Akun Whatsapp Ririn telah dihapus, Toni RM duga ada unsur kesengajaan menghilangkan barang bukti
Jurnalpelita - Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu atas kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu menghadirkan tiga saksi, salah satunya adalah Evan. Rabu, 15/4/2026.
Sebagaimana yang disampaikan Toni RM selaku kuasa hukum Ririn menyampaikan dalam kesaksiannya Evan menerangkan bahwa Ririn pernah menelepon dirinya, kemudian untuk memastikan, kebenaran tersebut dalam persidangan dihadirkan handphone si Ririn (terdakwa).
Namun begitu dibuka, ternyata WhatsApp Ririn sudah keluar dari aplikasi, Toni pun mempertanyakan hal tersebut kepada Jaksa yang membawa handphone Ririn alasan akun whatsappnya dihapus, namun jawaban jaksa bahwa dirinya menerima handphone Ririn dari penyidik sudah terhapus.
"Jadi, diserahkan kepada Jaksa, handphone Ririn itu akun Whatsappnya sudah dihapus. Ini sepertinya untuk menghilangkan bukti-bukti yang dapat meringankan Ririn, kalau yang dapat meringankan, dan di BAP juga tidak ada bukti-bukti screenshot-nya Ririn," Katanya.
Menurut Toni hal yang ada indikasi melakukan pembunuhan atau merencanakan pembunuhan itu tidak ada, maka dari itu berkas tidak dilampirkan. Toni menyampaikan bahwa kalau akun whatsapp di handphone Ririn tidak dihapus atau tidak dilog out, maka pihaknya mempunyai kepentingan untuk melakukan pengecekan pada tanggal 24 Agustus 2025.
"Ririn ditelepon oleh Aman Yani. Ririn juga sering menelepon Aman Yani, karena Aman Yani menjanjikan pekerjaan," Tuturnya.
Menurut Toni keberadaan Ririn di rumah Budi tersebut karena dijanjikan pekerjaan oleh Aman Yani, dengan tujuan memastikan soal janji yang ia terima dari Aman Yani. Dalam hal ini Toni memastikan bahwa kalau handphone Ririn ada bisa dibuka untuk melihat riwayat komunikasi.
"Jadi dugaan saya penyidik sengaja menghapus akun WhatsApp Ririn, karena jika akun whatsappnya tidak dihapus itu nanti akan ketahuan bahwa Ririn bukanlah pembunuhnya," Tegasnya.
Toni memastikan bahwa ketika mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa handphone Ririn saat diserahkan dari penyidik itu sudah kondisi seperti yang ada. "Jadi Jaksa tidak melakukan, tidak otak-atik. Ini dugaan tindak pidana Obstruction of justice (perintangan penyidikan) menghilangkan barang bukti, ya. Saya akan pertimbangkan untuk melaporkan penyidik ini ke Propam," Ujarnya.
Toni menduga bahwa hal ini ada unsur kesengajaan, sebab barang bukti telah dihilangkan oleh penyidik untuk menghilangkan hal-hal yang meringankan.
"Kalau memberatkan pasti dilampirkan, pasti tidak dihapus WhatsApp-nya, pasti tidak dilog out, ya," Cetusnya
Untuk itu dengan dugaan tindak pidana menghilangkan barang bukti. Toni pun berencana akan pertimbangkan untuk melaporkan penyidik Polres Indramayu ke Propam atas dugaan menghilangkan barang bukti.
"Ini serius karena ini korban banyak lho. Ini nasib lho. Ririn ini menghadapi nasib, ancaman hukuman mati, kenapa? Karena korbannya banyak, lima orang, Jadi jangan main-main ini penyidik." Pungkasnya.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |













