Toni RM selaku kuasa hukum Ririn menyampaikan bahwa Bukti-bukti yang diserahkan meliputi foto Aman Yani, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta bukti krusial berupa status kepesertaan BPJS Kesehatan Aman Yani yang dinyatakan masih aktif.
Toni, menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh langsung oleh anak Aman Yani yang bernama Ega Ayu Ariani. Ega mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) BPJS Kesehatan di Kabupaten Indramayu dengan membawa dokumen KTP dan KK untuk mencari tahu keberadaan ayahnya yang berstatus sebagai pegawai.
"Dari hasil pelacakan melalui aplikasi Mobile JKN, ditemukan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan atas nama Amanyani, S.E. berstatus aktif sebagai peserta tunggal tanpa ada anggota keluarga lain di dalam manifes kepesertaan tersebut." Katanya.
Jejak Digital Pemutakhiran Data
Hal yang paling menyita perhatian adalah adanya aktivitas pemutakhiran data fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pada akun tersebut. Berdasarkan regulasi BPJS, perubahan faskes dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sekali. "Dalam sistem tercatat bahwa batas terakhir atau tanggal perubahan terakhir dilakukan pada tanggal 1 Juni 2026," Ujarnya.
Menurut Toni, berdasarkan penjelasan petugas BPJS, sistem yang menunjukkan tanggal 1 Juni 2026 sebagai batas perubahan tersebut mengindikasikan bahwa Aman Yani—atau pihak yang mengakses akun tersebut—telah melakukan pembaruan data faskes mundurnya tiga bulan sebelum bulan Juni, yaitu sekitar bulan Maret. Data faskes Aman Yani yang semula tidak diketahui, kini telah diperbarui ke FKTP Dokter Gigi Yayat Hidayat Prayitno (dengan dokter pendamping dr. Rostika Sari).
"Artinya, dari bukti ini, Amanyani masih mengakses kartu BPJS pelayanan kesehatan faskes satu, yang semula tidak tahu dokter apa faskes satunya, kemudian dirubah, di-update menjadi dokter gigi. Ini di-update tiga bulan lalu, itu intinya menurut penjelasan dari petugas pelayanan BPJS." Ungkapnya.
Desakan Kepada Penyidik
Merujuk pada keterangan ahli, Toni menegaskan bahwa nama Aman Yani yang tercantum dan aktif dalam sistem BPJS ini merupakan sebuah 'figur' nyata yang dapat dibuktikan eksistensinya. Oleh karena itu, mereka mendesak pihak penyidik untuk segera mencari figur tersebut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Saat ditanya oleh awak media mengenai riwayat pemeriksaan atau pengobatan terakhir Aman Yani yang terrekam di Mobile JKN, tim kuasa hukum menyatakan akan segera melakukan pemutakhiran data kembali. Pihaknya berencana menyambangi faskes pertama yang bersangkutan serta berkoordinasi lagi dengan BPJS Kesehatan untuk melacak rekam jejak medis terakhir Amanyani.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.