CLOSE ADS
CLOSE ADS

Sidang lanjutan Kasus Paoman, Toni RM Ajukan Rekaman Suara Prio dan Ririn sebagai Alat Bukti Baru



Jurnalpelita - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman Indramayu dengan terdakwa Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rivanto kembali digelar dengan agenda pembuktian dari pihak penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan kali ini, tim penasihat hukum menghadirkan alat bukti baru berupa rekaman suara guna memperkuat pembelaan klien mereka.

Toni RM selaku Kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa rekaman tersebut diambil saat pertama kali dirinya bertemu dengan kedua terdakwa, sebelum ia resmi ditunjuk menjadi pengacara mereka.

"Hari ini kami menghadirkan atau mengajukan alat bukti berupa rekaman suara. Pertama, rekaman suara Prio Bagus Setiawan dan Ririn Rivanto saat pertama kali saya temui sebelum saya menjadi pengacaranya," ujar kepada wartawan di luar ruang sidang.

Isi Rekaman Menguak Empat Nama Pelaku Sebenarnya

Menurut penjelasan Toni, dalam rekaman berdurasi 57 menit yang diambil di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Indramayu tersebut, terdakwa Prio menyampaikan kronologi kejadian yang sebenarnya secara bebas dan tanpa tekanan.

Prio menyebutkan ada empat nama yang diduga kuat sebagai pelaku utama pembunuhan, yaitu Aman yani, Hardi, Yoga, dan Joko. di Sisi Lain, Rekaman Tersebut juga mempertegas bahwa terdakwa Ririn Rivanto tidak terlibat dalam aksi keji tersebut. Fakta ini diklaim senada dengan apa yang terungkap pada sidang perdana tanggal 26 Februari 2026 lalu.

Dalam hal ini Toni juga membantah adanya isu bahwa pengakuan Priyo di dalam rekaman tersebut karena adanya ancaman atau tekanan dari pihak Ririn.

"Ternyata mereka menyampaikan dengan gamblang, dengan leluasa, dengan tanpa ada rasa tekanan. Jadi kalau yang dikatakan itu ditakut-takuti atau diancam Ririn Rivanto, tidak! Ini inisiatif murni dari mereka masing-masing sesuai dengan yang mereka alami," tegasnya.

Agenda Sidang Berikutnya: Hadirkan Ahli IT dan Ahli Pidana

Menanggapi pertanyaan mengenai keabsahan bukti rekaman yang tidak berbentuk video, termasuk rekaman percakapan sebelumnya dengan saksi bernama Tety yang merupakan Ibu kandung Almarhumah Euis, Toni menyatakan akan menguji autentikasinya pada persidangan berikutnya.

Toni berencana untuk menghadirkan dua ahli, yaitu Ahli Information Technology (IT) dan Ahli Hukum Pidana.

"Nanti sidang berikutnya kami akan menghadirkan ahli, baik dari ahli IT maupun ahli pidana," jelasnya.

Kehadiran ahli pidana nantinya diharapkan dapat memberikan titik terang terkait seluruh alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Toni meyakini, hingga saat ini belum ada satu pun alat bukti dari JPU yang secara sah mengarah pada keterlibatan Ririn Rivanto, baik dalam hal perencanaan maupun eksekusi pembunuhan.

"Dengan terbantahkannya motif tersebut, kami optimis unsur pembunuhan berencana tidak akan terpenuhi," Pungkasnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

Toni RM selaku Kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa rekaman tersebut diambil saat pertama kali dirinya bertemu dengan kedua terdakwa,

Mei 21, 2026

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget