Berita Tentang "Hukum"
CLOSE ADS
CLOSE ADS


Jurnalpelita - Proses pembuktian dalam sebuah perkara pidana kembali menjadi sorotan tajam. Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H. Guru Besar dan pakar terkemuka di bidang Hukum Pidana serta Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia, menilai adanya indikasi cara kerja penyidik yang berada di bawah standar profesional, sehingga menimbulkan keraguan atas validitas bukti di persidangan kasus pembunuhan satu keluarga yang menyeret dua nama yaitu Ririn dan Priyo. Profesor Youngky juga mendesak pihak kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan berdasarkan fakta-fakta baru yang muncul di muka sidang.

Dalam wawancara Eksklusif pada hari Selasa, 26/5/2026 ia menyebut bahwa kepolisian Republik Indonesia dikenal profesional dan mampu memecahkan tindak pidana seberat apa pun dalam proses penyidikan.

"Namun, dalam kasus yang tengah berjalan saat ini, terjadi anomali di mana cara kerja penyidik terkesan berada di bawah standar operasional (SOP). Kondisi ini dinilai berimplikasi langsung pada beratnya beban jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktian di persidangan," Ujarnya.

Menurut profesor Youngky, pembuktian pidana yang sempurna harus menghimpun seluruh barang bukti, sekecil apa pun itu, guna menguatkan terjadinya peristiwa pidana serta memastikan bahwa sosok yang duduk di kursi terdakwa adalah benar pelakunya.

"Namun dalam persidangan ini, muncul nama-nama lain yang sifatnya faktual, bukan fiktif. Sayangnya, fakta mengenai nama-nama tersebut tidak digali atau ditindaklanjuti oleh penyidik selama proses berjalan. Hal ini memicu keraguan besar: apakah pembuktian yang dihadirkan di persidangan saat ini bersifat manipulatif atau merupakan kebenaran yang sesungguhnya," Paparnya.

Dalam hal ini menurut Profesor Youngky bahwa Salah satu poin krusial yang dikritisi adalah terkait barang bukti handphone. Sebab menurutnya sebagai rekam jejak digital yang seharusnya dapat membaca riwayat kronologi peristiwa, handphone tersebut justru ditemukan dalam keadaan kosong tanpa isi.

"Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar dan dinilai tidak memenuhi standar operasional penyidikan. Ahli menduga proses ini terkesan dipaksakan hanya untuk mendudukkan dua nama saja sebagai tersangka," Ujarnya.

Menanggapi dinamika di mana polisi memilih diam saat terdakwa menyebut nama lain, namun bergerak cepat melakukan olah TKP saat terdakwa menyebut lokasi baru, ahli hukum kemudian memberikan rujukan komparatif.

Ia mencontohkan sebuah kasus serupa yang terjadi 19 tahun silam di Pengadilan Negeri Jombang. Kala itu, Polres Jombang menyidik kasus penemuan mayat tak dikenal di kebun tebu yang menyeret tiga orang terdakwa.

Dua di antaranya sudah dipidana, sementara satu terdakwa lainnya akhirnya dituntut bebas oleh jaksa. Hal itu terjadi setelah kedua terpidana tersebut dibebaskan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) menyusul adanya pengakuan dari Ryan, seorang pembunuh berantai.

Ryan mengakui bahwa mayat di kebun tebu tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukannya sendiri. Berangkat dari fakta sidang tersebut, Penyidik Polda bersama Polres Jombang bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku yang sesungguhnya.

Dalam hal ini Profesor Youngky menegaskan, rekam jejak penanganan kasus Jombang tersebut seharusnya diadopsi dalam menyelesaikan persidangan yang saat ini bergulir di Indramayu.

Untuk itu ia mendesak Polres Indramayu untuk bekerja sama dengan pihak Polda guna melacak dan menyelidiki sumber informasi serta nama-nama baru yang muncul di persidangan.

"Bukannya berdiam diri dan hanya terpaku pada dua nama terdakwa yang ada saat ini. Mengingat, rentetan kejanggalan terus bermunculan di muka sidang, mulai dari persoalan CCTV hingga rekaman handphone yang tidak ada isinya," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - INDRAMAYU – Tim kuasa hukum Ririn Rifanto secara resmi menyerahkan serangkaian bukti baru terkait keberadaan Aman Yani ke pihak majelis hakim pada persidangan kasus pembunuhan satu keluarga yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Selasa, 26/5/2026.

Toni RM selaku kuasa hukum Ririn menyampaikan bahwa Bukti-bukti yang diserahkan meliputi foto Aman Yani, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta bukti krusial berupa status kepesertaan BPJS Kesehatan Aman Yani yang dinyatakan masih aktif.

Toni, menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh langsung oleh anak Aman Yani yang bernama Ega Ayu Ariani. Ega mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) BPJS Kesehatan di Kabupaten Indramayu dengan membawa dokumen KTP dan KK untuk mencari tahu keberadaan ayahnya yang berstatus sebagai pegawai.

"Dari hasil pelacakan melalui aplikasi Mobile JKN, ditemukan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan atas nama Amanyani, S.E. berstatus aktif sebagai peserta tunggal tanpa ada anggota keluarga lain di dalam manifes kepesertaan tersebut." Katanya.

Jejak Digital Pemutakhiran Data

Hal yang paling menyita perhatian adalah adanya aktivitas pemutakhiran data fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pada akun tersebut. Berdasarkan regulasi BPJS, perubahan faskes dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sekali. "Dalam sistem tercatat bahwa batas terakhir atau tanggal perubahan terakhir dilakukan pada tanggal 1 Juni 2026," Ujarnya.

Menurut Toni, berdasarkan penjelasan petugas BPJS, sistem yang menunjukkan tanggal 1 Juni 2026 sebagai batas perubahan tersebut mengindikasikan bahwa Aman Yani—atau pihak yang mengakses akun tersebut—telah melakukan pembaruan data faskes mundurnya tiga bulan sebelum bulan Juni, yaitu sekitar bulan Maret. Data faskes Aman Yani yang semula tidak diketahui, kini telah diperbarui ke FKTP Dokter Gigi Yayat Hidayat Prayitno (dengan dokter pendamping dr. Rostika Sari).

"Artinya, dari bukti ini, Amanyani masih mengakses kartu BPJS pelayanan kesehatan faskes satu, yang semula tidak tahu dokter apa faskes satunya, kemudian dirubah, di-update menjadi dokter gigi. Ini di-update tiga bulan lalu, itu intinya menurut penjelasan dari petugas pelayanan BPJS." Ungkapnya.


Desakan Kepada Penyidik

Merujuk pada keterangan ahli, Toni menegaskan bahwa nama Aman Yani yang tercantum dan aktif dalam sistem BPJS ini merupakan sebuah 'figur' nyata yang dapat dibuktikan eksistensinya. Oleh karena itu, mereka mendesak pihak penyidik untuk segera mencari figur tersebut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Saat ditanya oleh awak media mengenai riwayat pemeriksaan atau pengobatan terakhir Aman Yani yang terrekam di Mobile JKN, tim kuasa hukum menyatakan akan segera melakukan pemutakhiran data kembali. Pihaknya berencana menyambangi faskes pertama yang bersangkutan serta berkoordinasi lagi dengan BPJS Kesehatan untuk melacak rekam jejak medis terakhir Amanyani.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - Sikap terdakwa yang memberikan keterangan berubah-ubah dalam persidangan dinilai dapat memberikan dampak serius terhadap jalannya proses hukum.

Hal itu disampaikan oleh Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H. saat menghadiri sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu selaku saksi ahli. Selasa, 26/5/2026.

Toni RM selaku kuasa hukum Ririn Rifanto menyampaikan, Dalam keterangannya, Youngky menyatakan bahwa hal tersebut tidak hanya memengaruhi penilaian terhadap diri Priyo sendiri, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membentuk keyakinan hakim.

'Keterangan terdakwa Priyo yang berubah-ubah di persidangan memiliki pengaruh yang signifikan," Katanya.

Mnurut Toni, Selain berdampak pada penilaian terhadap dirinya sendiri, sikap ini juga akan membentuk keyakinan hakim. Sebab Melalui keterangan yang tidak konsisten tersebut, hakim akan mempertimbangkan dan menilai apakah terdakwa merupakan pelaku dari tindak pidana yang disangkakan atau bukan.

"Hal inilah yang nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan serta mengambil keputusan akhir di dalam persidangan." Ujarnya.

Terkait dengan fenomena keterangan yang berubah-ubah ini, kata Toni, ahli hukum menyimpulkan bahwa tindakan tersebut sangat memberatkan posisi Priyo itu sendiri.

"Hal ini dikarenakan dampak dari ketidakkonsistenan keterangan hanya berlaku dan melekat pada diri terdakwa yang bersangkutan, dan tidak berdampak atau berlaku bagi terdakwa lainnya, seperti dalam hal ini terdakwa Ririn." Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - Persidangan lanjutan kasus pmbunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Selasa, 26/5/2026

Dalam sidang kali ini Toni RM selaku kuasa hukum Ririn Rifanto menghadirkan Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H. sebagai saksi ahli  , pada kesempatan ini Saksi Ahli menyoroti adanya perubahan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam dugaan tindak pidana yang sedang disidangkan. TKP yang semula diduga berada di rumah Budi, kini disebut berpindah ke sebuah kios.

Toni menyebut, Terkait perubahan fakta ini, ahli hukum yang dihadirkan dalam persidangan menekankan pentingnya pembuktian yang kuat secara hukum.

"Ahli menegaskan bahwa perubahan lokasi kejadian tindak pidana tidak bisa sekadar diasumsikan, melainkan harus dibuktikan secara gamblang," Ujar Toni.

Dalam hal ini Toni menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Perubahan locus wajib dibuktikan menggunakan bukti langsung atau direct evidence. Selain itu Harus ada saksi fakta yang secara langsung melihat dan menyaksikan bahwa peristiwa pidana tersebut memang benar-benar terjadi di kios, bukan di lokasi sebelumnya.

Toni menyampaikan bahwa saksi ahli menegaskan, Apabila dalam proses pembuktian tidak ditemukan adanya saksi fakta yang melihat langsung, maka aparat penegak hukum harus menghadirkan saksi mahkota. Namun, ahli memberikan catatan kritis mengenai keabsahan jenis saksi ini.

"Saksi mahkota ini harus sudah disiapkan sejak dalam proses penyidikan," ujar Toni.

Dalam sidang kali ini, ahli memaparkan alur formal yang harus dipenuhi agar kesaksian tersebut sah di mata hukum:

Tahap Penyidikan: Saksi mahkota dipersiapkan dan diperiksa oleh penyidik.

Tahap Penuntutan: Saksi tersebut diajukan secara resmi oleh Penuntut Umum di persidangan.

Tahap Putusan: Keabsahan serta nilai pembuktian dari saksi mahkota tersebut sepenuhnya diputuskan oleh Majelis Hakim.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Paoman Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin, 25/6/2026 dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan. Dalam persidangan tersebut, Ruslandi selaku penasihat hukum terdakwa Priyo membeberkan sejumlah rekaman CCTV yang pada persidangan memperlihatkan pergerakan kedua terdakwa, yakni Ririn dan Priyo, dari sebelum eksekusi hingga proses pengangkutan jenazah korban.

Ruslandi memaparkan bahwa Berdasarkan rekaman CCTV yang diputar berturut-turut mulai dari Kamis (28/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025), terungkap bahwa pelaku utama dalam aksi keji ini adalah Ririn, sementara Priyo bertindak membantu seluruh rangkaian perbuatan tersebut.

Kronologi Pergerakan Terdakwa Lewat CCTV

Rekaman CCTV memperlihatkan linimasa pergerakan kedua terdakwa.

Kamis Malam (Sekira Pukul 22.00 WIB): Terlihat tiga orang berjalan kaki, yang diidentifikasi sebagai korban (Budi), Ririn, dan Priyo yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan pelan mengikuti langkah keduanya menuju toko (TKP pertama). Beberapa jam kemudian, kedua pelaku terpantau kembali ke rumah almarhum Haji Syahroni.

Jumat Malam: Muncul pergerakan mobil pick-up yang keluar dari rumah TKP menuju toko. Mobil tersebut diduga kuat untuk mengecek situasi dan mempersiapkan pengangkutan jenazah, namun rencana tersebut batal pada malam itu dan mobil kembali dimasukkan ke dalam garasi.

Sabtu Dini Hari (Sekira Pukul 02.00 WIB): Priyo dan Ririn berboncengan menggunakan sepeda motor matic warna putih milik korban untuk memantau situasi di depan toko.

Sabtu Dini Hari (Skira Pukul 02.10 WIB): Mobil pick-up yang sudah ditutupi terpal (layaknya angkutan barang) berhenti di depan toko. Priyo terlihat naik dan bersiap di bak belakang mobil, sementara bertindak sebagai pengemudi adalah Ririn.

Sabtu Dini Hari (Pukul 02.46 WIB): Priyo berpindah ke kursi penumpang depan untuk membantu menarik dan menopang jenazah Budi ke atas mobil menggunakan alat bantu berupa bambu berukuran besar.

Bantahan Priyo Terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Awal

Ruslandi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara keterangan saat ini dengan BAP awal dari terdakwa Priyo. Berdasarkan keterangan saksi verbal lisan (penyidik), Priyo mengaku bahwa pada saat penyidikan awal, ia selalu menyesuaikan keterangannya agar sejalan dengan kemauan Ririn.

Namun, melalui bukti rekaman CCTV ini, Priyo membantah beberapa poin krusial dalam BAP lamanya:

"Terdakwa Priyo membantah bahwa dirinya ikut melakukan pemukulan menggunakan palu terhadap korban. Seluruh tindakan kekerasan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Ririn. Priyo hanya hadir dan menyertai perbuatan tersebut." Katanya.

Selain itu, Priyo juga membantah keterlibatan dalam pembunuhan bayi korban. Priyo menjelaskan bahwa dirinya sempat menyusui bayi tersebut. Karena prosesnya dinilai terlalu lama, Ririn merebut bayi tersebut secara paksa lalu menenggelamkannya ke dalam bak mandi di TKP.

Barang Bukti di Persidangan

Selain pemutaran rekaman CCTV yang menjadi bukti baru dalam persidangan ini, Majelis Hakim juga memeriksa barang bukti fisik berupa satu buah palu besar yang diduga kuat digunakan oleh Ririn sebagai alat untuk mengeksekusi korban. Sidang kemudian diskors oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - Misteri mengenai keberadaan Aman Yani salah satu sosok yang dicari dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman Indramayu, mulai menemui titik terang baru. Mantan istri Aman Yani, Saminah, ditemani anak perempuannya, Egga Ayu Ariani, dan didampingi Pengacara Toni RM beserta timnya telah memenuhi panggilan Polisi setelah mangkir beberapa kali, selama proses pemeriksaan tersebut Saminah dan Egga memberikan kesaksian penting kepada pihak penyidik kepolisian terkait jejak keberadaan Aman Yani yang mengindikasikan bahwa dirinya masih hidup.

Toni RM yang mendampingi keluarga menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut secara khusus menggali informasi mengenai keberadaan Amanyani yang selama ini simpang siur.

Dalam pemeriksaan tersebut, Saminah membeberkan informasi berharga mengenai aktivitas dokumen kependudukan mantan suaminya pada tahun 2018 silam. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak keluarga, Aman Yani diketahui sempat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui perantara di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

 "Tahun 2018, Aman Yani mengurus KTP. Ibu (Saminah) mendapatkan informasi bahwa Aman Yani melalui seseorang mengurus KTP di Desa Penganjang, melibatkan pegawai desa setempat bernama Ibu Dariah," ungkap Toni RM saat dikonfirmasi usai mendampingi Sakinah di halaman Satreskrim Polres Indramayu pada Kamis, 21/5/2026 Malam.

Kesaksian Kontraktor Listrik di Cirebon Tahun 2023

Tidak hanya jejak administrasi pada tahun 2018, informasi yang jauh lebih baru muncul pada tahun 2023. Saminah mengaku mendapatkan laporan dari seorang kontraktor instalasi listrik bernama Kusno.

Saat sedang menangani sebuah proyek kelistrikan di wilayah Cirebon, Kusno mengaku sempat melihat Aman Yani secara langsung bersama dengan mitranya.

"Namun, saat itu kusno memilih untuk tidak menegur atau ikut campur karena sedang fokus bekerja," Katanya.

Bantahan Isu Aman Yani Meninggal Dunia

Dalam halnini, berdasarkan Rangkaian informasi dan kesaksian baru dari pihak keluarga ini, menurut Toni secara langsung mematahkan spekulasi atau isu liar yang menyebutkan bahwa Aman Yani telah meninggal dunia.

"Artinya, Aman Yani ini ada. Artinya tidak mati seperti isu yang beredar," tegas Toni di akhir sesi wawancara.

Pihak keluarga berharap informasi-informasi ini dapat membantu penyidik kepolisian dalam melacak keberadaan Aman Yani secara akurat guna menuntaskan perkara hukum yang sedang berjalan.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - Munculnya keterangan baru dari terdakwa Prio yang menyatakan bahwa peristiwa pembunuhan korban bernama Budi dilakukan di sebuah kios, memicu pertanyaan baru di tengah publik. Terlebih lagi, bukti rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aktivitas bolak-balik pengangkutan mayat dari kios ke rumah korban hingga saat ini belum diungkapkan secara transparan ke publik.

Menanggapi hal tersebut, Toni RM salah satu tim penasihat hukum terdakwa Ririn Rivanto angkat bicara mengenai urgensi pembukaan alat bukti serta dampak dari berubah-ubahnya kesaksian Priyo di persidangan.

Desakan Pembukaan Bukti CCTV

Toni menegaskan bahwa jika memang pihak penuntut umum memiliki alat bukti yang valid, seperti rekaman CCTV yang mampu memberatkan posisi hukum Ririn maupun Priyo, maka sudah seharusnya bukti tersebut dibuka dan diputar di hadapan majelis hakim serta publik.

 "Sebenarnya kalau ada alat bukti, misalnya rekaman CCTV yang dapat memberatkan baik terdakwa Ririn maupun terdakwa Priyo, maka seharusnya dibuka dan harus diputar, biar publik tahu. Nah, kalau memang kemudian tidak diputar, ini kan menjadi pertanyaan, ada atau tidak CCTV itu?" ujar Toni kepada wartawan usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Indramayu. Kamis, 21/5/2026.

Tiga Versi Kronologi Prio yang Membingungkan

Toni menilai, perubahan kesaksian yang terus dilakukan oleh Priyo justru akan mengaburkan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hingga saat ini, tercatat ada tiga versi kronologi yang muncul dalam persidangan:

Versi Pertama:
Kronologi peristiwa berdasarkan surat dakwaan resmi dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan pembunuhan terjadi di dalam rumah korban.

Versi Kedua:
Pengakuan Prio langsung di hadapan majelis hakim yang menyebutkan peristiwa yang sebenarnya, di mana ia menyeret empat nama pelaku utama (Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko).

Versi Ketiga
Keterangan terbaru Priyo yang mengklaim pembunuhan terjadi di kios pada malam hari, lalu jasad korban baru diangkut ke rumah malam berikutnya menggunakan mobil pick-up.

Dengan adanya tiga versi tersebut Toni menilai versi ketiga ini sangat tidak rasional mengingat jarak antara kios dan rumah cukup dekat (sekitar 100 meter) serta kondisi kios yang berada di area aktif dan ramai orang.

"Tiga versi ini, inilah yang menurut saya akan mengaburkan dakwaan. Karena dalam dakwaan jaksa itu, dibunuhnya Budi itu di rumah, di depan pintu garasi atau ruang tamu... Saya menduga versi ketiga ini sudah mulai ngaco Prio ini."

Fokus pada Penegakan Kebenaran

Meskipun kronologi dari pihak Priyo terus berubah, Toni menegaskan tidak akan ambil pusing dan tetap fokus pada upaya mengungkap kebenaran materiil di persidangan. Pihaknya menyatakan siap menerima segala konsekuensi hukum secara objektif jika kliennya memang terbukti bersalah secara sah, namun menuntut pembebasan jika tidak ada alat bukti yang mengikat.

"Mau dari versi mana pun, kami akan mengungkap kebenaran. Kalau memang Ririn ada alat bukti terbukti bersalah dan mengarah kepada Ririn, ya silakan dihukum. Saya tidak membela orang yang salah! Tetapi sebaliknya, jika memang tidak ada alat bukti yang menguatkan Ririn melakukan pembunuhan, ya harus dibebaskan," pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP



Jurnalpelita - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman Indramayu dengan terdakwa Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rivanto kembali digelar dengan agenda pembuktian dari pihak penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan kali ini, tim penasihat hukum menghadirkan alat bukti baru berupa rekaman suara guna memperkuat pembelaan klien mereka.

Toni RM selaku Kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa rekaman tersebut diambil saat pertama kali dirinya bertemu dengan kedua terdakwa, sebelum ia resmi ditunjuk menjadi pengacara mereka.

"Hari ini kami menghadirkan atau mengajukan alat bukti berupa rekaman suara. Pertama, rekaman suara Prio Bagus Setiawan dan Ririn Rivanto saat pertama kali saya temui sebelum saya menjadi pengacaranya," ujar kepada wartawan di luar ruang sidang.

Isi Rekaman Menguak Empat Nama Pelaku Sebenarnya

Menurut penjelasan Toni, dalam rekaman berdurasi 57 menit yang diambil di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Indramayu tersebut, terdakwa Prio menyampaikan kronologi kejadian yang sebenarnya secara bebas dan tanpa tekanan.

Prio menyebutkan ada empat nama yang diduga kuat sebagai pelaku utama pembunuhan, yaitu Aman yani, Hardi, Yoga, dan Joko. di Sisi Lain, Rekaman Tersebut juga mempertegas bahwa terdakwa Ririn Rivanto tidak terlibat dalam aksi keji tersebut. Fakta ini diklaim senada dengan apa yang terungkap pada sidang perdana tanggal 26 Februari 2026 lalu.

Dalam hal ini Toni juga membantah adanya isu bahwa pengakuan Priyo di dalam rekaman tersebut karena adanya ancaman atau tekanan dari pihak Ririn.

"Ternyata mereka menyampaikan dengan gamblang, dengan leluasa, dengan tanpa ada rasa tekanan. Jadi kalau yang dikatakan itu ditakut-takuti atau diancam Ririn Rivanto, tidak! Ini inisiatif murni dari mereka masing-masing sesuai dengan yang mereka alami," tegasnya.

Agenda Sidang Berikutnya: Hadirkan Ahli IT dan Ahli Pidana

Menanggapi pertanyaan mengenai keabsahan bukti rekaman yang tidak berbentuk video, termasuk rekaman percakapan sebelumnya dengan saksi bernama Tety yang merupakan Ibu kandung Almarhumah Euis, Toni menyatakan akan menguji autentikasinya pada persidangan berikutnya.

Toni berencana untuk menghadirkan dua ahli, yaitu Ahli Information Technology (IT) dan Ahli Hukum Pidana.

"Nanti sidang berikutnya kami akan menghadirkan ahli, baik dari ahli IT maupun ahli pidana," jelasnya.

Kehadiran ahli pidana nantinya diharapkan dapat memberikan titik terang terkait seluruh alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Toni meyakini, hingga saat ini belum ada satu pun alat bukti dari JPU yang secara sah mengarah pada keterlibatan Ririn Rivanto, baik dalam hal perencanaan maupun eksekusi pembunuhan.

"Dengan terbantahkannya motif tersebut, kami optimis unsur pembunuhan berencana tidak akan terpenuhi," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - Indramayu – Persidangan kasus pembunuhan berencana satu keluarga dengan terdakwa Priyo memasuki babak baru yang krusial. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (20/5/2026), Prio secara resmi mencabut seluruh keterangan lamanya yang dinilai penuh kebohongan akibat tekanan mental, sekaligus menyerahkan surat permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator).

Ruslandi yang kini menjadi Kuasa hukum Priyo dan baru ditunjuk sejak 13 Mei 2026 lalu, mengungkapkan bahwa kliennya berkomitmen penuh untuk membongkar tuntas peristiwa pembunuhan yang sebenarnya demi menegakkan keadilan secara objektif.

Menurut Ruslandi, pada awal-awal proses persidangan dan penyidikan sebelumnya, Priyo memberikan keterangan yang mengaburkan fakta persidangan yang sebenarnya karena berada di bawah tekanan pihak lain.

"Alhamdulillah, hari ini seluruh keterangan yang selama ini salah atau yang dibuat secara tertekan, baik secara fisik maupun mental, dicabut semua oleh Prio. Klien kami ingin membongkar peristiwa yang sesungguhnya," ujar Ruslandi saat diwawancarai seusai persidangan.

Ruslani menyebut, Langkah ini diperkuat dengan penyerahan surat permohonan resmi kepada Majelis Hakim, Kejaksaan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat tersebut ditujukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Indramayu dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Mahkamah Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Jaksa Agung.

"Permohonan Justice Collaborator ini diajukan agar kebenaran materil bisa terungkap tanpa ada yang ditutup-tutupi lagi," tambahnya.

Bukti Rekaman CCTV dan Pemindahan Jenazah Menggunakan Pikap

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memutar dua rekaman CCTV krusial yang memperlihatkan aktivitas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

CCTV Pertama (Siang Hari): Memperlihatkan kedatangan salah satu korban bernama Budi yang datang bersama anaknya ke rumahnya. Rekaman ini diakui valid oleh terdakwa Prio.


CCTV Kedua (Dini Hari): Memperlihatkan terdakwa Priyo keluar rumah pada dini hari. Priyo mengakui bahwa dalam rekaman itu adalah dirinya yang sedang diminta oleh Ririn (pelaku lain) untuk membeli sarapan.


Dalam hal ini Ruslandi menegaskan bahwa dengan dicabutnya keterangan BAP yang lama, maka keterangan terdakwa yang kini diberikan secara langsung di muka sidanglah yang memiliki kekuatan pembuktian tertinggi secara hukum.

Kronologi Sadis: Jeda Satu Hari dan Penumpukan Jenazah

Dalam kesempatan itu Ruslandi juga mengungkap detail kronologi pemindahan jenazah salah satu korban bernama Budi yang dieksekusi di toko.

"Ternyata, terdapat jeda waktu satu hari sebelum jenazah Budi disatukan dengan korban lainnya. Eksekusi pertama terhadap Budi dilakukan di toko pada Jumat malam. Setelah membunuh Budi, para pelaku mengunci toko tersebut dan melanjutkan aksi keji mereka ke rumah untuk mengeksekusi empat anggota keluarga lainnya," Paparnya.

Lebih lanjut Ruslandi menjelaskan bahwa pada Sabtu malam (keesokan harinya), jenazah Budi diangkut dari toko menuju ke rumah utama menggunakan mobil pikap yang diparkir di dalam garasi.

"Jenazah Budi diangkut menggunakan mobil pikap yang sudah ditutupi terpal agar tidak terlihat oleh orang lain karena kondisi sudah malam. Mobil pikap tersebut masuk melalui garasi, bukan pintu depan, untuk menghindari kecurigaan. Namun, perlintasan mobil tersebut tetap terekam oleh CCTV sekitar," jelas Ruslandi.

Rulsandi menjelaskan bahwa Setelah tiba di rumah, jenazah Budi dikumpulkan dan ditumpuk bersama dengan jenazah anggota keluarga lainnya sebelum akhirnya dimakamkan atau disembunyikan oleh para pelaku.

"Dengan demikian, persidangan langsung dilanjutkan ke agenda pemeriksaan terdakwa Prio untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk peran Ririn yang disebut-sebut memberikan instruksi dalam rangkaian pembunuhan berantai tersebut," Pungkasnya.

Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - Polemik kasus Paoman, Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Minta Masyarakat Bersabar dan Percayai Proses Hukum pada persidangan kasus yang melibatkan terdakwa Priyo dan Ririn.

Saat ditemui di lobi, Bayu Adi Pratama selaku Juru Bicara Pengadilan negeri Indramayu, menjelaskan aspek yuridis tata cara persidangan, ia juga mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan putusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Menurutnya dalam hal Pro dan Kontra serta polemik yang berkembang di tengah masyarakat luas mengenai jalannya kasus ini, Bayu menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan persidangan yang aman, tertib, dan berintegritas.

"Intinya kami dari pengadilan ingin agar semua proses berjalan dengan aman dan tertib. Kami serahkan sepenuhnya perkara ini kepada majelis hakim yang mengadili," tegasnya.

Bayu meyakini bahwa majelis hakim akan bersikap objektif, transparan, dan tidak akan terpengaruh oleh intervensi dari luar. 

"Majelis hakim akan menilai dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, berdasarkan alat bukti sah yang dihadirkan oleh kedua belah pihak di persidangan secara objektif tanpa adanya tekanan dari pihak manapun," tambahnya.

Untuk itu Pihak Pengadilan Negeri meminta masyarakat agar lebih bersabar mengikuti proses hukum yang masih berjalan. Pihak pengadilan juga memaklumi bahwa tidak semua lapisan masyarakat memahami alur, tahapan, dan agenda hukum acara pidana di pengadilan.

"Kami mohon masyarakat untuk sabar karena prosesnya masih berjalan. Saat ini persidangan masih dalam tahap pembuktian, di mana masing-masing pihak masih saling mengajukan alat bukti terbaiknya," terangnya.

Pihak pengadilan juga menitipkan pesan kepada semua elemen yang memahami proses hukum acara pidana untuk membantu mengedukasi masyarakat mengenai jalannya tahapan sidang.

"Persidangan diharapkan terus dipantau secara objektif hingga tiba waktunya majelis hakim membacakan putusan akhir." Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP



Jurnalpelita - Aktifitas finansial pasca hilangnya Aman Yani dan ditangkapnya Ririn. gaji pensiunan Aman Yani masih terus ditransfer ke rekening bank miliknya.

Seperti yang disampaikan oleh Pengacara Ruslandi saat Usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Indramayu mengatakan, bahwa aktivitas pengiriman dan penarikan dana pensiun masih dilakukan, namun ia tidak menyebut identitas pengambilan dana tersebut.

Lebih lanjut, uang tersebut terindikasi ditarik oleh pihak yang belum diketahui identitasnya melalui mesin ATM.

"Informasinya masih, saya tanya kepada penyelidik yang menerima laporan saya mengatakan masih ada aktivitas keuangan," Katanya. Rabu, 20/5/2026.

Ia menambahkan, bahwa uang gaji tersebut diambil melalui ATM. Dalam hal ini ia menyebut tentang keberadaan Aman Yani, pihak Kepolisian saat ini menggunakan pendekatan ilmiah untuk menelusuri rangkaian jejak orang-orang terakhir yang berinteraksi dengan Aman Yani.

"Meskipun titik temu keberadaan Aman Yani belum dipastikan, fokus pencarian diarahkan pada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan terakhir dengannya," Ujarnya.

Selain itu kata Rislandi, Pihak Polres telah memanggil mantan istri Aman Yani untuk dimintai keterangan resmi. Menurutnya Kesaksian sang mantan istri dinilai sangat krusial untuk membuka jalan misteri keberadaan suaminya.

"Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan kepolisian." Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

Mei 19, 2026 , ,



Jurnalpelita - Pengacara Ruslandi selaku kuasa hukum Priyo terdakwa kasus pembunuhan 1 keluarga di Paoman, Indramayu baru saja melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian (TKP) Toko milik Haji Syahroni yang disebut sebut sebagai lokasi pembunuhan Budi Awaludin.

Dalam kesempatan itu, Ruslandi menyampaikan bahwa dirinya mendatangi TKP untuk memvalidasi keterangan yang disampaikan oleh Priyo di persidangan terkait kasus pembunuhan almarhum Budi Awaludin.

"Langkah ini merupakan inisiatif saya sendiri untuk membela Priyo agar fakta yang orisinal dan sebenar-benarnya atas peristiwa pembunuhan ini dapat terbuka secara terang-benderang." Ujarnya.

Menurut Ruslandi, Berdasarkan keterangan Priyo yang disampaikan secara rinci dan runut, pihaknya mendatangi TKP awal yang merupakan sebuah toko.

Ia menambahkan bahwa Saat ini, tim Inafis sedang melakukan olah TKP di toko tersebut untuk memastikan ada tidaknya jejak-jejak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa Budi Awaludin.

"Dari hasil pengecekan, didapati adanya jejak-jejak kekerasan di lokasi tersebut." Jelasnya.

Selain itu kata dia, terdapat barang yang hilang di toko, yakni beberapa minyak goreng, yang mana hal ini juga telah dikonfirmasi oleh saksi bernama Julerpi.

Kronologi dan Modus Operandi

Dari hasil penelusuran di lapangan, Ruslandi menyebut terungkap modus yang digunakan pelaku untuk memancing korban keluar dari rumah.

"Awalnya, tersangka Ririn mengajak Budi Awaludin berjalan kaki menjauh dari rumah Budi menuju toko," Tuturnya.

Berdasarkan keterangan Priyo, Ririn membujuk Budi dengan dalih bahwa akan ada pasokan minyak goreng yang datang pada pukul 1 dini hari.

Saat itu juga Ririn mengajak korban untuk mengecek kapasitas ruangan toko guna memastikan apakah muat untuk menyimpan minyak goreng tersebut atau tidak.

"Alasan tersebut diketahui hanya sebagai trik untuk memancing pergerakan almarhum Budi ke arah toko." Ujarnya.

Lalu kata Ruslandi, Pada saat yang bersamaan, Priyo datang menyusul menggunakan sepeda motor, sehingga mereka bertiga akhirnya berada di lokasi kejadian.

Pemindahan Jenazah ke TKP Kedua

Setelah dieksekusi di toko, jenazah korban kemudian dipindahkan oleh para pelaku ke lokasi lain.

"Jarak dari toko (TKP pertama) menuju rumah Pak Haji Syahroni (TKP kedua) berjarak sekitar 120 meter." Katanya.

Berdasarkan keterangan, jenazah almarhum Budi dibawa ke rumah tersebut pada keesokan harinya, tepatnya setelah malam lewat (malam Sabtu menuju Minggu).

"Para pelaku memindahkan jenazah tersebut dengan menggunakan mobil pikap atau colt bak terbuka." Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP



Jurnalpelita - Perkembangan persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman Indramayu yang menyeret terdakwa Priyo, Ririn dan empat nama lainnya kian memanas. Toni RM selaku Kuasa hukum Ririn menyatakan bahwa kesaksian terbaru Priyo dalam persidangan justru membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bantahan ini Toni menilai berdampak signifikan terhadap pasal pembunuhan berencana yang didakwakan. Hal itu disampaikan usai menggelar sidang dengan agenda menghadirkan Priyo sebagai saksi mahkota yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Senin, 18/5/2026.

Menurut Toni, Berdasarkan keterangan yang disampaikan, surat pertama yang dibacakan dalam persidangan secara jelas mencantumkan empat nama pelaku, yaitu Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Surat tersebut terbukti ditandatangani langsung oleh Prio.

"Mengenai teknis pembunuhan, justru Priyolah yang tahu dan menulis kronologinya. Ririn tidak tahu apa-apa," ujar Toni dalam wawancara tersebut.

Dalam hal ini Toni menyayangkan sikap Priyo yang kini dianggap memutarbalikkan fakta dan membantah semua keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Toni Bantahan dari Priyo ini dinilai merontokkan poin-poin krusial dalam dakwaan jaksa, yaitu Priyo membantah adanya motif uang senilai Rp750.000 yang disebut-sebut digunakan untuk sewa mobil, kemudian Pryo mencabut kesaksian yang menyebut Ririn sebagai otak atau pihak yang merencanakan pembunuhan tersebut.

"Priyo mengklaim bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi secara spontan," Jelasnya.

Menurut Toni, Dengan adanya klaim dari Priyo bahwa aksi tersebut bersifat spontan, hal ini dinilai otomatis menggugurkan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.

"Kalau kata Priyo kejadian itu spontan, berarti kan menghilangkan pembunuhan berencana. Hilang pembunuhan berencana itu gara-gara keterangan Prio, karena jadinya tidak ada perencanaan," tambahnya sambil menyindir sikap terdakwa Priyo.

Untuk itu, Meskipun banyak keterangan yang dibantah dan dicabut oleh terdakwa, Toni mengaku tidak ambil pusing dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada hilangnya objektivitas tersebut kepada hakim.

"Mereka meyakini bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sah, Majelis Hakim akan tetap bijaksana dan mampu mengungkap siapa yang bersalah serta siapa yang benar dalam kasus ini," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget