Berita Tentang "Hukum"
CLOSE ADS
CLOSE ADS


Jurnalpelita - Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman kembali memunculkan dinamika baru. Kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, menyoroti dugaan ketidaksesuaian aliran dana hasil gadai mobil korban, sementara pihak jaksa menegaskan proses pembuktian masih berjalan dan membuka peluang pengembangan kasus jika ditemukan fakta baru di persidangan.

Toni RM menilai keterangan saksi Evan justru menjadi poin penting yang dapat meringankan kliennya. Ia mengungkapkan bahwa uang hasil gadai mobil milik korban, Budi, disebut ditransfer ke akun Dana dengan nomor tertentu yang diyakini milik korban.

“Hadirnya Evan ini poin buat Ririn dan Priyo adalah mengenai uang hasil gadai mobilnya Budi yang digadaikan oleh Evan itu ditransfer ke rekening Dana Budi. Dan ini dipastikan oleh saksi Evan benar-benar nomor Budi karena sudah disimpan lama nomornya,” ujar Toni, di sela-sela sidang, Rabu (15/04/2026).

Namun, Toni mempertanyakan dakwaan terhadap Priyo yang disebut mengambil uang hasil gadai tersebut melalui akun berbeda. Ia menegaskan adanya perbedaan nomor akun Dana yang digunakan, sehingga menurutnya tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai aliran dana yang sama.

“Priyo didakwa mengambil uang di BRILink menggunakan akun Dana tertentu sebesar 3 juta. Sementara Evan mentransfer uang gadai ke nomor lain. Ini berbeda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Toni menilai penyidik tidak menyertakan bukti penting berupa mutasi transaksi yang menghubungkan kedua akun tersebut.

“Penyidik tidak membuktikan dalam berkasnya, tidak melampirkan mutasi transaksi dari sini ke sini kapan. Jadi kalau dibilang ini uang hasil gadai mobil, ini berbeda,” katanya.

Ia juga mengungkap dugaan adanya peran pihak lain, yakni sosok bernama Joko, yang disebut memberikan akses akun Dana kepada Priyo.

“Ini sepertinya nomor baru milik pelaku Joko, kemudian memanfaatkan Priyo untuk mengambil uang dari Dana Budi. Tapi saya baca di berkas tidak ada bukti mutasi ke rekening itu,” ujarnya.

Terkait peran Ririn, Toni menilai kliennya tidak mengetahui adanya pembunuhan tersebut. Ia menilai komunikasi Ririn dengan sejumlah pihak justru menunjukkan ketidaktahuan.

“Secara psikologis, kalau Ririn pelaku, ngapain dia telepon ke sana ke mari? Faktanya Ririn baru tahu pembunuhan itu tanggal 8 saat Priyo akan ditangkap,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Eko Supramurbada, menyatakan bahwa seluruh fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan evaluasi dan bisa ditindaklanjuti oleh penyidik jika mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Kalau memang nanti terbukti di persidangan dan ada fakta yang mengarah ke pihak lain, nanti kita sampaikan ke Polres. Bisa saja dilakukan penyidikan baru,” ujarnya.

Ia menegaskan, saat ini jaksa masih fokus membuktikan dakwaan melalui saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Sampai hari ini masih jaksa yang membuktikan dakwaan dengan menghadirkan alat bukti, baik saksi, surat maupun lainnya,” jelasnya.

Terkait munculnya nama-nama lain dalam persidangan, Eko menegaskan hal tersebut belum bisa dijadikan dasar hukum tanpa didukung alat bukti yang cukup.

“Tidak bisa kita jadikan dasar langsung. Harus ada alat bukti lain melalui penyidikan baru,” katanya.

Jaksa juga menjelaskan bahwa saksi Evan dihadirkan untuk memperjelas alur perkara, mengingat namanya sempat disebut dalam persidangan sebelumnya.

“Kita panggil Evan untuk memperjelas alur cerita. Nanti saksi lain yang mendukung pembuktian juga akan kita hadirkan,” pungkasnya.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap secara utuh peristiwa yang menewaskan satu keluarga tersebut.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

Jurnalpelita - Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu atas kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu menghadirkan tiga saksi, salah satunya adalah Evan. Rabu, 15/4/2026.

Sebagaimana yang disampaikan Toni RM selaku kuasa hukum Ririn menyampaikan dalam kesaksiannya Evan menerangkan bahwa Ririn pernah menelepon dirinya, kemudian untuk memastikan, kebenaran tersebut dalam persidangan dihadirkan handphone si Ririn (terdakwa).

Namun begitu dibuka, ternyata WhatsApp Ririn sudah keluar dari aplikasi, Toni pun mempertanyakan hal tersebut kepada Jaksa yang membawa handphone Ririn alasan akun whatsappnya dihapus, namun jawaban jaksa bahwa dirinya menerima handphone Ririn dari penyidik sudah terhapus.

"Jadi, diserahkan kepada Jaksa, handphone Ririn itu akun Whatsappnya sudah dihapus. Ini sepertinya untuk menghilangkan bukti-bukti yang dapat meringankan Ririn, kalau yang dapat meringankan, dan di BAP juga tidak ada bukti-bukti screenshot-nya Ririn," Katanya.

Menurut Toni hal yang ada indikasi melakukan pembunuhan atau merencanakan pembunuhan itu tidak ada, maka dari itu berkas tidak dilampirkan. Toni menyampaikan bahwa kalau akun whatsapp di handphone Ririn tidak dihapus atau tidak dilog out, maka pihaknya mempunyai kepentingan untuk melakukan pengecekan pada tanggal 24 Agustus 2025.

"Ririn ditelepon oleh Aman Yani. Ririn juga sering menelepon Aman Yani, karena Aman Yani menjanjikan pekerjaan," Tuturnya.

Menurut Toni keberadaan Ririn di rumah Budi tersebut karena dijanjikan pekerjaan oleh Aman Yani, dengan tujuan memastikan soal janji yang ia terima dari Aman Yani. Dalam hal ini Toni memastikan bahwa kalau handphone Ririn ada bisa dibuka untuk melihat riwayat komunikasi.

"Jadi dugaan saya penyidik sengaja menghapus akun WhatsApp Ririn, karena jika akun whatsappnya tidak dihapus itu nanti akan ketahuan bahwa Ririn bukanlah pembunuhnya," Tegasnya.

Toni memastikan bahwa ketika mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa handphone Ririn saat diserahkan dari penyidik itu sudah kondisi seperti yang ada. "Jadi Jaksa tidak melakukan, tidak otak-atik. Ini dugaan tindak pidana Obstruction of justice (perintangan penyidikan) menghilangkan barang bukti, ya. Saya akan pertimbangkan untuk melaporkan penyidik ini ke Propam," Ujarnya.

Toni menduga bahwa hal ini ada unsur kesengajaan, sebab barang bukti telah dihilangkan oleh penyidik untuk menghilangkan hal-hal yang meringankan. 

"Kalau memberatkan pasti dilampirkan, pasti tidak dihapus WhatsApp-nya, pasti tidak dilog out, ya," Cetusnya 

Untuk itu dengan dugaan tindak pidana menghilangkan barang bukti. Toni pun berencana akan pertimbangkan untuk melaporkan penyidik Polres Indramayu ke Propam atas dugaan menghilangkan barang bukti.

"Ini serius karena ini korban banyak lho. Ini nasib lho. Ririn ini menghadapi nasib, ancaman hukuman mati, kenapa? Karena korbannya banyak, lima orang, Jadi jangan main-main ini penyidik." Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - Praktisi hukum H. Ruslandi, S.H., yang juga pernah menjadi kuasa hukum awal terdakwa Ririn dan Priyo dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, resmi melaporkan Priyo Budi Santoso ke pihak Polres Indramayu, Sabtu, 11/4/2026. malam sekira pukul 21.30 WIB.

Langkah hukum ini disebut sebagai upaya konkret untuk mengurai simpang siur informasi yang berkembang selama proses persidangan, sekaligus menegaskan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan yang sempat mengguncang masyarakat tersebut.

Saat ditemui di Mapolres Indramayu, Ruslandi menegaskan, laporan yang ia ajukan bukan sekadar respons personal, melainkan bagian dari dorongan agar aparat penegak hukum memiliki dasar formal untuk menelusuri nama lain atas dugaan tindak pidana yang muncul dari keterangan di persidangan.

“Jadi malam ini saya resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Priyo. Ini penting sebagai pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap sosok yang selama ini disebut-sebut, bukan sekadar wacana di persidangan,” ujarnya.

Menurut Ruslandi, berkembangnya berbagai pernyataan dari Priyo justru memunculkan ketidakpastian di tengah publik. Ia menilai, narasi yang berubah-ubah berpotensi menyesatkan dan bahkan mengarah pada dugaan pencemaran nama baik terhadap sejumlah pihak, termasuk dirinya.

“Kalau memang ada kebenaran baru, silahkan dibuka melalui jalur hukum. Tapi kalau tidak, ini berbahaya karena bisa menjadi fitnah yang merugikan banyak orang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fenomena “narasi liar” di luar ruang sidang yang dinilai memperkeruh suasana. Dalam perkara serius seperti pembunuhan berencana, menurutnya, semua klaim seharusnya diuji melalui mekanisme resmi, bukan melalui opini publik atau tekanan di luar proses hukum.

“Ini bukan perkara ringan. Ini pembunuhan yang sangat sadis. Semua harus diuji dengan alat bukti, bukan asumsi atau cerita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ruslandi.

Lebih jauh, Ruslandi menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan perkara baru yang berdiri sendiri, terpisah dari proses persidangan kasus utama yang tengah berjalan. Hal ini membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan unsur pidana lain dalam laporan tersebut.

Ia pun mempertanyakan timing munculnya klaim adanya pelaku lain yang baru disampaikan Priyo saat persidangan berlangsung. Padahal, menurutnya, yang bersangkutan memiliki waktu cukup panjang sejak awal penahanan untuk mengungkapkan hal tersebut.

“Ini yang menjadi pertanyaan publik juga. Kenapa baru sekarang? Selama lebih dari tiga bulan saya mendampingi proses BAP, seharusnya ada banyak kesempatan untuk menyampaikan fakta, baik melalui pemeriksaan maupun komunikasi resmi dengan saya,” ujarnya.

Ruslandi mendorong, dengan adanya laporan ini, aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar tidak ada lagi spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Biarkan proses hukum berjalan. Kita ingin kebenaran yang diuji secara hukum, bukan kebenaran versi opini. Supaya masyarakat tidak terus-menerus disuguhi spekulasi,” pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi


Jurnalpelita - Praktisi hukum Ruslandi yang juga mantan kuasa hukum terdakwa Prio dan Ririn menegaskan keyakinannya bahwa pelaku pembunuhan satu keluarga di Paoman hanya dilakukan oleh dua orang, yakni kedua terdakwa tersebut.

Ruslandi secara tegas membantah adanya keterlibatan pelaku lain sebagaimana yang belakangan disebutkan oleh Prio dalam persidangan. Ia bahkan menyebut narasi tersebut sebagai bentuk rekayasa.

“Saya tetap yakin, pelaku lain itu tidak ada. Tidak ada pelaku lain selain mereka berdua. Saya berani jalan kaki dari Pengadilan Negeri Indramayu sampai Jatibarang kalau ada,” ujar Ruslandi, Jumat (10/04/2026), di salah satu cafe di Indramayu.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan hingga berkas acara pemeriksaan (BAP) tidak menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan bahwa BAP merupakan fakta penyidikan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Ruslandi juga menyoroti munculnya empat nama yang disebut-sebut sebagai pelaku lain. Ia menilai hal tersebut hanya spekulasi tanpa dasar hukum yang kuat.

“Itu rekayasa. Nama-nama itu hanya meraba-raba dan dikait-kaitkan. Tidak ada dalam BAP maupun fakta penyidikan,” katanya.

Terkait barang bukti, Ruslandi menjelaskan bahwa temuan sidik jari telah melalui metode ilmiah oleh tim Inafis dan laboratorium forensik. Dari hasil tersebut, sidik jari yang teridentifikasi mengarah kepada terdakwa, khususnya Ririn.

“Sidik jari itu ditemukan melalui metode scientific crime investigation. Yang terdeteksi ada di beberapa media, seperti pintu geser dan botol obat nyamuk,” ujarnya.

Ia juga menilai bantahan Ririn di persidangan justru menguatkan keberadaannya di lokasi kejadian.

“Ketika dia membantah lokasi botol obat nyamuk, justru menunjukkan dia tahu persis benda itu ada di situ. Itu indikasi dia memang berada di lokasi,” jelasnya.

Ruslandi turut membantah adanya dugaan kekerasan dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Tidak ada itu penyiksaan supaya mengaku. Semua dilakukan sesuai aturan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengkritik pihak-pihak yang dinilai membangun opini publik dan menggiring narasi seolah-olah ada pelaku lain. Menurutnya, hal tersebut justru berpotensi merusak sistem hukum.

“Saya tidak bisa terima hukum diintervensi oleh narasi yang tidak berdasar. Ini bisa merusak tatanan keadilan,” tegasnya.

Ruslandi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang dinilai merugikan reputasinya, termasuk terkait tudingan dalam proses penyidikan.

“Saya akan laporkan. Siapa saja yang merusak sistem hukum akan saya laporkan,” ujarnya.

Meski demikian, ia meyakini majelis hakim tidak akan terpengaruh oleh berbagai narasi yang berkembang di luar persidangan.

“Hakim akan berpatokan pada fakta persidangan dan keyakinannya. Narasi di luar itu tidak akan mempengaruhi,” pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi


Jurnalpelita - Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu lebih diidentikkan dengan kegiatan seketika, yakni ketika melihat adanya pelanggaran, bagi aparatur penegak hukum dalam hal ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perbuatan sah OTT.

Berbeda dengan operasi yang dalam suatu kegiatan terencana surat perintah operasi dikeluarkan oleh pimpinan.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ruslandi Pengacara kondang di Indramayu saat ditemui di salah satu Kafe di Indramayu menuturkan, bahwa kalau OTT itu bisa diterapkan ketika ada pelanggaran Perda, dan pelanggaran itu berupa miras yang nyata sudah dilarang di Indramayu, apalagi sudah dilakukan dengan tindakan penyitaan dan penyimpanan barang bukti Minuman Keras (Miras) di satu gudang, yang tidak mungkin gudang itu sembarangan orang menyimpan di situ.

"Pasti atas sepengetahuan kepala divisinya gitu kan, atau subseksinya yang berwenang untuk menyimpan barang bukti hasil tangkapan gitu. Itu tidak mungkin tindakan tersebut bisa dipersalahkan gitu," Tuturnya.

Dalam hal ini Ruslandi menilai bahwa tindakan petugas Satpol PP di lapangan tersebut sudah benar, sedangkan yang tidak benar yang melepaskan miras tersebut, menurutnya Kalau tindakan pengamanan barang bukti berupa miras itu sudah benar.

"Tidak mungkin kalau misalnya anggota Satpol PP di lapangan itu berinisiatif sendiri tanpa adanya koordinasi, Walaupun secara administratif misalnya tidak harus dilengkapi dengan surat perintah gitu," Tegasnya.

Soal kesalahan kata dia, harusnya bagi penyelenggara Perda, sebab fungsi pengawasan Perda yang didelegasikan kepada Satpol PP itu persoalan administrasi. Bahwa sesungguhnya ada tindakan pengamanan barang bukti yang melanggar Peraturan Daerah Indramayu sendiri yang dilaksanakan oleh Satpol PP harusnya administrasi bisa diurus kemudian.

"Administrasinya saja segera dilegalkan, bukan barang yang sudah ditangkap, diamankan, lalu dilepaskan, lalu dibangun argumentasi untuk menyelamatkan kesalahan atau ilegalnya barang itu keluar.," Cetusnya.

Ruslandi menyayangkan bahwa tindakan Satpol PP yang mengamankan barang bukti yang dilegalkan, tapi keluarnya barang bukti yang membuat cidera rasa keadilan dalam penerapan Perda di Indramayu.

Ruslandi menambahkan bahwa Administrasi penyelidikan, penyidikan untuk menentukan pemilik barang dan pertanggungjawaban hukumnya. "Bukan justru melepaskan, lalu baru dibangun argumentasi untuk melindungi caranya barang itu lepas," Pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya sempat diberitakan tentang Peristiwa  hilangnya  mobil boks berisi ribuan botol miras (Minuman keras)  yang sempat diamankan Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar ) Kabupaten Indramayu pada Maret 2026, lalu selang beberapa waktu miras sitaan tersebut dilepaskan.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P




Jurnalpelita - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu kembali digelar pada Rabu (4/3/2026). Dalam perkara yang menewaskan lima orang korban tersebut, sejumlah fakta baru muncul dari keterangan terdakwa Prio di hadapan majelis hakim.

Menanggapi jalannya persidangan, penasihat hukum terdakwa, H. Ruslandi, S.H., menilai eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum lain dalam perkara tersebut belum menyentuh substansi penting yang justru muncul dalam persidangan. Hal itu disampaikan Ruslandi pada Kamis (5/3/2026).

Menurut Ruslandi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ia pimpin tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, eksepsi yang diajukan pihak lain dinilai masih bersifat normatif dan belum mengarah pada upaya membongkar fakta baru yang disampaikan terdakwa di persidangan.

“Kalau melihat apa yang diungkapkan terdakwa Prio di persidangan, sebenarnya ada beberapa nama lain yang disebut lebih dominan melakukan penganiayaan dan pembunuhan. Seharusnya, jika eksepsi itu bertujuan membongkar fakta yang belum diketahui JPU atau tidak masuk dalam dakwaan, maka bisa diajukan dalam bentuk eksepsi error in persona atau kurang pihak,” ujar Ruslandi.

Ia menjelaskan, eksepsi semestinya dapat meminta majelis hakim memerintahkan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan mengembangkan nama-nama yang disebut terdakwa sebagai pihak yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Dalam persidangan, kata dia, terdakwa Prio menyebut beberapa nama seperti Aman Yani, Joko, Fuad, dan Adi. Menurut Ruslandi, nama-nama tersebut seharusnya menjadi bahan pengembangan dalam proses hukum.

“Eksepsi yang diajukan kemarin menurut saya kurang berbobot karena tidak meminta hakim untuk memerintahkan jaksa atau aparat penegak hukum menggali nama-nama itu. Seharusnya dalam petitumnya jelas diminta agar dilakukan pengembangan penyidikan,” katanya.

Ruslandi menilai eksepsi tersebut justru lebih menyerupai materi pembelaan atau pleidoi yang seharusnya disampaikan pada tahap akhir persidangan. Karena itu, ia menilai eksepsi tersebut tidak memberikan nilai strategis dalam mengungkap fakta baru.

Meski demikian, pihaknya tetap mencermati keterangan terdakwa Prio yang menyebut adanya orang lain dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut tetap harus dihormati sebagai bagian dari hak hukum terdakwa, bahkan dapat dipandang sebagai bentuk pengungkapan fakta layaknya whistleblower atau justice collaborator.

Ruslandi juga mengaku baru mengetahui nama-nama tersebut saat persidangan berlangsung. Selama proses penyidikan sejak terdakwa ditangkap hingga perkara disidangkan, nama-nama tersebut belum pernah muncul.

“Kalau nama-nama itu sudah disebut sejak proses penyidikan, tentu saya akan menanyakan langsung kepada penyidik. Tapi faktanya baru muncul di persidangan,” ujarnya.

Ia berencana dalam waktu dekat mengunjungi terdakwa Prio di lembaga pemasyarakatan untuk menggali lebih jauh informasi tersebut.

Menurutnya, langkah itu penting mengingat perkara yang sedang disidangkan bukan kasus ringan, melainkan dugaan pembunuhan satu keluarga dengan jumlah korban lima orang.

“Ini bukan perkara sederhana. Kalau memang ada orang lain yang terlibat tetapi belum tersentuh hukum, tentu ini harus ditelusuri. Jangan sampai ada pelaku yang sebenarnya terlibat namun tidak dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Ruslandi.

Prio sendiri, lanjutnya, telah mengakui melakukan pemukulan yang berujung pada pembunuhan. Namun dalam keterangannya di persidangan, ia menyebut bahwa saat kejadian bukan Ririn yang bersamanya, melainkan beberapa nama lain.

“Apakah benar orang-orang yang disebut itu ada dan terlibat, tentu harus dibuktikan. Di sisi lain, penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai pelaku berdasarkan alat bukti yang mereka miliki. Jadi semuanya harus diuji di persidangan,” ujarnya.

Ruslandi menegaskan, pihaknya akan terus menggali peran setiap pihak dalam proses pembuktian nanti, termasuk dengan menanyakan langsung keberadaan serta keterlibatan nama-nama yang disebut terdakwa.

“Dalam waktu dekat saya akan ke lapas untuk bertemu Prio dan menggali lebih jauh. Karena yang membuka fakta ini di persidangan adalah Prio sendiri,” pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi



Jurnalpelita - Sidang ke enam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum Polisi yang bertugas di Polres Indramayu terhadap pacarnya yakni Putri Apriyani di kamar kost Rifda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu, mengagendakan mendengar keterangan dari saksi, dalam kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (10/2/2026).

Saat dimintai keterangan tentang sidang ke enam, Toni RM yang merupakan kuasa hukum Keluarga Almarhumah Putri Aptiyani menjelaskan bahwa Dari keterangan saksi pemilik kost yakni Hj. Nining dan H. Mahmudi, diperoleh fakta bahwa ketika saksi ini melihat kamar kost jam 9 pagi dimana sudah banyak Polisi. Saksi melihat di dalam kamar kost ada baju seragam Polri bertuliskan nama Alvian Sinaga (Terdakwa). 

"Ini menguatkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani adalah Terdakwa karena ada barang bukti berupa baju seragam Polri milik Terdakwa," Tuturnya.


Toni menambahkan, bahwa saksi juga mengatakan dirinya melihat di kamar kost tempat kasurnya terbakar, televisi juga AC gosong terbakar. Hal itu menurut Toni menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kematian Putri setelah dicekik kemudian dibakar.

'Itu terbukti dengan keterangan saksi pemilik kost yang melihat kamar kost dan barangnya banyak yang gosong karena terbakar," Katanya.

Sedangkan untuk saksi lain yaitu Dani yang merupakan Anggota Polri rekan kerjanya Terdakwa di Polres Indramayu, menerangkan bahwa dirinya melihat dan bertemu Terdakwa di pagi hari saat dirinya berangkat kerja di Polres Indramayu di bagian Samapta.

Saat itu Saksi mengatakan dirinya melihat sikap Terdakwa tidak seperti biasanya, disapa tidak menjawab dengan muka cemberut. Terdakwa menggunakan sepeda motor Vario putih.

"Ini menguatkan mengenai barang bukti yang ditemukan di TKP berupa sepeda motor Vario putih benar-benar milik Terdakwa sehingga diperoleh fakta Terdakwa lah pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani," Tegasnya.

Dalam hal ini Toni menegaskan, bahwa keterangan ketiga saksi pada sidang hari ini, Selasa (10/2/2026) menguatkan bahwa Alvian Sinaga merupakan pelaku pembunuhan terhadap Putri dan memintanya untuk dihukum minimalnya seumur hidup.

"Karena Terdakwa seorang Anggota Polisi yang seharusnya mengayomi masayarakat ini malah membunuh dengan sadis, dicekik kemudian dibakar," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi



Jurnalpelita - Keputusan terhadap perselisihan hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2025 kalau dari ketentuan waktu, dinilai menyalahi aturan waktu, karena sudah lampau dari 30 hari sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terkait dengan keputusan Bupati menyangkut sikap atau jawaban atas permohonan perselisihan yang disampaikan oleh calonnya sendiri atau melalui kuasanya.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Pengacara Ruslandi selaku kuasa hukum calon kuwu Desa Cibereng mengatakan, hal Itu sudah seharusnya 30 hari tepat pada tanggal 17 Januari, namun pada tanggal 28 baru memberikan keputusan.

"Berarti sudah 11 hari lampau waktu. Ini kan sudah dua minggu ya, jadi tetap menyalahi aturan," Katanya saat ditemui di salah satu kafe di Indramayu. Rabu, 28/1/2026.

Ruslandi menyebut, Pemda bersikukuh bahwa dari tujuh desa itu, keputusannya sama yatu menolak semua, Padahal kata dia, kasusnya masing-masing desa berbeda-beda, tapi memiliki jawaban yang sama.

"Jadi saya pikir jelas hanya permainan administrasi. Dan saya sudah sering sampaikan kalau pengaduan itu jangan sekadar untuk menjadikan pelipur lara gitu, tapi kalau betul betul negara ini negara hukum dan berpegang teguh pada demokrasi yang baik, sebagaimana asas umum administrasi pemerintahan yang baik, tentu adanya transparansi," Tegasnya.

Ruslandi menambahkan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari pihak pemerintah daerah Indramayu menyampaikan bahwa keputusan itu melalui telaah dan dituangkan di dalam berita acara dari tim. Tapi berita acaranya tidak disertakan kepada masing-masing desa.

"Misalnya Desa Santing permasalahannya apa gitu kan, harusnya di samping keputusan itu dilampirkan juga hasil kajiannya gitu. Kemudian Desa Cibereng masalahnya apa, dilampirkan juga bahan kajian dan telaah dalam bentuk berita acaranya," Ujarnya.

Ruslandi memaparkan bahwa pertanggungjawaban tersebut bukan hanya kemasan berupa surat keputusan yang sama memutuskan dengan bahasa yang sama yaitu ditolak. Menurutnya Kalau ditolak berarti sama saja tidak menghendaki adanya permohonan perselisihan. Dan tidak mungkin keputusan itu menolak ketika ada kasus desa yang satu dipersamakan dengan kasus desa yang lain.

"Kasihan bagi desa-desa yang memang secara substantif itu bisa membuktikan kecurangannya, atau kelalaian daripada panitia penyelenggaranya, atau sifat-sifat melawan hukum, sikap-sikap panitia yang melawan hukum. Nah ini dalam jawabannya atau keputusannya sama ditolak tanpa ada kalimat yang lain. Hanya ditolak mentah-mentah," Cetusnya.

Dalam hal ini Ruslandi berharap agar Dewan sebagai perwakilan rakyat betul-betul bisa menyikapi, bisa melihat dari perspektif pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan. Karena menurutnya asas administrasi pemerintahan yang baik itu transparan, kepastian hukum, dan ada solusi yang bisa menjawab atas persoalan.

"Jadi kalau saya berharap Dewan bisa merekomendasikan atau DPRD bisa merekomendasikan untuk Desa Cibereng, sepanjang masih akan dibuktikan melalui prosedur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), ya hargai dulu hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum," Tuturnya.

Dalam hal ini ia meminta untuk ditunda dulu pelantikannya selama menunggu putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Kalau sudah inkracht artinya kami sudah puas menguji secara adil dan bijak atas pelanggaran-pelanggaran, atas norma-norma, atas kaidah-kaidah hukum yang menjadi landasan daripada objek sengketanya atau perselisihan dalam konteks Pemilihan Kuwu serentak ini," Paparnya.

Untuk itu ia meminta kepada semua pihak agar menghargai dulu proses hukum. Kecuali yang memang tidak ada upaya hukum sehingga tidak ada alasan. "Jadi sebaiknya ditunda dulu menunggu putusan Peradilan Tata Usaha Negara baru setelah itu dipersilakan. Bisa kok dilantik secara sendiri gitu, artinya menghormati hukum di negara hukum," Ujarnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Redaksi



Jurnalpelita - Penolakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu atas eksepsi Pengacara Terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah tepat dan berdasarkan hukum, seperti yang disampaikan oleh Toni RM selaku Kuasa Hukum keluarga Almarhumah Putri Apriyani menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ria Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Agus dan Bayu yang telah menolak eksepsi Pengacara Terdakwa Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani beberapa waktu lalu.

"Majelis dalam memutus menolak eksepsi Pengacara Terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah tepat dan berdasarkan hukum," Tegas Toni RM saat dihubungi via Whatsapp. Selasa, 27/1/2026.

Dalam hal ini menurut Toni TM, Semua eksepsi Pengacara Terdakwa yaitu perlawanan kewenangan mengadili, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak cermat jelas dan lengkap, kesalahan penulisan pekerjaam sudah dipecat tapi masih ditulis Polri sehingga error in persona, dan tidak ada stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu, semua ditolak karena surat dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bahkan Toni menyebut, Sebaliknya justru eksepsi Pengacara Terdakwa dinilai Majelis Hakim tidak beralasan hukum itu sudah pas, karena memang eksepsi Pengacara Terdakwa tidak beralasan hukum makanya ditolak.

"Eksepsi jangan buat gaya-gayaan agar Pengacara dinilai bekerja dan hebat oleh klien, justru kalau eksepsi ditolak apalagi Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukumnya bahwa eksepsi itu tidak beralasan hukum maka bisa malu Pengacaranya karena hal formil saja tidak paham, apalagi membela ke materiil pokok perkara," Cetusnya

Menurut Toni RM Dengan ditolaknya eksepsi Pengacara Terdakwa, pemeriksaan dilanjutkan ke pokok perkara. Ia dan keluarga korban akan kawal terus persidangan ini sampai putusan.

"Saya berharap nanti Terdakwa dihukum berat minimalnya seumur hidup karena Terdakwa seorang Anggota Polisi yang harusnya melindungi malah membunuh dengan sadis, dicekik kemudian dibakar korbannya, membunuh perempuan lagi," Pungkasnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet


Mendekati masa persidangan kasus pembunuhan Putri Apriyani yang dilakukan oleh Alvian Sinaga yang merupakan mantan anggota polisi terus bergulir, ke dua belah pihak pun menggandeng pengacara handal, dari pihak Alvian (Tersangka) salah satu pengacara yang digandeng adalah H. Ruslandi SH, sedangkan dari pihak Putri Apriyani (Korban) menggandeng Toni RM.

Namun, Kejadian mengejutkan terjadi dalam kasus pembunuhan tersbut, Pada pertemuan yang dilakukan oleh Ruslandi bersama tim pengacara Alvian lainnya ia menyatakan mundur untuk mendampingi kasus yang menimpa Alvian Sinaga.

Ruslandi mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil sebelum sidang pertama pada senin mendatang digelar. Pada pertemuan di salah satu rumah makan di Indramayu ia pamit kepada keluarga besar dan Tim Hukum Sinaga Fams Bandung.

"Benar, saya Mengundurkan diri dari Tim Kuasa Hukum Alvian Sinaga dalam menghadapi persidangan," Katanya saat dihubungi via whatsapp. Kamis, 1/12/2025.

Ruslandi menyebut, Keputusan itu diambil dikarenakan dirinya harus fokus pada beberapa Kasus Pidana lain yang bersamaan jadwal sidang dihari senin dan seterusnya.

"Banyak perkara perdata lainnya di bulan yang sama," Tuturnya.

Ruslandi menegaskan dengan mundurnya ia dari kuasa hukum Alvian Sinaga tidak ada keberpihakan dan kepentimgan kemanapun atau pun mencari sensasi dalam hal ini.

"Tidak ada, saya hanya tidak mau pekerjaan lain terhambat," Pungkasnya.

Sebagimana diketahui bersama, Alvian Sinaga yang saat itu masih aktif dan dinas di Polres Indramayu melakukan pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang merupakan pacarnya sendiri.

 


Indramayu Today - Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk dalam rangka menjaga keamanan dan kondusifitas menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2024, di Mako Polres Indramayu, Kamis (21/12/2023)

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai hasil operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) dan Polsek jajaran Polres Indramayu selama kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Wakapolres Indramayu, Kompol Hamzah Badaru, menjelaskan bahwa total miras yang dimusnahkan mencapai 17.327 botol dengan berbagai jenis. 

Rinciannya, terdiri dari 11.235 botol miras bermerk, 3.607 liter tuak, dan 2.485 liter ciu. Selama operasi tersebut, berhasil ditindak sebanyak 369 pelanggar terkait peredaran miras.

Tindakan pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam menekan peredaran miras, yang seringkali dihubungkan dengan potensi terjadinya tindak kriminal. 

“Melalui kegiatan ini, diharapkan situasi kamtibmas dapat tetap kondusif dan aman di wilayah hukum Polres Indramayu," ungkap Kompol Hamzah.

Meskipun pemusnahan ini telah dilakukan, pihak kepolisian akan terus melaksanakan operasi serupa guna menindak para penjual miras dan menekan peredaran miras ilegal. 

Upaya ini diarahkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang perayaan Natal dan tahun baru.

Dalam rangka menjaga kelancaran ibadah Natal dan tahun baru, Polres Indramayu akan menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait. 

“Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan patroli akan diperkuat untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Indramayu selama perayaan Natal dan tahun baru,” terangnya.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

 


Indramayu Today -  - Keluarga almarhumah Kartini, warga Kertawinangun, Kandanghaur, yang meninggal bersama bayinya di RSUD Sentot Patrol, mendatangi Mapolres Indramayu pada Rabu (20/12/2023), untuk melaporkan dugaan malpraktik terkait penanganan persalinan yang terjadi pada hari Selasa (19/12/2023) kemarin.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, laporan keluarga sudah masuk dan diterima oleh Polres Indramayu.

"Warga yang bersangkutan melaporkan adanya dugaan malpraktik terkait penanganan persalinan dari istrinya (almarhum) yang terjadi kemarin," ujar AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media di Mako Polres Indramayu.

Ia menjelaskan bahwa polisi akan segera mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait. Proses ini dilakukan untuk menentukan apakah dalam perkara tersebut terdapat unsur tindak pidana atau tidak.

"Hari ini keluarga baru datang didampingi pengacaranya untuk melaporkan dugaan malpraktik," tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, dan kepolisian akan bertindak berdasarkan alat bukti yang terkumpul.

"Kita lihat nanti apakah ada unsur pidananya atau tidak, tentunya ini berdasarkan alat bukti yang akan kita kumpulkan," pungkas AKBP M. Fahri Siregar.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget