CLOSE ADS
CLOSE ADS

Ruslandi : Penyebutan nama Aman Yani oleh Ririn dan Prio dinilai manfaatkan kondisinya yang telah lama menghilang



Jurnalpelita - ‎Perkembangan persidangan yang tengah berlangsung mulai mengarah pada titik terang, pasalnya sering disebut-sebut oleh terdakwa Ririn Rifanto selama persidangan, terkait hal ini, dikabarkan bahwa Aman Yani hilang sejak tahun 2016.

Sebagaimana yan disampaikan oleh Pengacara Ruslandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Indramayu menyebut, rangkaian proses hukum yang berjalan mulai dari pengaduan hingga penyelidikan intensif oleh kepolisian telah membuka indikasi penting yang tidak bisa diabaikan.
‎“Proses ini semakin terbuka. Dari pengaduan sampai penyelidikan yang dilakukan secara maraton, sudah mulai terlihat arah peristiwa yang sebenarnya. Ini juga menjawab pertanyaan publik apakah nama-nama yang disebut terdakwa itu fiktif atau benar adanya,” ujar Ruslandi.
‎Menurut Ruslandi, penyebutan nama Aman Yani oleh terdakwa bukan tanpa alasan. Ia menilai, terdakwa diduga memanfaatkan kondisi korban yang telah lama menghilang.
‎“Kenapa nama Aman Yani muncul, karena ada keyakinan bahwa yang bersangkutan sudah lama hilang dan akan sulit dicari. Tapi status ‘hilang’ ini harus kita dalami apakah benar menghilang, tidak diketahui keberadaannya mengingat Pak Aman Yani seorang dewasa dan beepengetahuan (pegawai Bank BJB), atau justru ada unsur dihilangkan,” tegasnya.
‎Ia menekankan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat arah dugaan yang mengarah pada kepentingan ekonomi tertentu.
‎“Dari rangkaian pemeriksaan, sudah mulai mengerucut pada dugaan adanya pihak yang menguasai atau memanfaatkan secara ekonomi atas hilangnya Aman Yani. Ini yang sedang terus didalami,” jelas Ruslandi.
‎Lebih lanjut, Ruslandi mengungkap adanya temuan krusial yang kini menjadi perhatian penyidik, yakni kartu ATM milik Aman Yani yang diketahui masih aktif dan digunakan untuk transaksi.
‎“Ini salah satu petunjuk penting. Pertanyaannya, bagaimana mungkin ATM seseorang yang sudah lama tidak diketahui keberadaannya masih aktif dan digunakan? Rekam jejak transaksi ini nanti akan membuka siapa yang mengendalikan dan untuk tujuan apa,” ungkapnya.
‎Ia menambahkan, seluruh temuan tersebut akan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengurai dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang lebih luas.
‎“Termasuk tidak menutup kemungkinan adanya unsur obstruction of justice, jika terbukti ada pihak yang sengaja menyembunyikan informasi atau menghambat proses pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
‎Ruslandi juga menyoroti kemunculan sejumlah nama lain yang disebut dalam persidangan. Ia meminta agar semua informasi diuji secara Logis dan Objektif dalam proses hukum menggunakan Nalar Hukum yg Rasional.
‎“Kita harus uji satu per satu. Apakah nama-nama itu benar ada atau hanya bagian dari skenario mengelabuhi para penegak hukum untuk menghidar dari hukuman yg akan dijatihkan Hakim. Ini penting agar tidak terjadi pengaburan fakta,” katanya.
‎Sementara itu, keterangan keluarga memperkuat bahwa hilangnya Aman Yani sejak 2016 menyisakan banyak kejanggalan. Mereka mengaku tidak pernah lagi berkomunikasi sejak yang bersangkutan berpamitan untuk memulai usaha.
‎Keluarga juga menaruh kecurigaan pada sosok Ririn yang sempat datang dan mengaku mendapat kuasa untuk mengurus pencairan dana pensiun, namun tidak pernah dapat menunjukkan bukti yang valid.
‎Meski demikian, Ruslandi menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tetap harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh disimpulkan secara sepihak.
‎“Kita serahkan semuanya pada proses hukum. Yang jelas, fakta-fakta yang mulai terungkap ini menjadi pintu masuk untuk membongkar apa yang sebenarnya terjadi sejak 2016,” pungkasnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

Sebagaimana yan disampaikan oleh Pengacara Ruslandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Indramayu menyebut,

Mei 06, 2026

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget