CLOSE ADS
CLOSE ADS

Surat Tanahnya dipalsukan dan alami kekerasan, Toni RM : kasus ini Kami sudah laporkan ke Polres Indramayu


Jurnalpelita - INDRAMAYU — Kasus dugaan penganiayaan dan sengketa lahan pertanian menimpa seorang warga Desa Purwajaya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu yang bernama Saro. Didampingi Toni RM selaku kuasa hukum dan suaminya, Tamir, serta mantan Lurah Kapringan, kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polres Indramayu pada 11 September.

Dalam keterangannya, Toni RM mengungkapkan ​Permasalahan bermula dari urusan utang piutang. Tamir dan Saro diketahui memiliki pinjaman uang sebesar Rp127 juta kepada seorang pria bernama (Alm.) Karsidi dengan jaminan sertifikat/surat tanah sawah milik mereka.

Namun, saat pihak korban hendak melunasi pinjaman dan menebus jaminan tersebut, diketahui surat tanah telah berganti nama menjadi milik Karsidi tanpa adanya transaksi jual-beli yang sah maupun tanda tangan asli pemilik.

"​Atas indikasi pemalsuan dokumen tersebut, Pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membatalkan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Karsidi. Meski demikian, upaya korban untuk mengembalikan uang pinjaman senilai Rp127 juta secara kekeluargaan ditolak oleh pihak penguasai lahan saat ini," Paparnya.

Lebih lanjut, Toni mengungkapkan bahwa ​Puncak perselisihan terjadi pada 9 September saat korban mendatangi lokasi sawah miliknya untuk menanam padi. Di lokasi kejadian, Saro mendapatkan intimidasi, diteriaki "maling", hingga mengalami penganiayaan fisik.

"Terduga pelaku bernama Rasita, yang merupakan orang dekat atau anak buah dari pihak almarhum Karsidi, diduga melintir tangan korban hingga mengalami cedera," Jelasnya.

​Tak hanya menganiaya korban di lokasi, kelompok terduga pelaku yang berjumlah belasan orang tersebut dilaporkan sempat mendatangi dan mengeruduk kediaman korban hingga membuat keluarga korban merasa terancam dan harus bersembunyi.

​Dalam hal ini Toni menegaskan bahwa tindakan kekerasan fisik terhadap perempuan ini tidak dapat ditoleransi. Pihaknya mendesak Kapolres Indramayu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​"Kami minta agar proses hukum segera berjalan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga penetapan tersangka agar ada efek jera," ujar Toni RM.

Saat ini, kasus tersebut tengah berada dalam penanganan pihak kepolisian resort Indramayu.


Pena  
 By.
Jidam P
Editor
By.
Jidam P
Foto/Video
By.
Jidam P

Dalam keterangannya, Toni RM mengungkapkan ​Permasalahan bermula dari urusan utang piutang. Tamir dan Saro diketahui memiliki pinjaman uang sebesar

16.41.00

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget