Berita Tentang "Hukum"
CLOSE ADS
CLOSE ADS


Jurnalpelita - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Islam Bandung (UNISBA) untuk memperkuat pendidikan hukum dan meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Rektor UNISBA Harits Nu'man dan Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar. 

Selain itu, Fakultas Hukum UNISBA dan PERADI Profesional juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait penyelenggaraan pendidikan profesi advokat di Kampus UNISBA, Bandung, Selasa (21/7/2026).

Kerja sama itu mencakup penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pendidikan Profesi Advokat (PPA), penelitian, pengabdian kepada masyarakat, seminar, kuliah umum, pelatihan, hingga berbagai kegiatan akademik lainnya.

Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.


Menurutnya, profesi advokat membutuhkan sistem pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya menguasai aspek hukum, tetapi juga memiliki integritas dan etika profesi.

"Kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem pendidikan hukum yang melahirkan advokat profesional, berintegritas, beretika, dan berkarakter," kata Harris dikutip dari siaran pers yang diterima inilah.com, Rabu (22/7).

Ia menambahkan, peningkatan kualitas advokat harus dimulai dari pendidikan hukum yang bermutu, kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan zaman, serta sinergi yang erat antara akademisi dan praktisi hukum.

Sementara itu, Rektor UNISBA Harits Nu'man menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kemitraan dengan PERADI Profesional menjadi bagian dari upaya kampus memperkuat kualitas pendidikan tinggi, khususnya di bidang hukum.

UNISBA, kata dia, berkomitmen mendukung pelaksanaan berbagai program bersama yang dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa, dosen, maupun praktisi hukum.

Sebagai bentuk implementasi kerja sama, UNISBA juga menyediakan ruang khusus bagi PERADI Profesional di lingkungan kampus. Fasilitas tersebut akan dimanfaatkan sebagai pusat penyelenggaraan PKPA, PPA, seminar, kuliah umum, diskusi ilmiah, pendidikan berkelanjutan, serta berbagai kegiatan profesi lainnya.

Ketua Dewan Pembina PERADI Profesional Fauzie Yusuf Hasibuan bersama jajaran pengurus turut menghadiri penandatanganan kerja sama tersebut. 

Hadir pula Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNISBA Ratna Januarita, Dekan Fakultas Hukum UNISBA Efik Yusdiansyah, serta jajaran pimpinan universitas.

Melalui kerja sama ini, kedua institusi juga sepakat memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengembangan riset hukum, peningkatan kualitas publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, serta forum akademik yang membahas perkembangan hukum nasional maupun internasional.

Harris berharap sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi dapat menjadi model pengembangan pendidikan hukum di Indonesia.

"Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi benar-benar diwujudkan dalam berbagai program yang dapat meningkatkan kualitas profesi advokat sekaligus mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia," ujarnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Internet


Jurnalpelita - Pembacaan vonis terhadap Ririn Rifanto alias Irin binti Suwitno, terdakwa kasus pembunuhan tragis satu keluarga di Paoman, memicu sorotan tajam. Pasalnya, dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim sama sekali tidak menyebutkan Ririn sebagai pelaku utama, melainkan hanya sebagai pihak yang "turut serta". Kendati demikian, hakim tetap menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati dengan masa percobaan.

​Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 8/7/2026, majelis hakim menyampaikan empat poin utama putusan sebagai berikut:

Satu :
​"Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan penuntut kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua."

Dua :
​"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun."

Tiga :
​"Menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, jika selama menjalani masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji."

Empat:
​"Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menurut Jery Nurcahya selaku kuasa hukum Ririn menyampaikan bahwa ​Keputusan ini dinilai kontradiktif dan menuai keberatan parah dari sisi rasa keadilan dan konstruksi hukum. 

"Bagaimana mungkin seorang terdakwa yang secara legal formal hanya dinyatakan "turut serta" (menyertai), justru dijatuhi hukuman paling berat dalam hukum pidana, yakni pidana mati meskipun disertai masa percobaan 10 tahun," Ujarnya saat diwawancarai usai sidang.

Menurutnya, ​Apabila peran Ririn bukan sebagai pelaku utama yang menginisiasi atau mengeksekusi langsung pembunuhan satu keluarga tersebut, penerapan pasal "turut serta" seharusnya menjadi pertimbangan matang untuk meringankan hukuman, bukan malah menyamaratakannya dengan hukuman pelaku utama

"Kejanggalan batasan peran ini dinilai mengabaikan gradasi pertanggungjawaban pidana yang adil bagi terdakwa," Tegas Jery.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - indramayu — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu secara resmi menjatuhkan vonis hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada terdakwa Ririn Rifanto alias Irin binti Suwino. Rabu, 8/7/2026.

Ririn dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yerhadap satu keluarga di Paoman, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

​Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua menyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan komulatif kesatu primer dan dakwaan komulatif kedua telah terpenuhi.

​"Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin binti Suwino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.


​Atas dasar pembuktian tersebut, majelis hakim langsung menjatuhkan sanksi hukum tertinggi berupa pidana mati. Namun, hakim memberikan ruang masa percobaan bagi terdakwa.

​"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," lanjut Hakim.

Peluang Perubahan Hukuman Seumur Hidup

​Lebih lanjut, majelis hakim menjelaskan bahwa vonis mati tersebut memiliki kemungkinan untuk dianulir atau diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Perubahan tersebut dapat terjadi melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

​Kendati demikian, pelonggaran hukuman ini memiliki syarat yang sangat ketat. Terdakwa wajib menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif selama masa pengamatan.

​"Menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, jika selama menjalani masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perubahan yang terpuji," tegas Hakim.

​Di akhir persidangan, majelis hakim menetapkan agar terdakwa Ririn Rifanto tetap berada di dalam tahanan guna menjalani proses hukum selanjutnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP



Jurnalpelita - Indramayu — Majelis Hakim secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa Priyo Bagus Setiawan maupun Ruslandi selaku tim penasihat hukumnya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Jumat, 3/7/2026 kemarin, hakim menilai dalil kejujuran yang selama ini digaungkan oleh terdakwa tidak terbukti secara hukum.

​"Menimbang bahwa pembelaan terdakwa pada pokoknya adalah memohon hukuman yang seadil-adilnya, dengan pendapat bahwa terdakwa sudah menceritakan semua kejadian kenyataannya, dan tidak mau lagi menuruti saksi Ririn, serta terdakwa sudah lelah dengan kebohongan saksi Ririn," ujar Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan putusan.

​Sementara itu, tim advokat terdakwa dalam pledoinya juga memohon agar kliennya mendapatkan hukuman pemidanaan yang seringan-ringannya.

Kesaksian Terdakwa Dipatahkan Rekaman CCTV

​Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda. Berdasarkan penilaian pengadilan, keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Priyo di persidangan dinilai tidak sepenuhnya benar. Dalil-dalil tersebut dinilai runtuh setelah disandingkan dengan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi lain.

​"Bahkan banyak terbantahkan berdasarkan silogisme perkesesuaian keterangan saksi Prasetyo dan saksi Tubagus Misantoso, serta visualisasi frame-frame rekaman CCTV," tegas Hakim.

​Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai bahwa klaim kejujuran terdakwa yang seolah-olah sudah menceritakan seluruh kejadian sesuai kenyataan, sepenuhnya tidak terbukti secara hukum.

Sindiran Menohok Hakim: Bandingkan dengan Derita Korban

​Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga memberikan tanggapan menohok terkait pembelaan terdakwa. Hakim menyatakan bahwa pembelaan tersebut sama sekali tidak dapat dibandingkan dengan dampak fatal dan penderitaan mendalam yang dialami oleh keluarga korban.

​"Hal tersebut tentu saja tidak dapat dibandingkan dengan retakan-retakan kepala seorang lansia yang di masa tuanya hanya mengisi hidupnya dengan ibadah," kata Hakim dengan nada bergetar.

​Hakim juga mengungkit penderitaan mendalam anak dan istri korban yang kehilangan figur kepala keluarga secara tragis.

​"Ditambah jeritan tangis seorang anak, dan anak yang bahkan belum bisa memanggil kata 'Ayah' atau 'Ibu'. Atau harapan seorang istri sekaligus ibu yang tertidur menunggu suaminya kembali membawa rezeki. Sekarang semua sudah hilang, nyawa melayang, hingga hanya menyisakan bayang-bayang yang malang bagi keluarga yang tersayang," lanjut Hakim.

Hanya Terima Lampiran Perdamaian sebagai Itikad Baik

​Atas dasar rincian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pembelaan dari terdakwa maupun advokatnya patut untuk ditolak. Namun, hakim memberikan satu pengecualian kecil terkait lampiran yang ada di dalam nota pembelaan.

​Hakim menerima lampiran berupa berita acara permohonan maaf dan perdamaian yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai pihak pertama, saksi Julherpi sebagai pihak kedua, serta disaksikan oleh Nining Sukaningsih dan Nelly Julilana.

​Kendati demikian, surat perdamaian tersebut tidak menghapus pidana terdakwa. Hakim menilai dokumen itu hanya sebatas bentuk itikad baik semata untuk berdamai, lantaran belum memenuhi syarat hukum yang lengkap bagi keluarga korban.

​"Dinilai hanya sebagai itikad untuk perdamaian, karena berita acara tersebut belum dilengkapi alas hak waris atau hak kompensasi yang diakui secara hukum bagi pemberi maaf dimaksud," pungkas Hakim.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - ​Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu membacakan sejumlah keadaan yang memberatkan bagi terdakwa Priyo atas kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga. Dalam persidangan yang diglar pada hari Jumat, 3/7/2026 tersebut, hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mengusik ketenangan masyarakat luas.

​"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis pada masyarakat yang memicu rasa takut, kekhawatiran yang mendalam, dan terusik-nya ketenangan bermasyarakat," ujar Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan hukumnya.

​Selain dampak psikologis, Majelis Hakim juga membeberkan lima poin utama yang memberatkan posisi terdakwa, antara lain:

Degradasi Moral dan Korban Anak/Lansia: Perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan degradasi moral karena tega menghilangkan nyawa satu keluarga sekaligus, termasuk di dalamnya anak-anak atau lansia. Tindakan ini dinilai melanggar nilai kemanusiaan yang sangat mendasar dan memicu kemarahan publik yang luas, baik di dunia nyata maupun di ruang persidangan.

Tuntutan Keadilan yang Kuat: Mengingat kejamnya perbuatan tersebut, muncul tuntutan keadilan yang kuat dari masyarakat agar hukum ditegakkan seadil-adilnya melalui hukuman seberat-beratnya, seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Meninggalkan Luka Mendalam: Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindakan keji yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Kategori Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime): Kasus pembunuhan berencana ini dikategorikan sebagai graviora delicta (kejahatan paling serius) dan super mala per se (perbuatan yang sangat tercela), terlebih karena dilakukan terhadap anak yang memicu viktimisasi yang sangat luas.

Mencoba Melarikan Diri: Terdakwa diketahui sempat melakukan upaya melarikan diri untuk menghindar dari proses hukum.

​Hakim juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada perdamaian yang sah antara keluarga korban dengan terdakwa. Sejauh ini, prosesnya baru mencapai tahap iktikad atau niat untuk melakukan perdamaian saja.

​Di sisi lain, hakim menegaskan bahwa persidangan ini sempat memicu kegaduhan yang memberikan preseden negatif bagi penegakan hukum. Hakim mengingatkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menghukum masyarakat, tetapi juga sebagai payung pelindung sekaligus batas kewenangan bagi aparat penegak hukum baik polisi, jaksa penuntut umum, maupun advokat dalam menjalankan tugasnya.

​Sementara itu, dalam persidangan ini hanya ditemukan satu keadaan yang meringankan bagi terdakwa. "Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim memungkasi pembacaan pertimbangan tersebut.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP



Jurnalpelita -  – Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Ririn yang dijadwalkan berlangsung hari ini terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim. Penasihat hukum Ririn mengungkapkan bahwa penundaan tersebut dikarenakan hakim masih memerlukan waktu untuk bermusyawarah dalam menentukan putusan akhir. Sidang akan kembali digelar pada tanggal 8 mendatang, pukul 10.00 WIB.

​Meskipun terjadi penundaan, pihak penasihat hukum tetap menyatakan keyakinannya sejak awal persidangan, termasuk dalam nota pembelaan (pleidoi) dan duplik, bahwa Ririn tidak bersalah. Menurutnya, tidak ada unsur niat jahat (mens rea) yang dilakukan oleh kliennya dalam perkara ini.

Soroti Kejanggalan Alat Bukti Jaksa

​Penasihat hukum juga membeberkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya terkait ketidaksesuaian waktu pada rekaman CCTV.

​"Ada ketidaksesuaian waktu. Pada tanggal 30 jam 05.10, disebutkan bahwa saksi Prio menyuruh Ririn mengambil cangkul di rumah pabrik. Namun di jam yang sama, Ririn justru terekam CCTV berada di Hotel Adis Syariah Jati Barang," jelas penasihat hukum.


​Selain masalah waktu, pihak pengacara juga mempertanyakan keabsahan bukti digital forensik dan temuan bercak darah di warung yang baru diungkap setelah 9 bulan kejadian. Padahal, warung tersebut sempat disewakan kepada orang lain dan telah dibersihkan secara menyeluruh. Pengacara juga menyayangkan ketidakhadiran ahli digital forensik dari pihak JPU dalam persidangan, serta tidak adanya berita acara sumpah terkait hal tersebut.

Fakta Hasil Lab: 'Gotong Mayat' Ternyata Berisi Benda

​Kejanggalan lain yang disoroti oleh penasihat hukum adalah mengenai narasi "gotong mayat" yang sempat beredar. Berdasarkan dokumen hasil lab nomor 43/FA-F/2025 dari Puslabfor Mabes Polri, objek yang digotong tersebut secara forensik teridentifikasi sebagai benda besar, bukan jenazah manusia.

​Sementara itu, terkait keberadaan saksi kunci lainnya, Aman Yani, pihak pengacara menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih belum diketahui keberadaannya karena sering berpindah-pindah tempat (mobile). Meski demikian, ia meyakini bahwa Aman Yani masih hidup dan keberadaannya sangat penting untuk dicari guna membuat perkara ini menjadi terang benderang.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - INDRAMAYU — Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan bin Almarhum Burjono. Priyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia.

​"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang. Jumat, 3/7/2026.

Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

​Dalam putusan tersebut, Hakim turut menetapkan status sejumlah barang bukti. Barang bukti bernomor 1 sampai dengan 48, di antaranya berupa satu buah cangkul dengan gagang kayu warna coklat sepanjang 56 cm serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV Toko Agen Brilink Desa Bulak, diputuskan untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum.

​Barang bukti tersebut akan dipergunakan kembali dalam perkara terpisah atas nama terdakwa Ririn Rivanto alias Irin bin Suwino.

​Selain itu, sebuah palu yang digunakan sebagai alat pembuktian di persidangan juga dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk keperluan perkara yang sama.

​Adapun sejumlah bukti elektronik ikut dilampirkan dalam berkas perkara, meliputi:

​Cetakan Cellebrite dari handphone Poco A54S beserta kartu SIM Tri.

​Satu unit kartu memori Micro SD berkapasitas 2 GB atas nama Priyo Bagus Setiawan.

​Satu unit flashdisk Toshiba 8 GB warna hitam bertuliskan "CCTV Agen Brilink".

​Di akhir pembacaan putusan, Majelis Hakim memutuskan bahwa seluruh biaya perkara dalam persidangan ini dibebankan kepada negara.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Internet


Jurnalpelita - ​Indramayu — Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan satu kluarga di Paoman Indramauyu yang menyeret nama Ririn Rifanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 1/7/2026 dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari tim penasihat hukum terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, pihak pembela menyoroti sejumlah poin, khususnya mengenai substansi keterangan saksi serta sikap penuntut umum yang dinilai emosional.

​Tegaskan Kedudukan Saksi Sesuai KUHAP

​Dalam nota dupliknya, Jerry Nurcahya salah satu penasihat hukum terdakwa Ririn membenarkan uraian JPU mengenai definisi saksi berdasarkan Pasal 1 angka 47 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihaknya sepakat bahwa saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri, atau orang yang menguasai data terkait perkara.

​Selain itu, pihak pembela juga tidak menyangkal ketentuan Pasal 1 angka 48 KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah. Penasihat hukum menegaskan bahwa sejak awal mereka tidak pernah menyebut keterangan saksi bukan sebagai alat bukti.

​"Siapa yang mengatakan bahwa keterangan saksi bukan alat bukti? Advokat terdakwa tidak pernah menuliskan itu pada nota pembelaan (pledoi)," ujar penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.

​Kritik Replik Jaksa yang Dinilai Emosional dan Tendensius

​Lebih lanjut, tim penasihat hukum menyayangkan sikap JPU dalam menyusun replik. Mereka menilai tanggapan dari penuntut umum cenderung tendensius dan menyerang personal profesi advokat, yang diduga dipicu oleh terungkapnya sejumlah kejanggalan dalam persidangan.

​Pihak pembela mengingatkan JPU selaku aparat penegak hukum yang digaji oleh uang rakyat untuk tetap menjaga profesionalisme dan ketenangan selama bersidang.

​"Makanya membuat repliknya jangan sampai emosi gara-gara terbongkar kejanggalan-kejanggalannya di persidangan. Makanya bismillah dulu agar tidak gelisah dan emosi dalam melaksanakan tugas," tambah penasihat hukum.

​Di akhir persidangan, penasihat hukum menegaskan bahwa seluruh argumen yang mereka sampaikan di persidangan semata-mata dilakukan demi mengungkap kebenaran materiil serta membongkar kejanggalan alat bukti yang ada.

​Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan keputusan atau pertimbangan dari majelis hakim.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - ​Indramayu, Sidang lanjutan perkara pidana atas nama terdakwa Ririn Rifanto terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu kembali digelar di Pengadilan Negeri  Indramayu dengan agenda pembacaan Duplik (tanggapan atas Replik Penuntut Umum) oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa. Rabu, 1/7/2026.

​Dalam persidangan tersebut, Jerry Nurcahya salah satu Penasihat Hukum Terdakwa Ririn Rifanto menyatakan secara tegas tetap pada isi Nota Pembelaan (Pledoi) yang telah dibacakan sebelumnya. Pihaknya menolak seluruh dalil hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Surat Tuntutan maupun Replik.

Soroti Tafsir Alat Bukti Saksi

​Salah satu poin krusial yang digarisbawahi oleh Penasihat Hukum adalah terkait interpretasi keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah. Penasihat Hukum meluruskan kekeliruan asumsi JPU yang termuat dalam Replik.

​"Kami sepakat dengan pengertian Saksi berdasarkan Pasal 1 angka 47 KUHAP serta definisi Keterangan Saksi sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 48 KUHAP yang diuraikan oleh Penuntut Umum. Namun, kami perlu menegaskan bahwa Penasihat Hukum tidak pernah menyatakan dalam Pledoi bahwa keterangan saksi bukanlah alat bukti," ujar Jerry saat membacakan duplik.

Ingatkan JPU untuk Tidak Tendensius

​Lebih lanjut, Penasihat Hukum menyayangkan sikap JPU dalam menyusun replik yang dinilai mulai menyerang personal profesi advokat. Pihaknya mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap menjaga profesionalisme dalam koridor persidangan demi tegaknya keadilan, bukan sekadar memaksakan penghukuman.

Jaga Profesionalisme:
Penuntut Umum diharapkan dapat bersikap objektif, tidak emosional, serta menghindari narasi yang cenderung tendensius menyerang pribadi Advokat.

Fungsi Penegakan Hukum:
Mengingatkan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa tujuan persidangan adalah mengungkap kebenaran materiil secara jernih, bukan sekadar menargetkan agar seseorang dijatuhi hukuman (target pemidanaan).


​Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan Putusan.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap lima orang korban kembali bergulir di Pengadilan Negeri Indramayu dengan agenda pembacaan Duplik (tanggapan atas Replik Jaksa Penuntut Umum) oleh Jerry Nurcahya  tim penasihat hukum Terdakwa Ririn Rifanto. Rabu, 1/7/2026.

Dalam dupliknya, Jerry secara tegas menolak seluruh dalil tuntutan dan replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya.

​Tim penasihat hukum Terdakwa menilai, dakwaan pembunuhan berencana yang dialamatkan kepada kliennya sangat rapuh dan kekurangan alat bukti yang sah.

​Pertanyakan Kesaksian 21 Saksi JPU

​Dalam persidangan, Jerry menyoroti 21 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, termasuk saksi Nikko Hadimulya, S.H., dan yang lainnya. Menurutnya, dari puluhan saksi tersebut, tidak ada satu pun yang secara langsung melihat, mendengar, atau mengetahui bahwa Terdakwa terlibat dalam aksi pembunuhan berencana tersebut.

​"Para saksi yang dihadirkan JPU hanya mengetahui perihal penemuan lima jenazah yang terkubur dalam satu liang lahat, jauh setelah peristiwa itu terjadi. Namun, tidak ada satu pun saksi yang tahu siapa sebenarnya pelaku pembunuhan tersebut. Bahkan, motif atau adanya masalah antara Terdakwa dengan para korban pun tidak ada yang mengetahui," ujar Jerry saat membacakan duplik.

​Dalam hal ini, ia juga menyayangkan sikap JPU dalam replik sebelumnya yang dinilai emosional dan cenderung menyerang personal penasihat hukum. Mereka mengingatkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya fokus mengungkap kebenaran materiil di persidangan, bukan sekadar menargetkan agar seseorang dihukum.

​Saling Silang Kesaksian Soal Palu Besi

​Fakta persidangan mengenai alat bukti palu besi juga menjadi perdebatan sengit. JPU sebelumnya mendalilkan adanya kesesuaian antara keterangan saksi Anton Sudanto dan saksi Priyo Bagus Setiawan terkait pemotongan gagang palu besi yang diduga digunakan untuk membunuh.

​Namun, kuasa hukum Terdakwa membedah fakta sebaliknya. Berdasarkan keterangan Anton Sudanto di persidangan, saksi Priyo Bagus Setiawan-lah yang datang sendiri menemui Anton dan meminta gagang palu tersebut dipotong. Ia menilai fakta ini justru menyudutkan posisi saksi Priyo.

​Lebih lanjut, saat Priyo memberikan keterangan sebagai saksi A De Charge (meringankan), ia sempat mengklaim bahwa palu tersebut dipinjam oleh Terdakwa untuk renovasi rumah dan ia diperintah oleh Terdakwa untuk memotong gagangnya.

​"Keterangan saksi Priyo ini berdiri sendiri dan tidak didukung oleh alat bukti sah lainnya. Bahkan saat Majelis Hakim bertanya apakah ada orang lain yang melihat atau mengetahui momen Terdakwa meminjam palu atau menyuruh memotongnya, saksi Priyo dengan tegas menjawab tidak ada," tambah Jerry dalam catatan Dupliknya.

​Tuntut Asas In Dubio Pro Reo

​Menutup dupliknya, tim penasihat hukum Terdakwa mengingatkan Majelis Hakim mengenai ketentuan Pasal 237 ayat (6) KUHAP terkait saksi yang tidak disumpah, di mana keterangannya hanya bisa menjadi tambahan jika bersesuaian dengan saksi yang disumpah. Dalam kasus ini, satu-satunya kesesuaian hanyalah antara Priyo dan Anton mengenai pemotongan palu yang dilakukan sendiri oleh Priyo.

​Karena tidak ada satu pun saksi disumpah yang mengarah pada keterlibatan Terdakwa dalam pembunuhan lima korban, kuasa hukum meminta hakim menerapkan asas hukum In Dubio Pro Reo.

​"Jika terdapat keragu-raguan dalam persidangan karena minimnya alat bukti, maka Hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan atau membebaskan Terdakwa. Demi hukum dan keadilan, kami memohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan," pungkas tim penasihat hukum.

​Sidang akan kembali dilanjutkan pada jumat tanggal 3 Juli 2026, dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - Indramayu,​ Fakta baru terungkap dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 1/7/2026 dengan agenda Duplik tentang kasus dugaan pembunuhan Budi Awaludin.

Jerry Nurcahya salah satu Penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto membacakan isi materi Duplik tentang bukti rekaman CCTV dan Berita Acara Laboratorium Forensik yang secara signifikan mematahkan keterangan sejumlah saksi kunci.

​Dalam persidangan dengan agenda Replik telah diputar kembali file video CCTV berkode Recv02, 20250829184220@f0002013.avi. Perhatian tertuju pada frame huruf F dan G (frame 4118 dan 4665) dengan timestamp tertanggal 30 Agustus 2025 antara pukul 02:46:02 hingga 02:46:19 WIB.

​Rekaman tersebut memperlihatkan suasana di depan teras sebuah rumah dengan kondisi pencahayaan yang sangat redup. Tampak seseorang sedang menggotong sebuah objek berukuran cukup besar, lalu memasukkannya ke dalam mobil bak terbuka yang terparkir di pinggir jalan.

​Tegasan Ahli: "SUATU BENDA", Bukan Manusia

​Berbeda dengan tuduhan yang dilayangkan selama ini, hasil analisa resmi dari Pemeriksa Forensik Digital menyatakan dengan tegas bahwa objek yang dipindahkan oleh seseorang di dalam video tersebut adalah "suatu benda", dan bukan sesosok jenazah.

​Hasil ilmiah ini dinilai bersesuaian dengan konsistensi keterangan terdakwa sejak awal pemeriksaan. Terdakwa menyatakan bahwa objek berukuran besar yang ia naikkan ke mobil malam itu merupakan bahan pangan berupa beras dan telur.

​Terkait kecurigaan mengapa beras tersebut justru dimuat di kursi depan (kabin) dan bukan di area bak belakang, terdakwa memberikan argumen logis kepada penasihat hukumnya.

​"Kunci handle pintu bak mobil saat itu sedang rusak dan sangat keras, sehingga tidak bisa dibuka. Karena itulah barang-barang terpaksa dimasukkan ke kursi depan," ujar terdakwa kepada penasehat hukumnya yang dibacakan lewat catatan Duplik.

​Logika Hukum dan Kejanggalan Kesaksian

​Kuasa hukum terdakwa juga mengajak majelis hakim untuk melihat visual secara utuh menggunakan logika yang wajar. Pada jam pengambilan video tersebut, jalanan di sekitar lokasi masih terlihat ramai oleh kendaraan yang berlalu-lalang.

​Secara rasional, sangat tidak mungkin terdakwa bersama saksi Priyo Bagus Setiawan berani memindahkan sebuah jenazah di pinggir jalan raya dalam gestur yang santai di tengah situasi yang ramai.

​Keberadaan alat bukti surat berupa Berita Acara Laboratorium Forensik ini dinilai menjadi titik balik yang krusial. Bukti ilmiah ini secara telak mematahkan kesaksian sepihak dari saksi Priyo Bagus Setiawan dan saksi Verbalisan (penyidik) Prasetyo yang sebelumnya bersikeras menyatakan bahwa objek tersebut adalah jenazah korban Budi Awaludin.

​"Pemeriksa Digital Forensik yang memiliki keahlian khusus dan sertifikasi resmi saja tidak berani menyimpulkan objek itu sebagai jenazah, melainkan secara tegas menyebutnya sebagai 'suatu benda'. Maka, kesaksian yang menyebut itu adalah jenazah jelas terbantahkan oleh sains," tegas kuasa hukum terdakwa menutup eksepsinya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - INDRAMAYU — Pemeriksaan barang bukti elektronik berupa sebuah flashdisk berkapasitas 8 GB berwarna hitam dengan label "CCTV Toko Bangunan" dinyatakan tidak menemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan. Berdasarkan halaman dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik, pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan Kapolres Indramayu terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.

​Menanggapi hasil tersebut, Jerry Nurcahya salah satu kuasa hukum Ririn Rifanto menyatakan kekecewaannya dan menilai proses penyidikan tidak berjalan secara adil.

​"Artinya, jika hasilnya tidak ditemukan informasi yang terkait maksud pemeriksaan, berarti hasilnya tidak ada rekaman terkait tindak pidana pembunuhan. Ini tidak fair. Penyidik tidak ada itikad untuk mengungkap kebenaran," ujar Jerry saat membacakan Duplik dalam persidangan yang digelar di pengadilan negeri Indramayu. Rabu, 1/7/2025.

​Keberadaan Pria Misterius di Rekaman CCTV

​Menurut Jerry, dalam rekaman CCTV Toko Bangunan tersebut sebenarnya terlihat jelas seorang laki-laki yang memasuki pagar rumah korban, Budi Awaliuddin, pada tanggal 29 Agustus 2025 pukul 05.01 WIB. Rumah korban sendiri merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana pembunuhan yang memakan lima korban jiwa. Untk itu Jerry mempertanyakan mengapa hasil labfor bisa dinyatakan tidak terkait dengan perkara tersebut.

Memurutnya ​Majelis Hakim sebenarnya telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengidentifikasi wajah laki-laki misterius tersebut. Identifikasi ini dimaksudkan untuk membandingkan wajah pria di pagar rumah korban dengan wajah terdakwa serta saksi, Priyo Bagus Setyawan, yang juga terekam di CCTV sebuah bengkel. "Namun, pihak penuntut umum dinilai tidak memenuhi permintaan Majelis Hakim tersebut," Ujarnya.

​Dugaan Pemotongan Durasi Rekaman CCTV

​Dalam hal ini pihak Kuasa Hukum terdakwa menduga ada unsur kesengajaan dari penyidik dan penuntut umum untuk tidak mendalami secara utuh rekaman tersebut. Mereka menduga, jika identifikasi dilakukan dan hasilnya ternyata tidak identik dengan wajah terdakwa maupun saksi Priyo Bagus Setyawan, maka akan terungkap keberadaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan berdarah ini.

​Lebih lanjut, pihak Kuasa hukum membeberkan adanya sejumlah durasi rekaman CCTV Toko Bangunan yang hilang atau tidak ditampilkan di persidangan, antara lain:

Tangga ​28 Agustus 2025 (Pukul 21.36 WIB) hingga 29 Agustus 2025 (Pukul 00.23 WIB): Rekaman dengan durasi kurang lebih 3 jam tidak ditampilkan.


Tangga ​29 Agustus 2025 (Pukul 00.53 WIB hingga 05.00 WIB): Rekaman dengan durasi sekitar 4 jam juga tidak ada. Rekaman baru muncul pada pukul 05.01 WIB saat pria misterius tersebut masuk ke pagar rumah korban.


Tanggak ​30 dan 31 Agustus 2025: Rekaman CCTV pada kedua tanggal tersebut sama sekali tidak ada.


Untuk itu ​Pihak kuasa hukum menegaskan, jika tujuannya adalah mencari kebenaran materiil, seluruh rekaman CCTV Toko Bangunan harus dibuka secara transparan di persidangan tanpa ada yang disembunyikan.

"Hal ini penting agar persidangan tidak hanya fokus untuk menghukum terdakwa dan saksi Priyo Bagus Setyawan saja, melainkan benar-benar mengungkap siapa saja orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
AJI Ap
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - Indramayu – Pihak kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu kembali menanggapi replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terbaru. Jerry Nurcahya Kuasa hukum Ririn Rianto menilai ada poin-poin krusial dari hasil pemeriksaan digital forensik yang sebenarnya dapat memperkuat nota pembelaan (pledoi) para terdakwa, khususnya atas nama Ririn.

​Menurut Jerry, terdapat kejanggalan terkait sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang tidak ditayangkan secara utuh atau dilewati saat proses pembongkaran bukti digital forensik di persidangan sebelumnya.

​"Poin-poin yang disampaikan tadi merupakan kekuatan untuk menguatkan pembelaan dari terdakwa, terutama untuk Hadapi Ririn," ujar Jerry saat memberikan keterangan kepada media di area pengadilan. Rabu, 1/7/2026

​Adanya Sosok Lain di Sekitar TKP

​Lebih lanjut, Jerry menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, terdapat rekaman situasi di toko bangunan, Di area tersebut, kamera pengawas sempat menangkap pergerakan sebuah sosok.

​untuk itu menegaskan bahwa sosok yang terekam tersebut bukanlah para terdakwa yang selama ini dituduhkan, seperti Ririn. Sosok tersebut diidentifikasi merupakan seseorang bernama Joko. Namun, rekaman yang menampilkan keberadaan Joko ini justru tidak dimunculkan dalam fakta persidangan yang dipaparkan sebelumnya.

​"Ada beberapa CCTV yang tidak ditayangkan waktu digital forensik kemarin itu. Karena ada sosok lain di depan rumah Korban, dan sosok itu bukan terdakwa Ririn, melainkan Joko. Tapi dalam digital forensik yang disampaikan kemarin, itu tidak ada," pungkasnya.

​Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kejanggalan bukti CCTV ini secara objektif demi keadilan bagi para terdakwa.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget