Soroti OTT Miras di Indramayu, Pengacara Ruslandi : Bukan justru melepaskan, lalu baru dibangun argumentasi untuk melindungi caranya barang itu lepas
Jurnalpelita - Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu lebih diidentikkan dengan kegiatan seketika, yakni ketika melihat adanya pelanggaran, bagi aparatur penegak hukum dalam hal ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perbuatan sah OTT.
Berbeda dengan operasi yang dalam suatu kegiatan terencana surat perintah operasi dikeluarkan oleh pimpinan.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Ruslandi Pengacara kondang di Indramayu saat ditemui di salah satu Kafe di Indramayu menuturkan, bahwa kalau OTT itu bisa diterapkan ketika ada pelanggaran Perda, dan pelanggaran itu berupa miras yang nyata sudah dilarang di Indramayu, apalagi sudah dilakukan dengan tindakan penyitaan dan penyimpanan barang bukti Minuman Keras (Miras) di satu gudang, yang tidak mungkin gudang itu sembarangan orang menyimpan di situ.
"Pasti atas sepengetahuan kepala divisinya gitu kan, atau subseksinya yang berwenang untuk menyimpan barang bukti hasil tangkapan gitu. Itu tidak mungkin tindakan tersebut bisa dipersalahkan gitu," Tuturnya.
Dalam hal ini Ruslandi menilai bahwa tindakan petugas Satpol PP di lapangan tersebut sudah benar, sedangkan yang tidak benar yang melepaskan miras tersebut, menurutnya Kalau tindakan pengamanan barang bukti berupa miras itu sudah benar.
"Tidak mungkin kalau misalnya anggota Satpol PP di lapangan itu berinisiatif sendiri tanpa adanya koordinasi, Walaupun secara administratif misalnya tidak harus dilengkapi dengan surat perintah gitu," Tegasnya.
Soal kesalahan kata dia, harusnya bagi penyelenggara Perda, sebab fungsi pengawasan Perda yang didelegasikan kepada Satpol PP itu persoalan administrasi. Bahwa sesungguhnya ada tindakan pengamanan barang bukti yang melanggar Peraturan Daerah Indramayu sendiri yang dilaksanakan oleh Satpol PP harusnya administrasi bisa diurus kemudian.
"Administrasinya saja segera dilegalkan, bukan barang yang sudah ditangkap, diamankan, lalu dilepaskan, lalu dibangun argumentasi untuk menyelamatkan kesalahan atau ilegalnya barang itu keluar.," Cetusnya.
Ruslandi menyayangkan bahwa tindakan Satpol PP yang mengamankan barang bukti yang dilegalkan, tapi keluarnya barang bukti yang membuat cidera rasa keadilan dalam penerapan Perda di Indramayu.
Ruslandi menambahkan bahwa Administrasi penyelidikan, penyidikan untuk menentukan pemilik barang dan pertanggungjawaban hukumnya. "Bukan justru melepaskan, lalu baru dibangun argumentasi untuk melindungi caranya barang itu lepas," Pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya sempat diberitakan tentang Peristiwa hilangnya mobil boks berisi ribuan botol miras (Minuman keras) yang sempat diamankan Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar ) Kabupaten Indramayu pada Maret 2026, lalu selang beberapa waktu miras sitaan tersebut dilepaskan.
Pena | By. | Adam P |
Editor | By. | Adam P |
Foto/Video | By. | Adam P |












