Usia melakukan audiensi dengan perwakilan korban dan Anggota Kimisi I DPRD Indramayu Endang Ismiyati Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Indramayu pada Jumat, 17/7/2026 menyampaikan Bahwa Pihak keluarga almarhum saat ini tengah menuntut sejumlah hak yang seharusnya diterima, termasuk santunan biaya kematian hingga beasiswa pendidikan untuk anak almarhum.
Ia menyebut Perwakilan Disnaker Indramayu menyatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan langkah-langkah terbaik agar hak-hak tersebut dapat segera direalisasikan. Namun Mengingat lokasi perusahaan tempat almarhum bekerja berada di luar wilayah hukum Indramayu, Disnaker mengambil langkah taktis dengan menjalin komunikasi lintas daerah.
"Karena perusahaannya berada di luar wilayah Indramayu, langkah yang bisa kami lakukan saat ini adalah berkoordinasi langsung dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kolaka. Kami akan optimalkan hal ini," ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Lebih lanjut, Endang mengungkapkan bahwa almarhum sebenarnya berangkat bekerja tidak melalui jalur resmi Disnaker Indramayu, melainkan melalui jalur mandiri atau online. Kendati demikian, Disnaker memastikan tidak akan lepas tangan karena almarhum tetap merupakan warga asli Indramayu yang wajib dilindungi hak-haknya.
"Selain berkomunikasi dengan Disnaker Kolaka, Disnaker Indramayu juga telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan guna mempercepat proses klaim yang menjadi hak ahli waris," Ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Endang mengimbau kepada pihak keluarga yang ditinggalkan agar tetap sabar dan tenang dalam mengikuti seluruh proses administrasi yang sedang berjalan.
"Kami meminta pihak keluarga untuk bersabar mengikuti prosesnya. Nanti kami dari Disnaker akan terus mendampingi dan membantu sampai mendapatkan hasil yang diharapkan," pungkasnya.
Pena | By. | Adam P |
Editor | By. | Adam P |
Foto/Video | By. | Adam P |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.