CLOSE ADS
CLOSE ADS

Tok! Terdakwa Ririn Rifanto Divonis Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun


Jurnalpelita - indramayu — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu secara resmi menjatuhkan vonis hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada terdakwa Ririn Rifanto alias Irin binti Suwino. Rabu, 8/7/2026.

Ririn dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yerhadap satu keluarga di Paoman, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

​Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua menyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan komulatif kesatu primer dan dakwaan komulatif kedua telah terpenuhi.

​"Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin binti Suwino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.


​Atas dasar pembuktian tersebut, majelis hakim langsung menjatuhkan sanksi hukum tertinggi berupa pidana mati. Namun, hakim memberikan ruang masa percobaan bagi terdakwa.

​"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," lanjut Hakim.

Peluang Perubahan Hukuman Seumur Hidup

​Lebih lanjut, majelis hakim menjelaskan bahwa vonis mati tersebut memiliki kemungkinan untuk dianulir atau diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Perubahan tersebut dapat terjadi melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

​Kendati demikian, pelonggaran hukuman ini memiliki syarat yang sangat ketat. Terdakwa wajib menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif selama masa pengamatan.

​"Menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, jika selama menjalani masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perubahan yang terpuji," tegas Hakim.

​Di akhir persidangan, majelis hakim menetapkan agar terdakwa Ririn Rifanto tetap berada di dalam tahanan guna menjalani proses hukum selanjutnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP
Juli 08, 2026

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget