Jurnalpelita - Komisi III DPRD KabupatenPanitia dan tim seleksi harus diisi orang-orang yang benar-benar kompeten dan profesional. Indramayu menggelar rapat audiensi bersama Panitia Seleksi (Pansel), Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta pihak terkait dalam rangka klarifikasi proses seleksi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Kiki Arindi, S.T., berlangsung hingga dini hari dan dihadiri lengkap oleh seluruh pihak.
Kiki Arindi menjelaskan bahwa audiensi berjalan secara terbuka dengan kehadiran seluruh unsur yang terlibat dalam proses seleksi.
“Pertama, semua hadir. Panitia seleksi hadir lengkap dan Tim UKK juga hadir semua, Jadi kami menanyakan seluruh proses seleksi secara terbuka,” ujar Kiki.
Dalam rapat tersebut, Komisi III memeriksa dokumen dan laporan yang disampaikan Pansel dan UKK. Dari hasil pengecekan, Komisi III tidak menemukan persoalan pada tahapan psikotes.
“Yang pertama kami tanyakan adalah hasil psikotes. Hasilnya ditampilkan, nilai seluruh peserta disandingkan dan kami hitung. Untuk psikotes, setelah dicek, tidak ada masalah,” jelasnya.
Namun, persoalan muncul pada tahapan ujian tertulis dan ujian makalah. Kiki menegaskan pihaknya meminta dokumen resmi nilai peserta untuk dilakukan perhitungan.
“Saya minta dokumen nilai peserta. Sebelum saya hitung, saya tanya dulu ke Pak Ahmad Syadeli sebagai Ketua Tim UKK, apakah nilai tersebut hasil penilaian perorangan atau kolektif tiga anggota UKK. Pak Ahmad Syadeli menyampaikan bahwa itu hasil penilaian bertiga dan menjadi tanggung jawab bersama,” ungkap Kiki.
Setelah dilakukan penghitungan, Komisi III menemukan adanya perbedaan nilai yang cukup signifikan antara dokumen nilai dan laporan yang disampaikan kepada DPRD.
“Setelah saya hitung, ternyata nilai dalam dokumen berbeda dengan nilai yang dilaporkan ke kami. Berdasarkan dokumen, nilainya berbeda dan perbedaannya signifikan. Itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Menurut Kiki, perbedaan tersebut terjadi pada dua tahapan, yakni ujian tertulis dan ujian makalah. Meski sempat dijelaskan oleh anggota UKK bahwa terdapat nilai yang baru masuk, Komisi III tetap berpegang pada keterangan Ketua Tim UKK bahwa nilai dalam dokumen merupakan hasil akhir kolektif.
Selain persoalan nilai, Komisi III juga menyoroti potensi keanggotaan partai politik peserta seleksi. Dari sembilan peserta awal, hanya lima orang yang dinyatakan lolos.
“Kami minta KTP seluruh peserta untuk dicek ke KPU melalui SIPOL. Walaupun ada surat pengunduran diri dari partai atau surat pernyataan dari DPC, itu belum cukup kuat kalau di SIPOL masih tercatat sebagai anggota,” kata Kiki.
Ia menegaskan, pengecekan ke KPU merupakan tanggung jawab Panitia Seleksi.
“Panitia seleksi harus memastikan langsung ke KPU. Kalau belum dicek ke SIPOL, itu menjadi kelemahan dalam proses,” ujarnya.
Rapat audiensi tersebut berlangsung cukup panjang. Kiki menjelaskan, awalnya rapat dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB, namun karena peserta yang hadir baru dua orang, rapat terpaksa diskors. Rapat baru dapat berjalan efektif sekitar pukul 20.30 WIB setelah seluruh peserta dinyatakan lengkap, dan akhirnya berakhir sekitar pukul 00.30 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perumdam TDA yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilakukan sesuai mekanisme dengan tujuan utama menghasilkan dewan pengawas yang profesional dan berkualitas.
“Proses seleksi ini dilakukan bersama komisi, dengan harapan menghasilkan dewan pengawas yang memang baik,” ujar Aep.
Ia menekankan bahwa Dewan Pengawas Perumdam TDA telah ditetapkan secara resmi dan saat ini sudah mulai bekerja, sehingga sudah sepatutnya diberikan kesempatan untuk menjalankan tugasnya.
“Kita beri kesempatan kepada dewan pengawas untuk bekerja. Dari situ akan terlihat kualitas kerja yang dihasilkan. Dewan pengawas juga harus waspada dan menjalankan fungsinya secara maksimal,” katanya.
Aep menambahkan, kinerja Dewan Pengawas ke depan akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah. Ia juga berharap Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dapat menjalankan perannya sesuai ketentuan.
Terkait data keanggotaan partai politik di KPU, Aep menyebut hal tersebut bersifat teknis dan telah dilakukan perbaikan.
“Data KPU itu teknis. Ada beberapa hal yang sudah diralat dan tidak berpengaruh terhadap substansi maupun hasil keputusan,” jelasnya.
Sementara itu, Staffsus Bupati Indramayu, Salman selaku anggota Tim UKK Open Bidding, menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan terkait proses seleksi pada prinsipnya telah dijawab oleh Sekda selaku Ketua Panitia Seleksi. Ia menegaskan bahwa kewenangan utama berada pada Pansel.
“Saya tidak dalam kapasitas menjawab semua pertanyaan. Kewenangan itu ada pada Ketua Pansel,” ujar Salman.
Namun demikian, Salman menjelaskan bahwa dirinya sempat menjawab pertanyaan yang menyentuh kapasitasnya sebagai anggota UKK, khususnya terkait aspek legalitas. Ia meluruskan bahwa Pasal 7 yang dipersoalkan merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur Panitia Seleksi, bukan UKK.
“Ketentuan itu melekat pada Pansel, bukan pada saya sebagai anggota UKK,” tegasnya.
Terkait perbedaan nilai, Salman menjelaskan bahwa mekanisme penilaian dilakukan dengan menggabungkan nilai dari dua penilai sebelumnya, kemudian ditambahkan dengan nilai darinya dan dirata-ratakan. Penilaian dilakukan secara profesional berdasarkan relevansi jawaban peserta karena soal bersifat sistem integratif.
“Dalam soal, tidak ada benar atau salah mutlak. Penilaian adalah hak preogratif tim UKK berdasarkan kualitas dan relevansi jawaban,” jelasnya.
Sebagai penutup, Kiki Arindi menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan panitia dan tim seleksi ke depan.
“Ini bukan hal sepele. Panitia dan tim seleksi harus diisi orang-orang yang benar-benar kompeten dan profesional. Kalau dari awal sudah selektif, maka proses selanjutnya akan lebih baik,” pungkasnya.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto/Video | By. | Redaksi |


Posting Komentar