Diduga Akal-Akalan Oknum Agen, Satpol PP Indramayu Temukan Miras Palsu Bersegel Utuh
Isu yang beredar menuding bahwa pemalsuan atau penukaran barang bukti tersebut dilakukan oleh pihak internal Satpol PP. Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Indramayu secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan kronologi penindakan di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa sejak Bupati Indramayu memberikan instruksi tegas untuk meminimalisasi serta menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Indramayu, pihaknya langsung bergerak dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah awal diawali dengan mengundang dan memberikan sosialisasi kepada sedikitnya 172 pedagang serta agen besar miras di wilayah setempat.
"Kami berikan pemahaman bahwa kegiatan yang mereka lakukan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Indramayu. Mereka paham konsekuensi hukumnya, namun karena alasan kebutuhan bisnis, sebagian tetap memaksakan diri," ujar Kasatpol PP di hadapan awak media.
Setelah tahapan Surat Peringatan Pertama (SP1) hingga Ketiga (SP3) dilalui, tim Satpol PP mulai melakukan penindakan intensif. Namun, menjelang operasi penindakan, pihak Satpol PP menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat oknum agen yang sengaja menyiapkan barang bukti palsu untuk diserahkan apabila petugas datang melakukan razia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatpol PP sempat memberikan arahan khusus saat apel siaga kepada personel yang bertugas agar mewaspadai modus pengelabuan oleh para pelaku usaha miras.
"Saat barang bukti hasil penindakan dari wilayah Cangkringan dibawa ke kantor pada sore hari, kecurigaan saya mulai muncul. Ada dus yang diberi tanda silang. Setelah saya buka, segelnya masih sangat utuh dan rapi. Namun saat dicicipi, isinya jelas bukan miras asli," ungkapnya.
Guna menjaga transparansi dan melaporkan kendala di lapangan, Kasatpol PP sempat mengabadikan temuan tersebut dalam bentuk rekaman video tertanggal 9 September lalu, yang kemudian dilaporkan langsung kepada pimpinan daerah.
Terkait proses pemusnahan, ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita dari lapangan—baik asli maupun palsu—tetap harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bagi kami, terlepas barang itu palsu atau asli, selama itu adalah barang bukti yang disita petugas dari lapangan, tetap wajib dimusnahkan. Tidak ada alasan untuk memisahkan atau membiarkannya. Jadi tuduhan bahwa kami mengganti atau memanipulasi barang bukti itu tidak benar," tegasnya.
Sementara itu, barang bukti yang ditemukan tersebut diketahui berasal dari salah satu agen berinisial S. Terhadap pelanggaran Perda tersebut, proses hukum telah berjalan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan dengan sanksi berupa denda serta putusan pemusnahan barang bukti.
Pihak Satpol PP Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan Perda demi menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Indramayu.
Pena | By. | Jidam P |
Editor | By. | Jidam P |
Foto/Video | By. | Jidam P |











