Berita Tentang "Konflik"
CLOSE ADS
CLOSE ADS

16.41.00 , ,

Jurnalpelita - INDRAMAYU — Kasus dugaan penganiayaan dan sengketa lahan pertanian menimpa seorang warga Desa Purwajaya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu yang bernama Saro. Didampingi Toni RM selaku kuasa hukum dan suaminya, Tamir, serta mantan Lurah Kapringan, kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polres Indramayu pada 11 September.

Dalam keterangannya, Toni RM mengungkapkan ​Permasalahan bermula dari urusan utang piutang. Tamir dan Saro diketahui memiliki pinjaman uang sebesar Rp127 juta kepada seorang pria bernama (Alm.) Karsidi dengan jaminan sertifikat/surat tanah sawah milik mereka.

Namun, saat pihak korban hendak melunasi pinjaman dan menebus jaminan tersebut, diketahui surat tanah telah berganti nama menjadi milik Karsidi tanpa adanya transaksi jual-beli yang sah maupun tanda tangan asli pemilik.

"​Atas indikasi pemalsuan dokumen tersebut, Pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membatalkan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Karsidi. Meski demikian, upaya korban untuk mengembalikan uang pinjaman senilai Rp127 juta secara kekeluargaan ditolak oleh pihak penguasai lahan saat ini," Paparnya.

Lebih lanjut, Toni mengungkapkan bahwa ​Puncak perselisihan terjadi pada 9 September saat korban mendatangi lokasi sawah miliknya untuk menanam padi. Di lokasi kejadian, Saro mendapatkan intimidasi, diteriaki "maling", hingga mengalami penganiayaan fisik.

"Terduga pelaku bernama Rasita, yang merupakan orang dekat atau anak buah dari pihak almarhum Karsidi, diduga melintir tangan korban hingga mengalami cedera," Jelasnya.

​Tak hanya menganiaya korban di lokasi, kelompok terduga pelaku yang berjumlah belasan orang tersebut dilaporkan sempat mendatangi dan mengeruduk kediaman korban hingga membuat keluarga korban merasa terancam dan harus bersembunyi.

​Dalam hal ini Toni menegaskan bahwa tindakan kekerasan fisik terhadap perempuan ini tidak dapat ditoleransi. Pihaknya mendesak Kapolres Indramayu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​"Kami minta agar proses hukum segera berjalan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga penetapan tersangka agar ada efek jera," ujar Toni RM.

Saat ini, kasus tersebut tengah berada dalam penanganan pihak kepolisian resort Indramayu.


Pena  
 By.
Jidam P
Editor
By.
Jidam P
Foto/Video
By.
Jidam P

17.12.00 , ,

Jurnalpelita - ​Indramayu, Konflik terkait aset warisan pasca tragedi pembunuhan satu keluarga di Paoman memasuki babak baru. Efendi selaku Penerima kuasa dari H. Muhaimin yang merupakan keluarga korban resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan dugaan penguasaan aset secara melawan hukum oleh pihak yang dinilai tidak berhak. Senin, 3/8/2026.

​Efendi, yang mendampingi H. Muhaimin (saudara kandung dari korban almarhum H. Sahroni), menegaskan bahwa kedatangan mereka ke SPKT membawa dua agenda laporan utama. Selain melaporkan dugaan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut, fokus laporan juga tertuju pada dugaan penyerobotan harta peninggalan almarhum korban.

"Kami melapor sebagai penerima kuasa dari Pak Haji Muhaimin. Ada dua hal yang kami laporkan: pertama terkait dugaan pelaku pembunuhan lain, dan kedua terkait dugaan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan harta peninggalan korban oleh orang yang tidak berhak," ujar Efendi saat memberikan keterangan kepada media di luar gedung SPKT.

​Dalam laporan tersebut keluarga almarhum menuding dua oknum berinisial R (bersama suaminya) dan Z yang selama ini mengklaim diri sebagai ahli waris sah. Namun, dalam fakta persidangan yang berproses, status legitimasi klaim mereka dinilai tidak terbukti secara hukum.

​6 Aset Berharga yang Dikuasai

​Berdasarkan dokumen laporan, terdapat sedikitnya 6 item aset berharga milik almarhum H. Syahroni yang diduga telah dikuasai oleh oknum R dan Z, di antaranya:

Rumah Tempat Tinggal (TKP) di Jalan Siliwangi.
Ruko 1 Unit di Jalan Siliwangi (kawasan Paoman).
Kantin / Tempat Senam 1 Unit di Paoman.
Rumah Tempat Tinggal di Perum Marjalaksana, Kelurahan Margadadi.
Kompleks Rumah Kontrakan (13 Pintu) di belakang rumah TKP (masuk wilayah Kelurahan Margadadi).
Lahan Sawah seluas 125 bata di Desa Sudimampir Kidul, Kecamatan Balongan.

​Uang Sewa Kontrakan Ditarik Setahun ke Depan

​Tak hanya menguasai fisik bangunan, R dan Z terduga penguasa lahan tersebut juga disinyalir telah memungut uang sewa dari para penyewa kontrakan.

Mnurut Efendi ​dari penelusuran dan pengakuan sejumlah pedagang yang telah puluhan tahun menyewa di lokasi tersebut, pembayaran kontrakan biasa dilakukan setiap bulan Februari. "Namun, untuk periode Februari 2026, uang sewa dikabarkan telah ditarik dan diserahkan kepada oknum inisial R, sebelum akhirnya dialihkan kepada pihak lain berinisial M," Tuturnya.

​Efendi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menyelamatkan aset-aset peninggalan almarhum korban agar dapat dikelola dan jatuh ke tangan ahli waris yang sah sesuai ketetapan hukum yang berlaku.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan daftar barang atau aset lain yang akan dilaporkan menyusul hasil pengembangan penyelidikan kepolisian," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Jidam P
Foto/Video
By.
Aji AP

14.20.00 ,

Jurnalpelita - Indramayu – Hubungan persaudaraan sedarah berujung tragis di Desa Rawadalem, Kec. Balongan, Kabupaten Indramayu. Dalam peristiwa itu Seorang wanita lansia bernama Solikha mengaku menjadi korban penyerangan brutal yang diduga dilakukan oleh adik kandungnya sendiri yaitu Siti Aminah. Aksi kekerasan ini disinyalir dipicu oleh konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan berupa sebidang sawah.

Saat dimintai keterangan, ​Solikha menuturkan, perselisihan ini bermula dari status tanah warisan yang selama 25 tahun terakhir dikelola oleh sang adik. Namun, belakangan sang adik meminta bagian mutlak atas tanah tersebut. Pihak keluarga sebenarnya sudah berupaya mencari jalan tengah dengan melibatkan saksi untuk mengatur pembagian, termasuk opsi penutupan akses jalan jika kesepakatan tidak tercapai. Meski jalur tersebut akhirnya ditutup, sang adik dilaporkan tetap tidak puas dan terus melakukan intimidasi.

​"Dia terus-terusan mengungkit dan memaki saya dengan kata-kata kasar. Padahal masalahnya sudah coba diselesaikan," ujar Solikha dengan dialek khas daerah setempat. Kamis, 9/7/2026.

Dalam keterangannya, ​Puncak konflik terjadi ketika pelaku mendatangi Solikha dengan membawa sebatang kayu dan langsung melakukan penyerangan secara membabi buta.

"Dalam kondisi terdesak dan ketakutan, saya berupaya menyelamatkan diri bersama cucu saya yang masih kecil menuju tempat yang lebih aman di kawasan Dermaga," Jelasnya.

​Akibat penyerangan tersebut, Solikha mengalami luka parah di bagian tangan akibat hantaman benda tumpul saat mencoba melindungi diri dan cucunya.

​Warga yang berada di sekitar lokasi Dermaga segera memberikan pertolongan pertama kepada korban dengan membersihkan luka dan memberikan obat sebelum korban dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat, baik Puskesmas maupun Rumah Sakit, untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

"Beruntung, cucu saya berhasil selamat tanpa luka fisik yang berarti," Paparnya.

​Berdasarkan keterangan Solikha, aksi intimidasi dan pengancaman dari adik kandungnya ini bukan pertama kalinya terjadi, melainkan sudah berulang kali dialami korban dalam beberapa waktu terakhir. Sementara Siti Aminah yang merupakan saudara dari Solikha sendiri menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Solikha hingga mengalami luka robek serius di bagian tangan akibat terkena pecahan piring.

"Kasus pertikaian keluarga yang berujung pada tindak pidana kekerasan ini kini tengah menjadi perhatian warga sekitar," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

12.19.00 ,

Jurnalpelita - BALONGAN — Perselisihan keluarga terkait sengketa lahan sawah di wilayah Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu berakhir dengan aksi kekerasan fisik. Seorang ibu yang bernama Siti Aminah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh saudara kandungnya sendiri hingga mengalami luka robek serius di bagian tangan akibat terkena pecahan piring.

​Bermula dari Sengketa Lahan Sawah

​Menurut keterangan korban, konflik keluarga ini sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Pemicu utama perselisihan berawal dari persoalan tanah sawah milik korban yang dibelinya dari kakak tertuanya.

"Tanpa izin dan persetujuan dari kami, lahan sawah tersebut secara sepihak diukur, dipatok, dan digadaikan kepada pihak lain oleh oknum bernama K dan P," Ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya Tidak hanya kehilangan hak pengelolaan lahan, hasil dari sawah tersebut juga terus-menerus diambil oleh mereka, yang memicu kekesalan mendalam bagi korban.

​Aksi Perusakan Tanaman dan Cekcok Mulut

​Ketegangan keluarga ini kian memuncak setelah korban berulang kali mendapati tanaman hias di pekarangan rumahnya dirusak secara sengaja dan beberapa pot miliknya hilang.

​Saat korban berusaha mencari pot yang hilang ke area belakang rumah, ia melihat kakaknya dan langsung melayangkan teguran. "Teguran tersebut seketika menyulut adu mulut dan cekcok yang hebat di antara keduanya," Jelasnya.

​Penganiayaan Menggunakan Pecahan Piring

​Situasi semakin tidak terkendali ketika anggota keluarga lain berinisial Solika, yang saat itu sedang menggendong dan menyuapi cucunya, ikut terlibat dalam pertengkaran tersebut.

​Dalam kondisi emosi yang memanas, pertikaian verbal tersebut berubah menjadi kontak fisik. Ia mengatakan Piring yang sedang dipegang oleh Solika pecah, dan pecahan tajam tersebut dihantamkan ke arahnya.

"Akibat kejadian ini, saya mengalami luka robek yang cukup lebar dan pendarahan parah di bagian tangan," Katanya.

​Warga sekitar yang mendengar keributan segera datang ke lokasi untuk melerai, sementara korban langsung dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis atas luka robek yang dideritanya. Kasus pertikaian keluarga dan dugaan penganiayaan ini kini tengah menjadi perhatian pihak terkait.

"Kami Keluarga korban akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Indramayu," Pungkasnya.

Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

22.32.00 ,


Jurnalpelita - INDRAMAYU — Saminah Mantan Istri Aman Yani adu mulut dengan Ruslandi, Ketegangan dipicu oleh adanya larangan bagi warga untuk memasuki area gudang kosong yang berada di depan rumahnya tersebut tanpa izin atau tanpa didampingi oleh pihak yang berwenang. Senin, 15/6/2026.

​Dalam kesempatan itu, Ruslandi mencoba meminta izin untuk masuk ke dalam gudang, namun Saminah keberatan, Ia menegaskan bahwa tidak sembarang orang diperbolehkan masuk ke area gudang tanpa kehadiran pihak berwenang yang bertanggung jawab.

​"Tidak bisa, Pak. Ngga boleh begitu. Harus seimbang, saya punya pendamping hukum, Bapak juga punya di situ ada pH," ujar Saminah memberikan penjelasan kepada Ruslandi.

Dalam hal ini, Saminah juga meminta agar orang yang memberikan informasi mengenai gudang itu harus diperiksa terlebih dahulu, apa bukt-buktinya mencurigai ada mayat di gudang. "Kalau Polisi yakin silakan periksa ke gudang biar bisa dipertanggungjawabkan tindakannya karena ini tuduhan soal ada mayat," Tegasnya.

​Dalam peristiwa itu Ruslandi sempat menyatakan kekhawatirannya karena masalah gudang tersebut kini tengah menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan warga sekitar. Ia juga mengaku enggan masuk sendirian tanpa ada pendampingan dari pihak pengelola atau warga lain.

​Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Saminah. Ia mengklaim bahwa isu yang beredar sengaja dibesar-besarkan oleh oknum tertentu untuk memicu kegaduhan di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, situasi di area tersebut selama ini aman dan sengaja diusik oleh Arjun yang merupakan mantan suami Ega putri dari Saminah, menurutnya Arjun memiliki sentimen pribadi terhadap keluarganya.

Untuk diketahui, bahwa saat ini Saminah sudah menguasakan permasalahannya kepada pengacara Toni RM. untuk itu ia meminta agar permohonan masuk gudang harus didampingi pengacara Toni.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari Toni RM kuasa hukum Saminah maupun dari pihak pengurus wilayah setempat mengenai penyelesaian konflik pembatasan akses jalan atau gudang yang menjadi pemicu perdebatan tersebut.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

21.13.00 , , ,

 Indramayu Today - Perkataan Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon yang menyebut TNI serupa gerombolan memicu kemarahan anggota TNI di berbagai daerah. Kali ini Dandim 0616 Indramayu menyampaikan sikap mereka.

Dalam kesempatan itu Dandim 0616/Indramayu Letkol ARM Andang Radianto sangat menyayangkan atas pernyataan anggota DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beberapa waktu lalu, Salah satu anggota DPR Effendi Simbolon yang sempat menyebut TNI serupa gerombolan memicu kemarahan anggota TNI di daerah.

Diketahui dalam rapat kerja dengan Panglima TNI pada Senin (5/9/2022) lalu, anggota dari fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon sempat menyentil mengenai isu ketidakharmonisan hingga ketidakpatuhan di tubuh TNI. Ia bahkan menyebut TNI seperti gerombolan ormas.

 “Ini TNI kaya gerombolan ini. Lebih-lebih ormas, jadinya tidak ada kepatuhan,” ucapnya di hadapan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget