Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya sempat mendatangi area belakang toko untuk menanyakan keberadaan kerabatnya yang bernama Budi. Karena tidak mendapat jawaban pasti, terdakwa berinisiatif bertanya ke rumah sebelah yang memiliki fasilitas kamera pengawas (CCTV).
"Kalau memang ada CCTV-nya, itu suaranya harus dijelaskan dulu," ujar Ririn memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.
Kualitas Rekaman CCTV Dipertanyakan
Saat dimintai tanggapan oleh Hakim, Jerry Nurcahya penasihat hukum Ririn menyatakan bahwa kualitas rekaman CCTV yang diputar di persidangan sangat buruk dan tidak jelas karena faktor pencahayaan. Hal ini membuat objek di dalam video sulit diidentifikasi.
"Kondisinya sangat redup, tidak bisa terlihat jelas apakah objek itu berupa mayat atau karung beras. Rekaman ini juga sudah ditayangkan pada sidang sebelumnya, jadi tidak bisa dijadikan bukti yang kuat untuk memastikan isi dari rekaman tersebut," tegas Jerry.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua memberikan klarifikasi bahwa bukti yang dihadirkan di persidangan merupakan hasil dari digital forensic yang diambil dari sampel data atau metadata rekaman CCTV. Sesuai dengan hasil musyawarah Majelis Hakim, bukti tersebut harus dibuka secara transparan di muka sidang.
Hakim juga meluruskan bahwa tanggapan yang diminta dari penasihat hukum bukan mengenai substansi fisik objek yang terlihat di video, melainkan substansi hukum dari hasil digital forensic itu sendiri.
Pengacara Keberatan Ahli Absen Sidang
Ketegangan sengketa pembuktian berlanjut ketika pihak pengacara menyampaikan keberatan resmi atas ketidakhadiran ahli digital forensik dalam persidangan hari ini. Menurut pihak pengacara, kehadiran ahli sangat krusial untuk menjelaskan validitas hasil pemeriksaan digital tersebut.
"Kami sangat keberatan ahli tidak hadir hari ini, karena beliau yang harus menjelaskan perihal hasil digital forensic ini. Sesuai dengan Pasal 239, jika ahli tidak dapat hadir, maka harus disertai dengan berita acara sumpah," kata pengacara terdakwa.
Merespons keberatan tersebut, Majelis Hakim menanyakan langkah hukum yang akan diambil oleh penasihat hukum terdakwa. Pihak pengacara menyatakan akan menuangkan poin keberatan tersebut secara tertulis ke dalam nota Duplik.
Majelis Hakim kemudian memerintahkan panitera untuk mencatat seluruh jalannya perdebatan ke dalam Berita Acara Persidangan (BAP) dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembacaan Duplik.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.