"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang. Jumat, 3/7/2026.
Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Dalam putusan tersebut, Hakim turut menetapkan status sejumlah barang bukti. Barang bukti bernomor 1 sampai dengan 48, di antaranya berupa satu buah cangkul dengan gagang kayu warna coklat sepanjang 56 cm serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV Toko Agen Brilink Desa Bulak, diputuskan untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum.
Barang bukti tersebut akan dipergunakan kembali dalam perkara terpisah atas nama terdakwa Ririn Rivanto alias Irin bin Suwino.
Selain itu, sebuah palu yang digunakan sebagai alat pembuktian di persidangan juga dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk keperluan perkara yang sama.
Adapun sejumlah bukti elektronik ikut dilampirkan dalam berkas perkara, meliputi:
Cetakan Cellebrite dari handphone Poco A54S beserta kartu SIM Tri.
Satu unit kartu memori Micro SD berkapasitas 2 GB atas nama Priyo Bagus Setiawan.
Satu unit flashdisk Toshiba 8 GB warna hitam bertuliskan "CCTV Agen Brilink".
Di akhir pembacaan putusan, Majelis Hakim memutuskan bahwa seluruh biaya perkara dalam persidangan ini dibebankan kepada negara.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto/Video | By. | Internet |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.