Efendi, yang mendampingi H. Muhaimin (saudara kandung dari korban almarhum H. Sahroni), menegaskan bahwa kedatangan mereka ke SPKT membawa dua agenda laporan utama. Selain melaporkan dugaan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut, fokus laporan juga tertuju pada dugaan penyerobotan harta peninggalan almarhum korban.
"Kami melapor sebagai penerima kuasa dari Pak Haji Muhaimin. Ada dua hal yang kami laporkan: pertama terkait dugaan pelaku pembunuhan lain, dan kedua terkait dugaan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan harta peninggalan korban oleh orang yang tidak berhak," ujar Efendi saat memberikan keterangan kepada media di luar gedung SPKT.
Dalam laporan tersebut keluarga almarhum menuding dua oknum berinisial R (bersama suaminya) dan Z yang selama ini mengklaim diri sebagai ahli waris sah. Namun, dalam fakta persidangan yang berproses, status legitimasi klaim mereka dinilai tidak terbukti secara hukum.
6 Aset Berharga yang Dikuasai
Berdasarkan dokumen laporan, terdapat sedikitnya 6 item aset berharga milik almarhum H. Syahroni yang diduga telah dikuasai oleh oknum R dan Z, di antaranya:
Rumah Tempat Tinggal (TKP) di Jalan Siliwangi.
Ruko 1 Unit di Jalan Siliwangi (kawasan Paoman).
Kantin / Tempat Senam 1 Unit di Paoman.
Rumah Tempat Tinggal di Perum Marjalaksana, Kelurahan Margadadi.
Kompleks Rumah Kontrakan (13 Pintu) di belakang rumah TKP (masuk wilayah Kelurahan Margadadi).
Lahan Sawah seluas 125 bata di Desa Sudimampir Kidul, Kecamatan Balongan.
Uang Sewa Kontrakan Ditarik Setahun ke Depan
Tak hanya menguasai fisik bangunan, R dan Z terduga penguasa lahan tersebut juga disinyalir telah memungut uang sewa dari para penyewa kontrakan.
Mnurut Efendi dari penelusuran dan pengakuan sejumlah pedagang yang telah puluhan tahun menyewa di lokasi tersebut, pembayaran kontrakan biasa dilakukan setiap bulan Februari. "Namun, untuk periode Februari 2026, uang sewa dikabarkan telah ditarik dan diserahkan kepada oknum inisial R, sebelum akhirnya dialihkan kepada pihak lain berinisial M," Tuturnya.
Efendi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menyelamatkan aset-aset peninggalan almarhum korban agar dapat dikelola dan jatuh ke tangan ahli waris yang sah sesuai ketetapan hukum yang berlaku.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan daftar barang atau aset lain yang akan dilaporkan menyusul hasil pengembangan penyelidikan kepolisian," Pungkasnya.
Pena | By. | Adam P |
Editor | By. | Jidam P |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.