Jurnalpelita - Munculnya keterangan baru dari terdakwa Prio yang menyatakan bahwa peristiwa pembunuhan korban bernama Budi dilakukan di sebuah kios, memicu pertanyaan baru di tengah publik. Terlebih lagi, bukti rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aktivitas bolak-balik pengangkutan mayat dari kios ke rumah korban hingga saat ini belum diungkapkan secara transparan ke publik.
Menanggapi hal tersebut, Toni RM salah satu tim penasihat hukum terdakwa Ririn Rivanto angkat bicara mengenai urgensi pembukaan alat bukti serta dampak dari berubah-ubahnya kesaksian Priyo di persidangan.
Desakan Pembukaan Bukti CCTV
Toni menegaskan bahwa jika memang pihak penuntut umum memiliki alat bukti yang valid, seperti rekaman CCTV yang mampu memberatkan posisi hukum Ririn maupun Priyo, maka sudah seharusnya bukti tersebut dibuka dan diputar di hadapan majelis hakim serta publik.
"Sebenarnya kalau ada alat bukti, misalnya rekaman CCTV yang dapat memberatkan baik terdakwa Ririn maupun terdakwa Priyo, maka seharusnya dibuka dan harus diputar, biar publik tahu. Nah, kalau memang kemudian tidak diputar, ini kan menjadi pertanyaan, ada atau tidak CCTV itu?" ujar Toni kepada wartawan usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Indramayu. Kamis, 21/5/2026.
Tiga Versi Kronologi Prio yang Membingungkan
Toni menilai, perubahan kesaksian yang terus dilakukan oleh Priyo justru akan mengaburkan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hingga saat ini, tercatat ada tiga versi kronologi yang muncul dalam persidangan:
Versi Pertama:
Kronologi peristiwa berdasarkan surat dakwaan resmi dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan pembunuhan terjadi di dalam rumah korban.
Versi Kedua:
Pengakuan Prio langsung di hadapan majelis hakim yang menyebutkan peristiwa yang sebenarnya, di mana ia menyeret empat nama pelaku utama (Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko).
Versi Ketiga:
Keterangan terbaru Priyo yang mengklaim pembunuhan terjadi di kios pada malam hari, lalu jasad korban baru diangkut ke rumah malam berikutnya menggunakan mobil pick-up.
Dengan adanya tiga versi tersebut Toni menilai versi ketiga ini sangat tidak rasional mengingat jarak antara kios dan rumah cukup dekat (sekitar 100 meter) serta kondisi kios yang berada di area aktif dan ramai orang.
"Tiga versi ini, inilah yang menurut saya akan mengaburkan dakwaan. Karena dalam dakwaan jaksa itu, dibunuhnya Budi itu di rumah, di depan pintu garasi atau ruang tamu... Saya menduga versi ketiga ini sudah mulai ngaco Prio ini."
Fokus pada Penegakan Kebenaran
Meskipun kronologi dari pihak Priyo terus berubah, Toni menegaskan tidak akan ambil pusing dan tetap fokus pada upaya mengungkap kebenaran materiil di persidangan. Pihaknya menyatakan siap menerima segala konsekuensi hukum secara objektif jika kliennya memang terbukti bersalah secara sah, namun menuntut pembebasan jika tidak ada alat bukti yang mengikat.
"Mau dari versi mana pun, kami akan mengungkap kebenaran. Kalau memang Ririn ada alat bukti terbukti bersalah dan mengarah kepada Ririn, ya silakan dihukum. Saya tidak membela orang yang salah! Tetapi sebaliknya, jika memang tidak ada alat bukti yang menguatkan Ririn melakukan pembunuhan, ya harus dibebaskan," pungkasnya.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.