Berita Tentang "Hukum"
CLOSE ADS
CLOSE ADS


Jurnalpelita - Pada proses persidangan di pengadilan negeri indramayu tentang kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman kecamatan Indramayu, kabupaten indramayu telah menghadirkan Ririn Rivanto sebagai saksi. Rabu, 13/5/2026.

Pada sidang kali saksi Ririn dicecar berbagai pertanyaan baik oleh jaksa penuntut umum maupun oleh kuasa hukumnya.

Pada kesempatan sidang kali ini Toni RM selaku kuasa hukum Ririn dan Prio menunjukkan bukti rekaman percakapan dirinya dengan Teti yang merupakan ibu kandung dari almarhumah Euis salah satu korban.

Selain itu, toni juga menunjukkan salah satu CCTV di lokasi kejadian, namun pada cctv tersebut hanya sepotong dengan durasi yang pendek.

Saat dimintai keterangan, Toni menjelaskan bahwa dirinya sudah meminta kepada majelis hakim agar CCTV itu diputar secara lengkap. Ia menyebut bahwa CCTV yang diputar pada persidangan didapat dari pemilik toko bangunan, namun kondisi CCTV tersebut memang adanya seperti pada tayangan di persidangan.

"Kata si pemilik dari penyidiknya sudah seperti itu. Jadi setelah diminta, terus Kata si pemilik
dari penyidiknya udah seperti itu, jadi tinggal potong-potongan saja," Katanya.

Toni menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari pemilik CCTV, rekaman lengkap tersebut diambil oleh penyidik, dalam hal ini Toni memastikan bahwa rekaman lengkap pada CCTV ada di penyidik.

Menurut Toni, dalam berkas perkara tersebut barang bukti CCTV ada tiga, yaitu CCTV toko bangunan material, CCTV hotel dan CCTV Brilink.

"Yang kita penasaran ini kan CCTV toko bangunan secara full, Untuk mengetahui siapa saja yang masuk ke rumah Budi, kemudian Ririn keluar jam berapa, kan valid nanti ya," Ujarnya.

Untuk itu Toni menegaskan bahwa pihaknya akan meminta agar CCTV itu dibuka secara lengkap. "karena sudah menjadi barang bukti dalam berkas perkara yang kami terima juga berkas perkara itu," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP



Jurnalpelita - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Polisi Bripda Alvian Sinaga terhadap Putri Apriyani memasuki titik akhir, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu ini, majelis hakim yang dipimpin oleh   Ria Agustin memvonis terdakwa Alvian Maulana Sinaga seumur hidup. Selasa, 12/5/2026.

Menanggapi hal itu, Toni RM selaku kuasa hukum dan keluarga besar korban, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Alvian Maulana Sinaga, mantan polisi dari Polres Indramayu, Karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa dengan rencana terlebih dahulu, sehingga dituntut oleh jaksa seumur hidup dan kemudian divonis oleh hakim seumur hidup juga.

"Ini tidak lepas dari kerja dari para penyidik Polres Indramayu, oleh karena itu saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Indramayu, AKBP Fajar Gemilang, Kasat Reskrim Indramayu AKP Arwin Bahar, Kanit Tipikor Iptu Ardian, Kanit Harda yang saat itu Ipda Sutaryo, kemudian penyidiknya yaitu Gito," Katanya.

Selain itu Toni juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum, Kajari Indramayu Niko, kemudian Kasi Pidum Eko Supra Murbada, JPU Muhammad Yudi Guntara, Ibu Asti Puspasari, dan Muhammad Iqbal Ramadan.

"Saya apresiasi juga dan terima kasih telah menuntut sesuai dengan harapan keluarga." Ujarnya.

Toni juga menyampaikan terimakasih Kepada Majelis Hakimnya karena berempati, dan telah melihat fakta-fakta persidangan serta menghukum sesuai dengan harapan keluarga, karena menurut Toni Alvian Sinaga yang seorang aparat seharusnya mengayomi melindungi namun malah membunuh.

"Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ibu Ria Agustin, anggotanya Pak Agus Eman dan Pak Bayu, saya apresiasi dan mengucapkan terima kasih." Tuturnya.

Dari vonis tersebut pihak Alvian melalui penasihat hukumnya menyampaikan pikir-pikir dulu. "Arti pikir-pikir itu bisa menerima, bisa juga banding," Jelasnya.

Namun meski demikian, Toni RM menegaskan, bahwa dari pihak keluarga tidak mengkhawatirkan, karena menurutnya fakta-fakta persidangan terungkap bahwa Alvian Sinaga yang seorang aparat dengan melakukan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa Putri Apriani.

Dari vonis yang dilayangkan kepada Alvian Sinaga Toni menjelaskan bahwa Hukuman seumur hidup itu bukan berarti dihukum selama ia divonis hidupnya. "Misalnya divonis Pada usia 20 tahun kemudian seumur hidup itu 20 tahun lagi, bukan. Seumur hidup itu menjalani seumur hidupnya sampai meninggal di lapas." Tegasnya.

Menurut Toni perbedaan antara hukuman seumur hidup dengan hukuman magi tersebut Kalau hukuman mati itu dieksekusi dengan cara ditembak. Tapi kalau hukuman seumur hidup itu dihukum atau menjalani hukuman sampai mati di lembaga pemasyarakatan.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP



Jurnalpelita - ‎Perkembangan persidangan yang tengah berlangsung mulai mengarah pada titik terang, pasalnya sering disebut-sebut oleh terdakwa Ririn Rifanto selama persidangan, terkait hal ini, dikabarkan bahwa Aman Yani hilang sejak tahun 2016.

Sebagaimana yan disampaikan oleh Pengacara Ruslandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Indramayu menyebut, rangkaian proses hukum yang berjalan mulai dari pengaduan hingga penyelidikan intensif oleh kepolisian telah membuka indikasi penting yang tidak bisa diabaikan.
‎“Proses ini semakin terbuka. Dari pengaduan sampai penyelidikan yang dilakukan secara maraton, sudah mulai terlihat arah peristiwa yang sebenarnya. Ini juga menjawab pertanyaan publik apakah nama-nama yang disebut terdakwa itu fiktif atau benar adanya,” ujar Ruslandi.
‎Menurut Ruslandi, penyebutan nama Aman Yani oleh terdakwa bukan tanpa alasan. Ia menilai, terdakwa diduga memanfaatkan kondisi korban yang telah lama menghilang.
‎“Kenapa nama Aman Yani muncul, karena ada keyakinan bahwa yang bersangkutan sudah lama hilang dan akan sulit dicari. Tapi status ‘hilang’ ini harus kita dalami apakah benar menghilang, tidak diketahui keberadaannya mengingat Pak Aman Yani seorang dewasa dan beepengetahuan (pegawai Bank BJB), atau justru ada unsur dihilangkan,” tegasnya.
‎Ia menekankan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat arah dugaan yang mengarah pada kepentingan ekonomi tertentu.
‎“Dari rangkaian pemeriksaan, sudah mulai mengerucut pada dugaan adanya pihak yang menguasai atau memanfaatkan secara ekonomi atas hilangnya Aman Yani. Ini yang sedang terus didalami,” jelas Ruslandi.
‎Lebih lanjut, Ruslandi mengungkap adanya temuan krusial yang kini menjadi perhatian penyidik, yakni kartu ATM milik Aman Yani yang diketahui masih aktif dan digunakan untuk transaksi.
‎“Ini salah satu petunjuk penting. Pertanyaannya, bagaimana mungkin ATM seseorang yang sudah lama tidak diketahui keberadaannya masih aktif dan digunakan? Rekam jejak transaksi ini nanti akan membuka siapa yang mengendalikan dan untuk tujuan apa,” ungkapnya.
‎Ia menambahkan, seluruh temuan tersebut akan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengurai dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang lebih luas.
‎“Termasuk tidak menutup kemungkinan adanya unsur obstruction of justice, jika terbukti ada pihak yang sengaja menyembunyikan informasi atau menghambat proses pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
‎Ruslandi juga menyoroti kemunculan sejumlah nama lain yang disebut dalam persidangan. Ia meminta agar semua informasi diuji secara Logis dan Objektif dalam proses hukum menggunakan Nalar Hukum yg Rasional.
‎“Kita harus uji satu per satu. Apakah nama-nama itu benar ada atau hanya bagian dari skenario mengelabuhi para penegak hukum untuk menghidar dari hukuman yg akan dijatihkan Hakim. Ini penting agar tidak terjadi pengaburan fakta,” katanya.
‎Sementara itu, keterangan keluarga memperkuat bahwa hilangnya Aman Yani sejak 2016 menyisakan banyak kejanggalan. Mereka mengaku tidak pernah lagi berkomunikasi sejak yang bersangkutan berpamitan untuk memulai usaha.
‎Keluarga juga menaruh kecurigaan pada sosok Ririn yang sempat datang dan mengaku mendapat kuasa untuk mengurus pencairan dana pensiun, namun tidak pernah dapat menunjukkan bukti yang valid.
‎Meski demikian, Ruslandi menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tetap harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh disimpulkan secara sepihak.
‎“Kita serahkan semuanya pada proses hukum. Yang jelas, fakta-fakta yang mulai terungkap ini menjadi pintu masuk untuk membongkar apa yang sebenarnya terjadi sejak 2016,” pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi


Jurnalpelita - Proses persidangan yang Digelar di Pengadilan Negeri Indramayu atas kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu pada bulan agustus 2025 lalu menghadirkan ahli forensik. Rabu, 6/5/2026.

Pada keterangan Tim forensik di hadapan majelis hakim menjelaskan berbagai luka pada tubuh korban. Namun dalam keterangan tersebut tidak dijelaskan secara rinci penyebab luka yang dialami korban.

Saat ditemui di kediamannya, Toni RM selaku kuasa hukum Ririn dan Rio menjelaskan, bahwa di Berkas Acara Pidana (BAP) Polres Indramayu bahwa dakwaan tersebut menuduh dua orang yakni Ririn dan Prio yang melakukan.

"Pada dakwaannya itu bergantian. Jadi kalau habis Ririn, misalnya ke Budi Awaludin, lalu Prio, kemudian palunya diserahkan ke Ririn. Begitu lah bergantian dari empat korban itu dalam dakwaannya," Terangnya.

Namun kata Toni, dakwaan itu terdapat kejanggalan, sebab menurut Toni, Ririn ini didakwa melakukan pembunuhan dengan motif karena dendam dengan adanya permasalahan uang Rp750.000 yang dibayarkan kepada Budi untuk sewa mobil, tapi Budi mobilnya rusak uangnya tidak dibalikin.

"Kemudian terjadilah pembunuhan ini," Katanya.

Sementara dalam persidangan, motif dendamnya terbantahkan, bahwa Rp750.000 uang sewa mobil itu ternyata Budinya tidak pernah menyewakan mobil.

"Jadi mengenai rangkaian pembunuhan ini, lebih masuk akal penjelasan Prio ketimbang dakwaan Jaksa, dan secara logika sulit melakukan pembunuhan orang secara berantai tetapi korban keduanya itu lagi diam saja," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

Jurnalpelita - Peristiwa pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu pada bulan agustus 2025 lalu, telah memasuki sidang yang ke lima, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu ini masih menghadirkan saksi saksi. Rabu, 6/5/2026.

Saat ditemui di sela sela sidang, Hery Reang selaku kuasa Hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya menyatakan proses pembuktian di persidangan telah berjalan dengan lengkap.

Murutnya, Seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi, kehadiran terdakwa, keterangan ahli, hingga alat bukti surat dan petunjuk, telah dihadirkan di depan hakim.

"Termasuk di antaranya adalah rekaman CCTV yang memperkuat rangkaian peristiwa," Ujarnya.

Ia menhebut, Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, pihaknya menilai telah jelas bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua orang terdakwa, yaitu Prio dan Ririn, dengan menggunakan benda tumpul.

Mengenai peran masing-masing pelaku atau siapa yang melakukan eksekusi pertama kali, penasihat hukum menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua terdakwa melakukannya secara bersama-sama. Meski ia tidak melihat kejadian tersebut secara langsung.

"Menegaskan bahwa keterlibatan Prio dan Ririn dalam aksi pembunuhan tersebut sudah terkonfirmasi sejak awal proses hukum," Tuturnya.

Menanggapi kemungkinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi tambahan guna menyanggah pembuktian dari pihak terdakwa, penasihat hukum menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan jaksa dan sangat mungkin terjadi dalam proses persidangan.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P


Jurnalpelita - Puluhan warga dari sejumlah wilayah di Indramayu melakukan aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/5).

Mereka mendesak majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman pada Agustus 2025 lalu untuk dihukum mati.

Koordinator Umum aksi H Arifin menegaskan bahwa dalam menentukan vonis terhadap kedua pelaku pembunuhan keji tersebut, keluarga meminta untuk di vonis seberat beratnya karena telah melakukan pembunuhan yang direncanakan sehingga menimbulkan satu keluarga meninggal dunia.

“Majelis hakim jangan terpengaruh oleh konten konten yang saat ini ditengarai mengadu domba masyarakat Indramayu,” tegas Arifin.

Hal yang sama Disampaikan Herman Tongol yang meminta kedua pelaku pembunuhnya satu keluarga itu di vonis mati.

“Tidak ada kata lain selain vonis mati untuk pembunuh keji tersebut. Apalagi diantara mereka ada balita yang tidak tahu apa apa,” teriak Herman Tongol didepan massa.

Massa yang datang dari berbagai wilayah di Indramayu ini memadati jalan Sudirman, tempat berlangsungnya orasi. Petugas kepolisian dari Polres Indramayu melakukan rekayasa lalu lintas di depan gedung Pengadilan Negeri Indramayu.

Usai beroras, lima orang perwakilan pengunjuk rasa melakukan dialog dengan pihak Pengadilan Negeri Indramayu. Mereka diterima langsung oleh juru bicara Pengadilan Negeri kelas 1A Indramayu, Dr Bayu Adhypratama SH MH.

Dalam audiensi tersebut, Ahmad Junaedi Karso menyampaikan hal yang paling krusial yaitu mendukung penuh keputusan vonis majelis hakim untuk menghukum seberat beratnya pelaku pembunuhan.

“Bumi Wiralodra ini jangan dikotori oleh info info media sosial yang menyesatkan. Serahkan ke majelis hakim untuk memutuskan hukuman yang seberat beratnya bagi pelaku,” tegasnya.

Juru bicara PN Kelas 1 A Indramayu, Dr Bayu adhipratama SH MH menyambut baik kehadiran perwakilan pengunjukrasa.

Bayu menjelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani oleh majelis ini masih berjalan dan berikan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim yang menanganinya.

Diinformasikan, pada hari ini akan dilanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU. Sidang yang dipimpin ketua Wimmy Simarmata SH MH terbuka untuk umum.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Internet


Jurnalpelita - Peristiwa pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu menyisakan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat luas terutama kerabat korban itu sendiri.

Dalam peristiwa ini Polres Indramayu telah menetapkan dua orang yaitu Ririn Rifanto dan Prio sebagai tersangka hingga pada akhirnya memasuki persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu.

Saat sidang perdananya, terdakwa Prio menyebut nama lain yaitu Aman Yani, Hardi, Joko dan Yoga yang diduga terlibat dalam aksi sadis tersebut, sehingga publik pun dibuat terkejut termasuk Ruslandi yang saat itu msih sebagai kuasa hukum Terdakwa Ririn dan Prio.

Hery Reang, selaku kuasa hukum korban sangat yakin bahwa sesuai dengan alat bukti yang didapat, hanya dua pelaku, ia meyakni Prio dan Ririn pelakunya.

"Tidak ada lagi yang lain, Pak." Katanya saat ditemui di sela sela aksi unjuk rasa. Senin, 4/5/2026.

Hery menambahkan, kalau ada lagi yang lainnya, pihaknya siap memberikan keleluasaan bagi kuasa hukum terdakwa dan terdakwa untuk menghadirkan 4 orang yang namanya disebut.

"Dari tanggal 25 bulan lalu belum muncul nama orang-orang tersebut, Yang empat itu tidak ada. Wujudnya kayak apa tidak tahu," Ujarnya.

Jery menegaskan, berdasarkan dengan alat bukti, pihaknya mendukung penyelidikan dan penyidikan Jaksa Penuntut Umum.

"Dakwaannya sudah benar. Sekarang tinggal ke pengadilan." "Tuturnya.

Hery meminta agar Ririn dan Prio Harus dihukum mati, namun mski demikian, jika ada nama lain, dirinya mempsilakan untuk mendatangkan ke pengadilan.

"Saya mau menunggu itu sampai kapan empat orang itu muncul." Pungkasnya.


Pena  
 By.
Adam P
Editor
By.
Adam P
Foto/Video
By.
Adam P



Jurnalpelita - INDRAMAYU – Gelombang massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Indramayu (FSI) mendatangi Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (4/5/2026). Ratusan orang turun ke jalan untuk mengawal jalannya persidangan kasus pembunuhan tragis yang menewaskan satu keluarga beranggotakan lima orang. Hakim diminta segera hukum pelaku seberat-beratnya tanpa mau diintervensi pengacara pelaku yang dinilai melakukan drama dan mengaburkan proses persidangan para tersangka.

Aksi dimulai pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Sport Center Indramayu. Massa kemudian melakukan long march menuju gedung Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Sambil membentangkan spanduk menuntut keadilan bagi para korban pembunuhan.

Para orator terus menyuarakan kecaman terhadap upaya-upaya yang dianggap mengaburkan fakta persidangan.

Koordinator Umum (Kordum) aksi, Bengbeng Sugiono, dalam orasinya menegaskan bahwa kehadiran massa hari ini adalah bentuk dukungan moral sekaligus pengawasan ketat terhadap institusi peradilan.

"Kami datang untuk memastikan bahwa darah lima nyawa yang hilang tidak ditukar dengan drama-drama di luar ruang sidang. Kami menuntut keadilan yang murni, bukan hasil penggiringan opini," tegas Bengbeng di atas mobil komando.

 *Enam Poin Tuntutan FSI*

Di depan gedung Pengadilan Negeri Indramayu, perwakilan massa membacakan pernyataan sikap yang memuat enam poin tuntutan utama, yakni:

1. Menolak Keras Dramatisasi: Massa menolak segala bentuk drama di luar persidangan yang bertujuan mengalihkan fokus kasus.

2. Integritas Pengadilan: Mendesak agar lembaga peradilan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

3. Stop Hoaks dan Penggiringan Opini: Menuntut pelaku dan pengacara untuk berhenti membohongi publik serta memutarbalikkan fakta demi mendapatkan simpati.

4. Simpati bagi Korban: Menyatakan duka mendalam bagi 5 korban pembunuhan yang kehilangan hak hidupnya secara keji.

5. Transparansi Hukum: Menuntut proses pengadilan yang terbuka, adil, dan transparan bagi masyarakat.

6. Hukuman Maksimal: Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.

*Kawal Hingga Putusan*

Aksi yang berlangsung tertib namun penuh emosi ini sempat membuat arus lalu lintas di sekitar PN Indramayu dialihkan. Perwakilan massa berharap majelis hakim tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan opini yang sengaja dibangun oleh pihak pembela di media sosial maupun media massa.

FSI berjanji akan terus mengawal setiap agenda persidangan hingga vonis dijatuhkan, guna memastikan hukum tetap berdiri tegak bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

"Kami akan kawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan ke pelaku pembunuhan yang sangat keji, kami percaya hukum masih ada," pungkas Bengbeng.

Perwakilan massa aksi diterima oleh PN Indramayu untuk melakukan audensi ke dalam kantor.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi



Jurnalpelita - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman Kabupaten Indramayu kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Rabu, 29/4/2026.

Pada sidang kali ini JPU menghadirkan beberapa saksi termasuk diantaranya Shella yang merupakan mantan istri Ririn (terdakwa). Namun ada hal yang berbeda ketika giliran Shella hendak memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sebab Yudhi Guntara Eka Putra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa Ririn tidak berada di ruang sidang saat Shella memberikan kesaksian dengan alasan takut tertekan. 

Yudhi berdalih bahwa Shela merasa tertekan dan merasa ketakutan sehingga tidak bisa menyampaikan keterangan secara jelas dan lengkap.

Menanggapi hal itu Toni RM selaku kuasa hukum Ririn mencoba untuk menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa Ririn ingin mengetahui tentang keterangan dari saksi Shella secara langsung yang merupakan mantan istrinya. Menurut Toni Saksi Shella adalah mantan istri, bukan korban sehingga tidak masuk akal jika alasan saksi takut tertekan memberikan keterangan disaksikan Ririn. 

“Apalagi saya sudah tanya kepada saksi Shella, dia jawab tidak masalah bersaksi ada Ririn di ruang sidang,” kata Toni kepada Majelis Hakim. 

“Terdakwa berhak menyaksikan langsung saksi memberikan keterangan dan berhak untuk bertanya kepada saksi. Jangan sampai hak terdakwa terabaikan," tegasnya.

Setelah Majelis Hakim mempertimbangkan kedua pihak akhirnya memutuskan saksi Shella dipanggil dan ditanyakan kepada saksi Shella dan saksi Shella menjawab tidak masalah untuk bersaksi meski ada Ririn. Akhirnya Shella bersaksi.

Dalam hal ini Toni menegaskan bahwa kesaksian Shela yang paling penting bagi Terdakwa adalah, Shella menerangkan saat mayat korban Budi Awaludin ditemukan pada tanggal 1 September 2025 dan ramai di media sosial, kemudian Ririn telepon Shela untuk menanyakan benar tidaknya bahwa Budi meninggal dunia. Kemudian saat Evan diamankan oleh Polisi dan ramai di media sosial, Ririn juga telepin Shella benar tidak pelakunya Evan. 

Toni pun menanggapi kesaksian Shella bahwa, ketika Ririn menanyakan benar tidak Budi meninggal dan menanyakan benar tidak pelakunya Evan, Toni memastikan hal itu berarti Ririn tidak mengetahui pembunuhan dan tidak tahu pelakunya siapa.  

“Kalau Ririn pelakunya ngapain tanya istrinya saat itu soal benar tidak Budi meninggal, berarti kan Ririn tidak tahu,” ujar Toni.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji Ap
Foto/Video
By.
Aji AP

Jurnalpelita - Sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu diwarnai ketegangan yang alami oleh Ririn Rifanto terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu. Rabu, 29/4/2026.

Usai mengikuti sidang, Ririn meluapkan kemarahannya di hadapan publik, ia berusaha menyampaikan suaranya kepada para wartawan yang hadir.

Dalam meluapkan kemarahan itu Ririn berteriak dan mengaku bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan satu keluarga di Paoman, ia pun menyebut 4 nama orang lain yang diyakini pelaku sebenranya yaitu Aman Yani, Joko, Yoga dan Hadi.

Toni RM selaku kuasa hukum Ririn mengungkapkan, bahwa marahnya Ririn karena sikap jaksa yang dinilai ketakutan dan tidak mau menghadirkan Prio sebagai saksi.

"Padahal di dalam berkas perkara, Prio Bagus Setiawan itu sebagai saksi untuk Ririn. Itu yang kami tunggu-tunggu karena Priolah yang tahu pembunuhan," Ujarnya.

Sebab kata Toni, Prio yang menyaksikan pembunuhan, dan Prio juga mengaku ikut menguburkan karena disuruh oleh Aman yani. Dan Priolah yang menyebutkan nanti bahwa Ririn tidak terlibat karena saat terjadi pembunuhan, Ririn keluar sama Joko.

"Lalu siapa pembunuhnya? Pembunuhnya adalah Hadi, Yoga, otak pelakunya Aman yani, dan yang menguburkan itu Joko bersama Prio," Tuturnya.

Dalam hal ini, Toni sedang menanti keterangan Prio yang akan dihadirkan sebagai saksi, namun sikap jaksa dinilai ketakutan sehingga tidak mau menghadirkan saksi Prio, padahal di berkas perkara Ririn, Prio itu sebagai saksi.

Toni berharap agar tidak memaksakan orang yang tidak bersalah menjadi bersalah. Ia pun megaslan bahwa Seharusnya ungkap kebenaran. Toni meyakini kalau Prio dihadirkan, akan terbongkar bahwa Ririn tidak terlibat, bahwa Prio juga bukan pelaku pembunuhannya tetapi hanya menguburkan saja disuruh Aman Yani.

"Itu yang akhirnya tadi Ririn selalu menyampaikan kepada Majelis Hakim di akhir-akhir sidang itu bahwa "Amanyani, Amanyani", kan seperti itu. Itu," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP



Jurnalpelita - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 29 April 2025 menghadirkan 3 saksi yakni Teti Setiawati (Ibu kandung korban, Eis Dwita), Roki Gemilang (Kakak kandung Eis Dwita), Bobi Budiman (Adik kandung Eis Dwita)

Dalam proses persidangan, Berdasarkan keterangan ketiga saksi dari keluarga korban, terdapat dua fakta baru yang muncul dalam persidangan yaitu Bantahan Terhadap Motif Rental Mobil.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Toni RM selaku kuasa hukum Ririn dan Prio menuturkan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ririn Ripanto melakukan pembunuhan karena dendam terkait biaya rental mobil sebesar Rp750.000 yang tidak dibayarkan oleh korban (Budi).

"Namun, saksi Bobi Budiman menyatakan bahwa Budi tidak pernah memiliki usaha rental mobil. Hal ini membantah motif utama yang diajukan oleh jaksa." Katanya saat usai mengikuti Sidang.

Toni menambahkan, sebelum kejadian Korban menerima tamu, ia mengungkapkan adanya komunikasi telepon antara Eis Dwita dan ibunya (Teti) pada malam Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 24.00 WIB.

"Dalam telepon tersebut, Eis melaporkan adanya tamu Budi bernama Yoga bersama tiga orang temannya," Paparnya.

Toni menyebut, Meski Teti sempat membantah isi percakapan tersebut di persidangan, namun saksi Roki Gemilang membenarkan bahwa ibunya memang menerima telepon dari Eis pada malam hari, bukan sore hari seperti yang diklaim sebelumnya.

"Kondisi Budi saat itu digambarkan gelisah, sering keluar-masuk kamar karena kehadiran tamu-tamu tersebut," Paparnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Berdasarkan keterangan saksi Prio, pelaku sebenarnya diduga adalah Aman Yani, Hadi, Yoga dan Joko.

Menurut Toni, Prio mengaku hanya melihat kejadian tersebut dan diperintahkan oleh Joko untuk membantu menguburkan korban.

"Saya berencana mengajukan bukti rekaman video saat berkomunikasi dengan Teti Setiawati untuk memperkuat fakta adanya tamu sebelum pembunuhan terjadi," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali mlaksanakan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum dan digelar dihalaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Kamis, 23/4/2026.

Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Niko menyampaikan bahwa Terhiting dari bulan September 2025 sampai dengan Januari 2026 semua barang bukti dari perkara-perkara yang sudah inkracht akan dimusnahkan.

"Nah, tentunya tidak berhenti di sini, nanti juga ketika sudah ada lagi yang inkracht kami terus lakukan secara rutin." Katanya.

Ia menyebut bahwa barang bukti yang telah dimusnahkan berupa narkotika, sabu, narkotika,  ganja, obat-obatan terlarang dan obat yang tidak terlarang.

"Obatnya itu memang legal, cuma dijual secara ilegal, ya seperti obat batuk macam tertentu, cuma pendistribusiannya tidak berdasarkan resep dokter, dikonsumsi bukan untuk pengobatan." Tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga telah memusnahkan barang bukti berupa Uang palsu sebanyak sekira 1.544 lembar yang terbagi  berupa Pecahan Rp100.000 dan  Rp5.000.

Dalam hal ini, Kajari menyebut, bahwa mayoritas kasus yang berhasil diungkapkan ada beberapa yang meningkat, sebab berdasarkan barang bukti yang diamankan dari perkara kefarmasian dan kesehatan tentang obat-obatan yang dijual dengan ilegal atau tidak dengan izin, itu yang meningkat

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, barang bukti yang telah dimusnahkan adalah, terdiri dari Tindak Pidana Narkotika, perkara Tindak Pidana Kesehatan, perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak, perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perkara Tindak Pidana Pencurian, perkara Tindak Pidana Pembunuhan, perkara Tindak Pidana Penipuan, perkara Tindak Pidana Uang Palsu dan perkara Tindak Pidana Penguasaan Senjata Tajam.

Sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan dengan barang bukti diantaranya:adalah:

1. Narkotika jenis sabu seberat 310,93 (tiga ratus sepuluh koma sembilan tiga) gram.

2. Narkotika jenis Ganja seberat 2.042,16 (dua ribu empat puluh dua koma enam belas) gram.

3. Tembakau sintetis seberat 3.087 (tiga ribu delapan puluh tujuh) gram.

4. Obat-obatan berupa Clonazepam sebanyak 50 (lima puluh) tablet, Alprazolam sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) tablet, Hexymer sebanyak 33.532 (tiga puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua) tablet, Tramadol sebanyak 18.728 (delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh delapan) tablet, tablet warna kuning DMP sebanyak 8.042 (delapan ribu empat puluh dua) tablet, Trihexyphenidyl sebanyak 2.659 (dua ribu enam ratus lima puluh sembilan) tablet, tablet warna putih bertuliskan Y (double Y) sebanyak 2.909 (dua ribu sembilan ratus sembilan) tablet, obat warna putih sebanyak 3.081 (tiga ribu delapan puluh satu) tablet, dan obat tablet warna kuning sebanyak 5.000 (lima ribu) tablet, dengan total sebanyak 74.157 (tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh tujuh) tablet.

5. Pakaian 118 (seratus delapan belas) potong.
Alat Komunikasi 83 (delapan puluh tiga) unit.
Senjata Tajam 19 (sembilan belas) buah.
Alat perkakas (Kunci T, Kunci Letter L, Kunci Magnet).

6. Uang Kertas Palsu sebanyak 1.528 (seribu lima ratus dua puluh delapan) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan 16 (enam belas) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

7. Barang bukti 1 (satu) buah pistol mainan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 atas nama terpidana Putra Syarif Hidayatullah Bin Kusnedi.


Serta barang bukti lainnya (peci, sprey, sarung, karung, tas slempang, kaleng, Flashdisk, pahat, helm, tali rafia, sabuk, surat-surat, tas ransel dan mangkok).


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Rabu, 22//4/2026.

Dalam sidang kali ini mengungkap bahwa dua kartu SIM card milik Ririn yang tertanam di handphone terdakwa, yakni merek Redmi A5  yang sudah disita saat ditangkap, masih tertanam pada handphone tersebut.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Toni RM selaku kuasa hukum Prio dan Ririn menyampaikan bahwa dua nomor yang tertanam tersebut adalah 0896-0383-7290 dan satunya lagi 0897-6579-654.

"Dua-duanya itu masih tertanam. Namun, setelah ditunjukkan, diperiksa sebagai barang bukti HP terdakwa milik Ririn, ternyata dua SIM card di HP terdakwa Ririn itu sudah hilang," Katanya saat usai mengikuti persidangan.

Toni menambahkan pada handphone tersebut telah diganti dengan SIM card Telkomsel, padahal menurut Toni handphone milik Ririn ini dua-duanya menggunakan operator Tri, namun diganti dengan menggunakan operator Telkomsel yang Ririn tidak ketahui.

"Saya tanyakan kepada jaksa, kenapa ini SIM card-nya tidak ada? Jaksa menjawab sama seperti yang WhatsApp kehapus itu, log out itu, bahwa dari penyidiknya memang seperti ini," Tuturnya.

Dalam hal ini Toni menduga penyidik sengaja menghilangkan dua SIM card yang ada di HP terdakwa Ririn dengan maksud untuk menutupi bahwa ada pelaku yang sebenarnya.

"Karena menurut Ririn, tanggal 25 itu pasti ada. Nah, jadi ini penyidik menurut saya licik, ya, menghilangkan dua SIM card dari handphone terdakwa Ririn yang disita," Paparnya.

Selain itu kata Toni, riwayat panggilan pada handphone tersebut telah dihapus yang diduga dihapus oleh penyidik ini. Karena menurutnya kalau riwayat panggilan tidak dihapus maka banyak catatan panggilan baik keluar maupun masuk. "Baik panggilan masuk maupun panggilan keluar ke Amanyani, otak pelaku pembunuhan ini," Cetusnya.

Toni menyebut bahwa dua SIM card tersebut sengaja dihilangkan dan riwayat panggilan dihapus, hal ini diduga kuat untuk menutupi agar pelaku utama tidak terbongkar.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - Kasus pembunuhan terhadap Putri Apriani yang dilakukan oleh mantan polisi yang bertugas di Polres Indramayu, yakni Bripda Alvian Maulana Sinaga memasuki babak baru, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada hari selasa 21/4/2026 kemarin, Jaksa Penutut umum (JPU) kejaksaan Negeri Indramayu Menuntut terdakwa agar dihukum seumur hidup.

Menanggapi hal tersebut, Toni RM selaku kuasa hukum keluarga Putri Apriyani berharap kepada Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Alvian Maulana Sinaga sengaja merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu.

"Artinya, meminta hakim agar terbukti pembunuhan berencana-nya, kemudian agar menghukum Alvian Maulana Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup," Katanya saat dimintai keterangan usai menghadiri sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu. Rabu, 22/4/2026.

Toni mnyebut faktor yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut penjara seumur hidup terdapat enam poin yaitu.

1. Menghilangkan Nyawa: Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, Putri Apriani.
2. Meresahkan Masyarakat: Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas.
3. Status Anggota Polri: Pada saat kejadian, terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, namun justru melakukan pembunuhan.
4. Melarikan Diri: Terdakwa sempat melarikan diri setelah kejadian, sehingga mempersulit proses penyidikan.
5.menghilangkan Barang Bukti: Terdakwa mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi kejadian (kasur dan korban ikut terbakar).
6. Merugikan Pihak Lain: Perbuatan terdakwa merugikan saksi H. Mahmudi dan Hj. Nining selaku pemilik kos (Rifda 4) yang ikut terbakar.

Dalam hal ini selaku kuasa hukum dari keluarga korban Putri Apriani, Toni RM menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum karena menurutnya tuntutan seumur hidup sudah bagus.

"Kami berharap Hakim akan memvonis sesuai dengan tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara seumur hidup," Harapanya.

Toni mnyebut, Meskipun secara hukum Hakim boleh memutus lebih tinggi (hukuman mati) karena ancaman pasal pembunuhan berencana mencakup hukuman mati, ia berharap Hakim bisa memvonis minimal seumur hidup.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget