Berita Tentang "DPRD"
CLOSE ADS
CLOSE ADS

Mei 11, 2026 ,
Jurnalpelita - Indramayu, Senin (11 Mei 2026) — DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Indramayu yang diwakili oleh Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya. Agenda ini menjadi bagian dari proses pembahasan awal sebelum kedua Raperda dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus DPRD Kab. Indramayu. 

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, yaitu Wardah, menyoroti sejumlah poin dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi Golkar menilai adanya penggabungan beberapa urusan pemerintahan yang dinilai kurang tepat secara substansi dan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan koordinasi di lapangan, salah satunya penggabungan urusan pemadam kebakaran dengan Satpol PP. Karena itu, Fraksi Golkar meminta agar Raperda tersebut dikaji kembali secara komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas kelembagaan, efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat.

Selain itu, Fraksi Golkar juga memberikan perhatian terhadap Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut Fraksi Golkar regulasi tersebut harus diarahkan untuk menciptakan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, efisien, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah agar lebih serius melakukan inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan, dan kerja sama pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Suhendri, SH., mengingatkan adanya dampak dari penggabungan dan restrukturisasi perangkat daerah, diantaranya seperti meningkatnya beban kerja akibat terlalu banyak urusan yang digabung dalam satu perangkat daerah sehingga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik. Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah pemerintah daerah sepanjang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas kinerja, dan penghematan anggaran. Fraksi tersebut juga mendorong agar pembahasan risiko kebijakan dilakukan lebih komprehensif melalui panitia khusus.

Terkait Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menilai pemerintah daerah perlu memiliki strategi perencanaan yang baik dan tepat sasaran agar aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Fraksi PKB yang disampaikan oleh Sadar, S.PD., menilai rencana penggabungan Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah dinilai kurang efektif karena dikhawatirkan dapat mengurangi fokus terhadap optimalisasi PAD. Fraksi PKB menegaskan bahwa penggabungan perangkat daerah tidak hanya dinilai dari aspek efisiensi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan tipologi perangkat daerah, beban kerja, dan kompleksitas tugas agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. 

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Dullah berharap perubahan susunan organisasi perangkat daerah tidak sekadar menjadi penataan kelembagaan, tetapi juga mampu mempercepat pelayanan publik dan didasarkan pada analisis yang cermat demi memaksimalkan kinerja pemerintahan.

Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi PKS-Perindo dan Fraksi Demokrat-NasDem. Fraksi PKS-Perindo melalui H. Rudin menekankan bahwa penyesuaian kelembagaan harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan publik dan kesinambungan urusan pemerintahan. Sedangkan Fraksi Demokrat-NasDem melalui Taufiq Hadi Sutrisno berharap perubahan susunan perangkat daerah dapat menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan efisien serta memudahkan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi. 

Seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung agar kedua Raperda segera dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus DPRD Kabupaten Indramayu.

Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

Mei 07, 2026 , ,
Jurnalpelita -  Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustri (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu H. Mardono,SE.,M.Si menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan penuh Komisi III DPRD Indramayu dalam upaya meningkatkan pengelolaan parkir pasar. 

Dukungan tersebut terbukti membawa hasil signifikan, terutama di dua pasar daerah yakni Pasar Jatibarang dan Pasar Karangampel, yang kini mencatat lonjakan pendapatan parkir yang cukup signifikan. 

“Kami berterima kasih kepada Komisi III DPRD Indramayu yang telah mendukung langkah ini. Hasilnya jelas terlihat, pengelolaan parkir jauh lebih efektif dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Suhendri, SH menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan mendukung kebijakan Pemkab Indramayu, bukan terlibat langsung dalam pengelolaan parkir pasar. Ia menampik tudingan yang menyebut salah satu anggota Komisi III ikut andil dalam pengelolaan parkir tersebut.

“Komisi III tidak pernah terlibat dalam teknis pengelolaan parkir. Kami hanya mendukung langkah Pemkab dan Diskopdagin agar pengelolaan berjalan sesuai aturan. Fakta di lapangan menunjukkan pendapatan parkir di Pasar Jatibarang dan Karangampel meningkat signifikan, sehingga tudingan yang beredar tidak berdasar,” tegas Suhendri.

Menurut Suhendri, kerja sama antara Diskopdagin dengan Komisi III DPRD Indramayu bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini menjadi dasar hukum yang kuat agar pengelolaan parkir pasar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Dukungan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba atau tanpa dasar. Semua langkah berlandaskan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat bisa melihat bahwa pengelolaan parkir pasar dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” tambahnya.

"Diskopdagin adalah Mitra Kerja Komisi III DPRD, jadi tidak salah ketika kami ikut memberikan suport untuk kepentingan Pemkab Indramayu," ungkap Suhendri. 

Menurut pria dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil 2 ini bahwa lonjakan pendapatan parkir di dua pasar besar tersebut menjadi bukti pola kerja sama positip antara Diskopdagin dan Komisi III DPRD Indramayu lebih efektif dibandingkan yang dulu di pihak ketigakan. Selain meningkatkan PAD, sistem ini juga diharapkan mampu memberikan pelayanan parkir yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan adanya dukungan DPRD dan pengawasan dari Diskopdagin, pengelolaan parkir pasar di Indramayu diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah.

Terpisah, Kepala Pasar Karangampel, Masdi, menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi III DPRD Indramayu. Ia menegaskan bahwa anggota DPRD tidak ikut campur dalam teknis pengelolaan, melainkan hanya memberikan dukungan sesuai aturan.

 “Dengan sistem kerja sama dalam bentuk kemitraan kerja ini, PAD meningkat drastis. Tuduhan adanya keterlibatan anggota DPRD tidak benar, karena semua berjalan sesuai perundang-undangan,” jelasnya.

Dengan adanya dukungan DPRD dan pengawasan dari Diskopdagin, pengelolaan parkir pasar di Indramayu diharapkan menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah. Ke depan, sistem ini diharapkan dapat diterapkan di pasar-pasar lain sehingga manfaatnya semakin luas bagi masyarakat Indramayu. (*)


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

Mei 05, 2026 ,

Jurnalpelita - Indramayu — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat kajian terkait perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (5/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bapemperda DPRD Indramayu ini menjadi bagian dari upaya penataan ulang kelembagaan pemerintah daerah agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.

Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, perwakilan Asisten Administrasi Umum Setda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu. Pembahasan difokuskan pada evaluasi struktur organisasi perangkat daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini.

Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa perubahan Raperda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan penataan kelembagaan sekaligus penguatan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Indramayu, menurutnya, telah beberapa kali melakukan perubahan struktur organisasi, sehingga diperlukan penyesuaian terbaru guna memastikan keselarasan antara fungsi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaan.
Sementara itu, Bagian Organisasi Setda memaparkan sejumlah rencana strategis dalam perubahan tersebut. Di antaranya adalah penggabungan Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Selain itu, urusan kebudayaan direncanakan dilebur ke dalam Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana akan dialihkan ke Dinas Kesehatan, sedangkan urusan pemberdayaan perempuan direncanakan digabung dengan Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan.

Tak hanya itu, rencana perampingan kelembagaan juga menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. Sebanyak 26 perangkat daerah direncanakan mengalami penurunan tipe kelembagaan. Salah satu contohnya adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu yang akan berubah dari tipe A menjadi tipe B. Perubahan ini diperkirakan berdampak pada pengurangan jumlah jabatan struktural dari 569 menjadi 468 jabatan, atau berkurang sekitar 102 posisi.

Dari sisi kepegawaian, BKPSDM Kabupaten Indramayu menyampaikan bahwa perubahan struktur organisasi ini turut berdampak pada penataan jabatan di tingkat kecamatan. Pengurangan jumlah kepala seksi diperkirakan memengaruhi sekitar 26 pejabat yang perlu dilakukan penyesuaian penempatan sesuai kebutuhan organisasi.

Dalam sesi diskusi, Ketua Bapemperda DPRD Indramayu, H. Dalam, S.H., K.N., menyoroti pentingnya transparansi data skoring dan tipologi perangkat daerah yang akan mengalami penggabungan. Ia juga mempertanyakan alasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berada pada tipe B. Menanggapi hal tersebut, Bagian Organisasi Setda menjelaskan bahwa data skoring dan tipologi seluruh perangkat daerah telah tersedia dan akan disampaikan kepada Bapemperda sebagai bahan kajian lanjutan.

Dijelaskan pula bahwa penetapan tipologi Disdukcapil telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri serta kementerian teknis terkait, dengan tetap mempertimbangkan aspek anggaran dan sumber daya manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Anggota Bapemperda, Drs. H. Muhaemin, M.Si., menekankan pentingnya memperhatikan pengelolaan aset serta potensi kekosongan jabatan akibat restrukturisasi tersebut. Ia juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tipologi kecamatan, khususnya Kecamatan Pasekan. Sementara itu, anggota lainnya, Bhisma Panji Dhewanthara, S.Si., Apt., menilai perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) kali ini lebih realistis dan berbasis kebutuhan riil daerah.
Menjawab hal tersebut, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil perhitungan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016, Kecamatan Pasekan memperoleh skor di atas 700, sehingga dikategorikan sebagai kecamatan tipe A.

Melalui rapat kajian ini, Bapemperda DPRD Indramayu berharap perubahan Raperda yang tengah dibahas dapat menghasilkan struktur kelembagaan yang lebih proporsional, efektif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Indramayu.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Internet


Jurnalpelita - Indramayu,  – Kasus dugaan penyalahgunaan Tunjangan Perumahan (TuPer) bagi anggota DPRD Kabupaten Indramayu kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik semakin tajam setelah aksi unjuk rasa yang digelar oleh Organisasi Persatuan Pemuda Peduli Indonesia (PPPI) di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, pada Rabu 24 April 2026.

Dalam aksi tersebut, massa demonstran membawa sejumlah poster dan spanduk yang menampilkan foto salah satu anggota DPRD Indramayu, Muhaemin. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: mengapa hanya Muhaemin yang ditampilkan, padahal ia bukan satu-satunya penerima manfaat TuPer? Berdasarkan data, terdapat 50 anggota DPRD Indramayu yang menerima fasilitas tersebut.

Dalam orasi, Muhaemin dituding sebagai inisiator program TuPer yang kini dipersoalkan. Namun, sejumlah pihak menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Faktanya, Muhaemin hanyalah salah satu dari puluhan anggota DPRD yang menerima manfaat, bukan penggagas kebijakan.

Sejumlah pengamat menilai framing tunggal terhadap Muhaemin berpotensi menyesatkan publik. “Jika memang ada dugaan penyalahgunaan, seharusnya seluruh penerima manfaat diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya satu orang yang dijadikan simbol,” ujar seorang mantan birokrasi yang enggan menyebut namanya, Rabu 29 April 2026.

Program Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu sebelumnya telah menjadi sorotan sejak beberapa tahun lalu. Dugaan adanya ketidaksesuaian antara dasar hukum pemberian tunjangan dan praktik di lapangan membuat aparat penegak hukum diminta turun tangan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sendiri telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kerugian negara dari program ini. Namun hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka

Aksi PPPI di Bandung memperlihatkan bagaimana isu TuPer menjadi bahan bakar ketidakpuasan publik terhadap kinerja DPRD. Namun, fokus tunggal pada Muhaemin menimbulkan spekulasi adanya motif politik atau kepentingan tertentu di balik aksi tersebut.

“Ini bisa jadi bentuk politisasi kasus. Padahal, jika bicara penerima manfaat, jumlahnya mencapai 50 orang. Kenapa hanya satu nama yang dipajang? Itu menimbulkan tanda tanya besar,” kata seorang aktivis masyarakat sipil Indramayu.

Kasus TuPer DPRD Indramayu kini kembali menjadi sorotan publik. Kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyelidikan aparat hukum. Namun, aksi demonstrasi yang menyorot satu nama saja justru menimbulkan polemik baru: apakah ini murni tuntutan keadilan, atau ada agenda lain yang sedang dimainkan. 

Wakil Ketua DPRD Indramayu dari Fraksi PKB, H. Amroni, S.iP, menegaskan bahwa dugaan kasus TuPer sudah menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlaku.

Disinggung soal nama Muhaemin yang difitnah dalam aksi unjuk rasa di Kejati, Amroni mengaku tidak memahami mengapa persoalan ini dibawa ke ranah personal. “Saya tidak paham, dan yang demo pun siapa saya nggak tahu,” ujarnya.

Amroni juga menjelaskan bahwa dugaan TuPer sejatinya sudah clear dan tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, semua proses hukum berjalan terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Ia juga menegaskan bahwa program tuper telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa dasar hukum program tersebut jelas, karena sudah tertuang dalam Peraturan Bupati.

Terkait pembelaan terhadap Muhaemin, Amroni menyebut akan ada rapat pimpinan DPRD dengan tujuan meluruskan persepsi publik. “Semua anggota dewan itu adalah penerima manfaat, dan itu pun berdasarkan Peraturan Bupati yang dituangkan secara resmi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si, yang membenarkan pernyataan Amroni. Ia menegaskan bahwa statemen tersebut merupakan representasi dari unsur pimpinan DPRD Indramayu.

Dengan demikian, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk menjalankan program sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan.

Terpisah Anggota DPRD Indramayu H Muhaemin sendiri merasa dirugikan atas tudingan yang beredar. Ia menilai bahwa aksi demonstrasi yang menyebut namanya tanpa bukti jelas dapat mencoreng reputasi pribadi maupun lembaga DPRD. 

“Saya tidak pernah menjadi inisiator dalam dugaan kasus yang dituduhkan. Semua keputusan di DPRD adalah kolektif, bukan perorangan. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar. Saya hanya anggota, bukan pimpinan DPRD, jadi sangat janggal ketika saya dituding sebagai inisiator yang kapasitasnya bukan seorang pimpinan,” ungkapnya melalui pernyataan singkat. 


