Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Niko menyampaikan bahwa Terhiting dari bulan September 2025 sampai dengan Januari 2026 semua barang bukti dari perkara-perkara yang sudah inkracht akan dimusnahkan.
"Nah, tentunya tidak berhenti di sini, nanti juga ketika sudah ada lagi yang inkracht kami terus lakukan secara rutin." Katanya.
Ia menyebut bahwa barang bukti yang telah dimusnahkan berupa narkotika, sabu, narkotika, ganja, obat-obatan terlarang dan obat yang tidak terlarang.
"Obatnya itu memang legal, cuma dijual secara ilegal, ya seperti obat batuk macam tertentu, cuma pendistribusiannya tidak berdasarkan resep dokter, dikonsumsi bukan untuk pengobatan." Tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga telah memusnahkan barang bukti berupa Uang palsu sebanyak sekira 1.544 lembar yang terbagi berupa Pecahan Rp100.000 dan Rp5.000.
Dalam hal ini, Kajari menyebut, bahwa mayoritas kasus yang berhasil diungkapkan ada beberapa yang meningkat, sebab berdasarkan barang bukti yang diamankan dari perkara kefarmasian dan kesehatan tentang obat-obatan yang dijual dengan ilegal atau tidak dengan izin, itu yang meningkat
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, barang bukti yang telah dimusnahkan adalah, terdiri dari Tindak Pidana Narkotika, perkara Tindak Pidana Kesehatan, perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak, perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perkara Tindak Pidana Pencurian, perkara Tindak Pidana Pembunuhan, perkara Tindak Pidana Penipuan, perkara Tindak Pidana Uang Palsu dan perkara Tindak Pidana Penguasaan Senjata Tajam.
Sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan dengan barang bukti diantaranya:adalah:
1. Narkotika jenis sabu seberat 310,93 (tiga ratus sepuluh koma sembilan tiga) gram.
2. Narkotika jenis Ganja seberat 2.042,16 (dua ribu empat puluh dua koma enam belas) gram.
3. Tembakau sintetis seberat 3.087 (tiga ribu delapan puluh tujuh) gram.
4. Obat-obatan berupa Clonazepam sebanyak 50 (lima puluh) tablet, Alprazolam sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) tablet, Hexymer sebanyak 33.532 (tiga puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua) tablet, Tramadol sebanyak 18.728 (delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh delapan) tablet, tablet warna kuning DMP sebanyak 8.042 (delapan ribu empat puluh dua) tablet, Trihexyphenidyl sebanyak 2.659 (dua ribu enam ratus lima puluh sembilan) tablet, tablet warna putih bertuliskan Y (double Y) sebanyak 2.909 (dua ribu sembilan ratus sembilan) tablet, obat warna putih sebanyak 3.081 (tiga ribu delapan puluh satu) tablet, dan obat tablet warna kuning sebanyak 5.000 (lima ribu) tablet, dengan total sebanyak 74.157 (tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh tujuh) tablet.
5. Pakaian 118 (seratus delapan belas) potong.
Alat Komunikasi 83 (delapan puluh tiga) unit.
Senjata Tajam 19 (sembilan belas) buah.
Alat perkakas (Kunci T, Kunci Letter L, Kunci Magnet).
6. Uang Kertas Palsu sebanyak 1.528 (seribu lima ratus dua puluh delapan) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan 16 (enam belas) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
7. Barang bukti 1 (satu) buah pistol mainan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 atas nama terpidana Putra Syarif Hidayatullah Bin Kusnedi.
Serta barang bukti lainnya (peci, sprey, sarung, karung, tas slempang, kaleng, Flashdisk, pahat, helm, tali rafia, sabuk, surat-surat, tas ransel dan mangkok).
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |
