Bantahan ini Toni menilai berdampak signifikan terhadap pasal pembunuhan berencana yang didakwakan. Hal itu disampaikan usai menggelar sidang dengan agenda menghadirkan Priyo sebagai saksi mahkota yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Senin, 18/5/2026.
Menurut Toni, Berdasarkan keterangan yang disampaikan, surat pertama yang dibacakan dalam persidangan secara jelas mencantumkan empat nama pelaku, yaitu Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Surat tersebut terbukti ditandatangani langsung oleh Prio.
"Mengenai teknis pembunuhan, justru Priyolah yang tahu dan menulis kronologinya. Ririn tidak tahu apa-apa," ujar Toni dalam wawancara tersebut.
Dalam hal ini Toni menyayangkan sikap Priyo yang kini dianggap memutarbalikkan fakta dan membantah semua keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Toni Bantahan dari Priyo ini dinilai merontokkan poin-poin krusial dalam dakwaan jaksa, yaitu Priyo membantah adanya motif uang senilai Rp750.000 yang disebut-sebut digunakan untuk sewa mobil, kemudian Pryo mencabut kesaksian yang menyebut Ririn sebagai otak atau pihak yang merencanakan pembunuhan tersebut.
"Priyo mengklaim bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi secara spontan," Jelasnya.
Menurut Toni, Dengan adanya klaim dari Priyo bahwa aksi tersebut bersifat spontan, hal ini dinilai otomatis menggugurkan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.
"Kalau kata Priyo kejadian itu spontan, berarti kan menghilangkan pembunuhan berencana. Hilang pembunuhan berencana itu gara-gara keterangan Prio, karena jadinya tidak ada perencanaan," tambahnya sambil menyindir sikap terdakwa Priyo.
Untuk itu, Meskipun banyak keterangan yang dibantah dan dicabut oleh terdakwa, Toni mengaku tidak ambil pusing dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada hilangnya objektivitas tersebut kepada hakim.
"Mereka meyakini bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sah, Majelis Hakim akan tetap bijaksana dan mampu mengungkap siapa yang bersalah serta siapa yang benar dalam kasus ini," Pungkasnya.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.