Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur CV Damar Indah Kencana (CV DIK), Crisnadi, N.S., Saat ditemui di kantornya, dalam keterangannya ia mengaku dirinya merasa nama baiknya dicemarkan dan bersiap menempuh jalur hukum untuk melaporkan Ketua LSM Penjara Indonesia, Waryono atas tuduhan yang tidak mendasar tersebut
Merespons tuduhan yang dinilai sebagai fitnah, pihak CV DIK mengambil sikap tegas. Crisnadi menyampaikan somasi terbuka dan melayangkan sejumlah tuntutan hukum kepada Waryono:
Pembuktian 3x24 Jam: Menantang pihak LSM Penjara Indonesia untuk menyerahkan bukti tertulis dan sah atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada CV DIK dalam kurun waktu 3 \times 24 jam.
Klarifikasi dan Pencabutan Statement: Menuntut Waryono mencabut seluruh pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf serta klarifikasi terbuka di media massa jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.
Ancaman Pidana UU ITE: Apabila tuduhan tanpa dasar terus disebarluaskan, tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE terkait pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana elektronik, dengan ancaman pidana penjara serta denda material.
Laporan Resmi ke Kepolisian: CV DIK bersama tim hukum siap melayangkan laporan polisi secara resmi apabila batas waktu somasi tidak diindahkan.
"Setiap warga negara atau lembaga memang memiliki hak untuk melakukan pengawasan sosial. Namun, menyampaikan informasi spekulatif tanpa bukti mendasar itu bukan lagi pengawasan, melainkan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik yang berkonsekuensi pidana," pungkasnya.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto/Video | By. | Redaksi |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.