Kronologi Kejadian
Menurut keterangan dari keponakan korban, Idris, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 5 Juni 2026. Almarhum Castipan yang mulai bekerja sejak bulan Maret 2026, sempat mengeluhkan sakit saat sedang bekerja.
"Beliau merasa sakit lalu memutuskan untuk pulang setengah hari ke kontrakan. Namun, pada pukul 18.00 WITA, rekan kerjanya terkejut saat mendapati beliau sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamarnya," ujar Idris saat memberikan keterangan.
Jasad korban kemudian dilarikan ke rumah sakit setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Castipan dinyatakan telah mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 14.00 WITA pada hari yang sama.
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Hak Pekerja
Keluarga mendeteksi adanya sejumlah kejanggalan terkait prosedur ketenagakerjaan almarhum. Almarhum sebelumnya melamar pekerjaan secara online di PT Karya Menang Bersama, sebuah perusahaan yang berlokasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Idris membeberkan bahwa proses perekrutan dan administrasi yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan prosedur Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Pihak perusahaan pun hingga kini belum memberikan kejelasan mengenai hak-hak normatif almarhum.
Tanpa Jaminan Kematian: Pihak keluarga menyebutkan tidak ada jaminan kematian maupun BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan untuk almarhum.
Kompensasi Nihil: Hingga saat ini, belum ada kompensasi ataupun santunan kematian yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Ketidakjelasan Gaji: Pihak keluarga mengaku hanya menerima uang sebesar Rp7.800.000 sekali bayar, tanpa ada rincian periode kerja yang jelas dari pihak PT Karya Menang Bersama.
"Kami sudah mencoba menghubungi pihak perusahaan berulang kali. Saya kontak satu per satu, sekitar dua sampai tiga orang dari pihak sana, namun tidak ada satu pun yang memberikan respons," sesal Idris.
Mengadu ke DPRD Indramayu
Mendapati jalan buntu dan sikap bungkam dari pihak perusahaan, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk mengadu ke anggota DPRD Kabupaten Indramayu guna meminta bantuan mediasi dan pengawalan kasus ini.
Pihak legislatif menyambut baik aduan tersebut dan berjanji akan membantu memfasilitasi komunikasi serta menuntut hak-hak almarhum agar segera dipenuhi oleh pihak perusahaan di Lombok.
"Kami berharap dengan keterlibatan anggota dewan, hak waris almarhum, baik berupa sisa gaji yang jelas, kompensasi, maupun pertanggungjawaban atas jaminan kematian dapat segera diselesaikan secara adil," tutup Idris.
Pena | By. | Adam P |
Editor | By. | Adam P |
Foto/Video | By. | Adam P |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.