Berita Tentang "Hukum"
CLOSE ADS
CLOSE ADS



Jurnalpelita - Sidang ke enam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum Polisi yang bertugas di Polres Indramayu terhadap pacarnya yakni Putri Apriyani di kamar kost Rifda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu, mengagendakan mendengar keterangan dari saksi, dalam kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (10/2/2026).

Saat dimintai keterangan tentang sidang ke enam, Toni RM yang merupakan kuasa hukum Keluarga Almarhumah Putri Aptiyani menjelaskan bahwa Dari keterangan saksi pemilik kost yakni Hj. Nining dan H. Mahmudi, diperoleh fakta bahwa ketika saksi ini melihat kamar kost jam 9 pagi dimana sudah banyak Polisi. Saksi melihat di dalam kamar kost ada baju seragam Polri bertuliskan nama Alvian Sinaga (Terdakwa). 

"Ini menguatkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani adalah Terdakwa karena ada barang bukti berupa baju seragam Polri milik Terdakwa," Tuturnya.


Toni menambahkan, bahwa saksi juga mengatakan dirinya melihat di kamar kost tempat kasurnya terbakar, televisi juga AC gosong terbakar. Hal itu menurut Toni menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kematian Putri setelah dicekik kemudian dibakar.

'Itu terbukti dengan keterangan saksi pemilik kost yang melihat kamar kost dan barangnya banyak yang gosong karena terbakar," Katanya.

Sedangkan untuk saksi lain yaitu Dani yang merupakan Anggota Polri rekan kerjanya Terdakwa di Polres Indramayu, menerangkan bahwa dirinya melihat dan bertemu Terdakwa di pagi hari saat dirinya berangkat kerja di Polres Indramayu di bagian Samapta.

Saat itu Saksi mengatakan dirinya melihat sikap Terdakwa tidak seperti biasanya, disapa tidak menjawab dengan muka cemberut. Terdakwa menggunakan sepeda motor Vario putih.

"Ini menguatkan mengenai barang bukti yang ditemukan di TKP berupa sepeda motor Vario putih benar-benar milik Terdakwa sehingga diperoleh fakta Terdakwa lah pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani," Tegasnya.

Dalam hal ini Toni menegaskan, bahwa keterangan ketiga saksi pada sidang hari ini, Selasa (10/2/2026) menguatkan bahwa Alvian Sinaga merupakan pelaku pembunuhan terhadap Putri dan memintanya untuk dihukum minimalnya seumur hidup.

"Karena Terdakwa seorang Anggota Polisi yang seharusnya mengayomi masayarakat ini malah membunuh dengan sadis, dicekik kemudian dibakar," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi



Jurnalpelita - Keputusan terhadap perselisihan hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2025 kalau dari ketentuan waktu, dinilai menyalahi aturan waktu, karena sudah lampau dari 30 hari sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terkait dengan keputusan Bupati menyangkut sikap atau jawaban atas permohonan perselisihan yang disampaikan oleh calonnya sendiri atau melalui kuasanya.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Pengacara Ruslandi selaku kuasa hukum calon kuwu Desa Cibereng mengatakan, hal Itu sudah seharusnya 30 hari tepat pada tanggal 17 Januari, namun pada tanggal 28 baru memberikan keputusan.

"Berarti sudah 11 hari lampau waktu. Ini kan sudah dua minggu ya, jadi tetap menyalahi aturan," Katanya saat ditemui di salah satu kafe di Indramayu. Rabu, 28/1/2026.

Ruslandi menyebut, Pemda bersikukuh bahwa dari tujuh desa itu, keputusannya sama yatu menolak semua, Padahal kata dia, kasusnya masing-masing desa berbeda-beda, tapi memiliki jawaban yang sama.

"Jadi saya pikir jelas hanya permainan administrasi. Dan saya sudah sering sampaikan kalau pengaduan itu jangan sekadar untuk menjadikan pelipur lara gitu, tapi kalau betul betul negara ini negara hukum dan berpegang teguh pada demokrasi yang baik, sebagaimana asas umum administrasi pemerintahan yang baik, tentu adanya transparansi," Tegasnya.

Ruslandi menambahkan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari pihak pemerintah daerah Indramayu menyampaikan bahwa keputusan itu melalui telaah dan dituangkan di dalam berita acara dari tim. Tapi berita acaranya tidak disertakan kepada masing-masing desa.

"Misalnya Desa Santing permasalahannya apa gitu kan, harusnya di samping keputusan itu dilampirkan juga hasil kajiannya gitu. Kemudian Desa Cibereng masalahnya apa, dilampirkan juga bahan kajian dan telaah dalam bentuk berita acaranya," Ujarnya.

Ruslandi memaparkan bahwa pertanggungjawaban tersebut bukan hanya kemasan berupa surat keputusan yang sama memutuskan dengan bahasa yang sama yaitu ditolak. Menurutnya Kalau ditolak berarti sama saja tidak menghendaki adanya permohonan perselisihan. Dan tidak mungkin keputusan itu menolak ketika ada kasus desa yang satu dipersamakan dengan kasus desa yang lain.

"Kasihan bagi desa-desa yang memang secara substantif itu bisa membuktikan kecurangannya, atau kelalaian daripada panitia penyelenggaranya, atau sifat-sifat melawan hukum, sikap-sikap panitia yang melawan hukum. Nah ini dalam jawabannya atau keputusannya sama ditolak tanpa ada kalimat yang lain. Hanya ditolak mentah-mentah," Cetusnya.

Dalam hal ini Ruslandi berharap agar Dewan sebagai perwakilan rakyat betul-betul bisa menyikapi, bisa melihat dari perspektif pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan. Karena menurutnya asas administrasi pemerintahan yang baik itu transparan, kepastian hukum, dan ada solusi yang bisa menjawab atas persoalan.

"Jadi kalau saya berharap Dewan bisa merekomendasikan atau DPRD bisa merekomendasikan untuk Desa Cibereng, sepanjang masih akan dibuktikan melalui prosedur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), ya hargai dulu hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum," Tuturnya.

Dalam hal ini ia meminta untuk ditunda dulu pelantikannya selama menunggu putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Kalau sudah inkracht artinya kami sudah puas menguji secara adil dan bijak atas pelanggaran-pelanggaran, atas norma-norma, atas kaidah-kaidah hukum yang menjadi landasan daripada objek sengketanya atau perselisihan dalam konteks Pemilihan Kuwu serentak ini," Paparnya.

Untuk itu ia meminta kepada semua pihak agar menghargai dulu proses hukum. Kecuali yang memang tidak ada upaya hukum sehingga tidak ada alasan. "Jadi sebaiknya ditunda dulu menunggu putusan Peradilan Tata Usaha Negara baru setelah itu dipersilakan. Bisa kok dilantik secara sendiri gitu, artinya menghormati hukum di negara hukum," Ujarnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Redaksi



Jurnalpelita - Penolakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu atas eksepsi Pengacara Terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah tepat dan berdasarkan hukum, seperti yang disampaikan oleh Toni RM selaku Kuasa Hukum keluarga Almarhumah Putri Apriyani menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ria Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Agus dan Bayu yang telah menolak eksepsi Pengacara Terdakwa Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani beberapa waktu lalu.

"Majelis dalam memutus menolak eksepsi Pengacara Terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah tepat dan berdasarkan hukum," Tegas Toni RM saat dihubungi via Whatsapp. Selasa, 27/1/2026.

Dalam hal ini menurut Toni TM, Semua eksepsi Pengacara Terdakwa yaitu perlawanan kewenangan mengadili, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak cermat jelas dan lengkap, kesalahan penulisan pekerjaam sudah dipecat tapi masih ditulis Polri sehingga error in persona, dan tidak ada stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu, semua ditolak karena surat dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bahkan Toni menyebut, Sebaliknya justru eksepsi Pengacara Terdakwa dinilai Majelis Hakim tidak beralasan hukum itu sudah pas, karena memang eksepsi Pengacara Terdakwa tidak beralasan hukum makanya ditolak.

"Eksepsi jangan buat gaya-gayaan agar Pengacara dinilai bekerja dan hebat oleh klien, justru kalau eksepsi ditolak apalagi Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukumnya bahwa eksepsi itu tidak beralasan hukum maka bisa malu Pengacaranya karena hal formil saja tidak paham, apalagi membela ke materiil pokok perkara," Cetusnya

Menurut Toni RM Dengan ditolaknya eksepsi Pengacara Terdakwa, pemeriksaan dilanjutkan ke pokok perkara. Ia dan keluarga korban akan kawal terus persidangan ini sampai putusan.

"Saya berharap nanti Terdakwa dihukum berat minimalnya seumur hidup karena Terdakwa seorang Anggota Polisi yang harusnya melindungi malah membunuh dengan sadis, dicekik kemudian dibakar korbannya, membunuh perempuan lagi," Pungkasnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet


Mendekati masa persidangan kasus pembunuhan Putri Apriyani yang dilakukan oleh Alvian Sinaga yang merupakan mantan anggota polisi terus bergulir, ke dua belah pihak pun menggandeng pengacara handal, dari pihak Alvian (Tersangka) salah satu pengacara yang digandeng adalah H. Ruslandi SH, sedangkan dari pihak Putri Apriyani (Korban) menggandeng Toni RM.

Namun, Kejadian mengejutkan terjadi dalam kasus pembunuhan tersbut, Pada pertemuan yang dilakukan oleh Ruslandi bersama tim pengacara Alvian lainnya ia menyatakan mundur untuk mendampingi kasus yang menimpa Alvian Sinaga.

Ruslandi mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil sebelum sidang pertama pada senin mendatang digelar. Pada pertemuan di salah satu rumah makan di Indramayu ia pamit kepada keluarga besar dan Tim Hukum Sinaga Fams Bandung.

"Benar, saya Mengundurkan diri dari Tim Kuasa Hukum Alvian Sinaga dalam menghadapi persidangan," Katanya saat dihubungi via whatsapp. Kamis, 1/12/2025.

Ruslandi menyebut, Keputusan itu diambil dikarenakan dirinya harus fokus pada beberapa Kasus Pidana lain yang bersamaan jadwal sidang dihari senin dan seterusnya.

"Banyak perkara perdata lainnya di bulan yang sama," Tuturnya.

Ruslandi menegaskan dengan mundurnya ia dari kuasa hukum Alvian Sinaga tidak ada keberpihakan dan kepentimgan kemanapun atau pun mencari sensasi dalam hal ini.

"Tidak ada, saya hanya tidak mau pekerjaan lain terhambat," Pungkasnya.

Sebagimana diketahui bersama, Alvian Sinaga yang saat itu masih aktif dan dinas di Polres Indramayu melakukan pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang merupakan pacarnya sendiri.

 


Indramayu Today - Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk dalam rangka menjaga keamanan dan kondusifitas menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2024, di Mako Polres Indramayu, Kamis (21/12/2023)

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai hasil operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) dan Polsek jajaran Polres Indramayu selama kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Wakapolres Indramayu, Kompol Hamzah Badaru, menjelaskan bahwa total miras yang dimusnahkan mencapai 17.327 botol dengan berbagai jenis. 

Rinciannya, terdiri dari 11.235 botol miras bermerk, 3.607 liter tuak, dan 2.485 liter ciu. Selama operasi tersebut, berhasil ditindak sebanyak 369 pelanggar terkait peredaran miras.

Tindakan pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam menekan peredaran miras, yang seringkali dihubungkan dengan potensi terjadinya tindak kriminal. 

“Melalui kegiatan ini, diharapkan situasi kamtibmas dapat tetap kondusif dan aman di wilayah hukum Polres Indramayu," ungkap Kompol Hamzah.

Meskipun pemusnahan ini telah dilakukan, pihak kepolisian akan terus melaksanakan operasi serupa guna menindak para penjual miras dan menekan peredaran miras ilegal. 

Upaya ini diarahkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang perayaan Natal dan tahun baru.

Dalam rangka menjaga kelancaran ibadah Natal dan tahun baru, Polres Indramayu akan menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait. 

“Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan patroli akan diperkuat untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Indramayu selama perayaan Natal dan tahun baru,” terangnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today -  - Keluarga almarhumah Kartini, warga Kertawinangun, Kandanghaur, yang meninggal bersama bayinya di RSUD Sentot Patrol, mendatangi Mapolres Indramayu pada Rabu (20/12/2023), untuk melaporkan dugaan malpraktik terkait penanganan persalinan yang terjadi pada hari Selasa (19/12/2023) kemarin.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, laporan keluarga sudah masuk dan diterima oleh Polres Indramayu.

"Warga yang bersangkutan melaporkan adanya dugaan malpraktik terkait penanganan persalinan dari istrinya (almarhum) yang terjadi kemarin," ujar AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media di Mako Polres Indramayu.

Ia menjelaskan bahwa polisi akan segera mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait. Proses ini dilakukan untuk menentukan apakah dalam perkara tersebut terdapat unsur tindak pidana atau tidak.

"Hari ini keluarga baru datang didampingi pengacaranya untuk melaporkan dugaan malpraktik," tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, dan kepolisian akan bertindak berdasarkan alat bukti yang terkumpul.

"Kita lihat nanti apakah ada unsur pidananya atau tidak, tentunya ini berdasarkan alat bukti yang akan kita kumpulkan," pungkas AKBP M. Fahri Siregar.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today - Bareskrim Polri telah melakukan proses pelimpahan tahap II kasus penodaan agama dengan tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pelimpahan tahap II ini diterima oleh Kejaksaan Negeri Indramayu pada hari senin 30/10/2023.

Arie Prasetyo SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu pada kesempatan itu menyampaikan, Kejari Indramayu menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap II atas nama tersangka Panji Gumilang. Dalam proses penyerahan tersebut Arie mengatakan berjalan lancar.

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan tersangka juga dalam keadaan sehat,"Tuturnya.

Arie menambahkan, Panji Gumilang untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu selama 20 hari.

"Untuk persidangan kami dari tim JPU nanti akan melengkapi administrasi persyaratan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Indramayu," Sambungnya.

Untuk barang bukti sendiri kata Arie, pihaknya telah menerima berupa dokumen, rekaman visual dan beberapa bukti elektronik lainnya. 

"Setelah semuanya lengkap kami akan segera melimphkannya ke Pengadilan Negeri Indramayu," Pungkasnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 

Indramayu Today - Kejaksaan Negeri Indramayu telah maksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) pada perkara pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Indramayu yakni berupa Narkotika, Obat Terlarang, Senjata Tajam, Alat Perjudian serta barang bukti lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Indramayu Ajie Prastya melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Tedy Hendra Sukmanta, dalam kesempatan itu ia menuyurkan tujuan pemusnahan barang bukti ini guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti, sesuai dengan ketentuan pasal 270 KUHAPidana yang menyatakan bahwa "Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa"

"Kegitan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan surat Indramayu Negeri PRINT Kejaksaan nomor Kepala perintah 424/M.2.21/Enz.3/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 untuk melaksanakan pemusnahan Barang bukti yang berasal dari 148 (seratus empat puluh delapan) perkara tindak pidana umum atas nama terpidana KUNTO Bin Alm NASLIM, DKK sampai dengan bulan Desember 2022," Katanya 

Tedy menambahkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum yaitu sabu seberat 126,37 gram, ganja seberat 137,93 gram,Tembakau Gorilla (sintetis) seberat 37,88 gram, Psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 120 butir, Riklona sebanyak 38 butir, dan Merlopam sebanyak 40 butir, obat-obatan

berupa dextrometorphan sebanyak 1.324 butir, hexymer sebanyak 13.541 butir, Tramadol sebanyak 5.190 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 940 butir. 24 alat judi, 19 buah Handphone, 18 buah senjata tajam, 51 buah kunci perkakas, 57 potong pakaian.

Tedy berharap, kedepannya di wilayah Kabupaten Indramayu dalam masalah kejahatan tindak pidana umum dapat berkurang dan dengan proses penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dapat membuat efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan

"Bersama ini kami ucapkan Terima kasih kepada pihak Penyidik dan pihak Rupbasan yang membantu kelancaran tugas kami dalam mengelola dan menjaga barang bukti, sehingga barang bukti tersebut seluruhnya dapat di eksekusi sesuai dengan amar putusan Pengadilan sebagaimana barang bukti yang disaksikan oleh kita bersama untuk dimusnahkan," Tuturnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 

Indramayu Today - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menangkap 4 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan makan & minum santri di Rumah Tahfidz Takhasus, Indramayu, tahun anggaran 2022, pada Selasa (11/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui siaran pers resminya memaparkan bahwa dari 4 orang tersangka itu, 2 diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"4 orang tersangka diantaranya adalah Ahmad, Taufik Hidayah, mereka berdua merupakan oknum ASN. Sedangkan 2 orang lainnya adalah Endang Pujiwati selaku penyedia jasa, dan  Nahdu Murowi selaku pejabat pengadaan," terangnya.

Lebih lanjut, masih disampaikan Kajari melalui siaran oersnya, penahanan terhadap 4 orang tersangka berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik dari serangkaian hasil penyidikam telah terpenihi syarat-syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Helmy, saat diwawancara menjelaskan bahwa dugaan tipikor yang dilakukan oleh 4 orang tersangka itu, menyebabkan kerugian negara lebih dari 400 juta rupiah.

"Dugaan tipikor pengadaan makan & minum Rumah Tahfidz Takhasus ini merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, dan tersebar di beberapa titik se-kabupaten Indramayu," paparnya.

Helmi juga mengungkapkam bahwa 4 orang tersangka resmi ditahan setelah 2 kali dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan saat ini mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu.

Terpisah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, saat ditanya perihal kemungkinan adanya tersangka lain, ia enggan menjawab.

 "Kita lihat nanti , karena ini masih proses penyidikan. Kalau memang berdasarkan hasil penyidikan terdapat alat bukti yang mendukung terkait adanya perananan pihak lain yang memenuhi untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi tersangka ya kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," katanya. 

"Yang jelas kami kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional dan integritas , karena bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara Namun penyelewengan dana makan minum Tahfidz sudah sangat dianggap mencederai perasaan masyarakat," tegasnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 

Indramayu Today - Tim Penyidik kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan Makanan dan Minuman pada program pendidikan Santri Tahfizh Takhasus/ penghapal Al quran di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020

Gunawan SH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, dalam keterangannya pada Jum'at (16/09/2022), membenarkan penetapan 4 orang tersebut, dimana  2 orang diantaranya merupakan mantan pejabat pada Setdakab kab. Indramayu yakni tersangka A dan tersangka TH. 

"Sedangkan tersangka lainnya adalah Pejabat pengadaan yakni N serta satu lagi dari unsur pelaksana kegiatan yaitu tersangka EN," kaya Gunawan.

Lebih lanjut , Gunawan menyampaikan bahwa telah dilakukan serangkaian penyidikan, sehingga diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan-dugaan perbuatan para Tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing-masing.

"Kemudian, dalam pelaksaan kegiatan pengadaan makan & minum pada program pendidikan santri Tahfidzh Takhasus / penghapal Al-Quran di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit, nominalnya mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.

 Penetapan keempat tersangka yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan Negeri Indramayu tersebut, merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing masing tersangka sesuai dengan perananannya masing - masing, sehingga kemudian diperoleh fakta fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangkan terhadap para tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1  KuHPidana Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pada kesempatan tersebut gunawan juga menghimbau kepada  masyarakat khususnya pihak - pihak terkait penetapan tersangka, agar berhati - hati apabila ada oknum - oknum tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan serta mengatasnamakan pribadi dan/ atau institusi yang menjanjikan sesuatu atas penanganan perkara dimaksud. 

"Karena sampai dengan saat ini Tim Penyidik  masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara berkesinambungan guna mendalami adanya dugaan - dugaan perbuatan melawan hukum lain dalam kasus tersebut," tandasnya.

Sehingga, lanjut Gunawan,  disamping keempat orang tersangka yang sudah ditetapkan statusnya tidak tertutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya.

 "Namun itu nanti berdasarkan hasil penyidikan ya, jadi sekali lagi saya berharap kalau ada yang mengatasnamakan penanganan perkara dan meminta - minta sesuatu agar segera di klarifikasi dan dilaporkan kepada kami", pungkas Gunawan.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

Indramayu Today - Berakhirnya masa jabatan Wasono sebagai ketua Peradi DPC Indramayu telah memasuki babak baru dalam dunia advokasi di Indonesia khususnya di wilayah Kab. Indramayu. Wasono telah menjabat sebagai ketua Peradi DPC Indramayu dari tahun 2017-2022 yang kini telah dijabat oleh Suhendar SH.

Suhendar terpilih sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2022-2027 dalam musyawarah cabang (muscab) ke-I DPC Peradi Indramayu di salah satu hotel di Indramayu, Minggu, 21/8/2022.

Suhendar terpilih mengalahkan dua kandidatnya lainnya yakni, DR.H. Khalimi, SH, MH, CTA yang memperoleh suara sebanyak 40, kemudian untuk Gortap Mangapul Manalu SH hanya mendapatkan 6 suara, sedangkan Suhendar, SH, MH sendiri meraih suara sebanyak 47.

Di sela-sela kegiatan Muscab, Wasono menuturkan, hari ini telah berlangsung Muscab Kesatu, sekaligus pemilihan ketua yang baru, ia berharap siapapun yang akan menjabat sebagai ketua Peradi DPC Indramayu mampu mengemban tugas yang akan dijalankan nanti.

"Saya berharap ketua yang baru lebih energic dari saya, untuk memimpin organisasi Peradi," Katanya.

Ia berpesan agar ketua terpilih mampu merangkul semua anggotanya.

Sementara, Suhendar selaku ketua baru yang terpilih mengatakan, untuk langkah selanjutnya dia akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu untuk menyatukan segala perbedaan antara sesama anggota Peradi, 

"Hal itu dilakukan supaya bisa bersama-sama membawa DPC Peradi Indramayu lebih baik lagi," Katanya.

Dalam hal ini Suhendar berpesan, kepada semua anggota agar bisa saling kerjasama, sebab kata dia jika anggota kompak maka organisasi akan berjalan dengan baik.

"Kalau yang kerja ketua sendiri kan tidak bisa, jadi saya minta kepada rekan-rekan anggota bisa membantu kinerja saya," Ujarnya.

Selain itu kata Suhendar, ia akan melakukan upaya untuk mencapai target kedepan yakni pembelian tanah untuk kantor Peradi Indramayu, dan pendidikan lanjutan serta menambah kapasitas anggota.

"Rencananya kita akan membuat website juga, karena dengan Adanya website resmi, masyarakat akan mengenal program-progam yang ada di Peradi, dan kami juga akan mendirikan lembaga baru yang terafiliasi dengan Peradi," Pungkasnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet


Dengan adanya media sosial yang semakin luas di masyarakat, kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat. Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit.


Seperti yang disampaikan oleh Pengacara Ruslandi saat ditemui di ruang kerjanya menuturkan, prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.


UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.


"Setiap perjanjian kredit itu pasti terdaftar pada menkumham, jadi sebenarnya ada hak eksekutorial, namun sekarang kita upayakan pendekatan kepada konsumen melalui prosedur hukum, bukan tarik paksa di jalan" Katanya.


Ruslandi  berharap, dengan cara pendekatan melalui hukum, konsumen BAF bisa melunasi hutang nya tepat waktu.


"Kami juga akan memberikan edukasi hukum kepada konsumen, agar mau membayar cicilan tepat waktu," Ujarnya.


Untuk diketahui, PT. Bussan Auto Finance (BAF) pusat telah melakukan kerjasama dengan Pengacara Ruslandi, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menyadarkan konsumen BAF agar taat aturan dan mau membayar kredit sesuai jadwal yang telah ditentukan.


"Saya berharap MoU ini jangan hanya sebatas seremonial saja, saya pengen ada tindak lanjutnya, saya pengen ada nilai positifnya untuk layanan masyarakat,” Harapnya.



Indramayu Today  Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terima titipan kerugian negara sebesar Rp. 2.343.890.000,- dari 3 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tahun 2021 hingga 2022.

“3 perkara tersebut adalah Tipikor Ruang Terbuka Hijau (RTH), pelaksaan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam Covid-19 (masker kain scuba) BPDB Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, serta pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Jaya Makmur, Desa Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya, dalam konferensi pers pada Jum’at (22/07/2022).

Selain itu, Dalam konferensi pers yang bertepatan dengan puncah Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 itu, Ajie juga memaparkan beberapa capaian kinerja Kejari Indramayu pada bidang-bidang lainnya yaitu Pidana Umum, Intelejen, Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Barang Bukti Barang Rampasan.

“Bidang intelejen telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya penyuluhan & penerangan hukum di beberapa sekolah, tangkap buron, menjadi narasumber, vaksinasi, juga memberikan bantuan sosial dalam rangka membantu masyarakat terdampak pandemi,” terang Ajie.

Sedangkan pada bidang Pidana Umum telah menangani lebih dari 400 perkara, dan berhasil melakukan penyelesaian melalui Restoratif Justice (RJ) untuk 3 perkara yaitu penganiayaan & pencurian kendaraan bermotor.

Kemudian di bidang Perdata & Tata Usaha Negara, selama 2021 hingga 2022 sudah melakukan 32 MoU, 35 bantuan hukum SKK non litigasi, 1 SKK litigasi, 12 pendampingan hukum, 2 pendapat hukum, 13 pelayanan hukum, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 130.045.729.026.

Lalu pada bidang Barang Bukti & Barang Rampasan telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika, senjata tajam, air gun, kunci letter T, alat judi, alat komunikasi, rokok tanpa cukai, kendaraan bermotor, STNK/BPKB, sertifikat, uang, dan belasan milyar uang palsu.

“Dan uang rampasan senilai Rp. 48.425.000,-, kemudian melakukan lelang sebanyak 29 unit sepeda motor, 1 unit mobil dan 1 kondensat,” pungkas Ajie.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget