Pada keterangan Tim forensik di hadapan majelis hakim menjelaskan berbagai luka pada tubuh korban. Namun dalam keterangan tersebut tidak dijelaskan secara rinci penyebab luka yang dialami korban.
Saat ditemui di kediamannya, Toni RM selaku kuasa hukum Ririn dan Rio menjelaskan, bahwa di Berkas Acara Pidana (BAP) Polres Indramayu bahwa dakwaan tersebut menuduh dua orang yakni Ririn dan Prio yang melakukan.
"Pada dakwaannya itu bergantian. Jadi kalau habis Ririn, misalnya ke Budi Awaludin, lalu Prio, kemudian palunya diserahkan ke Ririn. Begitu lah bergantian dari empat korban itu dalam dakwaannya," Terangnya.
Namun kata Toni, dakwaan itu terdapat kejanggalan, sebab menurut Toni, Ririn ini didakwa melakukan pembunuhan dengan motif karena dendam dengan adanya permasalahan uang Rp750.000 yang dibayarkan kepada Budi untuk sewa mobil, tapi Budi mobilnya rusak uangnya tidak dibalikin.
"Kemudian terjadilah pembunuhan ini," Katanya.
Sementara dalam persidangan, motif dendamnya terbantahkan, bahwa Rp750.000 uang sewa mobil itu ternyata Budinya tidak pernah menyewakan mobil.
"Jadi mengenai rangkaian pembunuhan ini, lebih masuk akal penjelasan Prio ketimbang dakwaan Jaksa, dan secara logika sulit melakukan pembunuhan orang secara berantai tetapi korban keduanya itu lagi diam saja," Pungkasnya.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |
