Jurnalpelita - Sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu diwarnai ketegangan yang alami oleh Ririn Rifanto terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu. Rabu, 29/4/2026.
Usai mengikuti sidang, Ririn meluapkan kemarahannya di hadapan publik, ia berusaha menyampaikan suaranya kepada para wartawan yang hadir.
Dalam meluapkan kemarahan itu Ririn berteriak dan mengaku bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan satu keluarga di Paoman, ia pun menyebut 4 nama orang lain yang diyakini pelaku sebenranya yaitu Aman Yani, Joko, Yoga dan Hadi.
Toni RM selaku kuasa hukum Ririn mengungkapkan, bahwa marahnya Ririn karena sikap jaksa yang dinilai ketakutan dan tidak mau menghadirkan Prio sebagai saksi.
"Padahal di dalam berkas perkara, Prio Bagus Setiawan itu sebagai saksi untuk Ririn. Itu yang kami tunggu-tunggu karena Priolah yang tahu pembunuhan," Ujarnya.
Sebab kata Toni, Prio yang menyaksikan pembunuhan, dan Prio juga mengaku ikut menguburkan karena disuruh oleh Aman yani. Dan Priolah yang menyebutkan nanti bahwa Ririn tidak terlibat karena saat terjadi pembunuhan, Ririn keluar sama Joko.
"Lalu siapa pembunuhnya? Pembunuhnya adalah Hadi, Yoga, otak pelakunya Aman yani, dan yang menguburkan itu Joko bersama Prio," Tuturnya.
Dalam hal ini, Toni sedang menanti keterangan Prio yang akan dihadirkan sebagai saksi, namun sikap jaksa dinilai ketakutan sehingga tidak mau menghadirkan saksi Prio, padahal di berkas perkara Ririn, Prio itu sebagai saksi.
Toni berharap agar tidak memaksakan orang yang tidak bersalah menjadi bersalah. Ia pun megaslan bahwa Seharusnya ungkap kebenaran. Toni meyakini kalau Prio dihadirkan, akan terbongkar bahwa Ririn tidak terlibat, bahwa Prio juga bukan pelaku pembunuhannya tetapi hanya menguburkan saja disuruh Aman Yani.
"Itu yang akhirnya tadi Ririn selalu menyampaikan kepada Majelis Hakim di akhir-akhir sidang itu bahwa "Amanyani, Amanyani", kan seperti itu. Itu," Pungkasnya.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |
