CLOSE ADS
CLOSE ADS

Pada sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Muncul nama Baru, Ruslandi : Ini mengejutkan, saya Baru tahu tadi



Jurnalpelita - Munculnya nama baru pada sidang perdana Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu atas dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu yang mengakibatkan hilangnya lima korban nyawa mengejutkan berbagai pihak termasuk kuasa hukum terdakwa itu sendiri.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Pengacara Ruslandi selaku penasehat hukum terdakwa yang Mengikuti persidangan menuturkan dengan munculnya nama nama baru dirinya akan mengonfirmasi dan mengklarifikasi terhadap terdakwa.

"Karena dari awal penangkapan dan diperiksa, disidik, itu tidak ada nama-nama itu gitu," Katanya saat dimintai keterangan usai persidangan. Kamis, 26/2/2026.

Selain itu, Kata Ruslandi Sampai dengan tahap dua hingga rekonstruksi, nama-nama yang disebutkan oleh terdakwa tidak ada.

"Maksud saya, kami ini kan penasihat hukum yang memang akan membela hak-hak hukum daripada terdakwa. Kenapa para terdakwa ini tidak menyampaikan hal yang selama ini tertutup gitu," Ujarnya.

Sehingga menurutnya perkara yang sangat sadis tersebut bisa menyita perhatian publik, namun hingga persidangan dimulai menyembunyikan hal yang seharusnya terungkap dari mulai awal pemeriksaan.


"Kalau misalnya ada nama-nama lain di luar nama kedua terdakwa ini, kenapa tidak disampaikan pada saat penyidikan? Toh ada saya. Saya mendampingi terdakwa ini siang malam lho, sampai dengan pada saat rekonstruksi itu," Tuturnya.

Dalam hal ini ia menambahkan sebagai penasihat hukum akan menghargai hak daripada terdakwa, namun kata dia agar hukum ini bisa menjadi terang benderang, menjadi terbukti secara materiil, maka pihaknya akan mempertanyakan lebih jauh apa peran nama yang disebutnya.

"Jangan asal perlawanan atau eksepsi. Memang perlawanan atau eksepsi itu hak daripada terdakwa, hak hukum daripada semua terdakwa kan, tapi kan tidak mesti hak hukum itu dipergunakan semuanya gitu," Tegasnya.

Menurut Ruslandi ada hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Ketika menyebut nama orang lain, apakah bisa dipertanggungjawabkan Melalui bukti.

"Apakah ada chatting, apakah ada pembicaraan, apa ada saksi lainnya yang melihat gitu kan? Ini kan harus dibuktikan," Tegasnya.

Ia menegaskan bahwa terdakta tidak boleh asal menyebut nama. Sebab Risikonya ada, baik secara materiil atau immateriil. "Orang yang disebut namanya, belum tentu gitu kan. Karena selama ini tidak ada keterlibatan mereka," Paparnya.

Menurut Ruslandi dengan munculnya nama baru, apakah itu akan menghambat sidang lanjutan ia memaparkan bahwa hal tersebut bisa dilihat ketika eksepsi, Kalau disampaikan eksepsi dengan seluruh tanggung jawab hukum, tentu maka akan melanjutkan eksepsi, karena sama-sama harus mengungkap keadilan, harus mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya.

"Tapi kalau hal ini hanya alibi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, ya untuk apa eksepsi gitu Kan," Tuturnya.

Untuk diketahui bahwa namu baru yang disebut adalah Bui, Yani, Joko, Hadi dan Yoga. "Ini mengejutkan, saya Baru tahu tadi. Baru tahu ada nama Joko tadi," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P

Kata Ruslandi Sampai dengan tahap dua hingga rekonstruksi, nama-nama yang disebutkan oleh terdakwa tidak ada

Februari 26, 2026

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget