CLOSE ADS
CLOSE ADS

Heri Reang : Pelaku pembunuhan Satu keluarga di Paoman harus dihukum berat



Jurnalpelita - Pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Indramayu atas kasus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan oleh dua pelaku yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan di Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu telah dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu. Kamis, 26/2/2026.

Pada sidang tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan dan akan diajukan pada siang berikutnya. Menanggapi hal itu, saat dimintai keterangan usai sidang, Heri Reang selaku kuasa hukum korban menyebut bahwa keberatan yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa merupakan hal yang lumrah.

"Kalau masalah tadi ada perlawanan itu sah-sah saja kan gitu. Tetapi saya dari LBH Petani selalu konsisten mengawal kasus pembunuhan ini," Katanya.


 Ia meyakini bahwa meski ada perlawanan tidak menghilangkan pokok perkara, sebab kata ia substansinya jelas ada niat merencanakan pembunuhan. Namun meski demikian Heri mempersilahkan bahwa eksepsi itu diajukan.

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah jelas. Pasal 459 pembunuhan berencana, dan itu sifatnya primer adalah dakwaan terberat. Bisa hukuman mati," Cetusnya.

Untuk itu ia memminta hukuman mati terhadap pelaku, sebab dua pelaku sudah menghilangkan lima nyawa hilang. Ia pun percaya bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan substansi yang ada. "Pembunuhan berencana, sekali lagi saya katakan, pembunuhan berencana," Tegasnya.

Dalam kesempatan persidangan disebutkan juga nama baru yang diduga terlibat, namun apa yang dibacakan oleh terdakwa tidak ada di pokok perkara. "Saya tanya lagi sama Pak Jaksa tidak ada." Tuturnya.

Dalam hal Pembacaan dakwaan, Heri pun sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menerapkan Pasal 459 nomor 1 tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, kemudian pelaku pembunuhan ada dua. 

Untuk diketahui bahwa namu baru yang disebut adalah Bui, Yani, Joko, Hadi dan Yoga. "Tidak ada lima, apalagi tadi menyebut nama Joko, dan saya pastikan itu tidak ada," pungkasnya.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P

Kalau masalah tadi ada perlawanan itu sah-sah saja kan gitu. Tetapi saya dari LBH Petani selalu konsisten mengawal kasus pembunuhan ini

Februari 26, 2026

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget