18.46.00 ,

Jurnalpelita - SURABAYA — Penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan pimpinan perusahaan senilai Rp5,3 miliar memasuki babak baru. Toni RM selaku Kuasa Hukum Pelapor resmi mendatangi Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag Wassidik) Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Rabu (9/9/2026) untuk menyerahkan bukti baru (novum) sekaligus meminta kasus tersebut dibuka kembali.

Menurutnya Langkah hukum ini ditempuh setelah penyelidikan sebelumnya dihentikan oleh pihak penyelidik. "Penghentian tersebut dinilai prematur dan janggal lantaran penyelidik lama dianggap telan mentah-mentah laporan keuangan yang disodorkan pihak Terlapor tanpa validasi bukti transaksi," Ujar Toni dikutip dari postingan di akun resminya.

Dalam pemeriksaan oleh Bag Wassidik Polda Jatim, Toni menyerahkan salinan bukti kwitansi senilai Rp5,1 miliar serta memperlihatkan dokumen aslinya kepada pemeriksa. Bukti ini menjadi landasan utama untuk mendesak digelarnya Gelar Perkara Khusus guna menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan.

"Sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VII/2018 angka 3 huruf c, penghentian penyelidikan dapat dibuka kembali jika ditemukan fakta atau bukti baru (novum) melalui mekanisme gelar perkara," tegas Toni.

Sebagaimana diketahui bahwa Kasus ini berawal dari dugaan pemindahan dana perusahaan ke rekening pribadi pimpinan perusahaan dengan total mencapai Rp5,3 miliar.

Dalam hal ini, Toni menyayangkan sikap penyelidik terdahulu yang dinilai tidak kompeten dalam menangani perkara kejahatan keuangan (financial crime). Menurutnya, bukti-bukti transaksi atau kwitansi pembelanjaan yang diajukan Terlapor seharusnya diuji melalui mekanisme audit investigatif atau akuntan forensik, bukan sekadar dipercayai secara sepihak.

"Auditor Investigasi atau Akuntan Forensik-lah yang memiliki kompetensi untuk mendeteksi, mengungkap, dan membuktikan adanya kecurangan (fraud) maupun penggelapan. Penyelidik kepolisian tidak memiliki kapasitas teknis untuk itu, namun menyimpulkan sendiri bahwa bukti Terlapor sudah valid hingga akhirnya menutup perkara," Paparnya.

Selain itu Toni juga menyoroti kerumitan yang harus ditanggung masyarakat pencari keadilan akibat keputusan oknum penyelidik yang dinilai kurang profesional atau terindikasi tidak netral.

Saat ini, Toni masih menunggu surat undangan resmi pelaksanaan Gelar Perkara Khusus dari Polda Jawa Timur guna memastikan proses hukum atas dugaan penggelapan jabatan ini berjalan secara transparan, profesional, dan berintegritas.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi