Jurnalpelita - Tim kuasa hukum yang membela dr. Richard Lee dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang kembali menarik perhatian publik. Tidak tanggung-tanggung, dr. Richard Lee menunjuk tim kuasa hukum bertabur bintang yang diperkuat oleh gabungan belasan advokat nasional dan daerah.

​Tercatat sebanyak 14 advokat ditunjuk secara langsung oleh dr. Richard Lee untuk mendampingi proses hukumnya. Sebanyak 13 advokat berasal dari Tim Law Firm Dewan Pengacara Nasional (DPN) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN, Dr. Faizal Hafied, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum. Sementara 1 orang advokat berasal dari Kantor Pengacara Toni RM yang berbasis di Indramayu.

​Di meja penasihat hukum, Dr. Faizal Hafied tampak didampingi oleh jajaran tokoh purnawirawan berpangkat tinggi yang memperkuat deretan tim advokat.

Di sebelah kanan Dr. Faizal Hafied, hadir Mayjen TNI (Purn) Rokhmat, mantan Kepala Oditurat Jenderal TNI (Jaksa Agung Militer).

Di sampingnya, duduk Irjen Pol (Purn) Mulyatno, mantan Kapolda Sulawesi Utara tahun 2021 yang juga merupakan kakak kandung dari Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Karyoto.

Tepat di sebelah kanannya lagi, tampak hadir Toni RM pengacara dari Indramayu yang turut mengawal perkara ini.

​Dalam perkara ini, dokter spesialis kecantikan sekaligus content creator tersebut didakwa melakukan tindak pidana terkait peredaran produk skincare. dr. Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

​Kasus ini berfokus pada tuduhan penambahan label atau stiker tambahan pada kemasan primer maupun kemasan sekunder (bungkus luar) pada produk-produk kecantikan miliknya.

Saat dimintai Keterangan lewat telepon Pintarnya, Toni RM menyamoaikan bahwa ​Hingga saat ini, persidangan di PN Tangerang telah memasuki tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya sudah mengikuti dua kali persidangan pada agenda pembuktian, yakni pada Kamis, 23 Juli 2026, serta Senin, 27 Juli 2026," Katanya.

​Dari serangkaian agenda pembuktian tersebut, JPU telah menghadirkan 4 orang saksi di hadapan majelis hakim. Meski demikian, JPU diperkirakan masih akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya pada persidangan mendatang.

​Salah satu momen yang paling dinantikan publik dan warganet (netizen) adalah kehadiran sosok dr. Samira, atau yang lebih populer disapa Doktif (Dokter Detektif). Doktif diketahui merupakan pelapor utama dalam perkara ini sekaligus figur yang kerap disorot publik karena diduga memiliki rivalitas bisnis dengan dr. Richard Lee di industri klinik kecantikan dan penjualan produk skincare.

​Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 30 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan yang dihadirkan oleh JPU sebelum nantinya tim penasihat hukum dr. Richard Lee mendapatkan giliran untuk mengajukan saksi serta ahli a de charge (meringankan)


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP