Ruslandi memaparkan bahwa Berdasarkan rekaman CCTV yang diputar berturut-turut mulai dari Kamis (28/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025), terungkap bahwa pelaku utama dalam aksi keji ini adalah Ririn, sementara Priyo bertindak membantu seluruh rangkaian perbuatan tersebut.
Kronologi Pergerakan Terdakwa Lewat CCTV
Rekaman CCTV memperlihatkan linimasa pergerakan kedua terdakwa.
Kamis Malam (Sekira Pukul 22.00 WIB): Terlihat tiga orang berjalan kaki, yang diidentifikasi sebagai korban (Budi), Ririn, dan Priyo yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan pelan mengikuti langkah keduanya menuju toko (TKP pertama). Beberapa jam kemudian, kedua pelaku terpantau kembali ke rumah almarhum Haji Syahroni.
Jumat Malam: Muncul pergerakan mobil pick-up yang keluar dari rumah TKP menuju toko. Mobil tersebut diduga kuat untuk mengecek situasi dan mempersiapkan pengangkutan jenazah, namun rencana tersebut batal pada malam itu dan mobil kembali dimasukkan ke dalam garasi.
Sabtu Dini Hari (Sekira Pukul 02.00 WIB): Priyo dan Ririn berboncengan menggunakan sepeda motor matic warna putih milik korban untuk memantau situasi di depan toko.
Sabtu Dini Hari (Skira Pukul 02.10 WIB): Mobil pick-up yang sudah ditutupi terpal (layaknya angkutan barang) berhenti di depan toko. Priyo terlihat naik dan bersiap di bak belakang mobil, sementara bertindak sebagai pengemudi adalah Ririn.
Sabtu Dini Hari (Pukul 02.46 WIB): Priyo berpindah ke kursi penumpang depan untuk membantu menarik dan menopang jenazah Budi ke atas mobil menggunakan alat bantu berupa bambu berukuran besar.
Bantahan Priyo Terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Awal
Ruslandi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara keterangan saat ini dengan BAP awal dari terdakwa Priyo. Berdasarkan keterangan saksi verbal lisan (penyidik), Priyo mengaku bahwa pada saat penyidikan awal, ia selalu menyesuaikan keterangannya agar sejalan dengan kemauan Ririn.
Namun, melalui bukti rekaman CCTV ini, Priyo membantah beberapa poin krusial dalam BAP lamanya:
"Terdakwa Priyo membantah bahwa dirinya ikut melakukan pemukulan menggunakan palu terhadap korban. Seluruh tindakan kekerasan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Ririn. Priyo hanya hadir dan menyertai perbuatan tersebut." Katanya.
Selain itu, Priyo juga membantah keterlibatan dalam pembunuhan bayi korban. Priyo menjelaskan bahwa dirinya sempat menyusui bayi tersebut. Karena prosesnya dinilai terlalu lama, Ririn merebut bayi tersebut secara paksa lalu menenggelamkannya ke dalam bak mandi di TKP.
Barang Bukti di Persidangan
Selain pemutaran rekaman CCTV yang menjadi bukti baru dalam persidangan ini, Majelis Hakim juga memeriksa barang bukti fisik berupa satu buah palu besar yang diduga kuat digunakan oleh Ririn sebagai alat untuk mengeksekusi korban. Sidang kemudian diskors oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.