Dalam proses persidangan, Berdasarkan keterangan ketiga saksi dari keluarga korban, terdapat dua fakta baru yang muncul dalam persidangan yaitu Bantahan Terhadap Motif Rental Mobil.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Toni RM selaku kuasa hukum Ririn dan Prio menuturkan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ririn Ripanto melakukan pembunuhan karena dendam terkait biaya rental mobil sebesar Rp750.000 yang tidak dibayarkan oleh korban (Budi).
"Namun, saksi Bobi Budiman menyatakan bahwa Budi tidak pernah memiliki usaha rental mobil. Hal ini membantah motif utama yang diajukan oleh jaksa." Katanya saat usai mengikuti Sidang.
Toni menambahkan, sebelum kejadian Korban menerima tamu, ia mengungkapkan adanya komunikasi telepon antara Eis Dwita dan ibunya (Teti) pada malam Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 24.00 WIB.
"Dalam telepon tersebut, Eis melaporkan adanya tamu Budi bernama Yoga bersama tiga orang temannya," Paparnya.
Toni menyebut, Meski Teti sempat membantah isi percakapan tersebut di persidangan, namun saksi Roki Gemilang membenarkan bahwa ibunya memang menerima telepon dari Eis pada malam hari, bukan sore hari seperti yang diklaim sebelumnya.
"Kondisi Budi saat itu digambarkan gelisah, sering keluar-masuk kamar karena kehadiran tamu-tamu tersebut," Paparnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Berdasarkan keterangan saksi Prio, pelaku sebenarnya diduga adalah Aman Yani, Hadi, Yoga dan Joko.
Menurut Toni, Prio mengaku hanya melihat kejadian tersebut dan diperintahkan oleh Joko untuk membantu menguburkan korban.
"Saya berencana mengajukan bukti rekaman video saat berkomunikasi dengan Teti Setiawati untuk memperkuat fakta adanya tamu sebelum pembunuhan terjadi," Pungkasnya.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |
