"Saya tidak ingin penegakan Perda itu menyalahi aturan. Jadi kita nih namanya Satpol PP itu tidak bisa sembarangan mengambil barang bukti, menahan barang bukti, melakukan operasi, tapi yang dilakukan itu sesuai dengan Pasal 3, sudah jelas-jelas penegakan Perda itu dilakukan oleh Satpol PP dengan PPNS. Itu aturannya," Cetusnya usai menghadiri panggilan Komisi I DPRD Indramayu. Sabtu, 14/3/2026.
Menurutnya, kalau menemukan barang bukti harus dialihkan serta dibuat berita acara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), namun jika harus dilakukan dengan penyidik Polri, bisa dilihat mana yang harus dikondisikan dengan penyidik Polri.
"Makanya sekali lagi, karena pada saat kejadian juga saya tidak ada di tempat, besoknya saya cek juga ternyata semuanya tidak terpenuhi," Katanya.
Ia menyebut bahwa kejadian itu tidak memiliki surat tugas, kemudian pada saat dirinya menanyakan tentang surat tugas dan berita acaranya juga tidak ada, serta Bukti-bukti penahanan juga tidak ada. "Itulah yang menyakini saya, sekali lagi yang menyakini saya ya, akhirnya saya lepaskan itu," Jelasnya.
Ia berdalih kalau yang terjadi penyitaan mobil box berisi miras bukan hasil razia, selain itu peristiwa tersebut tidak memiliki surat perintah (sprint), kemudian tidak dilakukan oleh PPNS, dan tdak ada berita acara terkait dengan semuanya.
"Akhirnya itulah yang menyakini saya, bahwa mobil box itu harus dikeluarkan. Saya operasi beberapa kali Pak. Kalau operasi ada saya, ada PPNS, itu semua barang bukti saya masukkan semua dan nanti boleh dilihat," Cetusnya.
Asep menegaskan, bahwa dirinya memiliki tugas untuk menegakkan Perda, untuk itu dirinya tidak mau melakukan hal tidak sesuai dengan aturan. "Karena saya menyakini tidak sesuai aturan, makanya sekali lagi itu saya lepaskan. Pungkasnya.
Pena | By. | Adam P |
Editor | By. | Adam P |
Foto/Video | By. | Adam P |
