ia berharap Pejabat Lama, yaitu AKP Haji Suhendi, bisa berkarier ke depannya di Polsek Losarang dan selalu sehat, hidup berkah, panjang umur tentunya bersama keluarga. Sedangkan Kepada Kapolsek yang baru, agar teap semangat dalam menjalankan tugas, selalu bersinergi dengan kecamatan, bersama keluarga selalu sehat walafiat, panjang umur, dan hidup berkah.

"Mudah-mudahan kita selalu bersinergi di mana pun saya berada di wilayah Sindang bersama-sama membangun wilayah hukum yang kita tinggal, kita tempati," Tuturnya 

​Sementara Kapolsek untuk yang baru yaitu AKP Karnala berharap selaku Kapolsek Sindang yang baru bisa membantu Camat Sindang dalam hal menjaga harkamtibmas di wilayah Kecamatan Sindang. "Mudah-mudahan sinergi ini tetap terjalin bersama Forkopimcam dan lembaga-lembaga elemen lainnya," Harapnya.

​Ia pun menegaskan untuk menghadapi cuaca ekstrem saat ini di Kecamatan Sindang khususnya mengatakan, pihaknya selalu mitigasi lokasi-lokasi yang berdampak akibat luapan air. "Tapi alhamdulillah di Kecamatan Sindang sampai sekarang pun tidak ada luapan-luapan air atau air-air yang menggenang," Jelasnya.

​la berpesan kepada masyarakat Kecamatan Sindang bahwa untuk menanggulangi banjir, pihaknya minta tetap harus membersihkan selokan-selokan supaya air itu bisa terus mengalir, terus revitalisasi terhadap sungai-sungai.

​Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Sindang yang lama AKP Suhendi, menyampaikan banyak terima kasih banyak kepada Camat, ke semua Forkopimcam, kepada Pak Danramil, termasuk masyarakat Kecamatan Sindang, Kuwu serta semua elemen masyarakat yang ada di Kecamatan Sindang yang sudah banyak membantu.

"Saya ucapkan terimakasih karena sudah terus membersamai, mensukseskan semua program baik itu pemerintah pusat maupun program pimpinan kami di kepolisian," Terangnya.

Kepada Kapolsek yang baru ia berharap agar bisa melanjutkan tugas tugas yang masih mengalami kekurangan. Ia mengaku bahwa secara pribadi memiliki banyak kekurangan, namun tentunya nanti akan disempurnakan oleh Pak Kapolsek yang baru.

"Saya titip untuk Pak Kapolsek yang baru, teman-teman media juga untuk bisa terus membersamai, terus bisa membangun kepercayaan masyarakat kepada kita Forkopimcam khususnya kepada kepolisian di Polsek Sindang, biar terus terjaga keamanannya, kondusivitasnya, ketertibannya, semua bisa berjalan dengan lancar, kondusif," Pungkasnya.


Pena
  By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto / Video
By.
Adam P

INDRAMAYUPolres Indramayu melaksanakan assessment atau survei jalur sekaligus penentuan titik Pos Operasi Ketupat 2026 sebagai langkah awal kesiapan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran tahun 2026. Jumat (16/1/2026)

Kegiatan ini dilakukan lebih dini guna memastikan kesiapan infrastruktur dan skema pengamanan yang optimal.
Assessment dipimpin oleh Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K. diwakili Kabag Ops Polres Indramayu KOMPOL Eko Susilo, S.H., M.H., bersama jajaran perwira terkait, di antaranya Kanit Kamsel Sat Lantas IPDA Vikki Deska Nurdian, S.H., Kanit Paminal IPDA Sudarman, S.H., Kanit Provos IPDA Agus ST., KBO Sat Samapta IPDA Tri Prasetyo Tatang Wibowo, S.H., serta Kanit Turjawali Sat Lantas IPDA Zacky.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menjelaskan assessment ini merupakan bagian dari perencanaan awal Operasi Ketupat 2026 agar pelaksanaan pengamanan berjalan maksimal.

“Langkah awal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur, jalur, serta skema pengamanan sejak dini, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama arus mudik dan balik dapat terjaga,” ujar AKP Tarno.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan sejumlah titik yang direncanakan menjadi pos pengamanan dan pelayanan, meliputi Pos Simpang Tiga Karangampel, Pos SPBU Krangkeng, Pos PJR Jatibarang, Pos Pasar Tulungagung Sukagumiwang, Pos Widasari, Pos Pasar Patrol, Pos Kandanghaur, Pos Jembatan Timbang Losarang, Pos Lingkar Lohbener, hingga Pos Sukra.

Assessment ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya mengidentifikasi titik rawan kecelakaan (black spot), rawan kemacetan (trouble spot), serta jalur yang berpotensi terdampak bencana alam seperti banjir, mengingat masih berada dalam musim hujan. 

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menentukan lokasi strategis pendirian Pos Terpadu, Pos Pelayanan, dan Pos Pengamanan agar respons terhadap pemudik dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

Tak hanya itu, tim juga mengecek kesiapan infrastruktur pendukung, seperti kondisi fisik jalan, kelengkapan rambu lalu lintas, penerangan jalan umum (PJU), jalur alternatif, hingga kesiapan kantong parkir di sepanjang jalur utama mudik, khususnya jalur arteri Pantura

Perhatian khusus diberikan pada potensi hambatan seperti pasar tumpah dan perlintasan kereta api, terangnya.

AKP Tarno menambahkan, dalam melakukan assessment ini Polres Indramayu tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan unsur terkait guna memastikan hasil perencanaan yang komprehensif dan terintegrasi.

“Langkah cepat ini bertujuan untuk mewujudkan Mudik Aman, Nyaman, dan Berkesan bagi masyarakat, dengan meminimalkan risiko kecelakaan serta kemacetan panjang saat arus mudik dan balik nanti,” pungkasnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Humas Polres Indramayu

Januari 08, 2026 , ,



Indramayu — Sosialisasi Mitigasi Bencana Alam digelar di Ruang Rapat BPBD Kabupaten Indramayu, Jl. Pahlawan No. 62/A, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu. Kegiatan dilaksanakan secara virtual dan diikuti para Dandim jajaran Korem 063/Sunan Gunung Jati bersama Forkopimda di wilayah masing-masing.

Kegiatan dipimpin langsung Danrem 063/Sunan Gunung Jati, Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P., sebagai bentuk perhatian pimpinan terhadap kesiapsiagaan satuan menghadapi ancaman bencana.

“Wilayah Korem 063 memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi. Karena itu diperlukan kesiapsiagaan, kecepatan bertindak, serta koordinasi yang solid agar masyarakat terlindungi,” tegas Danrem.

Hadir dalam kegiatan, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Tulus Widodo, S.E., M.Han., Sekda Indramayu Ir. Aep Surahman mewakili Bupati, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., Perwakilan Kejari, PN Indramayu, DPRD, serta Kalak BPBD Indramayu Drs. Dadang Oce Iskandar. Sebagai Narasumber, Kalak BPBD Jabar, Teten Ali Mulku Engkun, Kepala BMKG Kertajati, Prof. Ir. Teuku Faisal Fathani, S.T., M.T., Ph.D., IPU.

Kalak BPBD Jabar menekankan pentingnya pencegahan melalui pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas SDM, kesiapan logistik, dan pemberdayaan masyarakat.

“Mitigasi adalah investasi keselamatan. Semakin siap sejak awal, semakin kecil dampak bencana,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BMKG Kertajati menyampaikan perkembangan cuaca dan potensi ancaman hidrometeorologi.

“Informasi prakiraan dan peringatan dini BMKG harus dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan di lapangan,” jelasnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet



Indramayu – Rasa haru dan syukur disampaikan dua warga Kabupaten Indramayu setelah sepeda motor milik mereka yang sempat hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Indramayu Polda Jabar tanpa dipungut biaya sepeser pun. 

Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu warga, Kanuri, asal Desa Manggungan, Kecamatan Terisi, menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Kapolres Indramayu dan jajaran atas ditemukannya sepeda motor miliknya yang hilang saat ia bekerja di sawah.


“Terima kasih Bapak Kapolres dan Bapak Kapolsek. Motor saya bisa kembali dan tidak dipungut biaya sedikit pun,” ujar Kanuri dengan nada haru. Rabu (31/12/2025)

Ia menceritakan, peristiwa pencurian terjadi ketika dirinya sedang bekerja mencangkul di sawah. Saat itu, sepeda motor ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menempel.

“Saya kerja di sawah, lagi nyangkul. Motornya ditinggal, kuncinya lupa saya ambil. Waktu balik, motor sudah tidak ada,” ungkapnya.

Ucapan serupa juga disampaikan Ahmad Yogi, warga Kecamatan Gabuswetan. 

Ia mengaku sangat bersyukur karena sepeda motor miliknya yang hilang pada awal Desember 2025 akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Indramayu.

“Alhamdulillah, hari ini motor saya sudah dikembalikan oleh Polres Indramayu. Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan kepedulian polisi,” kata Ahmad Yogi.

Ia menjelaskan, motor tersebut hilang saat digunakan orang tuanya untuk pergi ke sawah pada pagi hari.


“Waktu itu sekitar pukul 07.15 WIB, motor dipakai orang tua saya ke sawah. Setelah ditinggal sebentar, motornya hilang,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Indramayu Mochamad Fajar Gemilang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama saat beraktivitas di area persawahan atau lokasi yang minim pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati, pastikan kendaraan terkunci dengan aman, dan segera melapor apabila terjadi tindak kejahatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan kedamaian, khususnya selama masa libur akhir tahun.

“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui call center 110,” kata AKP Tarno.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 

Dalam.kurun waktu sebulan, Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Sebanyak 12 orang berhasil diciduk dengan kasus sabu 9 Orang, kasus Obat Keras Tertentu (OKT) 3 Orang, kategori pengedar 6 Orang dan pengguna 6 Orang.

Selain itu Satresnarkoba Polres Indramayu juga berhasil menyita barang bukti yang diamankan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 68,32 gram dan ganja kering 3 gram, Obat keras tertentu sebanyak 18.367 butir, terdiri dari Heymer 7.000 butir, Trihex 2.995 butir, Dobel y 3.782 butir, Dextro 2.000 butir, Tramadol 2.590 butir. Serta 11 HP yang ditengarai sebagai alat komunikasi transaksi barang haram, dan  4 unit sepeda motor juga satu buah timbangan digital. Oleh polisi, para tersangka bersama barang buktinya ini dibawa ke kantor Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Usai konferensi pers, Kapolres Indramayu AKBP Aris Setyawan Wibowo mengungkapkan, bahwa TKP ada di enam Kecamatan yaitu Kecamatan Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea.

"Dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu, mereka mengakui perbuatannya yang telah mengedarkan, menjual dan penyalahguna atau pengguna barang haram tersebut," Katanya, Rabu, 30/10/2024.

Ari menyebut bahwa modus operandi yang sma juga dilakukan oleh tersangka Obat Keras Tertentu yakni mengedarkan, menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar. Akibat dari perbuatannya itu menurut Ari para tersangka terancam hukuman masuk penjara.

Untuk pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun, pengedar obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.

 "Sedangkan penyalahguna pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun, tegas Ari.

Salam hal ini Ari mengharapkan kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Indramayu untuk ikut memberantas peredaran narkoba yang diyakininya akan membawa dampak buruk bagi penggunanya.

"Saya minta kerjasamanya, warga Indramayu jika melihat, mendengar atau mengetahui segera laporkan atau hubungi kami. Laporan itu akan segera kami tindaklanjuti, " Pinta dia.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Dalam kurun waktu satu bulan Satuan Resesre Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu telah berhasil mengungkap 14 kasus terkait peredaran narkotika dan obat keras tertentu serta mengamankan 17 orang tersangka 16 diantaranya ialah pengedar dan 1 orang lainnya sebagai pengguna.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo menuturkan, dari 14 kasus tersebut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 8,68 gram, kemudian obat keras tertentu sebanyak 331.375 butir, selain itu disita alat komunikasi sebanyak 16 buah, serta uang tunai sebesar 1.006.100, kendaraan roda dua sebanyak 3 unit dan 1 buah timbangan digital.

"Dari 14 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan di 11 TKP yaitu kec. Kandanghaur, Jatibatang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder, Sindang dan Lohbener," Terangnya.

Kapolres menjelaskan bahwa modus opernadi para pelaku dengan cara mengedarkan, menjual dan penyalahgunaan, dalam hal ini kata Kapolres para Pengedar narkotika akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, pengedar obat keras tertentu dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. 

Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika akan dikenakan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta, tambahnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa salah satu tersangka yang ditangkap adalah seorang residivis berinisial AC atau P (47), warga Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu. 

AC sebelumnya pernah dipenjara selama 1 tahun 7 bulan pada tahun 2021 karena kasus serupa. AC kembali ditangkap pada 29 September 2024 di rumahnya di Kecamatan Sindang dengan barang bukti 324.000 butir obat keras tertentu.

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan obat keras tertentu di lingkungannya. Dengan demikian, kami bisa segera menindaklanjutinya dan bersama-sama menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Indramayu," jelas AKBP Ari

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu bekerja sama dengan perusahaan air yaitu PT Mahameru Jaya Gemilang, BNPB dan PDAM Tirtadarma ayu telah mendistribusikan air bersih Ke desa Dadap, Kec. Juntinyuat, Kab. Indramayu. Jumat, 13/9/2024.

Sebagaimana yang disampaikan oleh IPDA Masnan Kepala Urusan pembinaan Operasi lantas (KBO) menuturkan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kepedulian Satlantas Polres Indramayu terhadap kondisi cuaca di Desa Dadap, untuk itu ia menyebut bahwa desa Dadap merupakan pilihan yang telah diberikan bantuan air bersih.

"Desa ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan air bersih, sehingga perlu adanya bantuan dari berbagai pihak," Tuturnya.

Untuk itu ia memaparkan bahwa pendistribusian air bersih dipandang perlu untuk membantu meringankan beban masyarakat Desa Dadap.

"Pompanisasi dan sumur bor juga mengalami kesulitan untuk mendapatkan air bersih, maka kami berharap bantuan ini bisa bermanfaat," Tuturnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Unit (Kanit) Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) IPTU Nadya Puti Lenggo menuturkan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian Dalam hal menyambut hari ulang tahun (HUT) Lantas Bhayangkara yang 69 tahun.

Dalam kesempatan ini pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosial diantaranya, pendistribusian air bersih di desa Dadap, Kec. Juntinyuat, Kab. Indramayu. 

"Di desa ini kekurangan air bersih, sehingga kami memilihnya untuk dilakukan pendistribusian air bersih," Tuturnya.

IPTU Lenggo menambahkan, pendistribusian air bersih sebanyak 17 ribu liter yang disebar di tiga titik yaitu blok kemisan, nurul huda dan latar amba.

Ia berharap bahwa masyarakat setempat bisa menikmati air bersih yang telah diberikan, untuk itu IPTU Lenggo berpesan agar masyarakat setempat memanfaatkan air tersebut sebaik mungkin.

"Semoga dengan adanya bantuan air bersih ini masyarakat bisa menggunakan dengan baik, " Harapnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Unit Reskrim Polsek Lelea berhasil meringkus tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. 

Hal itu diungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Senin (9/9/2024)

“Pelaku, berinisial K (38), merupakan warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu,” jelas AKBP Ari didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata. 

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan polisi terkait kejadian curas yang menimpa korban bernama Lasimpen (59), warga Desa Lelea. 

Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang mengambil air di sumur, dan dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna merah merampas kalung emas milik korban, mengakibatkan korban terjatuh dan terluka.

"Dalam penyelidikan yang kami lakukan, tersangka K berhasil ditangkap pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO," ujar AKBP Ari.

Kapolres juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya surat-surat emas, sepeda motor Yamaha N-Max, serta visum et repertum milik korban. 

Pelaku K diketahui berperan sebagai joki, sementara pelaku DPO yang dibonceng bertugas merampas kalung emas korban.

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Kapolres juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan "Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu" di nomor 081999700110 atau call center 110. 

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan mereka,” kata AKBP Ari.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Sebanyak enam belas orang dari tujuh kecamatan di Kabupaten Indramayu diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dalam Operasi Antik Lodaya 2024. 

Belasan orang ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pengedar obat keras tertentu (OKT), kurir, dan pengguna barang haram tersebut. 

Dari 12 orang yang ditangkap sebagai pengedar, di antaranya adalah D (24 tahun), warga Kecamatan Lelea, KI alias D (46 tahun) warga Kecamatan Sukra, AS alias B (39 tahun) warga Kecamatan Losarang, ASD (26 tahun) warga Kecamatan Kroya AS (33 tahun) dan MK (35 tahun), warga Kecamatan Patrol, R alias B (38 tahun), CAW (44 tahun), RS (29 tahun), H alias D (41 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, AK alias B (24 tahun) dan S alias G (35 tahun), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Tiga orang yang ditangkap sebagai kurir adalah AS alias P (29 tahun) penduduk Kecamatan Sukra, AFD (22 tahun) penduduk Kecamatan Anjatan serta ASR (42 tahun) penduduk Kecamatan Haurgeulis. 

Sementara satu orang pengguna yang ditangkap adalah HA (39 tahun), asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Wakapolres Indramayu, KOMPOL Ryan Faisal, Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan dalam jumpa pers di halaman Polres pada Rabu, 31 Juli 2024 bahwa dari tangan para pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram dan obat keras tertentu berupa Tramadol sebanyak 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, serta Double Y sebanyak 1.270 butir, dengan total keseluruhan 5.028 butir.

"Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita 13 handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika, dua buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.270.000, dan empat unit sepeda motor," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Ia menambahkan, modus operandi para pelaku adalah mengedarkan dan menjual narkotika serta menjadi perantara atau kurir. 

Karena perbuatannya, para pengedar dan kurir narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun. 

Untuk pengedar obat keras tertentu dikenakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun. Pengguna narkotika dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Penyidikan dilakukan melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik, sesuai dengan Implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi," jelas AKBP Ari.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget