Pengaduan tersebut diajukan langsung oleh Efendi yang menerima kuasa dari H. Muhaemin Bin H. Toyib (67), warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, yang merupakan ahli waris dari almarhum H. Sachroni. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.
Latar Belakang Tragedi
Tragedi pembunuhan berencana tersebut terjadi pada 29 Agustus 2025. Tiga hari kemudian, pada 1 September 2025, warga digegerkan dengan penemuan 5 jenazah di rumah korban, yakni:
H. Syahroni
Budi Awaludin
Euis Juwita
Ratu Khairunnisa
Bella
Kepolisian sebelumnya telah menangkap dua orang tersangka pada 8 September 2025, yaitu Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Dalam proses peradilan, majelis hakim memvonis Ririn Rifanto dengan hukuman mati, sedangkan Priyo Bagus Setiawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Muncul Nama-Nama Baru dan Bukti Petunjuk
Dalam usai melayamgkan aduan Efendi mengungkapkan, Meski dua eksekutor telah divonis, ia menilai penanganan perkara belum selesai sepenuhnya. Menurutnya Berdasarkan keterangan terpidana Priyo Bagus Setiawan saat agenda perlawanan di persidangan, terungkap adanya keterlibatan nama-nama lain, yaitu Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.
"Guna memperkuat pengaduan tersebut, Efendi menyerahkan sejumlah bukti petunjuk ke Polres Indramayu, di antaranya:
Rekaman CCTV Toko Bangunan: Memperlihatkan seorang pria asing (bukan Ririn maupun Priyo) masuk melalui pintu gerbang/pagar rumah korban pada 29 Agustus 2025 pukul 05.01 WIB.
Rekaman Kesaksian Ibu Tetty Setiawati: Menyebutkan bahwa sebelum peristiwa terjadi, ada tamu bernama Yoga bersama empat rekannya berkunjung ke rumah korban.
Rekaman Kesaksian Apriana dan Nurwita: Menyatakan melihat satu unit mobil Avanza warna hitam terparkir di depan rumah korban pada 28 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00–23.00 WIB.
Melalui surat tertanggal 3 Agustus 2026 ini, Efendi mengatakan H. Muhaemin yang merupakan adik kanding almarhum H. Syahroni berharap pihak Kepolisian Polres Indramayu dapat segera menindaklanjuti dan memproses dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP secara tuntas demi terciptanya keadilan.
Pena | By. | Jidam P |
Editor | By. | Jidam P |
Foto/Video | By. | Jidam P |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.