Dalam wawancara Eksklusif pada hari Selasa, 26/5/2026 ia menyebut bahwa kepolisian Republik Indonesia dikenal profesional dan mampu memecahkan tindak pidana seberat apa pun dalam proses penyidikan.
"Namun, dalam kasus yang tengah berjalan saat ini, terjadi anomali di mana cara kerja penyidik terkesan berada di bawah standar operasional (SOP). Kondisi ini dinilai berimplikasi langsung pada beratnya beban jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktian di persidangan," Ujarnya.
Menurut profesor Youngky, pembuktian pidana yang sempurna harus menghimpun seluruh barang bukti, sekecil apa pun itu, guna menguatkan terjadinya peristiwa pidana serta memastikan bahwa sosok yang duduk di kursi terdakwa adalah benar pelakunya.
"Namun dalam persidangan ini, muncul nama-nama lain yang sifatnya faktual, bukan fiktif. Sayangnya, fakta mengenai nama-nama tersebut tidak digali atau ditindaklanjuti oleh penyidik selama proses berjalan. Hal ini memicu keraguan besar: apakah pembuktian yang dihadirkan di persidangan saat ini bersifat manipulatif atau merupakan kebenaran yang sesungguhnya," Paparnya.
Dalam hal ini menurut Profesor Youngky bahwa Salah satu poin krusial yang dikritisi adalah terkait barang bukti handphone. Sebab menurutnya sebagai rekam jejak digital yang seharusnya dapat membaca riwayat kronologi peristiwa, handphone tersebut justru ditemukan dalam keadaan kosong tanpa isi.
"Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar dan dinilai tidak memenuhi standar operasional penyidikan. Ahli menduga proses ini terkesan dipaksakan hanya untuk mendudukkan dua nama saja sebagai tersangka," Ujarnya.
Menanggapi dinamika di mana polisi memilih diam saat terdakwa menyebut nama lain, namun bergerak cepat melakukan olah TKP saat terdakwa menyebut lokasi baru, ahli hukum kemudian memberikan rujukan komparatif.
Ia mencontohkan sebuah kasus serupa yang terjadi 19 tahun silam di Pengadilan Negeri Jombang. Kala itu, Polres Jombang menyidik kasus penemuan mayat tak dikenal di kebun tebu yang menyeret tiga orang terdakwa.
Dua di antaranya sudah dipidana, sementara satu terdakwa lainnya akhirnya dituntut bebas oleh jaksa. Hal itu terjadi setelah kedua terpidana tersebut dibebaskan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) menyusul adanya pengakuan dari Ryan, seorang pembunuh berantai.
Ryan mengakui bahwa mayat di kebun tebu tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukannya sendiri. Berangkat dari fakta sidang tersebut, Penyidik Polda bersama Polres Jombang bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku yang sesungguhnya.
Dalam hal ini Profesor Youngky menegaskan, rekam jejak penanganan kasus Jombang tersebut seharusnya diadopsi dalam menyelesaikan persidangan yang saat ini bergulir di Indramayu.
Untuk itu ia mendesak Polres Indramayu untuk bekerja sama dengan pihak Polda guna melacak dan menyelidiki sumber informasi serta nama-nama baru yang muncul di persidangan.
"Bukannya berdiam diri dan hanya terpaku pada dua nama terdakwa yang ada saat ini. Mengingat, rentetan kejanggalan terus bermunculan di muka sidang, mulai dari persoalan CCTV hingga rekaman handphone yang tidak ada isinya," Pungkasnya.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.