Dalam sidang kali ini Toni RM selaku kuasa hukum Ririn Rifanto menghadirkan Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H. sebagai saksi ahli , pada kesempatan ini Saksi Ahli menyoroti adanya perubahan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam dugaan tindak pidana yang sedang disidangkan. TKP yang semula diduga berada di rumah Budi, kini disebut berpindah ke sebuah kios.
Toni menyebut, Terkait perubahan fakta ini, ahli hukum yang dihadirkan dalam persidangan menekankan pentingnya pembuktian yang kuat secara hukum.
"Ahli menegaskan bahwa perubahan lokasi kejadian tindak pidana tidak bisa sekadar diasumsikan, melainkan harus dibuktikan secara gamblang," Ujar Toni.
Dalam hal ini Toni menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Perubahan locus wajib dibuktikan menggunakan bukti langsung atau direct evidence. Selain itu Harus ada saksi fakta yang secara langsung melihat dan menyaksikan bahwa peristiwa pidana tersebut memang benar-benar terjadi di kios, bukan di lokasi sebelumnya.
Toni menyampaikan bahwa saksi ahli menegaskan, Apabila dalam proses pembuktian tidak ditemukan adanya saksi fakta yang melihat langsung, maka aparat penegak hukum harus menghadirkan saksi mahkota. Namun, ahli memberikan catatan kritis mengenai keabsahan jenis saksi ini.
"Saksi mahkota ini harus sudah disiapkan sejak dalam proses penyidikan," ujar Toni.
Dalam sidang kali ini, ahli memaparkan alur formal yang harus dipenuhi agar kesaksian tersebut sah di mata hukum:
Tahap Penyidikan: Saksi mahkota dipersiapkan dan diperiksa oleh penyidik.
Tahap Penuntutan: Saksi tersebut diajukan secara resmi oleh Penuntut Umum di persidangan.
Tahap Putusan: Keabsahan serta nilai pembuktian dari saksi mahkota tersebut sepenuhnya diputuskan oleh Majelis Hakim.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.