Kapolres Indramayu AKBP Prianggo PM. S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa dari total 24 tersangka yang diamankan, enam diantaranya merupakan residivis kasus kejahatan. Penetapan status residivis tersebut dilakukan berdasarkan analisis profil kriminal dan indikator pengulangan tindak pidana yang terorganisir.
"Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari penentuan tempat kejadian perkara (lokus delikti) secara spesifik hingga penggunaan ancaman dan tindakan kekerasan terhadap korban," ujar perwakilan kepolisian dalam rilis resmi. Sabtu, 29/8/2026.
Kapolres menambahkan, Selain tersangka dewasa dan residivis, pihaknya juga mengamankan sejumlah pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur. Dalam hal ini ia memastikan penanganan terhadap pelaku anak akan dilakukan secara khusus sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang siap dihadirkan dalam proses persidangan, antara lain:
8 (delapan) unit sepeda motor;
14 (empat belas) surat-surat kendaraann;
1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit;
16 (enam belas) unit handphone;
4 (empat) buah kunci “T”;
10 (sepuluh) buah mata kunci “T”;
9 (sembilan) potong pakaian.
Guna mengantisipasi kejahatan serupa, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem pengamanan mandiri pada kendaraan, baik dengan kunci pengaman fisik maupun sistem keamanan digital.
"Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran kendaraan bernilai jauh di bawah harga pasar guna menghindari risiko hukum terkait penadahan barang hasil kejahatan," Pungkasnya.
Pena | By. | Jidam P |
Editor | By. | Jidam P |
Foto/Video | By. | Jidam P |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.