Jurnalpelita - Proses persidangan Alvian Sinaga pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani memasuki babak batu, dalam sidang ke 8 kasus pembunuhan berencana di kamar Kost Rifda 4 Blok Ceblok Desa Singajaya Indramayu, 9 Agustus 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli Forensik dr. Andri Nur Rochman, Sp.F Pak.
Dalam kesempatan itu Ahli menerangkan korban Putri mati lemas karena kekurangan oksigen. Akibat dibekap atau berada di ruangan tertutup sehingga kurang oksigen.
Menanggapi hal itu Toni RM kuasa Hukum korban menyebut, keterangan Ahli tersebut sesuai dengan pengakuan Terdakwa saat setelah ditangkap, Alvian mengakui bahwa melakukan pembunuhan terhadap Putri dengan cara dibekap, dicekik sampai meninggal kemudian dibakar.
"Tindakan membakar jenazah Putri menurut Ahli adalah upaya menghilangkan barang bukti," Katanya.
Toni RM menambahkan, Berdasarkan keterangan Ahli tersebut ia menyimpulkan bahwa membakar jenazah Putri untuk menghilangkan barang bukti merupakan upaya rencana matang sebelum melakukan pembunuhan sehingga unsur Pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP terpenuhi.
"Keluarga korban berharap oknum Polisi biadab ini agar dihukum mati," Pungkasnya.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto/Video | By. | Internet |
