Ririn dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yerhadap satu keluarga di Paoman, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua menyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan komulatif kesatu primer dan dakwaan komulatif kedua telah terpenuhi.
"Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin binti Suwino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Atas dasar pembuktian tersebut, majelis hakim langsung menjatuhkan sanksi hukum tertinggi berupa pidana mati. Namun, hakim memberikan ruang masa percobaan bagi terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," lanjut Hakim.
Peluang Perubahan Hukuman Seumur Hidup
Lebih lanjut, majelis hakim menjelaskan bahwa vonis mati tersebut memiliki kemungkinan untuk dianulir atau diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Perubahan tersebut dapat terjadi melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Kendati demikian, pelonggaran hukuman ini memiliki syarat yang sangat ketat. Terdakwa wajib menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif selama masa pengamatan.
"Menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, jika selama menjalani masa percobaan terdakwa menunjukkan sikap dan perubahan yang terpuji," tegas Hakim.
Di akhir persidangan, majelis hakim menetapkan agar terdakwa Ririn Rifanto tetap berada di dalam tahanan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.