Saat ditemui di sela sela sidang, Hery Reang selaku kuasa Hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya menyatakan proses pembuktian di persidangan telah berjalan dengan lengkap.
Murutnya, Seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi, kehadiran terdakwa, keterangan ahli, hingga alat bukti surat dan petunjuk, telah dihadirkan di depan hakim.
"Termasuk di antaranya adalah rekaman CCTV yang memperkuat rangkaian peristiwa," Ujarnya.
Ia menhebut, Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, pihaknya menilai telah jelas bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua orang terdakwa, yaitu Prio dan Ririn, dengan menggunakan benda tumpul.
Mengenai peran masing-masing pelaku atau siapa yang melakukan eksekusi pertama kali, penasihat hukum menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua terdakwa melakukannya secara bersama-sama. Meski ia tidak melihat kejadian tersebut secara langsung.
"Menegaskan bahwa keterlibatan Prio dan Ririn dalam aksi pembunuhan tersebut sudah terkonfirmasi sejak awal proses hukum," Tuturnya.
Menanggapi kemungkinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi tambahan guna menyanggah pembuktian dari pihak terdakwa, penasihat hukum menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan jaksa dan sangat mungkin terjadi dalam proses persidangan.
Pena | By. | Adam P |
Editor | By. | Adam P |
Foto/Video | By. | Adam P |
