Berita Tentang "Hukum"
CLOSE ADS
CLOSE ADS

16.41.00 , ,

Jurnalpelita - INDRAMAYU — Kasus dugaan penganiayaan dan sengketa lahan pertanian menimpa seorang warga Desa Purwajaya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu yang bernama Saro. Didampingi Toni RM selaku kuasa hukum dan suaminya, Tamir, serta mantan Lurah Kapringan, kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polres Indramayu pada 11 September.

Dalam keterangannya, Toni RM mengungkapkan ​Permasalahan bermula dari urusan utang piutang. Tamir dan Saro diketahui memiliki pinjaman uang sebesar Rp127 juta kepada seorang pria bernama (Alm.) Karsidi dengan jaminan sertifikat/surat tanah sawah milik mereka.

Namun, saat pihak korban hendak melunasi pinjaman dan menebus jaminan tersebut, diketahui surat tanah telah berganti nama menjadi milik Karsidi tanpa adanya transaksi jual-beli yang sah maupun tanda tangan asli pemilik.

"​Atas indikasi pemalsuan dokumen tersebut, Pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membatalkan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Karsidi. Meski demikian, upaya korban untuk mengembalikan uang pinjaman senilai Rp127 juta secara kekeluargaan ditolak oleh pihak penguasai lahan saat ini," Paparnya.

Lebih lanjut, Toni mengungkapkan bahwa ​Puncak perselisihan terjadi pada 9 September saat korban mendatangi lokasi sawah miliknya untuk menanam padi. Di lokasi kejadian, Saro mendapatkan intimidasi, diteriaki "maling", hingga mengalami penganiayaan fisik.

"Terduga pelaku bernama Rasita, yang merupakan orang dekat atau anak buah dari pihak almarhum Karsidi, diduga melintir tangan korban hingga mengalami cedera," Jelasnya.

​Tak hanya menganiaya korban di lokasi, kelompok terduga pelaku yang berjumlah belasan orang tersebut dilaporkan sempat mendatangi dan mengeruduk kediaman korban hingga membuat keluarga korban merasa terancam dan harus bersembunyi.

​Dalam hal ini Toni menegaskan bahwa tindakan kekerasan fisik terhadap perempuan ini tidak dapat ditoleransi. Pihaknya mendesak Kapolres Indramayu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​"Kami minta agar proses hukum segera berjalan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga penetapan tersangka agar ada efek jera," ujar Toni RM.

Saat ini, kasus tersebut tengah berada dalam penanganan pihak kepolisian resort Indramayu.


Pena  
 By.
Jidam P
Editor
By.
Jidam P
Foto/Video
By.
Jidam P

18.46.00 ,

Jurnalpelita - SURABAYA — Penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan pimpinan perusahaan senilai Rp5,3 miliar memasuki babak baru. Toni RM selaku Kuasa Hukum Pelapor resmi mendatangi Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag Wassidik) Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Rabu (9/9/2026) untuk menyerahkan bukti baru (novum) sekaligus meminta kasus tersebut dibuka kembali.

Menurutnya Langkah hukum ini ditempuh setelah penyelidikan sebelumnya dihentikan oleh pihak penyelidik. "Penghentian tersebut dinilai prematur dan janggal lantaran penyelidik lama dianggap telan mentah-mentah laporan keuangan yang disodorkan pihak Terlapor tanpa validasi bukti transaksi," Ujar Toni dikutip dari postingan di akun resminya.

Dalam pemeriksaan oleh Bag Wassidik Polda Jatim, Toni menyerahkan salinan bukti kwitansi senilai Rp5,1 miliar serta memperlihatkan dokumen aslinya kepada pemeriksa. Bukti ini menjadi landasan utama untuk mendesak digelarnya Gelar Perkara Khusus guna menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan.

"Sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VII/2018 angka 3 huruf c, penghentian penyelidikan dapat dibuka kembali jika ditemukan fakta atau bukti baru (novum) melalui mekanisme gelar perkara," tegas Toni.

Sebagaimana diketahui bahwa Kasus ini berawal dari dugaan pemindahan dana perusahaan ke rekening pribadi pimpinan perusahaan dengan total mencapai Rp5,3 miliar.

Dalam hal ini, Toni menyayangkan sikap penyelidik terdahulu yang dinilai tidak kompeten dalam menangani perkara kejahatan keuangan (financial crime). Menurutnya, bukti-bukti transaksi atau kwitansi pembelanjaan yang diajukan Terlapor seharusnya diuji melalui mekanisme audit investigatif atau akuntan forensik, bukan sekadar dipercayai secara sepihak.

"Auditor Investigasi atau Akuntan Forensik-lah yang memiliki kompetensi untuk mendeteksi, mengungkap, dan membuktikan adanya kecurangan (fraud) maupun penggelapan. Penyelidik kepolisian tidak memiliki kapasitas teknis untuk itu, namun menyimpulkan sendiri bahwa bukti Terlapor sudah valid hingga akhirnya menutup perkara," Paparnya.

Selain itu Toni juga menyoroti kerumitan yang harus ditanggung masyarakat pencari keadilan akibat keputusan oknum penyelidik yang dinilai kurang profesional atau terindikasi tidak netral.

Saat ini, Toni masih menunggu surat undangan resmi pelaksanaan Gelar Perkara Khusus dari Polda Jawa Timur guna memastikan proses hukum atas dugaan penggelapan jabatan ini berjalan secara transparan, profesional, dan berintegritas.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

19.12.00 , ,

Jurnalpelita - INDRAMAYU — Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Indramayu. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban masyarakat serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

​Lucky mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya praktik penjualan miras yang menggunakan berbagai modus atau gimmick, bahkan hingga mengaitkannya dengan hafalan ayat-ayat suci Al-Qur'an. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penghinaan yang tidak dapat ditoleransi.

​"Di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol atau minuman keras. Saya merasa prihatin dengan adanya penjualan miras menggunakan gimmick menghafal ayat suci Al-Qur'an, bagi saya itu penghinaan luar biasa," ujar Lucky Hakim.


​Sebagai bentuk tindakan nyata, Lucky menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Indramayu untuk memperketat pengawasan dan menggelar razia secara masif di seluruh wilayah.

​Ia menegaskan agar tidak ada lagi peredaran pelbagai merek miras, baik produk lokal maupun luar, yang dijual secara bebas di tengah masyarakat.

​"Saya meminta kepada Kasatpol PP, tidak boleh ada setetes pun peredaran miras di Indramayu, sesuai dengan Perda kita. Jika masih ada yang nekat beredar, tolong segera dirazia," tegasnya.

​Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap sinergi antara aparat penegak Perda dan masyarakat dapat menciptakan suasana daerah yang aman, kondusif, serta bebas dari dampak negatif minuman keras.

Simak Videonya di bawah ini :


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Internet

18.35.00 ,

Jurnalpelita - INDRAMAYU — Kasus tragis pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang anggota keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kini memasuki babak baru. Ahli waris korban resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu untuk mendesak pengusutan dugaan keterlibatan pelaku lain yang belum tersentuh hukum. Senin, 3/8/2026.

​Pengaduan tersebut diajukan langsung oleh Efendi yang menerima kuasa dari H. Muhaemin Bin H. Toyib (67), warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, yang merupakan ahli waris dari almarhum H. Sachroni. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.

​Latar Belakang Tragedi

​Tragedi pembunuhan berencana tersebut terjadi pada 29 Agustus 2025. Tiga hari kemudian, pada 1 September 2025, warga digegerkan dengan penemuan 5 jenazah di rumah korban, yakni:

​H. Syahroni
​Budi Awaludin
​Euis Juwita
​Ratu Khairunnisa
​Bella

​Kepolisian sebelumnya telah menangkap dua orang tersangka pada 8 September 2025, yaitu Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Dalam proses peradilan, majelis hakim memvonis Ririn Rifanto dengan hukuman mati, sedangkan Priyo Bagus Setiawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

​Muncul Nama-Nama Baru dan Bukti Petunjuk

Dalam usai melayamgkan aduan Efendi mengungkapkan, ​Meski dua eksekutor telah divonis, ia menilai penanganan perkara belum selesai sepenuhnya. Menurutnya Berdasarkan keterangan terpidana Priyo Bagus Setiawan saat agenda perlawanan di persidangan, terungkap adanya keterlibatan nama-nama lain, yaitu Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.

"Guna memperkuat pengaduan tersebut, Efendi menyerahkan sejumlah bukti petunjuk ke Polres Indramayu, di antaranya:

Rekaman CCTV Toko Bangunan: Memperlihatkan seorang pria asing (bukan Ririn maupun Priyo) masuk melalui pintu gerbang/pagar rumah korban pada 29 Agustus 2025 pukul 05.01 WIB.

Rekaman Kesaksian Ibu Tetty Setiawati: Menyebutkan bahwa sebelum peristiwa terjadi, ada tamu bernama Yoga bersama empat rekannya berkunjung ke rumah korban.

Rekaman Kesaksian Apriana dan Nurwita: Menyatakan melihat satu unit mobil Avanza warna hitam terparkir di depan rumah korban pada 28 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00–23.00 WIB.

​Melalui surat tertanggal 3 Agustus 2026 ini, Efendi mengatakan H. Muhaemin yang merupakan adik kanding almarhum H. Syahroni berharap pihak Kepolisian Polres Indramayu dapat segera menindaklanjuti dan memproses dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP secara tuntas demi terciptanya keadilan.


Pena  
 By.
Jidam P
Editor
By.
Jidam P
Foto/Video
By.
Jidam P

17.12.00 , ,

Jurnalpelita - ​Indramayu, Konflik terkait aset warisan pasca tragedi pembunuhan satu keluarga di Paoman memasuki babak baru. Efendi selaku Penerima kuasa dari H. Muhaimin yang merupakan keluarga korban resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan dugaan penguasaan aset secara melawan hukum oleh pihak yang dinilai tidak berhak. Senin, 3/8/2026.

​Efendi, yang mendampingi H. Muhaimin (saudara kandung dari korban almarhum H. Sahroni), menegaskan bahwa kedatangan mereka ke SPKT membawa dua agenda laporan utama. Selain melaporkan dugaan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut, fokus laporan juga tertuju pada dugaan penyerobotan harta peninggalan almarhum korban.

"Kami melapor sebagai penerima kuasa dari Pak Haji Muhaimin. Ada dua hal yang kami laporkan: pertama terkait dugaan pelaku pembunuhan lain, dan kedua terkait dugaan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan harta peninggalan korban oleh orang yang tidak berhak," ujar Efendi saat memberikan keterangan kepada media di luar gedung SPKT.

​Dalam laporan tersebut keluarga almarhum menuding dua oknum berinisial R (bersama suaminya) dan Z yang selama ini mengklaim diri sebagai ahli waris sah. Namun, dalam fakta persidangan yang berproses, status legitimasi klaim mereka dinilai tidak terbukti secara hukum.

​6 Aset Berharga yang Dikuasai

​Berdasarkan dokumen laporan, terdapat sedikitnya 6 item aset berharga milik almarhum H. Syahroni yang diduga telah dikuasai oleh oknum R dan Z, di antaranya:

Rumah Tempat Tinggal (TKP) di Jalan Siliwangi.
Ruko 1 Unit di Jalan Siliwangi (kawasan Paoman).
Kantin / Tempat Senam 1 Unit di Paoman.
Rumah Tempat Tinggal di Perum Marjalaksana, Kelurahan Margadadi.
Kompleks Rumah Kontrakan (13 Pintu) di belakang rumah TKP (masuk wilayah Kelurahan Margadadi).
Lahan Sawah seluas 125 bata di Desa Sudimampir Kidul, Kecamatan Balongan.

​Uang Sewa Kontrakan Ditarik Setahun ke Depan

​Tak hanya menguasai fisik bangunan, R dan Z terduga penguasa lahan tersebut juga disinyalir telah memungut uang sewa dari para penyewa kontrakan.

Mnurut Efendi ​dari penelusuran dan pengakuan sejumlah pedagang yang telah puluhan tahun menyewa di lokasi tersebut, pembayaran kontrakan biasa dilakukan setiap bulan Februari. "Namun, untuk periode Februari 2026, uang sewa dikabarkan telah ditarik dan diserahkan kepada oknum inisial R, sebelum akhirnya dialihkan kepada pihak lain berinisial M," Tuturnya.

​Efendi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menyelamatkan aset-aset peninggalan almarhum korban agar dapat dikelola dan jatuh ke tangan ahli waris yang sah sesuai ketetapan hukum yang berlaku.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan daftar barang atau aset lain yang akan dilaporkan menyusul hasil pengembangan penyelidikan kepolisian," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Jidam P
Foto/Video
By.
Aji AP

16.23.00 ,

Jurnalpelita - INDRAMAYU – Isu dugaan perselingkuhan dan nikah siri antara Ahdin Kepala Sekolah SDN Penyingkiran Kidul II dan seorang guru wanita bernama Nur Faizah yang sempat beredar luas di media sosial akhirnya terbantahkan. Kedua belah pihak secara tegas menolak tuduhan tersebut dan mengklarifikasi bahwa hubungan mereka murni hanya sebatas rekan kerja di satu instansi pendidikan yang sama.

​Tuduhan tak berdasar tersebut sebelumnya disebarkan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook dan TikTok, dengan secara gamblang mencatut nama sang Kepala Sekolah serta institusi tempat mereka mengabdi.

Saat dimintai keterangan ​Sang Kepala Sekolah dengan tegas membantah adanya pernikahan siri atau hubungan asmara di antara dirinya dan Nur Faizah.

​"Kami tidak pernah melakukan nikah siri," tegasnya.

​Ia menjelaskan bahwa interaksi mereka di sekolah adalah hal yang wajar sebagai rekan kerja.

​Ia mencontohkan saat Nur Faizah sedang cuti ibadah haji, wajar jika rekan kerja lain, termasuk Kepala Sekolah, saling membantu menggantikan tugas-tugas administratif seperti mengisi buku absen atau buku induk.

​Dalang di Balik Fitnah: Mantan Suami yang Terobsesi

​Berdasarkan penuturan Nur Faizah, dalang utama di balik penyebaran rumor palsu ini adalah mantan suaminya sendiri, Suwarjono Suherman. Nur mengungkapkan bahwa mantan suaminya tersebut memiliki obsesi yang berlebihan dan terus mengejarnya meski pernikahan mereka telah berakhir.

​Ironisnya, perceraian dengan suami yang baru justru dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Suwarjono saat suaminya masih bekerja di Taiwan. Meski demikian, Suwarjono sering kali memutarbalikkan fakta dengan menuduh Nur yang berselingkuh.

"Tuduhan tak masuk akal ini sudah terjadi sejak lama, bahkan Suharjono pernah menuduh Nur memiliki hubungan terlarang dengan anaknya sendiri," Kata Nur dengan nada kesal.

​Modus Manipulasi Foto dan Teror

Nur mengungkapkan ​Dalam melancarkan fitnahnya di media sosial, Suwarjono menggunakan modus memanipulasi foto. ​Ia kerap mengambil foto-foto Nur Faizah dari akun Facebook milik Nur.

"​Foto-foto tersebut kemudian diedit dan disandingkan dengan foto dirinya sendiri," Ujarnya.

Nur menambahkan, ia nekat mengedit foto dirinya agar seolah-olah terlihat berdampingan dengannya di dalam sebuah buku nikah.

"​Hasil editan palsu tersebut kemudian disebarkan secara masif di platform TikTok," Tambahnya.

​Tindakan Suwarjono tidak hanya berhenti di media sosial. Nur mengaku mengalami trauma karena mantan suaminya itu terus menguntitnya ke mana pun ia pergi, bahkan hingga ke pusat kota Indramayu.

"Keluarga telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan mendatangi pihak orang tua Suwarjono, namun yang bersangkutan tetap bersikeras mengganggu," Cetusnya.

​Ancaman Jalur Hukum dan Tanggapan Istri Sah

​Menanggapi pencemaran nama baik yang menyeret nama institusinya, pihak Kepala Sekolah memberikan ultimatum keras. Ia menuntut agar semua unggahan yang memuat fitnah tersebut segera dicabut dan diklarifikasi. Jika tidak, ia tidak segan-segan untuk membawa kasus penyebaran berita bohong ini ke jalur hukum kepada pihak yang berwajib.

​Dukungan penuh juga datang dari Kholipah yang merupakan istri sah Ahdin, Ia menyatakan bahwa dirinyalah yang paling berhak marah jika memang terjadi perselingkuhan, namun ia tahu pasti bahwa isu tersebut adalah kebohongan belaka.

​"Kalau memang harus keberatan, ya saya sebagai istri sahnya. Kenapa dia sebagai mantan malah bertingkah begitu? Saya merasa sangat keberatan dan terganggu dengan fitnah ini," tegas Kholipah.

Pihak korban berharap kejadian ini segera berakhir agar mereka dapat kembali menjalankan aktivitas pekerjaan tanpa adanya teror dari pihak luar.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Jidam P
Foto/Video
By.
Adam P

23.36.00 ,

Jurnalpelita - Tim kuasa hukum yang membela dr. Richard Lee dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang kembali menarik perhatian publik. Tidak tanggung-tanggung, dr. Richard Lee menunjuk tim kuasa hukum bertabur bintang yang diperkuat oleh gabungan belasan advokat nasional dan daerah.

​Tercatat sebanyak 14 advokat ditunjuk secara langsung oleh dr. Richard Lee untuk mendampingi proses hukumnya. Sebanyak 13 advokat berasal dari Tim Law Firm Dewan Pengacara Nasional (DPN) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN, Dr. Faizal Hafied, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum. Sementara 1 orang advokat berasal dari Kantor Pengacara Toni RM yang berbasis di Indramayu.

​Di meja penasihat hukum, Dr. Faizal Hafied tampak didampingi oleh jajaran tokoh purnawirawan berpangkat tinggi yang memperkuat deretan tim advokat.

Di sebelah kanan Dr. Faizal Hafied, hadir Mayjen TNI (Purn) Rokhmat, mantan Kepala Oditurat Jenderal TNI (Jaksa Agung Militer).

Di sampingnya, duduk Irjen Pol (Purn) Mulyatno, mantan Kapolda Sulawesi Utara tahun 2021 yang juga merupakan kakak kandung dari Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Karyoto.

Tepat di sebelah kanannya lagi, tampak hadir Toni RM pengacara dari Indramayu yang turut mengawal perkara ini.

​Dalam perkara ini, dokter spesialis kecantikan sekaligus content creator tersebut didakwa melakukan tindak pidana terkait peredaran produk skincare. dr. Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

​Kasus ini berfokus pada tuduhan penambahan label atau stiker tambahan pada kemasan primer maupun kemasan sekunder (bungkus luar) pada produk-produk kecantikan miliknya.

Saat dimintai Keterangan lewat telepon Pintarnya, Toni RM menyamoaikan bahwa ​Hingga saat ini, persidangan di PN Tangerang telah memasuki tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya sudah mengikuti dua kali persidangan pada agenda pembuktian, yakni pada Kamis, 23 Juli 2026, serta Senin, 27 Juli 2026," Katanya.

​Dari serangkaian agenda pembuktian tersebut, JPU telah menghadirkan 4 orang saksi di hadapan majelis hakim. Meski demikian, JPU diperkirakan masih akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya pada persidangan mendatang.

​Salah satu momen yang paling dinantikan publik dan warganet (netizen) adalah kehadiran sosok dr. Samira, atau yang lebih populer disapa Doktif (Dokter Detektif). Doktif diketahui merupakan pelapor utama dalam perkara ini sekaligus figur yang kerap disorot publik karena diduga memiliki rivalitas bisnis dengan dr. Richard Lee di industri klinik kecantikan dan penjualan produk skincare.

​Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 30 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan yang dihadirkan oleh JPU sebelum nantinya tim penasihat hukum dr. Richard Lee mendapatkan giliran untuk mengajukan saksi serta ahli a de charge (meringankan)


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

23.29.00 , ,

Jurnalpelita - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Islam Bandung (UNISBA) untuk memperkuat pendidikan hukum dan meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Rektor UNISBA Harits Nu'man dan Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar. 

Selain itu, Fakultas Hukum UNISBA dan PERADI Profesional juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait penyelenggaraan pendidikan profesi advokat di Kampus UNISBA, Bandung, Selasa (21/7/2026).

Kerja sama itu mencakup penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pendidikan Profesi Advokat (PPA), penelitian, pengabdian kepada masyarakat, seminar, kuliah umum, pelatihan, hingga berbagai kegiatan akademik lainnya.

Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.


Menurutnya, profesi advokat membutuhkan sistem pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya menguasai aspek hukum, tetapi juga memiliki integritas dan etika profesi.

"Kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem pendidikan hukum yang melahirkan advokat profesional, berintegritas, beretika, dan berkarakter," kata Harris dikutip dari siaran pers yang diterima inilah.com, Rabu (22/7).

Ia menambahkan, peningkatan kualitas advokat harus dimulai dari pendidikan hukum yang bermutu, kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan zaman, serta sinergi yang erat antara akademisi dan praktisi hukum.

Sementara itu, Rektor UNISBA Harits Nu'man menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kemitraan dengan PERADI Profesional menjadi bagian dari upaya kampus memperkuat kualitas pendidikan tinggi, khususnya di bidang hukum.

UNISBA, kata dia, berkomitmen mendukung pelaksanaan berbagai program bersama yang dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa, dosen, maupun praktisi hukum.

Sebagai bentuk implementasi kerja sama, UNISBA juga menyediakan ruang khusus bagi PERADI Profesional di lingkungan kampus. Fasilitas tersebut akan dimanfaatkan sebagai pusat penyelenggaraan PKPA, PPA, seminar, kuliah umum, diskusi ilmiah, pendidikan berkelanjutan, serta berbagai kegiatan profesi lainnya.

Ketua Dewan Pembina PERADI Profesional Fauzie Yusuf Hasibuan bersama jajaran pengurus turut menghadiri penandatanganan kerja sama tersebut. 

Hadir pula Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNISBA Ratna Januarita, Dekan Fakultas Hukum UNISBA Efik Yusdiansyah, serta jajaran pimpinan universitas.

Melalui kerja sama ini, kedua institusi juga sepakat memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengembangan riset hukum, peningkatan kualitas publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, serta forum akademik yang membahas perkembangan hukum nasional maupun internasional.

Harris berharap sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi dapat menjadi model pengembangan pendidikan hukum di Indonesia.

"Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi benar-benar diwujudkan dalam berbagai program yang dapat meningkatkan kualitas profesi advokat sekaligus mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia," ujarnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Internet

23.50.00 ,

Jurnalpelita - Pembacaan vonis terhadap Ririn Rifanto alias Irin binti Suwitno, terdakwa kasus pembunuhan tragis satu keluarga di Paoman, memicu sorotan tajam. Pasalnya, dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim sama sekali tidak menyebutkan Ririn sebagai pelaku utama, melainkan hanya sebagai pihak yang "turut serta". Kendati demikian, hakim tetap menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati dengan masa percobaan.

​Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 8/7/2026, majelis hakim menyampaikan empat poin utama putusan sebagai berikut:

Satu :
​"Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan penuntut kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua."

Dua :
​"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun."

Tiga :
​"Menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, jika selama menjalani masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji."

Empat:
​"Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

Menurut Jery Nurcahya selaku kuasa hukum Ririn menyampaikan bahwa ​Keputusan ini dinilai kontradiktif dan menuai keberatan parah dari sisi rasa keadilan dan konstruksi hukum. 

"Bagaimana mungkin seorang terdakwa yang secara legal formal hanya dinyatakan "turut serta" (menyertai), justru dijatuhi hukuman paling berat dalam hukum pidana, yakni pidana mati meskipun disertai masa percobaan 10 tahun," Ujarnya saat diwawancarai usai sidang.

Menurutnya, ​Apabila peran Ririn bukan sebagai pelaku utama yang menginisiasi atau mengeksekusi langsung pembunuhan satu keluarga tersebut, penerapan pasal "turut serta" seharusnya menjadi pertimbangan matang untuk meringankan hukuman, bukan malah menyamaratakannya dengan hukuman pelaku utama

"Kejanggalan batasan peran ini dinilai mengabaikan gradasi pertanggungjawaban pidana yang adil bagi terdakwa," Tegas Jery.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

17.13.00 ,

Jurnalpelita - indramayu — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu secara resmi menjatuhkan vonis hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada terdakwa Ririn Rifanto alias Irin binti Suwino. Rabu, 8/7/2026.

Ririn dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yerhadap satu keluarga di Paoman, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

​Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua menyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan komulatif kesatu primer dan dakwaan komulatif kedua telah terpenuhi.

​"Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin binti Suwino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.


​Atas dasar pembuktian tersebut, majelis hakim langsung menjatuhkan sanksi hukum tertinggi berupa pidana mati. Namun, hakim memberikan ruang masa percobaan bagi terdakwa.

​"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," lanjut Hakim.

Peluang Perubahan Hukuman Seumur Hidup

​Lebih lanjut, majelis hakim menjelaskan bahwa vonis mati tersebut memiliki kemungkinan untuk dianulir atau diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Perubahan tersebut dapat terjadi melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

​Kendati demikian, pelonggaran hukuman ini memiliki syarat yang sangat ketat. Terdakwa wajib menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif selama masa pengamatan.

​"Menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, jika selama menjalani masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perubahan yang terpuji," tegas Hakim.

​Di akhir persidangan, majelis hakim menetapkan agar terdakwa Ririn Rifanto tetap berada di dalam tahanan guna menjalani proses hukum selanjutnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

18.48.00 ,


Jurnalpelita - Indramayu — Majelis Hakim secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa Priyo Bagus Setiawan maupun Ruslandi selaku tim penasihat hukumnya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Jumat, 3/7/2026 kemarin, hakim menilai dalil kejujuran yang selama ini digaungkan oleh terdakwa tidak terbukti secara hukum.

​"Menimbang bahwa pembelaan terdakwa pada pokoknya adalah memohon hukuman yang seadil-adilnya, dengan pendapat bahwa terdakwa sudah menceritakan semua kejadian kenyataannya, dan tidak mau lagi menuruti saksi Ririn, serta terdakwa sudah lelah dengan kebohongan saksi Ririn," ujar Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan putusan.

​Sementara itu, tim advokat terdakwa dalam pledoinya juga memohon agar kliennya mendapatkan hukuman pemidanaan yang seringan-ringannya.

Kesaksian Terdakwa Dipatahkan Rekaman CCTV

​Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda. Berdasarkan penilaian pengadilan, keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Priyo di persidangan dinilai tidak sepenuhnya benar. Dalil-dalil tersebut dinilai runtuh setelah disandingkan dengan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi lain.

​"Bahkan banyak terbantahkan berdasarkan silogisme perkesesuaian keterangan saksi Prasetyo dan saksi Tubagus Misantoso, serta visualisasi frame-frame rekaman CCTV," tegas Hakim.

​Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai bahwa klaim kejujuran terdakwa yang seolah-olah sudah menceritakan seluruh kejadian sesuai kenyataan, sepenuhnya tidak terbukti secara hukum.

Sindiran Menohok Hakim: Bandingkan dengan Derita Korban

​Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga memberikan tanggapan menohok terkait pembelaan terdakwa. Hakim menyatakan bahwa pembelaan tersebut sama sekali tidak dapat dibandingkan dengan dampak fatal dan penderitaan mendalam yang dialami oleh keluarga korban.

​"Hal tersebut tentu saja tidak dapat dibandingkan dengan retakan-retakan kepala seorang lansia yang di masa tuanya hanya mengisi hidupnya dengan ibadah," kata Hakim dengan nada bergetar.

​Hakim juga mengungkit penderitaan mendalam anak dan istri korban yang kehilangan figur kepala keluarga secara tragis.

​"Ditambah jeritan tangis seorang anak, dan anak yang bahkan belum bisa memanggil kata 'Ayah' atau 'Ibu'. Atau harapan seorang istri sekaligus ibu yang tertidur menunggu suaminya kembali membawa rezeki. Sekarang semua sudah hilang, nyawa melayang, hingga hanya menyisakan bayang-bayang yang malang bagi keluarga yang tersayang," lanjut Hakim.

Hanya Terima Lampiran Perdamaian sebagai Itikad Baik

​Atas dasar rincian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pembelaan dari terdakwa maupun advokatnya patut untuk ditolak. Namun, hakim memberikan satu pengecualian kecil terkait lampiran yang ada di dalam nota pembelaan.

​Hakim menerima lampiran berupa berita acara permohonan maaf dan perdamaian yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai pihak pertama, saksi Julherpi sebagai pihak kedua, serta disaksikan oleh Nining Sukaningsih dan Nelly Julilana.

​Kendati demikian, surat perdamaian tersebut tidak menghapus pidana terdakwa. Hakim menilai dokumen itu hanya sebatas bentuk itikad baik semata untuk berdamai, lantaran belum memenuhi syarat hukum yang lengkap bagi keluarga korban.

​"Dinilai hanya sebagai itikad untuk perdamaian, karena berita acara tersebut belum dilengkapi alas hak waris atau hak kompensasi yang diakui secara hukum bagi pemberi maaf dimaksud," pungkas Hakim.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

21.26.00 ,

Jurnalpelita - ​Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu membacakan sejumlah keadaan yang memberatkan bagi terdakwa Priyo atas kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga. Dalam persidangan yang diglar pada hari Jumat, 3/7/2026 tersebut, hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mengusik ketenangan masyarakat luas.

​"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis pada masyarakat yang memicu rasa takut, kekhawatiran yang mendalam, dan terusik-nya ketenangan bermasyarakat," ujar Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan hukumnya.

​Selain dampak psikologis, Majelis Hakim juga membeberkan lima poin utama yang memberatkan posisi terdakwa, antara lain:

Degradasi Moral dan Korban Anak/Lansia: Perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan degradasi moral karena tega menghilangkan nyawa satu keluarga sekaligus, termasuk di dalamnya anak-anak atau lansia. Tindakan ini dinilai melanggar nilai kemanusiaan yang sangat mendasar dan memicu kemarahan publik yang luas, baik di dunia nyata maupun di ruang persidangan.

Tuntutan Keadilan yang Kuat: Mengingat kejamnya perbuatan tersebut, muncul tuntutan keadilan yang kuat dari masyarakat agar hukum ditegakkan seadil-adilnya melalui hukuman seberat-beratnya, seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Meninggalkan Luka Mendalam: Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindakan keji yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Kategori Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime): Kasus pembunuhan berencana ini dikategorikan sebagai graviora delicta (kejahatan paling serius) dan super mala per se (perbuatan yang sangat tercela), terlebih karena dilakukan terhadap anak yang memicu viktimisasi yang sangat luas.

Mencoba Melarikan Diri: Terdakwa diketahui sempat melakukan upaya melarikan diri untuk menghindar dari proses hukum.

​Hakim juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada perdamaian yang sah antara keluarga korban dengan terdakwa. Sejauh ini, prosesnya baru mencapai tahap iktikad atau niat untuk melakukan perdamaian saja.

​Di sisi lain, hakim menegaskan bahwa persidangan ini sempat memicu kegaduhan yang memberikan preseden negatif bagi penegakan hukum. Hakim mengingatkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menghukum masyarakat, tetapi juga sebagai payung pelindung sekaligus batas kewenangan bagi aparat penegak hukum baik polisi, jaksa penuntut umum, maupun advokat dalam menjalankan tugasnya.

​Sementara itu, dalam persidangan ini hanya ditemukan satu keadaan yang meringankan bagi terdakwa. "Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim memungkasi pembacaan pertimbangan tersebut.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

19.29.00 ,


Jurnalpelita -  – Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Ririn yang dijadwalkan berlangsung hari ini terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim. Penasihat hukum Ririn mengungkapkan bahwa penundaan tersebut dikarenakan hakim masih memerlukan waktu untuk bermusyawarah dalam menentukan putusan akhir. Sidang akan kembali digelar pada tanggal 8 mendatang, pukul 10.00 WIB.

​Meskipun terjadi penundaan, pihak penasihat hukum tetap menyatakan keyakinannya sejak awal persidangan, termasuk dalam nota pembelaan (pleidoi) dan duplik, bahwa Ririn tidak bersalah. Menurutnya, tidak ada unsur niat jahat (mens rea) yang dilakukan oleh kliennya dalam perkara ini.

Soroti Kejanggalan Alat Bukti Jaksa

​Penasihat hukum juga membeberkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya terkait ketidaksesuaian waktu pada rekaman CCTV.

​"Ada ketidaksesuaian waktu. Pada tanggal 30 jam 05.10, disebutkan bahwa saksi Prio menyuruh Ririn mengambil cangkul di rumah pabrik. Namun di jam yang sama, Ririn justru terekam CCTV berada di Hotel Adis Syariah Jati Barang," jelas penasihat hukum.


​Selain masalah waktu, pihak pengacara juga mempertanyakan keabsahan bukti digital forensik dan temuan bercak darah di warung yang baru diungkap setelah 9 bulan kejadian. Padahal, warung tersebut sempat disewakan kepada orang lain dan telah dibersihkan secara menyeluruh. Pengacara juga menyayangkan ketidakhadiran ahli digital forensik dari pihak JPU dalam persidangan, serta tidak adanya berita acara sumpah terkait hal tersebut.

Fakta Hasil Lab: 'Gotong Mayat' Ternyata Berisi Benda

​Kejanggalan lain yang disoroti oleh penasihat hukum adalah mengenai narasi "gotong mayat" yang sempat beredar. Berdasarkan dokumen hasil lab nomor 43/FA-F/2025 dari Puslabfor Mabes Polri, objek yang digotong tersebut secara forensik teridentifikasi sebagai benda besar, bukan jenazah manusia.

​Sementara itu, terkait keberadaan saksi kunci lainnya, Aman Yani, pihak pengacara menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih belum diketahui keberadaannya karena sering berpindah-pindah tempat (mobile). Meski demikian, ia meyakini bahwa Aman Yani masih hidup dan keberadaannya sangat penting untuk dicari guna membuat perkara ini menjadi terang benderang.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget