Berita Tentang "DPRD"
CLOSE ADS
CLOSE ADS




Jurnalpelita - INDRAMAYU — Fraksi PKS-Perindo DPRD Kabupaten Indramayu secara resmi menyampaikannya laporan kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (20/7/2026).

Laporan tersebut memuat berbagai aspirasi krusial masyarakat yang merangkup sektor pertanian, perekonomian, infrastruktur, hingga isu keagamaan.

​Ketua Fraksi PKS-Perindo DPRD Indramayu, H. Ruswa, M.Pd.I., didampingi Sekretaris Fraksi H. Rudin, menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Indramayu pada semester II tahun 2026 harus difokuskan pada penguatan kualitas belanja daerah, peningkatan pelayanan dasar, serta percepatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pertanian.

Antisipasi El Nino dan Perlindungan Lahan Pangan

​Menyikapi prediksi Badan Meteorologi, Klimatologil, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi fenomena El Nino dan musim kemarau yang lebih kering pada paruh kedua tahun 2026, Fraksi PKS-Perindo mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk melakukan langkah antisipatif secara cepat dan terintegrasi.

​Masyarakat di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Gantar dan Anjatan, menyuarakan kekhawatiran atas potensi gagal panen akibat ketersediaan air irigasi yang menyusut serta ancaman krisis air bersih.

​"Guna menjaga keberlanjutan Indramayu sebagai lumbung pangan nasional, kami mendorong perluasan program penanganan lahan tadah hujan, normalisasi saluran irigasi, penambahan sumur air bersih, serta pembagian pompa air kapasitas 6 inci bagi kelompok tani," ujar H. Ruswa saat diwawancarai usai membacakan laporan.

​Selain itu, masyarakat mengusulkan pengadaan benih padi varietas genjah yang adaptif kekeringan, peningkatan ketersediaan pupuk organik, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta pembangunan siphon yang menghubungkan Sungai Ciburial dan Sungai Cilalanang guna mengoptimalkan distribusi air irigasi.

Dorong Investasi Industri dan Revitalisasi Pasar

​Di bidang perekonomian, Fraksi PKS-Perindo menggarisbawahi pentingnya penguatan ekosistem perikanan tangkap bagi nelayan. Selain itu, muncul dorongan kuat dari warga untuk peningkatan investasi industri, khususnya pengembangan pabrik sepatu di wilayah Indramayu Barat guna menyerap tenaga kerja lokal.

"​Aspirasi lain yang menjadi perhatian adalah peningkatan pelatihan keterampilan kerja melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) serta percepatan proses revitalisasi atau relokasi Pasar Patrol secara terencana dan partisipatif demi kenyamanan pedagang dan pembeli," Tegasnya

Pemerataan Infrastruktur dan Keamanan

​Terkait pembangunan fisik, fraksi menekankan pentingnya percepatan perbaikan jalan lingkungan dan jalan poros desa, terutama di Kecamatan Gantar, serta peningkatan akses jalan menuju kawasan Titik Nol Indramayu Barat.

​Untuk meminimalisasi risiko banjir dan mendukung aktivitas warga, Pemkab Indramayu beserta pihak terkait diminta segera menindaklanjuti revitalisasi Sungai Limpas di Kecamatan Patrol melalui normalisasi dan penataan pengerukan pengerukan sempadan sungai. "Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan peningkatan patroli keamanan juga diusulkan untuk menjaga ketertiban lingkungan," Tambahnya.

Usulan Tunjangan Guru Ngaji dan Ketegasan Isu Keagamaan

​Menyokong aspek religius dalam visi Indramayu Reang, Fraksi PKS-Perindo secara khusus mengusulkan alokasi anggaran daerah untuk tunjangan guru ngaji Al-Qur'an serta imam masjid dan musholla.

​"Guru ngaji dan imam masjid adalah ujung tombak pembinaan moral dan keagamaan hingga ke pelosok desa. Sudah saatnya pemerintah daerah memberikan perhatian nyata terhadap kesejahteraan mereka," tegas H. Ruswa.

​Di samping itu, Fraksi PKS-Perindo juga meminta Pemkab Indramayu bergerak cepat merespons keresahan warga terkait munculnya dugaan aliran sesat di Kecamatan Kroya.

"Pemkab diharapkan segera berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan ormas Islam untuk melakukan pembinaan, edukasi, serta klarifikasi guna menjaga kerukunan dan kondusivitas daerah," Pungkasnya.



Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP



Jurnalpelita - Indramayu — Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu kembali menjadi sorotan tajam. Kinerja manajemen BUMD tersebut dinilai makin memprihatinkan lantaran tingginya tarif air yang tidak sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat.

​Sorotan keras datang dari legislator DPRD Kabupaten Indramayu, Anggi Noviah, usai Rapat Paripurna. Dalam keterangannya kepada awak media, Anggi mengungkapkan bahwa kebobrokan PDAM saat ini sudah menjadi agenda dan perhatian serius lintas fraksi di DPRD, termasuk PDI Perjuangan dan Golkar.

"Hampir tiga fraksi menyatakan bahwa air PDAM keruh dan tarifnya mahal. Kinerja Direktur PDAM hari ini sudah menjadi sorotan khusus. Harusnya sadar diri untuk membenahi, bukan malah membuat pelayanan makin buruk," tegas Anggi.

Menurutnya bahwa ​Kondisi di lapangan menunjukkan dampak sosial yang kian parah. Dalam hal ini Anggi membeberkan aduan masyarakat yang dinilainya sangat menyayat hati, di mana seorang tukang ojek sampai nekat menggadai sepeda motornya hanya agar mampu membayar tunggakan air PDAM yang melonjak tinggi.

"​Tak hanya soal keluhan air keruh, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian antara angka meteran fisik dengan tagihan elektronik konsumen. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kelebihan pembayaran yang merugikan ratusan ribu pelanggan," Cetusnya.

​Terkait langkah konkrit perbaikan, Anggi juga telah mengusulkan pembentukan Pansus atau penggunaan Hak Angket untuk menyelidiki secara menyeluruh tata kelola BUMD tersebut mulai dari manajemen produksi, penetapan tarif, hingga transparansi anggaran pengadaan bahan kimia.

​Namun, langkah pembentukan Pansus tersebut terganjal oleh sikap pimpinan DPRD yang dinilai enggan merespons surat usulan fraksi.

"Saya tidak mengerti kenapa Ketua DPRD ini lagi dalam kondisi 'cacat', buta dan tuli. Banyak masukan anggota, bahkan dari Fraksi Golkar sendiri sudah kirim surat minta Pansus, tapi kenapa tidak pernah dibacakan di Paripurna? Ada kemesraan apa yang terjalin antara Ketua DPRD dengan Direktur PDAM?" cecar Anggi.

​Melalui penggunaan Hak Angket selama 60 hari kerja, Anggi berharap dapat melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memeriksa seluruh dokumen keuangan dan kemitraan pihak ketiga di PDAM.

"​Saya mendesak agar Pimpinan Dewan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini dan tidak lagi "tutup mata" terhadap jeritan warga Indramayu," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P


Jurnalpelita - INDRAMAYU – Dinamika politik di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mendadak memanas. Persoalan pelayanan dan tata kelola Perumdam Tirta Darma Ayu (PDAM) dinilai sudah memasuki fase kronis.

​Merespons hal itu, Anggota Komisi III DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah, mengambil langkah berani dengan mendorong penggunaan Hak Angket. Menurutnya, karut-marut di tubuh perusahaan daerah tersebut sudah tidak bisa lagi diselesaikan hanya di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

​Pernyataan bersuara lantang ini meluncur usai rapat paripurna pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu. Langkah Anggi ini sekaligus menjadi arah baru di tengah ketegangan politik DPRD Indramayu, setelah sebelumnya Sekretaris Partai Golkar, Romdoni, mengancam akan melaporkan Ketua DPRD Hj. Nurhayati ke Badan Kehormatan (BK) terkait kejelasan Pansus PDAM.

​"Banyak masalah di tubuh PDAM yang saya rasa kondisinya sudah sangat kronis. Ini layaknya bukan lagi di level pansus, tapi sudah harus Hak Angket! Karena dengan hak angket, kita bisa menggandeng aparat penegak hukum (APH) secara langsung dalam proses penyelidikannya," tegas Anggi dengan nada tinggi.


​Cukup 5 Anggota Dewan untuk "Bongkar" PDAM

​Politisi perempuan yang terpilih dua periode dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4—meliputi Kecamatan Losarang, Lelea, Terisi, dan Cikedung—ini menjelaskan bahwa syarat formil pengajuan hak angket sebenarnya sangat mudah.

​"Untuk menggolkan hak angket ini, setidaknya cukup lima orang pengusul dari anggota DPRD dan minimal berasal lebih dari satu fraksi. Ini sangat sah secara regulasi," ungkapnya.

​Anggi juga memperingatkan bahwa daya dobrak hak angket jauh lebih mengerikan dibanding pansus biasa. Ruang lingkupnya tidak sekadar melahirkan rekomendasi di atas kertas, melainkan bisa bermuara pada sanksi hukum hingga pemecatan pejabat strategis jika ditemukan pelanggaran berat.

​"Hati-hati jika ada pengadaan yang di-mark up atau tidak sesuai spesifikasi! Kita bisa panggil paksa pihak ketiga yang menjadi mitra PDAM. Karena statusnya sudah penyelidikan, semua dokumen penggunaan anggaran dan tata kelola PDAM Indramayu pasti akan kena sidak. Nasib Direktur Utama bisa di ujung tanduk kalau terbukti ada penyimpangan," cecar Anggi.


​Rakyat Mendukung: "Jangan Hanya Jadi Wacana Politik!"

​Gelombang dorongan dari parlemen ini langsung mendapat respons luar biasa dan dukungan penuh dari masyarakat Indramayu yang selama ini menjadi korban buruknya pelayanan air bersih.

​Salah seorang tokoh masyarakat setempat mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap kinerja PDAM selama ini.

​"Sudah lama kami resah. Air sering macet total, kualitasnya keruh dan tidak layak, tapi anehnya tarif tetap jalan terus bahkan naik. Kalau memang ada kebusukan dan penyimpangan di dalam, buka terang-terangan! Kami dukung hak angket ini," cetusnya.


​Warga lainnya juga mendesak agar DPRD tidak main-main dan menjadikan isu ini sebagai panggung komoditas politik semata.

"Hak angket itu penting supaya tidak hanya jadi wacana atau gertakan sambal. Kalau ada korupsi atau mark up proyek pengadaan, masyarakat berhak tahu. Jangan sampai anak cucu kita terus menanggung beban akibat tata kelola yang bobrok," kata warga dengan nada geram.

​Secara garis besar, publik menilai Hak Angket adalah senjata pamungkas untuk:

Mengusut tuntas dugaan korupsi dan kongkalikong di internal PDAM.

Mengevaluasi tarif air agar rasional dan sesuai dengan kualitas pelayanan lapangan.

Membongkar transparansi penggunaan anggaran daerah.

Melibatkan APH (Polisi/Kejaksaan) agar hasil penyelidikan punya taring hukum yang nyata.


​Kini, bola panas berada di tangan para wakil rakyat di Gedung DPRD Indramayu. Akankah lima anggota dewan yang bernyali segera berkumpul demi memuluskan Hak Angket ini, ataukah jeritan rakyat soal air bersih kembali menguap di tengah lobi-lobi politik? Publik menunggu pembuktiannya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi


Jurnalpelita - INDRAMAYU – Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu menerima audiensi dari pihak keluarga warga Desa Sudimampir Lor yang meninggal dunia saat bekerja di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi pihak keluarga dalam menuntut hak-hak almarhum, termasuk santunan kematian dan jaminan bagi anak-anak korban yang masih kecil. Jumat, 17/7/2026.

Saat ditemui di ruang kerjanya, ​Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu Endang Effendi, mengungkapkan bahwa almarhum diketahui baru bekerja selama kurang lebih dua bulan di wilayah tersebut sebelum dilaporkan meninggal dunia. Hingga saat ini, pihak keluarga belum mengetahui secara pasti penyebab penyakit yang diderita almarhum.

​Menanggapi tuntutan keluarga terkait pemenuhan hak-hak korban, Komisi 1 DPRD Indramayu menegaskan akan mengawal proses ini agar mendapatkan penyelesaian yang berkeadilan. Namun, mengingat lokasi perusahaan berada di luar daerah, DPRD meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu untuk proaktif memimpin komunikasi.

​"Kalau kami langsung ke sana ke perusahaan yang berada di luar daerah, tentu terbentur kewenangan. Maka, jalan satu-satunya adalah mendorong Disnaker Indramayu untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan Disnaker yang ada di Kolaka," jelasnya kepada wartawan seusai audiensi.

Dalam hal ini, ​Pihak DPRD juga mengapresiasi iktikad baik dari perusahaan tempat almarhum bekerja. Berdasarkan berkas yang ada, pihak perusahaan dinilai bertanggung jawab karena telah mengeluarkan biaya pemulangan jenazah hingga mencapai Rp31 juta, yang mencakup biaya pesawat, rumah sakit, hingga pendamping jenazah ke Indramayu.

​Kendati biaya pemulangan telah ditanggung oleh pihak perusahaan, Effendi memahami kekhawatiran pihak keluarga mengenai keberlangsungan hidup anak-anak korban yang masih kecil. Untuk itu, Effendi mengaku telah menyampaikan langsung kepada Kepala Disnaker agar berkoordinasi dengan Bupati Indramayu demi mengupayakan bantuan tambahan.

​"Saya sudah sampaikan kepada Ibu Kadis, tolong bicarakan hal ini dengan Bupati atau pihak terkait. Kita harapkan ada sumbangsih atau kepedulian nyata dari pemerintah daerah untuk membantu meringankan beban keluarga korban," pungkasnya.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P


Jurnalpelita - INDRAMAYU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Dapil III Ungfy Pitriyani S.H. menggelar agenda reses masa persidangan II tahun 2026 di Blok Mudang, Desa Jatisawit, indramayu. Rabu, 15/7/2026.

Selain sebagai ajang serap aspirasi masyarakat, kehadiran srikandi parlemen Indramayu ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada konstituen atas dukungan yang diberikan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

​"Agenda hari ini saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Desa Jatisawit Blok Mudang, karena pada waktu pemilihan dewan tahun 2024 kemarin sudah memilih saya. Sebagai konstituen, saya mendatangi Desa Jatisawit ini untuk mengucapkan terima kasih," ujarnya saat diwawancarai di lokasi kegiatan.

Ia menyebut, ​Dalam pertemuan tatap muka tersebut, mayoritas perwakilan warga menyampaikan keluhan dan aspirasi terkait kondisi infrastruktur, khususnya mengenai kebutuhan pembangunan jalan desa yang mendesak.

​Menanggapi hal tersebut, ia memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat terkait kondisi anggaran daerah dan desa saat ini. Ia menjelaskan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berimbas pada berkurangnya alokasi Dana Desa (DD) dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

​"Permintaannya masih didominasi oleh pembangunan jalan ya. Karena posisinya sekarang itu kan pemerintah memangkas atau efisiensi anggaran. Jadi setiap desa hanya mendapat anggaran dana desa yang jauh berbeda dengan tahun sebelumnya," jelasnya.

​Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak serta-merta menyalahkan pihak pemerintah desa jika proses pembangunan infrastruktur terkesan lambat atau tersendat. Kendala tersebut murni terjadi karena keterbatasan pos anggaran yang diterima oleh desa.

​Kendati demikian, politisi Indramayu ini menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi warga Blok Mudang. Keluhan mengenai pembangunan jalan ini akan dijadikan program prioritas yang siap dikawal dalam pengajuan anggaran legislatif untuk tahun mendatang.

​"Saya akan menjadikan prioritas pembangunan jalan di Blok Mudang Desa Jatisawit ini. Saya akan kawal untuk pengajuan di tahun depan," tegasnya.

​Menutup agenda reses tersebut, ia berharap agar masyarakat Desa Jatisawit Blok Mudang dapat semakin sejahtera dan terus membangun kolaborasi yang solid dengan pemerintah desa setempat demi kelancaran pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bersama.

"Saya membuka pintu komunikasi lebar-lebar bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pengawalan aspirasi ke tingkat daerah," Pungkas srikandi yang akrab disapa Nok Dewan.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P

Juli 14, 2026 ,

Jurnalpelita - INDRAMAYU – Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu diwarnai aksi interupsi dari Fraksi Partai Golkar. Sekretaris Fraksi Golkar, Romdoni, mempertanyakan sikap pimpinan DPRD yang dinilai sengaja menunda-nunda pembacaan surat resmi terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

​Romdoni menegaskan bahwa surat usulan tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak 6 April 2026. Namun, hingga pertengahan Juli 2026, surat penting itu belum juga dibacakan dalam agenda sidang paripurna.

​"Kenapa sampai hari ini belum juga dibacakan? Padahal sudah melewati banyak sekali paripurna. Kami sudah tanyakan ke seluruh staf, katanya surat itu sudah diterima dan sudah sampai di meja pimpinan," ujar Romdoni saat menyampaikan interupsinya, sebagaimana dikutip dari unggahan akun media sosial Dewan Dermayu yang diunggah pada Rabu (24/6/2026) lalu.

​Tak main-main, Romdoni juga memberikan peringatan keras kepada pimpinan DPRD Indramayu. Jika surat usulan Pansus PDAM tersebut tidak segera diakomodasi atau dibacakan pada agenda paripurna berikutnya, pihaknya berkomitmen untuk membawa masalah ini ke ranah hukum internal dewan.

​Ia bahkan mengancam akan melaporkan pimpinan DPRD ke Badan Kehormatan (BK) serta mengadukan jajaran pimpinan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai terkait atas dugaan pelanggaran fungsi kedewanan.

​Merespons desakan tersebut, Hj. Nurhayati selaku pimpinan rapat yang memimpin jalannya paripurna, menyatakan menerima masukan dari Fraksi Golkar. Pihaknya berjanji akan segera membawa persoalan penundaan surat ini ke dalam rapat internal.

​"Terima kasih atas masukannya, Pak. Ini nanti akan kita diskusikan lebih lanjut dengan internal pimpinan," jawab Nurhayati singkat, sebelum akhirnya melanjutkan agenda rapat.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Redaksi


Jurnalpelita - ​INDRAMAYU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kab. Indramayu Fraksi PDIP H. Sirojudin S.P.,M.Si menggelar kegiatan reses masa persidangan kedua tahun 2026 di Desa Sindagkerta, Kecamatan Lohbener, Kab. Indramayu guna menjaring aspirasi masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, H. Sirojudin Menyampaikan bahwa persoalan infrastruktur, layanan BPJS Kesehatan, serta saluran irigasi menjadi fokus utama yang dikeluhkan oleh warga. Sabtu, 11/7/2026.*

*H. Sirojudin menyebut ​Persoalan kesehatan, khususnya program BPJS, menjadi salah satu topik hangat dalam reses kali ini. Ia mengungkapkan bahwa adanya pemotongan dana untuk Kabupaten Indramayu sebesar Rp335 miliar turut berdampak signifikan pada sektor pelayanan BPJS Kesehatan.

​"Kita saat ini masih kekurangan anggaran sekitar Rp86 miliar. Kemarin sudah dilakukan perpanjangan atau MoU antara Bupati, pimpinan DPRD, pihak eksekutif, dan BPJS Kesehatan sebesar Rp86 miliar tersebut," jelasnya.

​Menanggapi keluhan warga mengenai banyaknya kartu BPJS Kesehatan yang diblokir atau tidak aktif, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib bertanggung jawab. Bagi masyarakat yang kartunya tidak aktif, pemerintah daerah diarahkan untuk memfasilitasi pelayanan kesehatan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

​Meskipun sistem BPJS saat ini menggunakan basis data desil untuk menentukan penerima bantuan dari negara, dewan terus mencari siasat agar masyarakat di luar kategori tersebut tetap bisa terakomodasi. Berdasarkan kesepakatan antar-anggota dewan, penggunaan SKTM dinilai jauh lebih efisien dalam penghematan anggaran daerah.

​"Melalui BPJS, baik yang mandiri, JKN dari pemerintah pusat, maupun PBI melalui UHC, anggaran dibayarkan di muka untuk orang sakit maupun yang tidak sakit. Sedangkan dengan SKTM, pemerintah hanya membayar untuk warga yang benar-benar sakit. Namun, aturan yang ada saat ini mewajibkan semuanya terintegrasi ke BPJS," tambahnya.*

*​Selain masalah kesehatan, mayoritas warga yang hadir dalam reses tersebut juga mengeluhkan kondisi infrastruktur serta masalah saluran air atau irigasi yang kerap memicu genangan.

​Mengenai persoalan irigasi, ia menjelaskan bahwa sebagian desa dari awal memang tidak memiliki saluran air resmi. Kondisi ini diperparah oleh mampetnya saluran air di wilayah lain, sehingga berdampak pada pemukiman warga yang posisinya lebih rendah.

​Sebagai langkah konkret, pihak DPRD menawarkan solusi berbasis kesepakatan warga jika lahan mereka bersedia digunakan untuk pembuatan saluran air yang baru.

​"Kalau sudah ada kesepakatan dari masyarakat mengenai lahannya, saya siap membantu melalui program aspirasi dewan. Namun, perlu diingat bahwa program aspirasi DPRD tidak bisa dilakukan melalui sistem padat karya, melainkan harus melalui mekanisme proses tender resmi," pungkasnya.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P


Jurnalpelita - INDRAMAYU — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menggelar audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna membahas kesiapan anggaran menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026. Pertemuan ini juga dihadiri oleh dinas terkait seperti Bappeda, BKD, dan Dispara. Kamis, 18/6/2026.

​Dalam audiensi tersebut, pihak KONI mengeluhkan minimnya anggaran yang tersedia saat ini untuk menghadapi Porprov 2026. Dari kebutuhan yang diperkirakan mencapai kisaran Rp4 miliar, saat ini anggaran yang baru terealisasi baru sekitar Rp1 miliar.

​Anggaran Porprov Diupayakan Masuk Lewat Skema Dana Hibah

H. Sirojudin, S.P., M.Si. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, menyatakan bahwa aspirasi dari KONI telah ditampung dan akan ditekankan agar masuk ke dalam tahapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 melalui skema dana hibah, bukan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dispara).

"Kami inginnya anggaran ini masuk ke dana hibah, jangan masuk ke Dispara. Kalau masuk ke Dispara, banyak aturan yang rumit dan ditakutkan malah tidak bisa dilaksanakan, sehingga berujung menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) lagi," ujar Ketua DPRD.

Menurutnya, ​Pihak DPRD juga berencana untuk segera melakukan komunikasi langsung dengan Bupati guna memastikan regulasi dan dorongan anggaran ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

​Kebutuhan Alat Tanding Baru dan Insentif Atlet

​Sementara itu, Ketua KONI Yogi Kurniawan menyampaikan bahwa tambahan anggaran sebesar Rp4 miliar tersebut sangat krusial untuk menunjang performa para atlet. Beberapa poin penting yang mendesak antara lain:

Peremajaan Alat Olahraga: Banyak alat tanding milik atlet saat ini yang kondisinya sudah rusak dan usang.

Insentif Stimulan Atlet: Diperlukan anggaran untuk insentif guna memicu semangat juang para atlet agar tetap fokus membela daerah dan tidak "bisa hengkang" ke daerah lain.

​Yogi menyebutkan bahwa langkah audiensi ke DPRD ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya juga telah berkomunikasi dan mendapatkan restu dari pihak Bupati terkait sinkronisasi anggaran.

"​Pada Porprov November 2026 mendatang, KONI menargetkan minimal dapat mempertahankan posisi peringkat 14 besar, namun tetap berharap ada progres kemajuan prestasi yang lebih baik jika dukungan anggaran ini dapat terealisasi secara maksimal," Ujar Yogi kepada wartawan.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P



Jurnalpelita - INDRAMAYU – Sejumlah personel dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu pada Rabu (10/6) pagi. Kedatangan tim yang berlangsung mendadak sekitar pukul 09.30 WIB ini sempat mengejutkan para pegawai yang sedang bertugas.

​Menurut kesaksian Sekretaris Dewan Dulyono mengatakan dirinya baru mengetahui adanya kunjungan tersebut setelah dikonfirmasi oleh staf kantor.

​"Saya lagi ada di BKD, kemudian dikonfirmasi oleh staf bahwa ada rombongan dari Kejaksaan. Setelah tersambung via telepon dengan Pak Heri (Kasi Pidsus), saya diminta memastikan agar rombongan dari Kejaksaan Tinggi tersebut dapat diterima dengan baik," ujarnya saat memberikan keterangan kepada media.

​Meminta Dokumen dan Melakukan Pemeriksaan

​Setelah tiba di kantor DPRD, pihak pegawai sempat meminta surat tugas resmi dari tim Kejaksaan Tinggi sebelum proses penyerahan dokumen dilakukan. Rombongan yang diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang tersebut datang dengan membawa dua tim terpisah.

​Tujuan kedatangan tim ini adalah untuk meminta sejumlah dokumen yang diperlukan. Meski demikian, pihak DPRD belum bisa memastikan secara detail materi atau jenis dokumen apa saja yang dibawa oleh tim Kejaksaan Tinggi.

​"Kami belum tahu persis materinya apa dan dokumen apa saja yang diminta. Nanti materi pastinya baru bisa dilihat setelah bendahara menerima tanda terima berkas," lanjutnya.

​Bendahara Dipanggil ke Kejaksaan Negeri


Sebagai tindak lanjut dari kedatangan mendadak ini, bendahara DPRD kabarnya langsung diundang ke Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menandatangani berita acara serah terima serta bukti pengambilan dokumen.

​Saat ditanya mengenai keterkaitan pemeriksaan ini dengan dugaan kasus tertentu (seperti kasus 'tupoksi' atau 'tuper'), pihak DPRD enggan memberikan spekulasi. Mereka menegaskan bahwa sejauh ini proses yang terjadi baru sebatas permintaan dokumen resmi dan belum ada penyebaran informasi mengenai kasus spesifik.

​Pihak Kejaksaan Tinggi dilaporkan membawa satu koper yang tidak terisi penuh berisi beberapa dokumen. Adapun Dulyono sendiri dilaporkan tidak berada di tempat saat peristiwa terjadi karena sedang menjalani tugas luar bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

Mei 11, 2026 ,
Jurnalpelita - Indramayu, Senin (11 Mei 2026) — DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Indramayu yang diwakili oleh Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya. Agenda ini menjadi bagian dari proses pembahasan awal sebelum kedua Raperda dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus DPRD Kab. Indramayu. 

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, yaitu Wardah, menyoroti sejumlah poin dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi Golkar menilai adanya penggabungan beberapa urusan pemerintahan yang dinilai kurang tepat secara substansi dan berpotensi menimbulkan ketidakefektifan koordinasi di lapangan, salah satunya penggabungan urusan pemadam kebakaran dengan Satpol PP. Karena itu, Fraksi Golkar meminta agar Raperda tersebut dikaji kembali secara komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas kelembagaan, efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik, serta kepentingan masyarakat.

Selain itu, Fraksi Golkar juga memberikan perhatian terhadap Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut Fraksi Golkar regulasi tersebut harus diarahkan untuk menciptakan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, efisien, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah agar lebih serius melakukan inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan, dan kerja sama pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Suhendri, SH., mengingatkan adanya dampak dari penggabungan dan restrukturisasi perangkat daerah, diantaranya seperti meningkatnya beban kerja akibat terlalu banyak urusan yang digabung dalam satu perangkat daerah sehingga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik. Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah pemerintah daerah sepanjang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas kinerja, dan penghematan anggaran. Fraksi tersebut juga mendorong agar pembahasan risiko kebijakan dilakukan lebih komprehensif melalui panitia khusus.

Terkait Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menilai pemerintah daerah perlu memiliki strategi perencanaan yang baik dan tepat sasaran agar aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Fraksi PKB yang disampaikan oleh Sadar, S.PD., menilai rencana penggabungan Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah dinilai kurang efektif karena dikhawatirkan dapat mengurangi fokus terhadap optimalisasi PAD. Fraksi PKB menegaskan bahwa penggabungan perangkat daerah tidak hanya dinilai dari aspek efisiensi anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan tipologi perangkat daerah, beban kerja, dan kompleksitas tugas agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. 

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Dullah berharap perubahan susunan organisasi perangkat daerah tidak sekadar menjadi penataan kelembagaan, tetapi juga mampu mempercepat pelayanan publik dan didasarkan pada analisis yang cermat demi memaksimalkan kinerja pemerintahan.

Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi PKS-Perindo dan Fraksi Demokrat-NasDem. Fraksi PKS-Perindo melalui H. Rudin menekankan bahwa penyesuaian kelembagaan harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan publik dan kesinambungan urusan pemerintahan. Sedangkan Fraksi Demokrat-NasDem melalui Taufiq Hadi Sutrisno berharap perubahan susunan perangkat daerah dapat menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan efisien serta memudahkan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi. 

Seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung agar kedua Raperda segera dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus DPRD Kabupaten Indramayu.

Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

Mei 07, 2026 , ,
Jurnalpelita -  Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustri (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu H. Mardono,SE.,M.Si menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan penuh Komisi III DPRD Indramayu dalam upaya meningkatkan pengelolaan parkir pasar. 

Dukungan tersebut terbukti membawa hasil signifikan, terutama di dua pasar daerah yakni Pasar Jatibarang dan Pasar Karangampel, yang kini mencatat lonjakan pendapatan parkir yang cukup signifikan. 

“Kami berterima kasih kepada Komisi III DPRD Indramayu yang telah mendukung langkah ini. Hasilnya jelas terlihat, pengelolaan parkir jauh lebih efektif dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Suhendri, SH menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan mendukung kebijakan Pemkab Indramayu, bukan terlibat langsung dalam pengelolaan parkir pasar. Ia menampik tudingan yang menyebut salah satu anggota Komisi III ikut andil dalam pengelolaan parkir tersebut.

“Komisi III tidak pernah terlibat dalam teknis pengelolaan parkir. Kami hanya mendukung langkah Pemkab dan Diskopdagin agar pengelolaan berjalan sesuai aturan. Fakta di lapangan menunjukkan pendapatan parkir di Pasar Jatibarang dan Karangampel meningkat signifikan, sehingga tudingan yang beredar tidak berdasar,” tegas Suhendri.

Menurut Suhendri, kerja sama antara Diskopdagin dengan Komisi III DPRD Indramayu bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini menjadi dasar hukum yang kuat agar pengelolaan parkir pasar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Dukungan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba atau tanpa dasar. Semua langkah berlandaskan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat bisa melihat bahwa pengelolaan parkir pasar dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” tambahnya.

"Diskopdagin adalah Mitra Kerja Komisi III DPRD, jadi tidak salah ketika kami ikut memberikan suport untuk kepentingan Pemkab Indramayu," ungkap Suhendri. 

Menurut pria dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil 2 ini bahwa lonjakan pendapatan parkir di dua pasar besar tersebut menjadi bukti pola kerja sama positip antara Diskopdagin dan Komisi III DPRD Indramayu lebih efektif dibandingkan yang dulu di pihak ketigakan. Selain meningkatkan PAD, sistem ini juga diharapkan mampu memberikan pelayanan parkir yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan adanya dukungan DPRD dan pengawasan dari Diskopdagin, pengelolaan parkir pasar di Indramayu diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah.

Terpisah, Kepala Pasar Karangampel, Masdi, menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi III DPRD Indramayu. Ia menegaskan bahwa anggota DPRD tidak ikut campur dalam teknis pengelolaan, melainkan hanya memberikan dukungan sesuai aturan.

 “Dengan sistem kerja sama dalam bentuk kemitraan kerja ini, PAD meningkat drastis. Tuduhan adanya keterlibatan anggota DPRD tidak benar, karena semua berjalan sesuai perundang-undangan,” jelasnya.

Dengan adanya dukungan DPRD dan pengawasan dari Diskopdagin, pengelolaan parkir pasar di Indramayu diharapkan menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah. Ke depan, sistem ini diharapkan dapat diterapkan di pasar-pasar lain sehingga manfaatnya semakin luas bagi masyarakat Indramayu. (*)


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

Mei 05, 2026 ,

Jurnalpelita - Indramayu — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat kajian terkait perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (5/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bapemperda DPRD Indramayu ini menjadi bagian dari upaya penataan ulang kelembagaan pemerintah daerah agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.

Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, perwakilan Asisten Administrasi Umum Setda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu. Pembahasan difokuskan pada evaluasi struktur organisasi perangkat daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan saat ini.

Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu menjelaskan bahwa perubahan Raperda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan penataan kelembagaan sekaligus penguatan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Indramayu, menurutnya, telah beberapa kali melakukan perubahan struktur organisasi, sehingga diperlukan penyesuaian terbaru guna memastikan keselarasan antara fungsi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaan.
Sementara itu, Bagian Organisasi Setda memaparkan sejumlah rencana strategis dalam perubahan tersebut. Di antaranya adalah penggabungan Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Selain itu, urusan kebudayaan direncanakan dilebur ke dalam Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana akan dialihkan ke Dinas Kesehatan, sedangkan urusan pemberdayaan perempuan direncanakan digabung dengan Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan.

Tak hanya itu, rencana perampingan kelembagaan juga menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. Sebanyak 26 perangkat daerah direncanakan mengalami penurunan tipe kelembagaan. Salah satu contohnya adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu yang akan berubah dari tipe A menjadi tipe B. Perubahan ini diperkirakan berdampak pada pengurangan jumlah jabatan struktural dari 569 menjadi 468 jabatan, atau berkurang sekitar 102 posisi.

Dari sisi kepegawaian, BKPSDM Kabupaten Indramayu menyampaikan bahwa perubahan struktur organisasi ini turut berdampak pada penataan jabatan di tingkat kecamatan. Pengurangan jumlah kepala seksi diperkirakan memengaruhi sekitar 26 pejabat yang perlu dilakukan penyesuaian penempatan sesuai kebutuhan organisasi.

Dalam sesi diskusi, Ketua Bapemperda DPRD Indramayu, H. Dalam, S.H., K.N., menyoroti pentingnya transparansi data skoring dan tipologi perangkat daerah yang akan mengalami penggabungan. Ia juga mempertanyakan alasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berada pada tipe B. Menanggapi hal tersebut, Bagian Organisasi Setda menjelaskan bahwa data skoring dan tipologi seluruh perangkat daerah telah tersedia dan akan disampaikan kepada Bapemperda sebagai bahan kajian lanjutan.

Dijelaskan pula bahwa penetapan tipologi Disdukcapil telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri serta kementerian teknis terkait, dengan tetap mempertimbangkan aspek anggaran dan sumber daya manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Anggota Bapemperda, Drs. H. Muhaemin, M.Si., menekankan pentingnya memperhatikan pengelolaan aset serta potensi kekosongan jabatan akibat restrukturisasi tersebut. Ia juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tipologi kecamatan, khususnya Kecamatan Pasekan. Sementara itu, anggota lainnya, Bhisma Panji Dhewanthara, S.Si., Apt., menilai perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) kali ini lebih realistis dan berbasis kebutuhan riil daerah.
Menjawab hal tersebut, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil perhitungan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016, Kecamatan Pasekan memperoleh skor di atas 700, sehingga dikategorikan sebagai kecamatan tipe A.

Melalui rapat kajian ini, Bapemperda DPRD Indramayu berharap perubahan Raperda yang tengah dibahas dapat menghasilkan struktur kelembagaan yang lebih proporsional, efektif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Indramayu.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Internet

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget