Indeks Berita
CLOSE ADS
CLOSE ADS

Jurnalpelita - Beredarnya isu yang berkembang di kalangan masyarakat bahwa Kuwu Desa Cikedung Lor Aris Sugianto atas penetapan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan ancaman, Oleh Sub Den POM 3 Cirebon. yang diduga terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota TNI.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Martono Maulana selaku kuasa hukum Kuwu Aris menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut bukan dalam hukum pidana konvensional, dalam konteks pidana militer. Tentunya sanksi hukum yang diberlakukan pun berbeda.

Menurutnya, Kalau dalam TNI memiliki asas hukum khusus, hukum pidana militer, dan hukumannya pun berbeda, bukan berarti tersangka seperti pada umumnya.

"Karena tersangka di sini adalah tersangka pidana militer dan hukumannya dikembalikan kepada Papera," Katanya.

Ia menekankan bahwa hal tersebut agar jangan sampai menjadi isu liar yang berkembang, bahwa tersangka dalam hal salah mengatakan, salah mengucap, itu didramatisir atau dihiperbola, di-maintenance sedemikian rupa, sehingga masyarakat itu punya opini dan asumsi yang liar.

Menurutnya karena kalimat dipenjara itu yang berhak mengatakan adalah Papera atau Majelis Hakim Pidana Militer. Jadi menurut saya itu keterangan saya.

Dalam hal ini, Martono menyebut bahwa ntuk persoalan masa jabatan Aris sebagai Kuwu (Kepala Desa), kalau menurut peraturan yang sesuai dengan perundang-undangan, ketika Aris Sugiyanto dilantik oleh Bupati menjadi Kepala Desa, maka status secara administratif dia sudah bukan TNI.

"Kendati demikian, mudah-mudahan hari ini surat Skep Aris Sugiyanto Tentang pengunduran diri ditandatangani oleh Panglima tentunya, agar status kuo-nya dia jelas," Pungkasnya.

Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P



Jurnalpelita - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indramayu, Dr. H. Aspuri, S.Ag., M.Pd.I., melalui Wakil Ketua Aam Susilawati, S.T., M.Ak., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam membantu warganya yang mengalami kesulitan di perantauan. Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui bantuan pemulangan Robana, warga asal Indramayu yang terlantar saat bekerja di Maluku Utara.

Menurut Aam, Robana awalnya merantau dengan harapan memperbaiki kondisi ekonomi. Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Ia tidak menerima upah dari pekerjaannya hingga akhirnya berada dalam kondisi memprihatinkan dan kesulitan untuk kembali ke kampung halaman.

“BAZNAS hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Untuk kasus di Maluku Utara ini, Alhamdulillah sudah kami proses dan hari ini telah selesai,” ujar Aam.

Ia menjelaskan, proses bantuan dilakukan secara cepat setelah pihaknya berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan. BAZNAS memastikan seluruh administrasi terpenuhi, termasuk meminta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bukti bahwa Robana telah tiba dengan selamat di rumahnya.

Dalam penanganan kasus ini, BAZNAS memberikan bantuan berupa penggantian biaya tiket perjalanan yang sebelumnya telah dibeli secara mandiri oleh Robana, serta tambahan biaya untuk kebutuhan makan selama perjalanan pulang.

Lebih lanjut, Aam menekankan bahwa langkah cepat tersebut tidak terlepas dari arahan dan dukungan penuh Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Ia menyebut, kepala daerah tersebut dikenal responsif terhadap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut kondisi darurat di luar daerah.

“Pak Bupati selalu berkomunikasi intens dengan BAZNAS melalui Ketua. Setiap ada laporan warga yang terlantar, beliau langsung merespons dan mengoordinasikan dengan kami, juga dengan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial,” jelasnya.

Aam menambahkan, penanganan warga terlantar dilakukan secara terpadu lintas instansi. Jika warga mengalami keterlantaran tanpa pekerjaan, maka penanganan akan difokuskan melalui Dinas Sosial. Sementara untuk kasus yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan di luar daerah, koordinasi dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja. Adapun BAZNAS berperan dalam membantu aspek pembiayaan, khususnya akomodasi pemulangan.

Sinergi antar lembaga tersebut, lanjutnya, telah berjalan baik selama ini dan menjadi kunci dalam mempercepat penanganan berbagai kasus serupa.

Aam mengimbau kepada masyarakat Indramayu yang mengalami kondisi serupa agar tidak ragu untuk melapor melalui jalur resmi pemerintah daerah.

“Kami mengajak warga yang terlantar di luar daerah dan tidak memiliki biaya untuk pulang agar segera berkomunikasi melalui layanan pengaduan. Insya Allah akan ditindaklanjuti dengan cepat dan diarahkan penanganannya sesuai kondisi, apakah melalui Dinsos, Disnaker, atau BAZNAS,” pungkasnya.

Di sisi lain, pihak keluarga Robana menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim. Melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu, proses pemulangan Robana dinilai berjalan sigap dan penuh kepedulian.

Perwakilan keluarga, Heri Tarma, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Menurutnya, perhatian dan tindakan cepat dari pemerintah daerah menjadi harapan besar bagi keluarga yang sempat diliputi kekhawatiran atas kondisi Robana di perantauan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya kepada Bupati Lucky Hakim dan Baznas Indramayu, yang telah membantu proses kepulangan kerabat kami. Respons yang cepat ini sangat berarti bagi kami sekeluarga,” ujar Heri.

Ia menambahkan, bantuan tersebut tidak hanya meringankan beban secara materi, tetapi juga memberikan ketenangan batin bagi keluarga yang menanti kepulangan Robana. Heri berharap, kepedulian seperti ini dapat terus dipertahankan sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang membutuhkan.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi


Jurnalpelita - Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman kembali memunculkan dinamika baru. Kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, menyoroti dugaan ketidaksesuaian aliran dana hasil gadai mobil korban, sementara pihak jaksa menegaskan proses pembuktian masih berjalan dan membuka peluang pengembangan kasus jika ditemukan fakta baru di persidangan.

Toni RM menilai keterangan saksi Evan justru menjadi poin penting yang dapat meringankan kliennya. Ia mengungkapkan bahwa uang hasil gadai mobil milik korban, Budi, disebut ditransfer ke akun Dana dengan nomor tertentu yang diyakini milik korban.

“Hadirnya Evan ini poin buat Ririn dan Priyo adalah mengenai uang hasil gadai mobilnya Budi yang digadaikan oleh Evan itu ditransfer ke rekening Dana Budi. Dan ini dipastikan oleh saksi Evan benar-benar nomor Budi karena sudah disimpan lama nomornya,” ujar Toni, di sela-sela sidang, Rabu (15/04/2026).

Namun, Toni mempertanyakan dakwaan terhadap Priyo yang disebut mengambil uang hasil gadai tersebut melalui akun berbeda. Ia menegaskan adanya perbedaan nomor akun Dana yang digunakan, sehingga menurutnya tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai aliran dana yang sama.

“Priyo didakwa mengambil uang di BRILink menggunakan akun Dana tertentu sebesar 3 juta. Sementara Evan mentransfer uang gadai ke nomor lain. Ini berbeda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Toni menilai penyidik tidak menyertakan bukti penting berupa mutasi transaksi yang menghubungkan kedua akun tersebut.

“Penyidik tidak membuktikan dalam berkasnya, tidak melampirkan mutasi transaksi dari sini ke sini kapan. Jadi kalau dibilang ini uang hasil gadai mobil, ini berbeda,” katanya.

Ia juga mengungkap dugaan adanya peran pihak lain, yakni sosok bernama Joko, yang disebut memberikan akses akun Dana kepada Priyo.

“Ini sepertinya nomor baru milik pelaku Joko, kemudian memanfaatkan Priyo untuk mengambil uang dari Dana Budi. Tapi saya baca di berkas tidak ada bukti mutasi ke rekening itu,” ujarnya.

Terkait peran Ririn, Toni menilai kliennya tidak mengetahui adanya pembunuhan tersebut. Ia menilai komunikasi Ririn dengan sejumlah pihak justru menunjukkan ketidaktahuan.

“Secara psikologis, kalau Ririn pelaku, ngapain dia telepon ke sana ke mari? Faktanya Ririn baru tahu pembunuhan itu tanggal 8 saat Priyo akan ditangkap,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Eko Supramurbada, menyatakan bahwa seluruh fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan evaluasi dan bisa ditindaklanjuti oleh penyidik jika mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Kalau memang nanti terbukti di persidangan dan ada fakta yang mengarah ke pihak lain, nanti kita sampaikan ke Polres. Bisa saja dilakukan penyidikan baru,” ujarnya.

Ia menegaskan, saat ini jaksa masih fokus membuktikan dakwaan melalui saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Sampai hari ini masih jaksa yang membuktikan dakwaan dengan menghadirkan alat bukti, baik saksi, surat maupun lainnya,” jelasnya.

Terkait munculnya nama-nama lain dalam persidangan, Eko menegaskan hal tersebut belum bisa dijadikan dasar hukum tanpa didukung alat bukti yang cukup.

“Tidak bisa kita jadikan dasar langsung. Harus ada alat bukti lain melalui penyidikan baru,” katanya.

Jaksa juga menjelaskan bahwa saksi Evan dihadirkan untuk memperjelas alur perkara, mengingat namanya sempat disebut dalam persidangan sebelumnya.

“Kita panggil Evan untuk memperjelas alur cerita. Nanti saksi lain yang mendukung pembuktian juga akan kita hadirkan,” pungkasnya.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap secara utuh peristiwa yang menewaskan satu keluarga tersebut.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

Jurnalpelita - Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu atas kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu menghadirkan tiga saksi, salah satunya adalah Evan. Rabu, 15/4/2026.

Sebagaimana yang disampaikan Toni RM selaku kuasa hukum Ririn menyampaikan dalam kesaksiannya Evan menerangkan bahwa Ririn pernah menelepon dirinya, kemudian untuk memastikan, kebenaran tersebut dalam persidangan dihadirkan handphone si Ririn (terdakwa).

Namun begitu dibuka, ternyata WhatsApp Ririn sudah keluar dari aplikasi, Toni pun mempertanyakan hal tersebut kepada Jaksa yang membawa handphone Ririn alasan akun whatsappnya dihapus, namun jawaban jaksa bahwa dirinya menerima handphone Ririn dari penyidik sudah terhapus.

"Jadi, diserahkan kepada Jaksa, handphone Ririn itu akun Whatsappnya sudah dihapus. Ini sepertinya untuk menghilangkan bukti-bukti yang dapat meringankan Ririn, kalau yang dapat meringankan, dan di BAP juga tidak ada bukti-bukti screenshot-nya Ririn," Katanya.

Menurut Toni hal yang ada indikasi melakukan pembunuhan atau merencanakan pembunuhan itu tidak ada, maka dari itu berkas tidak dilampirkan. Toni menyampaikan bahwa kalau akun whatsapp di handphone Ririn tidak dihapus atau tidak dilog out, maka pihaknya mempunyai kepentingan untuk melakukan pengecekan pada tanggal 24 Agustus 2025.

"Ririn ditelepon oleh Aman Yani. Ririn juga sering menelepon Aman Yani, karena Aman Yani menjanjikan pekerjaan," Tuturnya.

Menurut Toni keberadaan Ririn di rumah Budi tersebut karena dijanjikan pekerjaan oleh Aman Yani, dengan tujuan memastikan soal janji yang ia terima dari Aman Yani. Dalam hal ini Toni memastikan bahwa kalau handphone Ririn ada bisa dibuka untuk melihat riwayat komunikasi.

"Jadi dugaan saya penyidik sengaja menghapus akun WhatsApp Ririn, karena jika akun whatsappnya tidak dihapus itu nanti akan ketahuan bahwa Ririn bukanlah pembunuhnya," Tegasnya.

Toni memastikan bahwa ketika mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa handphone Ririn saat diserahkan dari penyidik itu sudah kondisi seperti yang ada. "Jadi Jaksa tidak melakukan, tidak otak-atik. Ini dugaan tindak pidana Obstruction of justice (perintangan penyidikan) menghilangkan barang bukti, ya. Saya akan pertimbangkan untuk melaporkan penyidik ini ke Propam," Ujarnya.

Toni menduga bahwa hal ini ada unsur kesengajaan, sebab barang bukti telah dihilangkan oleh penyidik untuk menghilangkan hal-hal yang meringankan. 

"Kalau memberatkan pasti dilampirkan, pasti tidak dihapus WhatsApp-nya, pasti tidak dilog out, ya," Cetusnya 

Untuk itu dengan dugaan tindak pidana menghilangkan barang bukti. Toni pun berencana akan pertimbangkan untuk melaporkan penyidik Polres Indramayu ke Propam atas dugaan menghilangkan barang bukti.

"Ini serius karena ini korban banyak lho. Ini nasib lho. Ririn ini menghadapi nasib, ancaman hukuman mati, kenapa? Karena korbannya banyak, lima orang, Jadi jangan main-main ini penyidik." Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu menggelar kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Senin (13/4/2026). 

Kegiatan ini berlangsung di Aula (Palang Merah Indonesia) PMI Kabupaten Indramayu dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, mulai dari pejabat pengawas, pejabat pelaksana, pejabat fungsional, pelaksana, CPNS hingga peserta magang.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, mengatakan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan sekaligus bentuk nyata kepedulian sosial jajaran Lapas kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Lapas Indramayu tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga hadir memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Donor darah ini menjadi wujud nyata kepedulian dan empati kami,” ujar Berthoni.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial di kalangan petugas Lapas, sekaligus membantu memenuhi kebutuhan stok darah di PMI Kabupaten Indramayu.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan donor darah berjalan lancar dan berhasil mengumpulkan sebanyak 14 labu darah. Adapun rinciannya terdiri dari golongan darah A sebanyak 5 labu, golongan darah B sebanyak 6 labu, golongan darah O sebanyak 8 labu, dan golongan darah AB sebanyak 1 labu.

Berthoni berharap, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari kontribusi Lapas Indramayu terhadap masyarakat luas.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi dapat terus dilakukan secara rutin agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi


Jurnalpelita - Praktisi hukum H. Ruslandi, S.H., yang juga pernah menjadi kuasa hukum awal terdakwa Ririn dan Priyo dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, resmi melaporkan Priyo Budi Santoso ke pihak Polres Indramayu, Sabtu, 11/4/2026. malam sekira pukul 21.30 WIB.

Langkah hukum ini disebut sebagai upaya konkret untuk mengurai simpang siur informasi yang berkembang selama proses persidangan, sekaligus menegaskan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan yang sempat mengguncang masyarakat tersebut.

Saat ditemui di Mapolres Indramayu, Ruslandi menegaskan, laporan yang ia ajukan bukan sekadar respons personal, melainkan bagian dari dorongan agar aparat penegak hukum memiliki dasar formal untuk menelusuri nama lain atas dugaan tindak pidana yang muncul dari keterangan di persidangan.

“Jadi malam ini saya resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Priyo. Ini penting sebagai pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap sosok yang selama ini disebut-sebut, bukan sekadar wacana di persidangan,” ujarnya.

Menurut Ruslandi, berkembangnya berbagai pernyataan dari Priyo justru memunculkan ketidakpastian di tengah publik. Ia menilai, narasi yang berubah-ubah berpotensi menyesatkan dan bahkan mengarah pada dugaan pencemaran nama baik terhadap sejumlah pihak, termasuk dirinya.

“Kalau memang ada kebenaran baru, silahkan dibuka melalui jalur hukum. Tapi kalau tidak, ini berbahaya karena bisa menjadi fitnah yang merugikan banyak orang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fenomena “narasi liar” di luar ruang sidang yang dinilai memperkeruh suasana. Dalam perkara serius seperti pembunuhan berencana, menurutnya, semua klaim seharusnya diuji melalui mekanisme resmi, bukan melalui opini publik atau tekanan di luar proses hukum.

“Ini bukan perkara ringan. Ini pembunuhan yang sangat sadis. Semua harus diuji dengan alat bukti, bukan asumsi atau cerita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Ruslandi.

Lebih jauh, Ruslandi menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan perkara baru yang berdiri sendiri, terpisah dari proses persidangan kasus utama yang tengah berjalan. Hal ini membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan unsur pidana lain dalam laporan tersebut.

Ia pun mempertanyakan timing munculnya klaim adanya pelaku lain yang baru disampaikan Priyo saat persidangan berlangsung. Padahal, menurutnya, yang bersangkutan memiliki waktu cukup panjang sejak awal penahanan untuk mengungkapkan hal tersebut.

“Ini yang menjadi pertanyaan publik juga. Kenapa baru sekarang? Selama lebih dari tiga bulan saya mendampingi proses BAP, seharusnya ada banyak kesempatan untuk menyampaikan fakta, baik melalui pemeriksaan maupun komunikasi resmi dengan saya,” ujarnya.

Ruslandi mendorong, dengan adanya laporan ini, aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar tidak ada lagi spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Biarkan proses hukum berjalan. Kita ingin kebenaran yang diuji secara hukum, bukan kebenaran versi opini. Supaya masyarakat tidak terus-menerus disuguhi spekulasi,” pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi


Jurnalpelita - Praktisi hukum Ruslandi yang juga mantan kuasa hukum terdakwa Prio dan Ririn menegaskan keyakinannya bahwa pelaku pembunuhan satu keluarga di Paoman hanya dilakukan oleh dua orang, yakni kedua terdakwa tersebut.

Ruslandi secara tegas membantah adanya keterlibatan pelaku lain sebagaimana yang belakangan disebutkan oleh Prio dalam persidangan. Ia bahkan menyebut narasi tersebut sebagai bentuk rekayasa.

“Saya tetap yakin, pelaku lain itu tidak ada. Tidak ada pelaku lain selain mereka berdua. Saya berani jalan kaki dari Pengadilan Negeri Indramayu sampai Jatibarang kalau ada,” ujar Ruslandi, Jumat (10/04/2026), di salah satu cafe di Indramayu.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan hingga berkas acara pemeriksaan (BAP) tidak menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan bahwa BAP merupakan fakta penyidikan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Ruslandi juga menyoroti munculnya empat nama yang disebut-sebut sebagai pelaku lain. Ia menilai hal tersebut hanya spekulasi tanpa dasar hukum yang kuat.

“Itu rekayasa. Nama-nama itu hanya meraba-raba dan dikait-kaitkan. Tidak ada dalam BAP maupun fakta penyidikan,” katanya.

Terkait barang bukti, Ruslandi menjelaskan bahwa temuan sidik jari telah melalui metode ilmiah oleh tim Inafis dan laboratorium forensik. Dari hasil tersebut, sidik jari yang teridentifikasi mengarah kepada terdakwa, khususnya Ririn.

“Sidik jari itu ditemukan melalui metode scientific crime investigation. Yang terdeteksi ada di beberapa media, seperti pintu geser dan botol obat nyamuk,” ujarnya.

Ia juga menilai bantahan Ririn di persidangan justru menguatkan keberadaannya di lokasi kejadian.

“Ketika dia membantah lokasi botol obat nyamuk, justru menunjukkan dia tahu persis benda itu ada di situ. Itu indikasi dia memang berada di lokasi,” jelasnya.

Ruslandi turut membantah adanya dugaan kekerasan dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Tidak ada itu penyiksaan supaya mengaku. Semua dilakukan sesuai aturan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengkritik pihak-pihak yang dinilai membangun opini publik dan menggiring narasi seolah-olah ada pelaku lain. Menurutnya, hal tersebut justru berpotensi merusak sistem hukum.

“Saya tidak bisa terima hukum diintervensi oleh narasi yang tidak berdasar. Ini bisa merusak tatanan keadilan,” tegasnya.

Ruslandi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang dinilai merugikan reputasinya, termasuk terkait tudingan dalam proses penyidikan.

“Saya akan laporkan. Siapa saja yang merusak sistem hukum akan saya laporkan,” ujarnya.

Meski demikian, ia meyakini majelis hakim tidak akan terpengaruh oleh berbagai narasi yang berkembang di luar persidangan.

“Hakim akan berpatokan pada fakta persidangan dan keyakinannya. Narasi di luar itu tidak akan mempengaruhi,” pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

Jurnalpelita - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembersihan fasilitas umum dan fasilitas sosial dengan fokus pada pembersihan aliran sungai di sekitar lapas, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026 dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, warga binaan, petugas Lapas hingga masyarakat sekitar.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Lapas Indramayu dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, warga binaan dan masyarakat sekitar juga turut ambil bagian dalam aksi bersih-bersih sungai yang dipenuhi enceng gondok dan dinilai menghambat aliran air.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor di Kabupaten Indramayu.

“Pada hari ini Lapas Kelas IIB Indramayu dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu, dalam hal ini Dinas Pemukiman dan Perumahan Umum, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup, bersama dengan masyarakat sekitar Lapas, dan tentunya warga binaan dan petugas bersama-sama melaksanakan kegiatan bakti sosial yaitu pembersihan sungai yang ada di sekitar Lapas Kelas IIB Indramayu,” jelas Berthoni.

Ia mengatakan, kondisi sungai di sekitar lapas, khususnya di area dekat jembatan, saat ini dipenuhi enceng gondok yang cukup banyak sehingga menghambat aliran air. Oleh karena itu, kegiatan pembersihan dilakukan sebagai langkah konkret dalam menjaga fungsi sungai dan lingkungan sekitar.

“Di mana kita ketahui sungai di samping Lapas ini, terutama yang samping jembatan, saat ini jumlah enceng gondoknya sudah menumpuk cukup banyak sehingga cukup menghambat pembuangan air menuju ke tempat selanjutnya, dan kita di sini sama-sama dengan semangat untuk memelihara lingkungan, menjaga lingkungan, dan melestarikan terutama daerah aliran sungai,” katanya.

Berthoni juga menyebutkan bahwa kegiatan serupa bukan kali pertama dilakukan, meskipun untuk lokasi kali ini sedikit bergeser mendekati area jembatan. Ia menegaskan bahwa kegiatan rutin berskala kecil selama ini telah dilakukan bersama warga binaan dan masyarakat sekitar.

“Sebelumnya kita sudah melaksanakan beberapa kali. Jika berbicara secara rutin, kegiatan ini biasanya dilakukan di area yang berada tepat di sebelah Lapas. Jadi untuk kali ini hanya lokasinya agak sedikit bergeser mendekati jembatan,” jelasnya.

Selain kegiatan pembersihan sungai, Lapas Kelas IIB Indramayu juga merangkaikan kegiatan tersebut dengan bakti sosial berupa penyerahan paket sembako kepada masyarakat sekitar lapas. Sebanyak 30 paket sembako dibagikan sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya mempererat hubungan antara Lapas dengan masyarakat.

Penyerahan bantuan sembako dilakukan secara langsung kepada warga sekitar yang membutuhkan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi wujud hadirnya pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan warga binaan, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup, Mukasal, menilai kegiatan kolaboratif tersebut sangat positif dalam menjaga kondisi lingkungan, khususnya di wilayah perkotaan yang rentan terhadap permasalahan sampah dan penyumbatan aliran air.

“Ya, kegiatan ini sangat baik. Pertama, dari sisi lingkungan, kegiatan ini menunjukkan adanya sinergitas dari berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga kondisi lingkungan. Karena jika permasalahan lingkungan hanya dibebankan kepada satu dinas, tentu akan kewalahan. Dengan kolaborasi, beban menjadi lebih ringan. Ini adalah bentuk gotong royong,” ujar Mukasal.

Mukasal juga mengungkapkan bahwa kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR telah sering dilakukan, namun kerja sama dengan Lapas Indramayu dalam kegiatan seperti ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan.

“Kalau LH sama PUPR sering. Kalau sama Lapas baru ini, baru kali ini ya, perdana,” katanya.

Melalui kegiatan bakti sosial ini, Lapas Kelas IIB Indramayu berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kepedulian sosial dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Internet


Jurnalpelita - Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu lebih diidentikkan dengan kegiatan seketika, yakni ketika melihat adanya pelanggaran, bagi aparatur penegak hukum dalam hal ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perbuatan sah OTT.

Berbeda dengan operasi yang dalam suatu kegiatan terencana surat perintah operasi dikeluarkan oleh pimpinan.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ruslandi Pengacara kondang di Indramayu saat ditemui di salah satu Kafe di Indramayu menuturkan, bahwa kalau OTT itu bisa diterapkan ketika ada pelanggaran Perda, dan pelanggaran itu berupa miras yang nyata sudah dilarang di Indramayu, apalagi sudah dilakukan dengan tindakan penyitaan dan penyimpanan barang bukti Minuman Keras (Miras) di satu gudang, yang tidak mungkin gudang itu sembarangan orang menyimpan di situ.

"Pasti atas sepengetahuan kepala divisinya gitu kan, atau subseksinya yang berwenang untuk menyimpan barang bukti hasil tangkapan gitu. Itu tidak mungkin tindakan tersebut bisa dipersalahkan gitu," Tuturnya.

Dalam hal ini Ruslandi menilai bahwa tindakan petugas Satpol PP di lapangan tersebut sudah benar, sedangkan yang tidak benar yang melepaskan miras tersebut, menurutnya Kalau tindakan pengamanan barang bukti berupa miras itu sudah benar.

"Tidak mungkin kalau misalnya anggota Satpol PP di lapangan itu berinisiatif sendiri tanpa adanya koordinasi, Walaupun secara administratif misalnya tidak harus dilengkapi dengan surat perintah gitu," Tegasnya.

Soal kesalahan kata dia, harusnya bagi penyelenggara Perda, sebab fungsi pengawasan Perda yang didelegasikan kepada Satpol PP itu persoalan administrasi. Bahwa sesungguhnya ada tindakan pengamanan barang bukti yang melanggar Peraturan Daerah Indramayu sendiri yang dilaksanakan oleh Satpol PP harusnya administrasi bisa diurus kemudian.

"Administrasinya saja segera dilegalkan, bukan barang yang sudah ditangkap, diamankan, lalu dilepaskan, lalu dibangun argumentasi untuk menyelamatkan kesalahan atau ilegalnya barang itu keluar.," Cetusnya.

Ruslandi menyayangkan bahwa tindakan Satpol PP yang mengamankan barang bukti yang dilegalkan, tapi keluarnya barang bukti yang membuat cidera rasa keadilan dalam penerapan Perda di Indramayu.

Ruslandi menambahkan bahwa Administrasi penyelidikan, penyidikan untuk menentukan pemilik barang dan pertanggungjawaban hukumnya. "Bukan justru melepaskan, lalu baru dibangun argumentasi untuk melindungi caranya barang itu lepas," Pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya sempat diberitakan tentang Peristiwa  hilangnya  mobil boks berisi ribuan botol miras (Minuman keras)  yang sempat diamankan Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar ) Kabupaten Indramayu pada Maret 2026, lalu selang beberapa waktu miras sitaan tersebut dilepaskan.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P

Jurnalpelita - Melalui Kodim 0616 Indramayu PT. Agrinas telah mendistribusikan kendaraan truk untuk Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Indramayu. dalam kesempatan ini, kodim 0616/Indramayu telah menyerahkan sejumlah 23 unit kendaraan yang digelar di Makodim 0616/Indramayu. Jumat, 10/4/2026.

Dalam kesempatan ini, Dandim 0616/Indramayu Letkol ARM Tulus Widodo menyampaikan bahwa langkah selanjutnya akan dilanjutkan serah terima atau pendistribusian kelengkapan kendaraan.

"Selanjutnya kami akan mendistribusikan rak serta kelengkapan lainnya yang harus ada di koperasi yang sudah terbangun," Katanya.

Dandim menambahkan pada proses tersebut pihaknya melaksanakan secara simbolis serah terima dari PT Agrinas kepada Kepala Kadiskopdagin dan dilanjutkan dari Kadis kepada para pengurus maupun ketua KDKMP di wilayah Indramayu, khususnya yang sudah terbangun selesai secara 100 persen pembangunan.

Sementara dalam kesempatan yang sama, PLT Kadiskopdagin Indramayu H. Mardono menyampaikan, bahwa setelah serah terima dilakukan maka sudah masuk ranahnya ke koperasi. "Koperasi nanti kami teknis manajemennya ada di Dinas Koperasi," Tutunya.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan harapan pemimpin, yaitu Presiden Prabowo akan terealisasi, tinggal bagaimana sistem yang akan diterapkan. 

"Kami akan menerapkannya sesuai peraturan yang ada."Pungkasnya.

Berikut adalah daftar nama desa penerima kendaraan truk KDMP

1. Tegalmulya - Krangkeng
2. ⁠Longok - Sliyeg
3. ⁠Kalimati - Jatibarang
4. ⁠Lombang - Juntinyuat
5. ⁠Kenanga - Sindang
6. ⁠Sindang - Sindang
7. ⁠Karanganyar - Pasekan
8. ⁠Pilangsari - Jatibarang
9. ⁠Bondan - Sukagumiwang
10. ⁠Sukamulya - Tukdana
11. ⁠Wanasari - Bangodua
12. ⁠Loyang - Terisi
13. ⁠Manggungan - Terisi
14. ⁠Wirakanan - Kandanghaur
15. ⁠Purwajaya - Krangkeng
16. ⁠Tanjakan - Krangkeng
17. ⁠Srengseng - Krangkeng
18. ⁠Karangsong - Indramayu
19. ⁠Rambatan Kulon - Lohbener
20. ⁠Kiajaran Wetan - Lohbener
21. ⁠Juntikebon - Juntinyuat
22. ⁠Sukaslamet - Kroya
23. ⁠Luwunggesik - Krangkeng


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P


Jurnalpelita - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu menggelar upacara pembukaan sekaligus rangkaian kegiatan Pekan Olahraga dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Tennis Lapas Kelas IIB Indramayu ini diikuti oleh seluruh pegawai serta warga binaan. Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, bertindak langsung sebagai pembina upacara pembukaan.

Dalam amanatnya, Berthoni menyampaikan bahwa penyelenggaraan pekan olahraga ini bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan juga sebagai sarana mempererat kebersamaan di lingkungan lapas.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kebersamaan antara pegawai dan warga binaan, sekaligus meningkatkan kesehatan jasmani serta menumbuhkan semangat sportivitas,” ujar Berthoni.

Usai upacara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan berbagai perlombaan olahraga yang diikuti secara antusias oleh peserta. Adapun cabang lomba yang dipertandingkan meliputi tarik tambang, tenis meja, tenis lapangan, gaple, dan catur.

Suasana kebersamaan dan semangat sportivitas tampak mewarnai setiap pertandingan. Para peserta, baik dari kalangan pegawai maupun warga binaan, berpartisipasi dengan penuh semangat.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, panitia menggelar pembagian hadiah kepada para pemenang lomba. Pemberian apresiasi tersebut menjadi bentuk penghargaan atas partisipasi dan sportivitas peserta selama mengikuti seluruh rangkaian pekan olahraga.

Berthoni menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi kesehatan fisik, tetapi juga dalam menciptakan suasana lapas yang harmonis dan kondusif.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta mendapat sambutan antusias dari seluruh peserta.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi


Jurnalpelita - Sejak kemunculan nama-nama baru yang diduga pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Paoman, Indramayu beberapa waktu lalu yang disebutkan oleh terdakwa Prio di sidang pertama, dinilai bukan fiktif. 

Seperti yang disampaikan oleh Toni RM selaku kuasa hukum Ririn dan Prio, Dirinya telah melakukan penelusuran terhadap nama Aman Yani salah satu nama yang disebut oleh Prio, Kemudian Joko, berdasarkan keterangan Prio Toni menegaskan bahwa keberadaan Joko di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terlihat di CCTV.

"CCTV yang beredar yang masuk ke gerbang ke rumah almarhum Budi ya, itu ada. Itu Joko menurut Prio, tetapi Prio pernah menyampaikan ke penyidik itu Joko, malah digebukin," Katanya. Di sela sela Istirahat persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu. Rabu, 8/4/2026.

Toni melanjutkan, bahwa Joko masuk ke gerbang rumah korban setelah beli dua bungkus rokok dan kopi di warung seberang, kemudian rokoknya ditaruh di meja, dengan demikian menurut Toni kalau dilihat dari sosoknya sudah jelas bahwa itu Joko, sedangkan Ririn berperawakan tinggi.

"kalau disamakan dengan Prio, terlalu pendek dan agak bungkuk. Nah itu badannya gempal kan, tingginya menurut Prio 168 cm. Jadi yang disampaikan oleh terdakwa Prio mengenai Joko ada, kan gitu," Paparnya.

Selain itu nama lain yang disebut adalah Yoga, menurut Toni nama Yoga pernah disampaikan oleh ibunya Euis kepada dirinya. Toni menjelaskan saat sebelum kejadian sekira jam 23.30 Kamis malam. Almarhumah Euis menelepon Teti ibu kandung Euis, saat itu terdengar suara bising. 

"Lalu ibunya Euis, menanyakan, itu siapa? Ini A Budi lagi ada tamu, Yoga dan tiga orang temannya, berempat. Artinya ada tuh sebelum kejadian, dan kejadian itu kurang lebih jam 12.00 malam, Tiga puluh menit sebelum kejadian itu ada orang yang namanya Yoga itu terkonfirmasi oleh ibunya Euis. Jadi yang disebutkan oleh Prio ada nama Yoga," Jelasnya.

Dalam hal ini Toni menyayangkan terhadap kinerja Polisi Indramayu, sebab hingga saat ini Polisi belum merespons tentang perkembangan kasus tersebut. Menurut Toni polisi tidak mau menangkap pelaku yang sebenarnya, sebab dari informasi yang sudah beredar dan sudah jelas maka harus ditindak lanjuti. 

"Kalau butuh informasi hasil investigasi saya, tinggal ngobrol sama saya. Tinggal saya dipanggil, diundang, 'Toni kamu ada informasi apa coba?'," Cetusnya.

Untuk itu Toni berharap agar Polisi tidak takut jika pelaku yang sebenarnya ketangkap lalu tindakan menangkap Ririn itu untuk diakui kesalahannya, bahkan bilamana polisi punya inisiatif menangkap atau mencari pelaku yang sebenarnya, Toni pun akan mengapresiasi dan tidak mempersoalkan penganiayaan terhadap Ririn sampai kakinya patah dan Prio sampai bengkak di kakinya. Namun jika sampai pada waktunya meskibsudah ada informasi yang jelas dan tidak mau menangkap pelaku lainnya, maka Toni pun akan mempersoalkan tindakan penganiayaan kekerasan terhadap Ririn dan Prio yang mengakibatkan kaki Ririn patah dan Prio kakinya bengkok.

"Ririn dan Prio yang tidak punya apa-apa, orang miskin, sampai kakinya patah. Jadi kalau tidak ada inisiatif untuk menangkap pelaku yang sebenarnya, pasti saya akan persoalkan, lihat aja nanti." Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

Jurnalpelita - Lapas Kelas IIB Indramayu melaksanakan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Senin (06/04/2026).

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, menyampaikan bahwa tes urine dilakukan secara acak terhadap 50 persen pegawai serta jumlah yang sama dari warga binaan.

“Tes urine ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, seluruh peserta dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba.

Berthoni menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh terhadap kebijakan zero narkoba di lingkungan pemasyarakatan, sejalan dengan arahan pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Tidak ada toleransi terhadap narkoba, baik bagi pegawai maupun warga binaan. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini, Lapas Indramayu dapat terus menjaga integritas serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget