Menanggapi hal tersebut, Toni RM selaku kuasa hukum keluarga Putri Apriyani berharap kepada Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Alvian Maulana Sinaga sengaja merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu.
"Artinya, meminta hakim agar terbukti pembunuhan berencana-nya, kemudian agar menghukum Alvian Maulana Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup," Katanya saat dimintai keterangan usai menghadiri sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu. Rabu, 22/4/2026.
Toni mnyebut faktor yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut penjara seumur hidup terdapat enam poin yaitu.
1. Menghilangkan Nyawa: Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, Putri Apriani.
2. Meresahkan Masyarakat: Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas.
3. Status Anggota Polri: Pada saat kejadian, terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, namun justru melakukan pembunuhan.
4. Melarikan Diri: Terdakwa sempat melarikan diri setelah kejadian, sehingga mempersulit proses penyidikan.
5.menghilangkan Barang Bukti: Terdakwa mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi kejadian (kasur dan korban ikut terbakar).
6. Merugikan Pihak Lain: Perbuatan terdakwa merugikan saksi H. Mahmudi dan Hj. Nining selaku pemilik kos (Rifda 4) yang ikut terbakar.
Dalam hal ini selaku kuasa hukum dari keluarga korban Putri Apriani, Toni RM menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum karena menurutnya tuntutan seumur hidup sudah bagus.
"Kami berharap Hakim akan memvonis sesuai dengan tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara seumur hidup," Harapanya.
Toni mnyebut, Meskipun secara hukum Hakim boleh memutus lebih tinggi (hukuman mati) karena ancaman pasal pembunuhan berencana mencakup hukuman mati, ia berharap Hakim bisa memvonis minimal seumur hidup.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |
