Menanggapi hal itu, Toni RM selaku kuasa hukum dan keluarga besar korban, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Alvian Maulana Sinaga, mantan polisi dari Polres Indramayu, Karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana atau menghilangkan nyawa dengan rencana terlebih dahulu, sehingga dituntut oleh jaksa seumur hidup dan kemudian divonis oleh hakim seumur hidup juga.
"Ini tidak lepas dari kerja dari para penyidik Polres Indramayu, oleh karena itu saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Indramayu, AKBP Fajar Gemilang, Kasat Reskrim Indramayu AKP Arwin Bahar, Kanit Tipikor Iptu Ardian, Kanit Harda yang saat itu Ipda Sutaryo, kemudian penyidiknya yaitu Gito," Katanya.
Selain itu Toni juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum, Kajari Indramayu Niko, kemudian Kasi Pidum Eko Supra Murbada, JPU Muhammad Yudi Guntara, Ibu Asti Puspasari, dan Muhammad Iqbal Ramadan.
"Saya apresiasi juga dan terima kasih telah menuntut sesuai dengan harapan keluarga." Ujarnya.
Toni juga menyampaikan terimakasih Kepada Majelis Hakimnya karena berempati, dan telah melihat fakta-fakta persidangan serta menghukum sesuai dengan harapan keluarga, karena menurut Toni Alvian Sinaga yang seorang aparat seharusnya mengayomi melindungi namun malah membunuh.
"Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ibu Ria Agustin, anggotanya Pak Agus Eman dan Pak Bayu, saya apresiasi dan mengucapkan terima kasih." Tuturnya.
Dari vonis tersebut pihak Alvian melalui penasihat hukumnya menyampaikan pikir-pikir dulu. "Arti pikir-pikir itu bisa menerima, bisa juga banding," Jelasnya.
Namun meski demikian, Toni RM menegaskan, bahwa dari pihak keluarga tidak mengkhawatirkan, karena menurutnya fakta-fakta persidangan terungkap bahwa Alvian Sinaga yang seorang aparat dengan melakukan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa Putri Apriani.
Dari vonis yang dilayangkan kepada Alvian Sinaga Toni menjelaskan bahwa Hukuman seumur hidup itu bukan berarti dihukum selama ia divonis hidupnya. "Misalnya divonis Pada usia 20 tahun kemudian seumur hidup itu 20 tahun lagi, bukan. Seumur hidup itu menjalani seumur hidupnya sampai meninggal di lapas." Tegasnya.
Menurut Toni perbedaan antara hukuman seumur hidup dengan hukuman magi tersebut Kalau hukuman mati itu dieksekusi dengan cara ditembak. Tapi kalau hukuman seumur hidup itu dihukum atau menjalani hukuman sampai mati di lembaga pemasyarakatan.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |
