Dalam forum tersebut, Agus, perwakilan dari divisi IT/Pengadaan Barang dan Jasa, menguraikan kendala fasilitas yang menghambat operasional harian maupun malam. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa dari pihak terkait saat ini terhenti. Kondisi ini memperparah penanganan alat-alat operasional yang rusak di pangkalan.
"Pengelolaan operasional harian dan malam butuh perhatian khusus, terutama pada perawatan peralatan agar barang-barang berukuran besar tidak cepat rusak," jelas Agus.
Ia menambahkan, perusahaan belum sepenuhnya memenuhi fasilitas dan alat kerja yang dibutuhkan meskipun operasional telah berjalan. Bahkan, proses pengajuan barang inventaris kerap memakan waktu hingga berbulan-bulan, sementara cadangan alat hanya disediakan pada momentum tertentu, seperti saat musim ramai atau agenda konser.
Tak hanya kendala inventaris, persoalan kompensasi dan jam kerja turut dikeluhkan secara mendalam. Perwakilan pekerja lainnya, Ade, membeberkan bahwa sistem pengupahan yang diterapkan disamakan dengan skema kerja mandiri tanpa perlindungan jaminan sosial.
"Untuk pekerja biasa dibayar Rp1,5 juta tanpa BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk tiga orang leader, kisaran gaji Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Padahal durasi kerja mencapai 10 sampai 12 jam per hari," ungkap Ade.
Ade juga menyoroti tidak tersedianya uang lembur meski penerapan skema pembagian kerja (shift) mencakup 8 jam siang dan 8 jam malam. Berbagai keluhan telah disampaikan para pekerja, baik melalui sambungan telepon maupun aduan langsung ke kantor, namun penyelesaiannya kerap terkendala akibat buruknya alur komunikasi internal.
Manajemen Enggan Berikan Tanggapan
Merespons jajaran keluhan dan temuan tersebut, upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak pengelola Hoffmn Parkindo berinisial R di lokasi. Namun, yang bersangkutan menolak memberikan tanggapan maupun diwawancarai.
"Nanti saja ya," ujar R singkat sambil berlalu meninggalkan lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterbukaan maupun keterangan resmi dari pihak manajemen Hotman Parkindo terkait langkah perbaikan fasilitas kerja, penyesuaian upah sesuai UMR, maupun pemenuhan hak-hak jaminan sosial bagi para pekerja mereka.
Pena | By. | Jidam P |
Editor | By. | Jidam P |
Foto/Video | By. | Jidam P |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.