Dalam sidang kali ini mengungkap bahwa dua kartu SIM card milik Ririn yang tertanam di handphone terdakwa, yakni merek Redmi A5 yang sudah disita saat ditangkap, masih tertanam pada handphone tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Toni RM selaku kuasa hukum Prio dan Ririn menyampaikan bahwa dua nomor yang tertanam tersebut adalah 0896-0383-7290 dan satunya lagi 0897-6579-654.
"Dua-duanya itu masih tertanam. Namun, setelah ditunjukkan, diperiksa sebagai barang bukti HP terdakwa milik Ririn, ternyata dua SIM card di HP terdakwa Ririn itu sudah hilang," Katanya saat usai mengikuti persidangan.
Toni menambahkan pada handphone tersebut telah diganti dengan SIM card Telkomsel, padahal menurut Toni handphone milik Ririn ini dua-duanya menggunakan operator Tri, namun diganti dengan menggunakan operator Telkomsel yang Ririn tidak ketahui.
"Saya tanyakan kepada jaksa, kenapa ini SIM card-nya tidak ada? Jaksa menjawab sama seperti yang WhatsApp kehapus itu, log out itu, bahwa dari penyidiknya memang seperti ini," Tuturnya.
Dalam hal ini Toni menduga penyidik sengaja menghilangkan dua SIM card yang ada di HP terdakwa Ririn dengan maksud untuk menutupi bahwa ada pelaku yang sebenarnya.
"Karena menurut Ririn, tanggal 25 itu pasti ada. Nah, jadi ini penyidik menurut saya licik, ya, menghilangkan dua SIM card dari handphone terdakwa Ririn yang disita," Paparnya.
Selain itu kata Toni, riwayat panggilan pada handphone tersebut telah dihapus yang diduga dihapus oleh penyidik ini. Karena menurutnya kalau riwayat panggilan tidak dihapus maka banyak catatan panggilan baik keluar maupun masuk. "Baik panggilan masuk maupun panggilan keluar ke Amanyani, otak pelaku pembunuhan ini," Cetusnya.
Toni menyebut bahwa dua SIM card tersebut sengaja dihilangkan dan riwayat panggilan dihapus, hal ini diduga kuat untuk menutupi agar pelaku utama tidak terbongkar.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |