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Internet



Jurnalpelita - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si., memimpin langsung rapat lintas dinas bersama Asda I, BKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial membahas persoalan anggaran dan kepesertaan BPJS, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, bukan oleh Ketua Komisi II, karena pembahasan melibatkan lintas dinas yang bukan seluruhnya menjadi mitra kerja Komisi II, seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Penugasan tersebut diberikan langsung Ketua DPRD agar pembahasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.

“Kami hari ini Komisi II dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD karena ini lintas dinas. Ada Asda I, BKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Jadi harus ditangani secara menyeluruh,” ujar Sirojudin.

Dalam rapat tersebut, BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah menyatakan kesiapan hadir, berhalangan datang karena mendadak mendapat undangan dari pusat. DPRD pun memastikan akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan pihak BPJS.

Salah satu poin krusial dalam rapat adalah penurunan drastis anggaran BPJS. Jika sebelumnya anggaran mencapai Rp203 miliar, pada 2026 tersisa hanya Rp56 miliar akibat pemangkasan dan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Artinya, terjadi pengurangan sekitar Rp147 miliar. Bahkan, jika mengacu pada proyeksi kebutuhan 2026, kekurangannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp170 miliar.

“Kami DPRD Indramayu tidak mau efisiensi ini justru merugikan masyarakat kecil. Jangan sampai karena efisiensi, rakyat kecil yang jadi korban,” tegasnya.

Ia menyebut, dengan anggaran yang tersedia saat ini, pembiayaan hanya mampu meng-cover hingga Juni 2026. Sementara kebutuhan layanan kesehatan masyarakat terus berjalan.

Sebagai solusi, DPRD bersama dinas terkait menyepakati mekanisme agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan, terutama peserta BPJS PBI (yang sebelumnya dikenal sebagai KIS) yang sempat dibekukan.

Mekanismenya, jika pasien masuk rumah sakit, maka pihak keluarga harus segera melapor ke desa untuk diproses melalui Dinas Sosial. Apabila dalam tiga hari perawatan datanya ditolak oleh Dinsos atau Kementerian Sosial, maka Pemerintah Daerah wajib meng-cover pembiayaan melalui skema BPJS Pemda.

“Kalau ditolak oleh pusat atau Dinsos, maka pemerintah daerah harus meng-cover. Mau tidak mau harus dianggarkan. Kami tidak mau masyarakat kecil ditolak saat sakit,” tegas Sirojudin.

Menurutnya, sakit adalah hal yang tidak bisa diprediksi dan merupakan kehendak Tuhan. Karena itu negara, termasuk pemerintah daerah, wajib hadir.

“Sakit itu urusan Tuhan. Jadi jangan sampai ada kesan masyarakat kecil tidak boleh sakit,” tambahnya.

Karena keterbatasan anggaran saat ini, DPRD berencana memasukkan kebutuhan tambahan pembiayaan tersebut dalam Anggaran Perubahan Tahun 2026. Badan Anggaran (Banggar) DPRD juga akan menindaklanjuti bersama Bupati Indramayu agar kekurangan anggaran dapat segera diantisipasi tanpa melanggar regulasi.

Program BPJS sendiri merupakan program nasional. Namun menurut Sirojudin, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menanggulangi persoalan selama tidak melanggar aturan.

“Ini memang program nasional, tapi daerah harus mencari solusi agar rakyat tidak dirugikan,” ujarnya.

Dalam rapat juga terungkap masih adanya tumpang tindih data penerima BPJS PBI. Beberapa warga yang tergolong mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran, sementara ada warga kurang mampu yang justru belum terakomodir.

Selain itu, ditemukan kasus suami-istri sama-sama memiliki kepesertaan berbeda, sehingga terjadi pemotongan ganda dan ketidakteraturan dalam peng-coveran anak.

Karena itu, DPRD mendorong dilakukan pendataan ulang secara valid, bahkan melibatkan bidan desa untuk memastikan siapa saja yang benar-benar layak menerima bantuan.

“Jangan sampai hak rakyat miskin diambil oleh orang yang mampu. Ini harus ditertibkan. Yang mampu harus mandiri, yang tidak mampu harus dibantu,” tegasnya.

Terkait peserta mandiri yang memiliki tunggakan, Sirojudin mengakui persoalan tersebut juga menjadi perhatian. Menurutnya, banyak warga menjadi peserta mandiri karena keterpaksaan saat tidak ter-cover skema bantuan.

Maka, Sirojudin menegaskan komitmen DPRD Indramayu untuk memastikan tidak ada masyarakat yang ditolak saat membutuhkan pelayanan kesehatan di tahun 2026.

“Kami sepakat, 2026 tidak boleh ada masyarakat yang ditolak berobat. Apapun risikonya, DPRD akan terus membantu masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta peran media dan seluruh anggota DPRD untuk turut menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada masyarakat, agar warga mengetahui langkah yang harus dilakukan jika menghadapi kendala layanan BPJS.

“Kalau ada hambatan, sampaikan. Kalau ditolak pusat, maka pemerintah daerah harus hadir. Tapi tentu ada prosesnya. Yang di-cover adalah yang sakitnya, sesuai ketentuan,” pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi



Jurnalpelita - Anggota DPRD Kabupaten Indramayu sekaligus Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Ruswa, M.Pd.I, melaksanakan kunjungan silaturahmi dalam rangka Masa Persidangan I Tahun 2026 di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (7/2/2026).

Kunjungan tersebut dimanfaatkan sebagai ajang dialog langsung bersama masyarakat untuk menyerap berbagai aspirasi dan keluhan yang berkembang di tengah warga. Salah satu aspirasi utama yang mengemuka adalah harapan masyarakat terhadap kemudahan akses lapangan pekerjaan, khususnya di kawasan industri yang ada di Kabupaten Indramayu.

Warga Desa Terusan menilai, keberadaan kawasan industri seharusnya memberikan dampak langsung bagi masyarakat lokal, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja. Namun pada kenyataannya, masih banyak warga sekitar yang merasa kesulitan untuk dapat bekerja di sektor industri tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Desa Terusan menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya terkait harapan kemudahan akses lapangan pekerjaan di kawasan industri yang ada di Kabupaten Indramayu. Warga menilai, hingga kini kesempatan kerja bagi masyarakat lokal masih dirasakan terbatas.

Salah seorang warga Desa Terusan, Sutrisno, mengungkapkan bahwa banyak pemuda setempat yang belum terserap bekerja di kawasan industri meskipun lokasinya relatif dekat dengan wilayah tempat tinggal mereka.

“Kami berharap anak-anak muda di sini bisa diprioritaskan untuk bekerja di kawasan industri Indramayu. Jangan sampai industri ada di daerah sendiri, tapi masyarakat sekitarnya justru tidak bisa masuk,” ujar Sutrisno.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Siti Aminah, yang berharap adanya keterbukaan informasi serta kemudahan proses rekrutmen tenaga kerja bagi warga lokal.

“Kadang kami tidak tahu informasi lowongan kerja dari pabrik-pabrik itu. Kalau ada akses yang jelas dan dibantu pemerintah, tentu sangat membantu warga,” tuturnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, H. Ruswa yang dikenal sebagai sosok anggota DPRD yang ramah dan dekat dengan masyarakat, menyampaikan bahwa persoalan ketenagakerjaan memang menjadi perhatian serius dan harus dicarikan solusi bersama.

“Keberadaan kawasan industri di Indramayu semestinya menjadi peluang besar bagi masyarakat sekitar. Akses lapangan kerja bagi warga lokal harus dipermudah dan diperjuangkan,” ujar Ruswa di hadapan warga.

Ia menjelaskan bahwa DPRD, khususnya melalui Fraksi PKS, akan mendorong pemerintah daerah agar lebih tegas dalam membuat regulasi dan kebijakan yang berpihak pada masyarakat lokal, termasuk soal prioritas tenaga kerja daerah dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

“Selain mendorong kebijakan yang berpihak pada warga lokal, tentu peningkatan keterampilan dan pelatihan kerja juga sangat penting. Ini agar masyarakat kita benar-benar siap dan memiliki daya saing untuk masuk ke dunia industri,” jelasnya.

Ruswa menegaskan, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat Desa Terusan akan dicatat dan dibawa ke forum DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan lembaga legislatif.

Kegiatan silaturahmi tersebut warga berharap melalui kunjungan reses ini, suara dan harapan mereka dapat benar-benar diperjuangkan. Sehingga kehadiran kawasan industri di Indramayu dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat setempat.

Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi



Jurnalpelita - Wakil Ketua DPRD Kabupaten IndramayuH. Sirojudin, S.Ip., M.Si, melaksanakan kunjungan kerja reses Masa Persidangan I Tahun 2026 di Blok Celo, Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Senin (6/2/2026). Reses ini dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi, terutama persoalan saluran irigasi dan pelayanan jaminan kesehatan BPJS.

Politisi PDI Perjuangan mengungkapkan, sebagian besar aspirasi warga masih didominasi kebutuhan dasar, khususnya infrastruktur pertanian. Menurutnya, permasalahan saluran air menjadi prioritas utama yang harus segera ditangani.

“Kalau menurut saya, saluran air ini harus didahulukan. Percuma jalan dibangun bagus, tapi air masih menggenang. Ini yang dikeluhkan warga Blok Celo dan sekitarnya,” ujar Sirojudin saat berdialog dengan masyarakat.

Selain irigasi, Sirojudin juga menyoroti serius pemangkasan anggaran BPJS Kesehatan yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat kecil. Ia menyebut, anggaran Universal Health Coverage (UHC) Indramayu mengalami penurunan signifikan.

“Di tahun 2025 anggarannya sekitar Rp200 miliar, sekarang tinggal sekitar Rp56 miliar. Artinya turun drastis, hanya seperempatnya. Kalau sebelumnya sekitar satu juta warga tercover BPJS, sekarang tinggal sekitar 250 ribu. Ini miris, seolah-olah orang miskin tidak boleh sakit,” tegasnya.

Ia mengaku kekhawatiran tersebut juga menjadi bahan diskusi internal DPRD dalam beberapa waktu terakhir. Untuk itu, DPRD Indramayu, khususnya Komisi II, berencana memanggil Dinas Kesehatan dan pihak BPJS Kesehatan guna memperjelas duduk persoalan pemotongan anggaran tersebut.

“Kami melalui Komisi II akan undang Dinas terkait dan BPJS. Ini pemotongan kewenangan pusat atau daerah? Harus jelas supaya tidak saling menyalahkan,” kata Sirojudin.

Sirojudin juga mengungkapkan, secara umum APBD Indramayu justru mengalami kenaikan, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat dari kisaran Rp600–700 miliar menjadi sekitar Rp900 miliar. Menurutnya, kenaikan tersebut seharusnya bisa dimaksimalkan untuk melindungi sektor kesehatan masyarakat.

“Kalau Rp200 miliar itu bisa dicover untuk kesehatan, masyarakat pasti lebih tenang. Sekarang ini warga jadi gaduh, bahkan tadi ada ibu-ibu yang mengeluh karena kuota BPJS-nya terkena dampak pemotongan,” ujarnya.

Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P



Jurnalpelita - Komisi III DPRD KabupatenPanitia dan tim seleksi harus diisi orang-orang yang benar-benar kompeten dan profesional.  Indramayu menggelar rapat audiensi bersama Panitia Seleksi (Pansel), Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta pihak terkait dalam rangka klarifikasi proses seleksi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Kiki Arindi, S.T., berlangsung hingga dini hari dan dihadiri lengkap oleh seluruh pihak.

Kiki Arindi menjelaskan bahwa audiensi berjalan secara terbuka dengan kehadiran seluruh unsur yang terlibat dalam proses seleksi.

“Pertama, semua hadir. Panitia seleksi hadir lengkap dan Tim UKK juga hadir semua, Jadi kami menanyakan seluruh proses seleksi secara terbuka,” ujar Kiki.

Dalam rapat tersebut, Komisi III memeriksa dokumen dan laporan yang disampaikan Pansel dan UKK. Dari hasil pengecekan, Komisi III tidak menemukan persoalan pada tahapan psikotes.

“Yang pertama kami tanyakan adalah hasil psikotes. Hasilnya ditampilkan, nilai seluruh peserta disandingkan dan kami hitung. Untuk psikotes, setelah dicek, tidak ada masalah,” jelasnya.

Namun, persoalan muncul pada tahapan ujian tertulis dan ujian makalah. Kiki menegaskan pihaknya meminta dokumen resmi nilai peserta untuk dilakukan perhitungan.

“Saya minta dokumen nilai peserta. Sebelum saya hitung, saya tanya dulu ke Pak Ahmad Syadeli sebagai Ketua Tim UKK, apakah nilai tersebut hasil penilaian perorangan atau kolektif tiga anggota UKK. Pak Ahmad Syadeli menyampaikan bahwa itu hasil penilaian bertiga dan menjadi tanggung jawab bersama,” ungkap Kiki.

Setelah dilakukan penghitungan, Komisi III menemukan adanya perbedaan nilai yang cukup signifikan antara dokumen nilai dan laporan yang disampaikan kepada DPRD.

“Setelah saya hitung, ternyata nilai dalam dokumen berbeda dengan nilai yang dilaporkan ke kami. Berdasarkan dokumen, nilainya berbeda dan perbedaannya signifikan. Itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Menurut Kiki, perbedaan tersebut terjadi pada dua tahapan, yakni ujian tertulis dan ujian makalah. Meski sempat dijelaskan oleh anggota UKK bahwa terdapat nilai yang baru masuk, Komisi III tetap berpegang pada keterangan Ketua Tim UKK bahwa nilai dalam dokumen merupakan hasil akhir kolektif.

Selain persoalan nilai, Komisi III juga menyoroti potensi keanggotaan partai politik peserta seleksi. Dari sembilan peserta awal, hanya lima orang yang dinyatakan lolos.

“Kami minta KTP seluruh peserta untuk dicek ke KPU melalui SIPOL. Walaupun ada surat pengunduran diri dari partai atau surat pernyataan dari DPC, itu belum cukup kuat kalau di SIPOL masih tercatat sebagai anggota,” kata Kiki.

Ia menegaskan, pengecekan ke KPU merupakan tanggung jawab Panitia Seleksi.

“Panitia seleksi harus memastikan langsung ke KPU. Kalau belum dicek ke SIPOL, itu menjadi kelemahan dalam proses,” ujarnya.

Rapat audiensi tersebut berlangsung cukup panjang. Kiki menjelaskan, awalnya rapat dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB, namun karena peserta yang hadir baru dua orang, rapat terpaksa diskors. Rapat baru dapat berjalan efektif sekitar pukul 20.30 WIB setelah seluruh peserta dinyatakan lengkap, dan akhirnya berakhir sekitar pukul 00.30 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perumdam TDA yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten IndramayuIr. Aep Surahman, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilakukan sesuai mekanisme dengan tujuan utama menghasilkan dewan pengawas yang profesional dan berkualitas.

“Proses seleksi ini dilakukan bersama komisi, dengan harapan menghasilkan dewan pengawas yang memang baik,” ujar Aep.

Ia menekankan bahwa Dewan Pengawas Perumdam TDA telah ditetapkan secara resmi dan saat ini sudah mulai bekerja, sehingga sudah sepatutnya diberikan kesempatan untuk menjalankan tugasnya.

“Kita beri kesempatan kepada dewan pengawas untuk bekerja. Dari situ akan terlihat kualitas kerja yang dihasilkan. Dewan pengawas juga harus waspada dan menjalankan fungsinya secara maksimal,” katanya.

Aep menambahkan, kinerja Dewan Pengawas ke depan akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah. Ia juga berharap Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dapat menjalankan perannya sesuai ketentuan.

Terkait data keanggotaan partai politik di KPU, Aep menyebut hal tersebut bersifat teknis dan telah dilakukan perbaikan.

“Data KPU itu teknis. Ada beberapa hal yang sudah diralat dan tidak berpengaruh terhadap substansi maupun hasil keputusan,” jelasnya.

Sementara itu, Staffsus Bupati IndramayuSalman selaku anggota Tim UKK Open Bidding, menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan terkait proses seleksi pada prinsipnya telah dijawab oleh Sekda selaku Ketua Panitia Seleksi. Ia menegaskan bahwa kewenangan utama berada pada Pansel.

“Saya tidak dalam kapasitas menjawab semua pertanyaan. Kewenangan itu ada pada Ketua Pansel,” ujar Salman.

Namun demikian, Salman menjelaskan bahwa dirinya sempat menjawab pertanyaan yang menyentuh kapasitasnya sebagai anggota UKK, khususnya terkait aspek legalitas. Ia meluruskan bahwa Pasal 7 yang dipersoalkan merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur Panitia Seleksi, bukan UKK.

“Ketentuan itu melekat pada Pansel, bukan pada saya sebagai anggota UKK,” tegasnya.

Terkait perbedaan nilai, Salman menjelaskan bahwa mekanisme penilaian dilakukan dengan menggabungkan nilai dari dua penilai sebelumnya, kemudian ditambahkan dengan nilai darinya dan dirata-ratakan. Penilaian dilakukan secara profesional berdasarkan relevansi jawaban peserta karena soal bersifat sistem integratif.

“Dalam soal, tidak ada benar atau salah mutlak. Penilaian adalah hak preogratif tim UKK berdasarkan kualitas dan relevansi jawaban,” jelasnya.

Sebagai penutup, Kiki Arindi menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan panitia dan tim seleksi ke depan.

“Ini bukan hal sepele. Panitia dan tim seleksi harus diisi orang-orang yang benar-benar kompeten dan profesional. Kalau dari awal sudah selektif, maka proses selanjutnya akan lebih baik,” pungkasnya.

Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi


Rencana Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) 2026 yang sudah disepakati dengan DPRD Indramayu sebelumnya, sudah dianggarkan untuk revitalisasi kawasan sports center. Dengan nilai yang cukup fantastis memang, sekitar 200 miliar.

Sebagaimana yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Indramayu H. Ruswa saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, Setelah RAPBD dievaluasi oleh gubernur, maka hasil evaluasi dibahas ulang dan dijadikan ketetapan untuk RAPBD tahun berikutnya. Rabu, 7/1/2026.

"Nah, RAPBD 2026 yang sudah disepakati bupati dengan DPRD itu dievaluasi gubernur dan salah satu hasil evaluasinya adalah Anggaran revitalisasi sports center yang kurang lebih 200 miliar itu dicoret," Katanya.

Dalam hal ini gubernur menyarankan bahwa anggaran tersebut untuk lebih diprioritaskan membiayai kegiatan yang lain, salah satunya urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah.

Kemudian kata dia, setelah itu bupati mengalihkan alokasi anggaran tersebut untuk diusulkan ke DPRD dan sudah disepakati, bahwa sebagian besar dari kesepakatan anggaran revitalisasi itu adalah untuk perbaikan jalan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

 "Sebagian juga ada untuk penerangan jalan umum dan beberapa prioritas lain yang bersifat wajib pelayanan dasar," Tuturnya .

Ruswa menambahkan, alasan pengalihan anggaran ke infrastruktur dikarenakan pembangunan seluruh jalan yang menjadi kewajiban memperintah daerah itu belum sepenuhnya tuntas, sedangkan Bupati sendiri menginginkan pembangunan selesai dalam 2 tahun yakni pada periode tahun 2026 dan 2027.

"Mudah mudahan dengan adanya anggaran  alokasi revitalisasi yang dibatalkan ini, di tahun 2026 dan 2027 banyak jalan yang selesai dikerjakan," Tutupnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 

Indramayu Today - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pendapat Badan Anggaran terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 pada Senin, 26/9/2022.

Nota Pendapat Badan Anggaran terhadap pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Amroni sebagai unsur pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu.

Usai pembacaan Nota Pendapat Badan Anggaran, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu menyatakan, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 untuk mendapat persetujuan dan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Indramayu.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu meminta kepada Bupati Indramayu, sebelum ditetapkan menjadi sebuah keputusan, Raperda ini agar diajukan terlebih dahulu ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya Pimpinan DPRD dan Bupati Indramayu menandatangani Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati yang disampaikan secara langsung oleh Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar.

Bupati Nina Agustina menyatakan, penyusunan Raperda Perubahan ABPD Kabupaten Indramayu tahun Anggaran 2022 berkat hasil kerja keras dan pemikiran dari pihak legislatif dan eksekutif. Hal tersebut suatu wujud hasil kerja sama yang baik dan menjadi nilai pengabdian bagi masyarakat Indramayu dalam mewujudkan pembangunan menuju masyarakat Indramayu sejahtera.

“Atas disampaikannya Nota Pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak. Semoga kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik dapat lebih ditingkatkan di masa mendatang,” ujar Bupati Nina.

Atas permintaan Ketua DPRD Indramayu agar raperda ini diajukan terlebih dahulu ke Gubernur Jawa Barat, Bupati Nina menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

“Selanjutnya raperda tersebut akan kami ajukan ke Gubernur dan Menteri untuk dilakukan registrasi dan evaluasi,” pungkasnya.
Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

Indramayu Today - Rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2022 dan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 batal ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif, Kamis 18 Agustus 2022.

Faktor yang menyebabkan itu semua adalah karena belum adanya kesesuaian perangkaan dalam dokumen KUA PPAS yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan dan  penyelarasan antara TAPD, Banggar dan SKPD. Akibatnya, rapat ditunda dan dijadwalkan kembali dilaksanakan pada 26 Agustus 2022 mendatang.

Ditundanya rapat paripurna tersebut disepakati oleh mayoritas anggota dewan karena belum adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu, Muhaemin mengatakan, pembahasan KUA-PPAS ini merupakan suatu hal yang strategis. Sebab, berkaitan langsung dengan penganggaran Perubahan APBD 2022 dan Pembahasan APBD 2023.

Akan tetapi, dalam rapat tersebut, rasionalisasi yang disampaikan oleh pihak eksekutif atau Pemkab Indramayu, belum bisa dianggap selesai, mengingat ditemukan perangkaan yang tidak logis dan perlu penjelasan.

"Mungkin karena terbentur waktu. Mungkin pertama karena 17 Agustus (berdekatan dengan momen perayaan HUT RI) sehingga eksekutif mengalami kesibukan dan ini saya anggap eksekutif belum siap," ujar dia.

Senada, Ketua Fraksi PKB DPRD Indramayu, Ahmad Mujani Noer, menambahkan, salah satu alasan rapat harus ditunda karena ada DPRD menemukan adanya kesalahan penulisan yang dilakukan eksekutif dalam penganggaran APBD.

Contohnya, ada nominal anggaran yang diajukan namun tidak disertai dengan keterangan kegiatan atau programnya. Kedua terkait dengan persoalan hibah yang belum dijelaskan sehingga menjadi sorotan  Fraksi Demokrat-Perindo DPRD Indramayu dan Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, Tarmudi Atjmaja, mengatakan tidak adanya kesepakatan tersebut hanya karena soal miss komunikasi saja. Salah satunya karena waktu yang dimiliki eksekutif terbatas. 

"Sehingga kita butuh waktu untuk pembahasan kembali dan meminta penjelasan kembali dari eksekutif," ujar dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Rinto Waluyo, yang hadir mewakili Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengakui belum tercapainya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Hal itu terkait dengan angka-angka pada anggaran APBD yang masih menjadi pertanyaan.

 "Itu saja sih, mungkin ada yang salah hitung, tapi nanti akan dibahas lagi tanggal 26 agustus," ujar dia.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget