Berita Tentang "Indramayu"




Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang digelar di Aula Lapas Indramayu, Senin (12/01/2026) pagi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh unsur pegawai, mulai dari Kepala Lapas, Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, Pelaksana, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga peserta magang. 

Penandatanganan perjanjian kinerja dilakukan secara berurutan oleh Pejabat Pelaksana dan Pejabat Pengawas sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selama tahun 2026.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, dalam arahannya menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja tidak boleh dipahami sebatas kegiatan seremonial semata.

“Perjanjian kinerja ini merupakan komitmen bersama yang menetapkan target dan indikator kinerja yang terukur. Ini adalah janji kita kepada organisasi, pimpinan, dan juga kepada masyarakat,” ujar Berthoni.

Ia menambahkan, di tengah tantangan pemasyarakatan yang semakin kompleks, seluruh jajaran Lapas Indramayu dituntut untuk bekerja dengan disiplin, berintegritas, profesional, serta responsif terhadap perubahan.

“Kinerja harus menjadi budaya kerja. Kita harus terus berinovasi, memperkuat kerja sama dan sinergi, agar pelayanan pemasyarakatan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tambahnya.

Berthoni juga berharap, melalui penandatanganan perjanjian kinerja ini, seluruh pegawai memiliki arah dan tujuan yang jelas dalam melaksanakan tugas, sehingga mampu mewujudkan pelayanan prima di lingkungan Lapas Kelas IIB Indramayu.


Pena
By.
Pokja Lapas
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Humas Lapas



Memasuki sidang ke dua kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Alvian Sinaga terhadap Putri Apriyani, kuasa Hukum Alvian mengajukan Eksepsi atau sanggahan formal yang diajukan oleh pihak tergugat melalui kuasa hukumnya. Senin, 12/1/2026.

Eksepsi itu diajukan terhadap gugatan atau dakwaan jaksa pada sidang pertama minggu lalu di Pengadilan Negeri Indramayu, dengan tujuan agar pengadilan menggagalkan proses hukum sejak dini demi efisiensi dan keadilan. 

Menanggapi hal itu, Toni RM selaku kuasa hukum Putri menyampaikan bahwa tiga eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa yaitu dakwaan dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, selanjutnya kesalahan penulisan pekerjaan dimana Alvian sudah dipecat dari Polri tetapi Jaksa masih menulis pekerjaannya masih Polri, dan yang terakhir tidak ada cap basah atau stample resmi kejaksaan.

"Pada intinya penasehat hukum meminta Jaksa bahwa dakwaan untuk dibatalkan," ucap Toni RM saat wawancara.

Menurut Toni RM, bahwa dakwaan bisa dibatalkan telah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bilamana dalam dakwaan tersebut disusun tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, kemudian dakwaan itu disusun dan tidak menjelaskan uraian tindak pidana, tidak menjelaskan waktu dan kejadian tindak pidana atau tempus dan lokus, maka dapat dibatalkan, 

"Tetapi dakwaan JPU itu sudah jelas dan sudah lengkap," jelas Toni RM.

Dalam hal ini menurut Toni, pada sidang dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap. itu sudah jelas menguraikan tindak pidana bagaimana cara melakukannya, kemudian sudah jelas waktu dan tempat di kos Rifda empat blok Ceblok, Desa Singajaya Kabupaten Indramayu, kejadiannya pun jelas pada Agustus 2025.

"Maka dakwaan itu sudah jelas, cermat dan lengkap," Terangnya.

Toni RM menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Alvian pada sidang itu keliru, sehingga eksepsi itu dipastikan ditolak. Sebab menurut Toni Tiga eksepsi yang diajukan keliru, sehingga dipastikan eksepsi pertama ditolak karena dakwaan sudah cermat, lengkap dan jelas.

Kemudian kata Toni, kesalahan penulisan tidak membuat dakwaan dibatalkan, karena yang membuat dibatalkannya sidang dakwaan itu bukan karena ada cap stample basah dari kejaksaan yang membuat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas dari kejaksaan.

"Jadi yang membuat dakwaan itu sudah cermat, lengkap dan jelas itu otomatis sudah sesuai prosedur, sudah sesuai KUHAP, jadi sidang dakwaan eksepsi itu pasti ditolak," tutupnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet


‎Tak hanya menjadi sorotan Masyarakat, perihal status kuwu terpilih Desa Cibereng yang merupakan mantan narapidana korupsi, resmi dilaporkan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
‎Laporan tersebut dilakukan oleh mantan calon kuwu Cibereng atas nama Kadam, melalui kuasa hukumnya, Ruslandi. Surat resmi telah dilayangkan pada 16 Desember 2025 lalu.
‎Ruslandi menyampaikan, bahwa hal tersebut menjadi salah satu pokok keberatan atas perselisihan hasil pemilihan kuwu di Desa Cibereng. Menurut Ruslandi, ini merupakan suatu hal yang bertentangan dengan komitmen anti korupsi dari bupati Indramayu di hadapan KPK yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
‎"Ironi ketika Bupati menetapkan calon kuwu yang memperoleh suara terbanyak di Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu menjadi calon terpillih Pilwu serentak 2025, hal ini kontradiktif dengan semangat yang dibangun untuk mencegah korupsi," tegas Ruslandi, Sabtu (10/01/2026).
‎Seperti dilansir dalam laman resmi Pemkab Indramayu, Lucky Hakim menegaskan komitmen nya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pencegahan korupsi yang terintegrasi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‎Komitmen pencegahan korupsi dituangkan dalam Penandatanganan Komitmen Anti Korupsi yang dilakukan antara Kepala Daerah dan Ketua DPRD berlangsung di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (4/6/2025).
‎Bupati Indramayu, Lucky Hakim menyampaikan, pihaknya sangat berkomitmen untuk pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Review terhadap berbagai perencanaan yang telah disusun harus dilakukan.

‎Lucky Hakim juga mengapresiasi atas pendampingan dan pengawasan yang dilakukan KPK, khususnya melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berbenah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih.
‎“Kami komitmen terhadap pencegahan korupsi di Kabupaten Indramayu ini. Dengan menggandeng KPK dan pendampingan semoga terwujud tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” tegas Lucky Hakim.
‎Selain itu, Lucky Hakim juga menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga diperlukan  upaya pemberantasan korupsi yang luar biasa serta sinergi dari berbagai pihak baik di pemerintah pusat maupun daerah.
‎Hal itu dikatakan Lucky usai mengikuti kegiatan Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025, yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI secara daring di Indramayu Command Center (ICC), Rabu (5/3/2025).


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

‎‎

‎Lolos dan terpilihnya Sarnudin Matigeni sebagai Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi pada pemilihan Kuwu serentak 2025 di Indramayu, meski berstatus mantan narapidana kasus korupsi pada 2020 lalu, memunculkan polemik.
‎Sejumlah pihak yang terlibat dalam tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) terkesan saling melempar tanggung jawab terkait kelolosan calon tersebut.
‎Ketua Panitia Pilwu Desa Cibereng, Dwi Hariyanto, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025. Ia menegaskan, sejak awal panitia sudah mengetahui bahwa Sarnudin pernah menjalani hukuman pidana.
‎Namun demikian, Dwi mengatakan bahwa Perbup memberikan ruang bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dengan syarat tertentu. Ia merujuk Pasal 11 huruf h, yang menyebutkan larangan berlaku bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali telah melewati masa jeda dan mengumumkan statusnya secara terbuka.
‎“Aturan memang memberi ruang. Secara pribadi, jujur saja, ini bertabrakan dengan hati saya. Tapi selama Perbup masih berbunyi seperti itu, saya sebagai panitia harus menjalankannya,” ujar Dwi saat dikonfirmasi di Balai Desa Cibereng, Jumat (09/12/2026).
‎Dwi juga menyebutkan bahwa dasar penilaian persyaratan calon diperoleh dari keterangan Pengadilan Negeri (PN), yang disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dalam data tersebut, Sarnudin tercatat dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 1 hingga 20 tahun penjara.
‎“Menurut penafsiran saya, yang dilihat adalah ancaman paling singkatnya, yakni 1 tahun. Itu masih di bawah batas 5 tahun sebagaimana diatur dalam Perbup,” jelasnya.
‎Di sisi lain, Dwi juga mengatakan bahwa panitia Pilwu bukan pihak yang melakukan verifikasi akhir terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan calon. Ia menyebut, kewenangan verifikasi soal mantan narapidana korupsi berada di unsur Muspika, seperti pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.
‎“Kalau terkait itu (Riwayat Hukum), Kapolsek yang melakukan verifikasi, ada juga muspika, kemudian dinas pendidikan," katanya, seraya menepis anggapan bahwa panitia menjadi pihak utama yang bertanggung jawab atas kelolosan Sarnudin.
‎Meski begitu, Dwi mengakui bahwa penafsiran terhadap aturan tersebut bersifat subjektif. Ia pun menyampaikan permohonan maaf jika tafsir yang digunakannya dinilai keliru.
‎“Kalau ternyata penafsiran saya salah, saya minta maaf. Tapi yang saya pahami, karena ancaman hukumannya 1 sampai 20 tahun, maka yang dijadikan dasar adalah ancaman paling singkatnya,” ucapnya.
‎Polemik ini pun menegaskan adanya celah tafsir regulasi serta tarik-menarik tanggung jawab antar pihak dalam proses Pilwu Desa Cibereng, yang kini menjadi sorotan publik.
‎Berita ini masih berlanjut untuk memperoleh keterangan resmi dari Bupati atau wakil bupati Indramayu terkait Perbup Nomor 30 tahun 2025.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet



Memasuki usianya yang ke 34, Galanduma (Tiga Sembilan Dua Pertama) atau yang lebih akrab disebut sebagai wadah "Perkumpulan Alumni Prajurit TNI AD Angkatan 1992", menggelar acara reuni akbar dan silaturahmi sekaligus merayakan hari ulang tahun yang ke 34 tahun, kegiatan ini juga dibumbui bakti sosial positif bagi para alumni TNI AD angkatan tahun 1992 dan diselenggarakan di Pantai Balongan Indah 2 (Bali 2). Minggu, 11/1/2025.


Saat ditemui di lokasi acara, Kapten Inf Toadi selaku ketua Galanduma Jabar dan Banten menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk mempererat persaudaraan dan bersinergi dengan masyarakat serta pemerintah.


Kegiatan ini juga turut dihadiri dari berbagai Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Barat dan Banten serta perwakilan dari Galanduma DKI Jakarta, dalam hal ini ia mengajak bagi seluruh anggota khususnya Jabar dan Banten untuk bersama sama menjaga kerukunan.

"Kita pererat tali silaturahmi kita, sehingga kita bisa saling mendoakan dalam kebaikan," Katanya.


Sementara dalam kesempatan yang sama, H. Sutiktno ketua umum Galanduma DKI Jakarta sekaligus anggota DPRD Jakarta menyampaikan selamat ulang tahun ke 34 untuk Galanduma dan juga apresiasi bagi seluruh anggota Galanduma karena masih menjaga kekompakan, ia berharap dalam acara silaturahmi tersebut bisa menciptakan kerukunan antar alumni.

Menurutnya, meski dalam paguyuban pernah mengalami perjalanan yang tidak diharapkan, namun ia berharap bahwa guyub, rukun dan gotongroyong tetap diprioritaskan.

"Karena dalam paguyuban itu ada hak dan kewajiban yang harus ditempuh," Ujarnya.


Ia berencana, untuk kedepan bahwa acara silaturahmi ini tidak digelar hanya pada tingkat daerah masing masing, namun akan dibentuk Galanduma Nusantara.

"Kalau ada niat, insyaallah mudah mudahan bisa tercapai, karena leting kami yang tergabung dalam Galanduma ada di seluruh Indonesia," Tuturnya.

Untuk itu ia berharap bahwa antar ketua paguyuban se nusantara supaya sepakat untuk menciptakan Galanduma Nusantara, serta membentuk sebuah wadah dan mendirikan yayasan atau paguyuban yang memiliki legalitas hukum.

"Sehingga se nusantara bisa saling kenal melalui paguyuban Galanduma," Pungkasnya.

Pena
By.
Jidam P
Editor
By.
Jidam P
Foto / Video
By.
Pendim




Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0616/Indramayu merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan TNI AD, termasuk di Kodim 0616/Indramayu, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja satuan dan memberikan penyegaran bagi personel.

Sebagaimana yang laksanakan oleh jajaran Kodim 0616/Indramayu, Rotasi jabatan di lingkungan Kodim 0616/Indramayu kembali bergulir. Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Tulus Widodo secara resmi memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Staf Kodim 0616/Indramayu di salah satu aula Makodim. Sabtu, 10/1/2025.

Dalam kesempatan itu Dandim menyampaikan, jabatan kasdim tidak semata-mata kebetulan, Tapi jabatan tersebut sudah digariskan dan menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, peralihan tugas, jabatan tentu untuk penyegaran organisasi.

"Saya menyampaikan terima kasih banyak kepada Mayor Inf Sutarmin atas dedikasih dan Pengabdian selama menjabat sebagai Kasdim," Tuturnya.

Dandim berharap, agar tugas yang diemban dapat dilaksanakan dengan baik dan disyukuri, tentunya akan ada hikmah, dalam hal ini Dandim berpesan kepada Kasdim yang baru bahwa sertijab di lingkungan TNI AD adalah hal yang lumrah dan penting sebagai bagian dari penyegaran organisasi serta pembinaan karier personel.

​"Pergantian jabatan ini diharapkan dapat membawa semangat baru dan inovasi dalam mendukung tugas pokok Kodim 0616/Indramayu, Saya mengucapkan terima kasih kepada Mayor Mayor Inf Sutarmin atas dedikasi luar biasanya, dan selamat datang kepada Mayor Inf Rosidi," ujar Letkol Arm Tulus Widodo.

​Dandim berharap, di bawah koordinasi Kasdim yang baru, administrasi dan operasional internal Kodim akan semakin solid, mengingat cakupan wilayah Kodim 0616/Indramayu yang sangat luas dan kompleks.

Selain sertijab Kasdim, Dandim juga pimpin Sertijab Komandan Rayon Militer (Danramil) yaitu Danramil 1617/Gabuswetan dari Kapten Inf Sugiyanto yang diganti oleh Lettu Inf Suprayitno, sedangkan Kapten Inf Sugiyanto sendiri pindah ke Korem 063/Sunan Gunung Jati sebagai Pasi Intel Korem 063/Sunan Gunung Jati Cirebon.

"Selamat bertugas di tempat yang baru, semoga dapat secepatnya menyesuaikan lingkungannya sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik," Pungkasnya.


Pena
By.
Jidam P
Editor
By.
Jidam P
Foto / Video
By.
Jidam P



Indramayu – Acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun Perumdam Tirta darma ayu ke-6 digelar di Kodim 0616/Indramayu, Kamis 8/01/26

Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian perayaan sekaligus wujud sinergi antara Perumdam Tirta darma ayu dengan Kodim 0616/Indramayu.

Dalam sambutannya, Direktur Utama Perumdam Nurpan menyampaikan bahwa penyelenggaraan HUT Perumdam ke-6 di lingkungan Kodim merupakan bagian dari kerja sama strategis dan bersifat prototipe untuk pengembangan kegiatan kolaboratif ke depan

Ia menjelaskan, usia Perumdan Tirta darma ayu kini telah memasuki enam tahun, sehingga peringatan HUT ke-6 menjadi momentum penting untuk memperkuat peran komunitas dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

Pada kegiatan tersebut, tercatat 50 peserta fun brewing  yang ikut ambil bagian. Para peserta berasal dari pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), khususnya yang bergerak di bidang kopi dan barista. Kompetisi ini menjadi yang pertama di Indonesia dalam menginisiasi UKM kopi untuk beradu kreativitas dan inovasi di lingkungan Kodim.

“Ini luar biasa. Sebanyak 50 peserta terdaftar, dan ini menjadi sejarah tersendiri. 

Mudah-mudahan kegiatan ini bisa memotivasi teman-teman UKM agar terus berkreasi dan berinovasi, sehingga UKM bisa tampil lebih terhormat dan elegan,” katanya.

Kompetisi barista kopi tersebut menghadirkan juri profesional tingkat nasional, serta melibatkan unsur internal Kodim dan PDAM. Selain ajang kompetisi, kegiatan ini juga diharapkan mampu membangun budaya positif di tengah masyarakat.

Menurutnya, kopi dapat menjadi simbol ketenangan dan kebersamaan, sekaligus alternatif budaya yang lebih sehat. “Kopi adalah bagian dari sejarah dan budaya yang tidak bisa dilupakan. Kami berharap ini menjadi awal perubahan budaya ke arah yang lebih positif,” tutupnya.

Acara berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang hadir, termasuk jajaran Kodim 0616/Indramayu.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet



Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melaksanakan tes urine terhadap seluruh unsur di lingkungan lapas, mulai dari pegawai, warga binaan, hingga peserta magang, pada Rabu (07/01/2026).

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen integritas sekaligus implementasi 15 Program Aksi IMIPAS, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba, serta upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) Lapas Kelas IIB Indramayu, Topa Maulana, menyampaikan bahwa tes urine dilaksanakan sebagai langkah preventif dan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas sesuai arahan pimpinan.

“Tes urine ini kami laksanakan sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari narkoba. Hasil yang nihil menjadi indikator bahwa pengawasan internal serta kesadaran seluruh unsur di Lapas Kelas IIB Indramayu berjalan dengan baik,” ungkap Topa.

Ia menjelaskan, tes urine yang dilaksanakan serentak pada Lapas/Rutan se Jawa Barat di awal tahun 2026 ini Pada Lapas Indramayu diikuti oleh 18 warga binaan, 27 pegawai, serta 1 peserta magang. 

“Langkah ini merupakan komitmen bersama bahwa pengawasan dilaksanakan secara adil, transparan, dan menyeluruh. Hal ini sejalan dengan semangat 15 Program Aksi IMIPAS dalam menciptakan tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari penyimpangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Topa menegaskan bahwa kegiatan tes urine akan terus dilaksanakan secara berkala, baik rutin maupun insidentil, sebagai bentuk konsistensi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas.

“Upaya pencegahan akan terus kami tingkatkan melalui pengawasan berkelanjutan. Ini adalah bagian dari langkah strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan narkoba sejak dini,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh peserta dinyatakan negatif atau nihil dari penggunaan narkoba. Capaian ini semakin memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas, ketertiban, dan keamanan sebagai fondasi utama pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Indramayu menegaskan kesiapannya mengawali Tahun 2026 dengan langkah nyata dalam mendukung 15 Program Aksi IMIPAS, khususnya dalam penguatan pengawasan internal dan pencegahan narkoba.

“Hasil tes urine yang nihil diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, berkelanjutan, serta berorientasi pada pelayanan yang bersih dan berintegritas sepanjang tahun 2026,” pungkas Topa.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet




Mengawali Tahun 2026 dengan semangat pembaruan serta penguatan komitmen keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar dan blok hunian pada Rabu (07/01/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis awal tahun untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan kondusif, sekaligus sebagai bentuk implementasi nyata dari 15 Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).


Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) Lapas Kelas IIB Indramayu, Topa Maulana, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Habibie Agusman, Kepala Subseksi Keamanan, Kepala Subseksi Portatib, serta jajaran Staf Keamanan dan Staf KPLP.

Penggeledahan blok hunian di awal tahun ini merupakan langkah konkret untuk memastikan komitmen keamanan dan ketertiban berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Topa Maulana usai pelaksanaan kegiatan.

“Awal tahun menjadi momentum untuk menata kembali komitmen bersama. Barang-barang yang berpotensi disalahgunakan kami amankan, dan ke depan pengawasan akan terus kami tingkatkan agar potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini selaras dengan arah kebijakan 15 Aksi Menteri Imipas, khususnya pada aspek deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pencegahan peredaran barang terlarang, serta penguatan fungsi pengamanan lapas secara profesional dan terukur.

Selain itu, pelaksanaan penggeledahan juga sejalan dengan penguatan nilai-nilai PRIMA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel, yang menjadi pedoman utama dalam setiap pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

“Kami berkomitmen menjadikan nilai PRIMA sebagai pedoman kerja. Penertiban, pengawasan rutin, serta edukasi kepada warga binaan akan terus kami lakukan secara konsisten dan akuntabel, sesuai dengan arahan pimpinan dan 15 Aksi Menteri Imipas,” tambah Topa Maulana.

Lebih lanjut, Topa memastikan jajaran pengamanan Lapas Indramayu akan terus melakukan penertiban dan pengawasan secara berkelanjutan dengan memperketat pemeriksaan rutin, meningkatkan pengawasan insidentil, serta memberikan edukasi kepada warga binaan terkait barang-barang yang diperbolehkan dan dilarang berada di dalam blok hunian. Kegiatan penggeledahan juga akan dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari sistem pengamanan terpadu.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang temuan berupa gunting, alat cukur jenggot, pinset, serta barang lain yang berpotensi disalahgunakan. Seluruh barang temuan telah didata, diamankan, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggeledahan awal tahun ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban sepanjang Tahun 2026, sekaligus mendukung terwujudnya pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang, aman, berintegritas, serta selaras dengan 15 Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet


Rencana Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) 2026 yang sudah disepakati dengan DPRD Indramayu sebelumnya, sudah dianggarkan untuk revitalisasi kawasan sports center. Dengan nilai yang cukup fantastis memang, sekitar 200 miliar.

Sebagaimana yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Indramayu H. Ruswa saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, Setelah RAPBD dievaluasi oleh gubernur, maka hasil evaluasi dibahas ulang dan dijadikan ketetapan untuk RAPBD tahun berikutnya. Rabu, 7/1/2026.

"Nah, RAPBD 2026 yang sudah disepakati bupati dengan DPRD itu dievaluasi gubernur dan salah satu hasil evaluasinya adalah Anggaran revitalisasi sports center yang kurang lebih 200 miliar itu dicoret," Katanya.

Dalam hal ini gubernur menyarankan bahwa anggaran tersebut untuk lebih diprioritaskan membiayai kegiatan yang lain, salah satunya urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah.

Kemudian kata dia, setelah itu bupati mengalihkan alokasi anggaran tersebut untuk diusulkan ke DPRD dan sudah disepakati, bahwa sebagian besar dari kesepakatan anggaran revitalisasi itu adalah untuk perbaikan jalan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

 "Sebagian juga ada untuk penerangan jalan umum dan beberapa prioritas lain yang bersifat wajib pelayanan dasar," Tuturnya .

Ruswa menambahkan, alasan pengalihan anggaran ke infrastruktur dikarenakan pembangunan seluruh jalan yang menjadi kewajiban memperintah daerah itu belum sepenuhnya tuntas, sedangkan Bupati sendiri menginginkan pembangunan selesai dalam 2 tahun yakni pada periode tahun 2026 dan 2027.

"Mudah mudahan dengan adanya anggaran  alokasi revitalisasi yang dibatalkan ini, di tahun 2026 dan 2027 banyak jalan yang selesai dikerjakan," Tutupnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet


Dua calon kuwu dari dua desa yakni Kasnita alias Itol dari Desa Mulyasari, Kec. Bangodua, Kab. Indramayu dan Hj. Nurhasanah dari Desa Santing, Kec. Losarang, Kab. Indramayu mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu dan ditemui langsung oleh Komisi I di ruang rapat utama. Selasa, 6/1/2026.

Kehadiran mereka ini menindaklanjuti laporan sebelumnya tentang dugaan kecurangan pada pemilihan kuwu beberapa waktu lalu.

Kasnita atau biasa disapa Kuwu Itol menyampaikan, bahwa kedatangan mereka Ke DPRD Indramayu untuk meminta kepastian tentang laporan yang dilayangkan sebelumnya.

Sementara hal senada juga disampaikan oleh Hj. Nurhasanah, ia bersama timnya mendatangi DPRD untuk meminta penjelasan.

Dalam kesempatan yang sama, Solihin, selaku kuasa pendamping dua desa tersebut menjelaskan saat melakukan audiensi dengan komisi satu yaitu Tatang, dari fraksi golkar menyampaikan bahwa kedua calon kuwu merasa keberatan pada saat kontestasi tidak dilakukan secara Jurdil (Jujur dan Adil). 

"Alhamdulillah kami telah menyampaikan keluhan, argumentasi dan keberatan, karena adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstrukrur dan masif" ujarnya pada awak media pada.

Solihin melanjutkan, pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh oknum KPPS nomor satu di Desa Mulyasari pada TPS digital, serta TPS 6 di Desa Santing. pada dialog itu jelas keduanya keberatan, menurutnya operator di TPS itu tidak dibolehkan mengarahkan dibilik suara itu sendirian tanpa ada saksi dari semua calon.

"Hal itu melanggar undang-undang dan merugikan kami, maka untuk Desa Mulyasari dan Desa Santing agar mengulang secara manual demi terwujudnya azas demokrasi dan keadilan di Kabupaten Indramayu," tegas Solihin.

Kuasa hukum pendamping dua desa itu Meminta pada tim penyelesaian dalam hal ini bukan hanya melalui pendekatan azas formalitas, tetapi harus melakukan pendekatan subtansial dimana ada pelanggaran yang mendasar yang mencidrai azas demokrasi yaitu LUBER.

"Kami meminta nota kesepakatan dilanjutkan kepada pimpinan DPRD untuk merekomendasikan, agar bupati dan tim penyelesaian mengulang pada TPS digital di Desa Mulyasari dan Desa Santing" Pungkas Solihin.

Sebagaimana diketahui bahwa keduanya menyampaikan tuntutan yang sama yaitu dugaan kecurangan pada proses pilwu dengan sistem digital.

Dari informasi yang diterima dugaan kecurangan di Desa Mulyasari adalah pada saat pemilihan para panitia mengarahkan kepada calon tertentu untuk dipilih.

Sedangkan di desa Santing, dugaan kecurangan juga di saat pemilihan, namun pada prosesnya para saksi dari ke dua calon tidak diperbolehkan untuk menyaksikan proses pemilihan dan hanya para panitia yang menyaksikan. Untuk itu Hj. Nurhasanah yang merupakan calon nomor urut 2 menuding bahwa para panitia merupakan kelompok lawan.


Pena
By.
Adam
Editor
By.
Adam
Foto / Video
By.
Adam


Indramayu – Rasa haru dan syukur disampaikan dua warga Kabupaten Indramayu setelah sepeda motor milik mereka yang sempat hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Indramayu Polda Jabar tanpa dipungut biaya sepeser pun. 

Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu warga, Kanuri, asal Desa Manggungan, Kecamatan Terisi, menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Kapolres Indramayu dan jajaran atas ditemukannya sepeda motor miliknya yang hilang saat ia bekerja di sawah.


“Terima kasih Bapak Kapolres dan Bapak Kapolsek. Motor saya bisa kembali dan tidak dipungut biaya sedikit pun,” ujar Kanuri dengan nada haru. Rabu (31/12/2025)

Ia menceritakan, peristiwa pencurian terjadi ketika dirinya sedang bekerja mencangkul di sawah. Saat itu, sepeda motor ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menempel.

“Saya kerja di sawah, lagi nyangkul. Motornya ditinggal, kuncinya lupa saya ambil. Waktu balik, motor sudah tidak ada,” ungkapnya.

Ucapan serupa juga disampaikan Ahmad Yogi, warga Kecamatan Gabuswetan. 

Ia mengaku sangat bersyukur karena sepeda motor miliknya yang hilang pada awal Desember 2025 akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Indramayu.

“Alhamdulillah, hari ini motor saya sudah dikembalikan oleh Polres Indramayu. Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan kepedulian polisi,” kata Ahmad Yogi.

Ia menjelaskan, motor tersebut hilang saat digunakan orang tuanya untuk pergi ke sawah pada pagi hari.


“Waktu itu sekitar pukul 07.15 WIB, motor dipakai orang tua saya ke sawah. Setelah ditinggal sebentar, motornya hilang,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Indramayu Mochamad Fajar Gemilang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama saat beraktivitas di area persawahan atau lokasi yang minim pengawasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati, pastikan kendaraan terkunci dengan aman, dan segera melapor apabila terjadi tindak kejahatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan kedamaian, khususnya selama masa libur akhir tahun.

“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui call center 110,” kata AKP Tarno.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet


Mendekati masa persidangan kasus pembunuhan Putri Apriyani yang dilakukan oleh Alvian Sinaga yang merupakan mantan anggota polisi terus bergulir, ke dua belah pihak pun menggandeng pengacara handal, dari pihak Alvian (Tersangka) salah satu pengacara yang digandeng adalah H. Ruslandi SH, sedangkan dari pihak Putri Apriyani (Korban) menggandeng Toni RM.

Namun, Kejadian mengejutkan terjadi dalam kasus pembunuhan tersbut, Pada pertemuan yang dilakukan oleh Ruslandi bersama tim pengacara Alvian lainnya ia menyatakan mundur untuk mendampingi kasus yang menimpa Alvian Sinaga.

Ruslandi mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil sebelum sidang pertama pada senin mendatang digelar. Pada pertemuan di salah satu rumah makan di Indramayu ia pamit kepada keluarga besar dan Tim Hukum Sinaga Fams Bandung.

"Benar, saya Mengundurkan diri dari Tim Kuasa Hukum Alvian Sinaga dalam menghadapi persidangan," Katanya saat dihubungi via whatsapp. Kamis, 1/12/2025.

Ruslandi menyebut, Keputusan itu diambil dikarenakan dirinya harus fokus pada beberapa Kasus Pidana lain yang bersamaan jadwal sidang dihari senin dan seterusnya.

"Banyak perkara perdata lainnya di bulan yang sama," Tuturnya.

Ruslandi menegaskan dengan mundurnya ia dari kuasa hukum Alvian Sinaga tidak ada keberpihakan dan kepentimgan kemanapun atau pun mencari sensasi dalam hal ini.

"Tidak ada, saya hanya tidak mau pekerjaan lain terhambat," Pungkasnya.

Sebagimana diketahui bersama, Alvian Sinaga yang saat itu masih aktif dan dinas di Polres Indramayu melakukan pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang merupakan pacarnya sendiri.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget