Pengacara Martono Maulana ajak Masyarakat Indramayu tidak termakan isu liar terhadap Kuwu Cikedung Lor
Menanggapi hal tersebut, Dr. Martono Maulana selaku kuasa hukum Kuwu Aris menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut bukan dalam hukum pidana konvensional, dalam konteks pidana militer. Tentunya sanksi hukum yang diberlakukan pun berbeda.
Menurutnya, Kalau dalam TNI memiliki asas hukum khusus, hukum pidana militer, dan hukumannya pun berbeda, bukan berarti tersangka seperti pada umumnya.
"Karena tersangka di sini adalah tersangka pidana militer dan hukumannya dikembalikan kepada Papera," Katanya.
Ia menekankan bahwa hal tersebut agar jangan sampai menjadi isu liar yang berkembang, bahwa tersangka dalam hal salah mengatakan, salah mengucap, itu didramatisir atau dihiperbola, di-maintenance sedemikian rupa, sehingga masyarakat itu punya opini dan asumsi yang liar.
Menurutnya karena kalimat dipenjara itu yang berhak mengatakan adalah Papera atau Majelis Hakim Pidana Militer. Jadi menurut saya itu keterangan saya.
Dalam hal ini, Martono menyebut bahwa ntuk persoalan masa jabatan Aris sebagai Kuwu (Kepala Desa), kalau menurut peraturan yang sesuai dengan perundang-undangan, ketika Aris Sugiyanto dilantik oleh Bupati menjadi Kepala Desa, maka status secara administratif dia sudah bukan TNI.
"Kendati demikian, mudah-mudahan hari ini surat Skep Aris Sugiyanto Tentang pengunduran diri ditandatangani oleh Panglima tentunya, agar status kuo-nya dia jelas," Pungkasnya.
Pena | By. | Adam P |
Editor | By. | Adam P |
Foto/Video | By. | Adam P |


