Jurnalpelita - Pembacaan vonis terhadap Ririn Rifanto alias Irin binti Suwitno, terdakwa kasus pembunuhan tragis satu keluarga di Paoman, memicu sorotan tajam. Pasalnya, dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim sama sekali tidak menyebutkan Ririn sebagai pelaku utama, melainkan hanya sebagai pihak yang "turut serta". Kendati demikian, hakim tetap menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati dengan masa percobaan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 8/7/2026, majelis hakim menyampaikan empat poin utama putusan sebagai berikut:
Satu :
"Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan penuntut kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua."
Dua :
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun."
Tiga :
"Menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, jika selama menjalani masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji."
Empat:
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan."
Menurut Jery Nurcahya selaku kuasa hukum Ririn menyampaikan bahwa Keputusan ini dinilai kontradiktif dan menuai keberatan parah dari sisi rasa keadilan dan konstruksi hukum.
"Bagaimana mungkin seorang terdakwa yang secara legal formal hanya dinyatakan "turut serta" (menyertai), justru dijatuhi hukuman paling berat dalam hukum pidana, yakni pidana mati meskipun disertai masa percobaan 10 tahun," Ujarnya saat diwawancarai usai sidang.
Menurutnya, Apabila peran Ririn bukan sebagai pelaku utama yang menginisiasi atau mengeksekusi langsung pembunuhan satu keluarga tersebut, penerapan pasal "turut serta" seharusnya menjadi pertimbangan matang untuk meringankan hukuman, bukan malah menyamaratakannya dengan hukuman pelaku utama
"Kejanggalan batasan peran ini dinilai mengabaikan gradasi pertanggungjawaban pidana yang adil bagi terdakwa," Tegas Jery.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.