*H. Sirojudin menyebut Persoalan kesehatan, khususnya program BPJS, menjadi salah satu topik hangat dalam reses kali ini. Ia mengungkapkan bahwa adanya pemotongan dana untuk Kabupaten Indramayu sebesar Rp335 miliar turut berdampak signifikan pada sektor pelayanan BPJS Kesehatan.
"Kita saat ini masih kekurangan anggaran sekitar Rp86 miliar. Kemarin sudah dilakukan perpanjangan atau MoU antara Bupati, pimpinan DPRD, pihak eksekutif, dan BPJS Kesehatan sebesar Rp86 miliar tersebut," jelasnya.
Menanggapi keluhan warga mengenai banyaknya kartu BPJS Kesehatan yang diblokir atau tidak aktif, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib bertanggung jawab. Bagi masyarakat yang kartunya tidak aktif, pemerintah daerah diarahkan untuk memfasilitasi pelayanan kesehatan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Meskipun sistem BPJS saat ini menggunakan basis data desil untuk menentukan penerima bantuan dari negara, dewan terus mencari siasat agar masyarakat di luar kategori tersebut tetap bisa terakomodasi. Berdasarkan kesepakatan antar-anggota dewan, penggunaan SKTM dinilai jauh lebih efisien dalam penghematan anggaran daerah.
"Melalui BPJS, baik yang mandiri, JKN dari pemerintah pusat, maupun PBI melalui UHC, anggaran dibayarkan di muka untuk orang sakit maupun yang tidak sakit. Sedangkan dengan SKTM, pemerintah hanya membayar untuk warga yang benar-benar sakit. Namun, aturan yang ada saat ini mewajibkan semuanya terintegrasi ke BPJS," tambahnya.*
*Selain masalah kesehatan, mayoritas warga yang hadir dalam reses tersebut juga mengeluhkan kondisi infrastruktur serta masalah saluran air atau irigasi yang kerap memicu genangan.
Mengenai persoalan irigasi, ia menjelaskan bahwa sebagian desa dari awal memang tidak memiliki saluran air resmi. Kondisi ini diperparah oleh mampetnya saluran air di wilayah lain, sehingga berdampak pada pemukiman warga yang posisinya lebih rendah.
Sebagai langkah konkret, pihak DPRD menawarkan solusi berbasis kesepakatan warga jika lahan mereka bersedia digunakan untuk pembuatan saluran air yang baru.
"Kalau sudah ada kesepakatan dari masyarakat mengenai lahannya, saya siap membantu melalui program aspirasi dewan. Namun, perlu diingat bahwa program aspirasi DPRD tidak bisa dilakukan melalui sistem padat karya, melainkan harus melalui mekanisme proses tender resmi," pungkasnya.
Pena | By. | Adam P |
Editor | By. | Adam P |
Foto/Video | By. | Adam P |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.